30 Jun 2009

Walhi Sebut Wagub Asbun

Walhi Tegaskan Tidak Masuk Tim Terpadu RTRWP

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Diran, yang menyebutkan Walhi anggota tim terpadu rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Provinsi Kalteng, merupakan pernyataan yang mengada, tidak berdasar, alias asal bunyi (asbun).
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, Walhi tidak terlibat dalam tim terpadu, bahkan diskusi mengenai RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) hingga saat ini belum pernah dilibatkan, baik Walhi Eksekutif Nasional mapun Walhi Eksekutif Daerah, dalam hal ini Walhi Kalteng.
“Pernyataan Wagub Acmad Diran bahwa Walhi terlibat dalam tim terpadu RTRWP suatu pernyataan yang mengada-ngada. Walhi tidak pernah diajak diskusi soal RTRW, apalagi masuk dalam tim terpadu,” ujar Ari Rompas yang akrap disapa Rio, ketika dibincangi Radar Sampit, di Palangka Raya, Senin (29/6) kemarin.
Dijelaskannya, tim terpadu tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana untuk melakukan penelitian terpadu atas perubahan fungsi hutan, yang kemudian tertuang dalam surat keputusan (SK) Mentri Kehutanan (Menhut).
“Jelas-jelas Walhi tidak masuk dalam tim terpadu. Silahkan Wagub cek sendiri SK Menhut tetang penunjukan tim terpadu. Memang selain terdiri dari lintas departemen, perguruan tinggi, pemerintah daerah, ada juga dari lembaga sosial masyarkat, tetapi yang pasti tidak ada Walhi yang terlibat, baik secara individu maupun kelembagaan,” tegas Rio, seraya menampik pernyatan wagub.
Ri menandaskan, sesungguhnya subtansi dari RTRWP bukan pada siapa yang meberiakan masukan namun pada argumen perubahan fungsi hutan, untuk apa dan untuk siapa ? ”Walhi tidak terlibat dalam tim terpadu juga tidak menjadi soal namun point penting adalah masayarakat, publik Kalteng tidak di berikan informasi yang utuh terhadap perubahan tata ruang ini sehingga hasilnya memenuhi aspek tranparansi juga,” tandas Rio.
”Intinya perubahan ini untuk kepentingan siapa? Kalau mau dilihat RTRWP adalah untuk kepentingan pemodal saja. Lagi-lagi persoan lainya adalah kecenderungan akan dilakukan pemutihan dalam RTRWP itu yang juga menjadi sorotan karena akan mengakibatkan preseden buruk kedepan atas supremasi hukum di Indonesia menggingat sarat pelanggaran hukum dalam RTRWP ini,” ungkapnya menimpali.
Seperti diberitakan sebelumnya, tudingan berbagai pihak revisi rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sarat kepentingan pesenan pemodal semakin menguat. Bila sebelumnya tudingan dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Supriadi, tudingan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas.
”Katanya forum terbuka, untuk memberikan masukan. Tetapi kita tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Ini semakin jelas RTRWP Kalteng adalah kepentingan pemodal, bukan kepentingan masyarakat dan syarat masalah,” ujarnya, saat meninggalkan ruang pertemuan, lantaran kecewa tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam forum petemuan pemangku kepentingan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, Jumat (26/6) lalu.
Menurut Ari Rompas yang akrap disapa Rio, Walhi berharap DPR RI tidak terburu-buru menyetujui keinginan pemerintah daerah bila persoalan hukum terkait alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan belum terselesaikan dan yang terpenting harus mengakomodir kepentingan rakyat dan pembagian kawasannya jelas.
”Kita tidak menolak revisi RTRWP. Kita juga tidak anti pembangunan, namun bagaiman persoalan hukum terkait alih fungsi kawasan harus diselesaikan dengan cara hukum juga, jangan ada dil-dil politik. Ini salah satu pembelajaran bagi kepala daerah, dan pengusaha yang telah melanggar hukum,” tegasnya.
Rio memahami dampak belum selesainya RTRWP Provinsi Kalteng pembangunan di Kalteng terhambat, baik pembangunan dibidang perekonomian, juga pembangunan dibidang infrastruktur termasuk pemekaran wilayah. Akan tetapi, bukan berarti kemudian dosa-dosa lama kepala daerah dicuci yang mengataskannamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Menananggapi kekecewaan Walhi yang tidak diberi kesempatan bertanya. Wagub Kalteng Acmad Diran mengatakan karena terbatas waktu. ”Bupati yang mengajukan pertanyaan ada berapa tadi? Anggota DPR RI ada berapa? Masyarakat ada berapa ? Semua tidak pandang bulu dan siapa boleh mengajukan pertanyaan, tetapi karena waktu semuanya tida terakomodir,” jawab wagub, ketika menjawab pertanyan Radar Sampit dan Kompas.
Lagipula, lanjut wagub, Walhi sudah masuk dalam tim terpadu RTRWP dan sudah berapa kali mengikuti pertemuan ditingkat pusat, ketika ia memaparkan revisi RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) beberapa waktu lalu di Jakarta.
”Sudah sering Walhi bertanya ketika saya memaparkan revisi RTRWP di Dephut, dan Walhi masuk dalam tim terpadu. Sudah masuk tim terpadu kenapa harus bertanya lagi?” imbuh Acmad Diran. ”Loh, Setda Provinsi saja tidak bertanya karena waktunya terbatas. Siapa sih tinggi Walhi dengan Setda,” timpal wagub, lalu melirik ke araha Setda, dan disambut senyum oleh Setda Provinsi Kalteng Tampunah Sinseng.
Hal lain, kata wagub, sekarang pembahasan RTRWP bukan lagi di Dephut akan tetapi menjadi domain Komisi IV DPR RI. ”Nah domain sekarang adalah domain DPR RI, bukan lagi berbicara di departemen kehutanan. Ketika saya memamaparkan di Departemen Kehutanan Walhi juga bertanya, Mau apalagi, mau supaya RTRWP ditunda. Biar saya digebukin sama masyarakat Kalteng,” pungkasnya, seraya meninggalkan pembicaraan. (*)

Tidak ada komentar: