5 Jun 2009

Dua Direktur BPK Ditahan


Yuqaiyum : Dari 10 Tersangka, 7 ditahan, 3 Masih Buron

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuat kejutan. Satu-persatu tersangka korupsi kredit macet di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) yang merugikan negara sebesar Rp 41 Milyar dijebloskan ke tahanan.
Setelah menjebloskan dua direktur perusahan perkebunan kelapa sawit PT Surya Barokah beberapa waktu lalu, kali ini giliran dua Direktur BPK yang di jebloskan ke Rutan Palangka Raya, yakni Hendri Yunus, Direktur Operasional, dan Tekli Asaw Direktur Kepatuhan. Keduanya ditahan Kejati Kalteng, Kamis (4/6) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
Penahanan salah satu tersangka korupsi miliaran rupiah tersebut sempat bersitegang antara petugas dengan istri tersangka Hendri Yunus. Istri Hendri Yunus yang datang secara tiba-tiba menjelang eksekusi masuk mobil sempat dihalang-halangi, namun akhirnya petugas berhasil memasukan tersangka kedalam mobil tahanan.
Usai eksekusi para tersangka. Asisten Pidana Khusus (Adpisus) Yuqaiyum Hasib kepada sejumlah wartawan mengatakan. Kedua tersangka yakni Hendri Yunus dan Tekli Assaw akan dititipkan di Rutan Klas II.A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer empat setengah.
“Dengan ditahannya kedua tersangka ini, berarti ada tujuh orang tersangka yang sudah ditahan Kejati dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BPK yang merugikan negara sebesar Rp 41 Milyar,” katanya.
Dikemukakannya, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet tersebut berjumlah 10 orang tersangka. Tujuh Orang tersangka sudah ditahan, sementara 3 orang tersangka lagi masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yuqaiyum mengutarakan, Kejati Kalteng telah menahan dua orang tersangka dari PT Surya Baroqah sebagai Avalist Perusahaan yang diberikan kredit oleh BPK. Kedua tersangka tersebut merupakan direktur di PT Surya Barokah. “Kedua tersangka Direktur BPK tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, keduanya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Yuqaiyum menambahkan, keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BPK, berawal saat PT Surya Barakah, sekitar tahun 2001 lalu mengajukan pinjaman kepada BPK Sebesar Rp 41 Milyar. Saat itu kedua tersangka yang duduk sebagai direktur di BPK kalteng menyetujui dan menandatangani proses pencairan kredit.
“Dalam perkembanganya PT Surya Barakah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di desa Pundu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, tidak mampu mengembalikan kredit. Dan Kenyataan fisik yang ditemukan di lapangan ternyata jumlah aset atau agunan PT Surya Barakah hanya sebesar Rp 15 Milyar,” jelasnya. (*)

Tidak ada komentar: