18 Jun 2009

Wahyudi Tak Mempermasalahkan Surat Gubernur

Terkait Pelarangan Perusahan Pertambangan dan Perkebunan Beroperasi

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K Anwar menyambut baik surat edaran Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, terkait larangan terhadap perusahan pertambangan dan perkebunan yang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) untuk tidak beroperasi.
Menurut Wahyudi, saat ini di daerah Kotim ada tiga perusahan pertambangan biji besi yang sudah eksploitasi. Selain itu juga ada beberapa perusahan pertambangan pasir sirkon. Namun, terkait dengan surat edaran gubernur. Izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, tak bertentangan dengan peraturan yang ada.
”Sejauh ini terkait dengan surat edaran gubernur. Izin yang dikeluarkan hampir keseluruhannya berada di kawasan kebun. Sehingga izin eksploitasi berhubungan dengan pemilik kebun sebagai pemegang izin hak guna usaha (HGU). Jadi tak perlu menunggu izin dari Menhut,” ujar Wahyudi, saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (17/6) kemarin.
Meninggung ada sejumlah perusahan perkebunan mendapat izin lokasi berada di kawasan hutan. Diakui Wahyudi, memang ada perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi berada di kawasan hutan. Namun, ia menolak kalau itu melanggar aturan, karena semua perizinan yang dikeluarkan saat itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tenhtang RTRWP.
”Perusahan perkebunan yang memperoleh izin lokasi dan sekarang sudah beroperasi. Semuanya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP. Baru kemudian surat edaran Menhut tahun 2007, melarang kepala daerah mengeluarkan izin lokasi di kawasan hutan. Jadi tidak mungkin berlaku surut kebelakang,” jawabnya.
Akan tetapi, ucap Wahyudi, sebagai kepala daerah, ia taat azas hukum yang berlaku. Oleh karennya, perusahan yang meminta izin lokasi yang kebetulan berada di kawasan hutan, setelah surat edaran Menhut keluar, ia telah menyarankan perusahan tersebut menguruskan izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
”Banyak investor perkebunan yang akan masuk ke wilayah Kotim, namun karena semuanya lahan yang ada masuk dalam kawasan HP. Maka untuk sementara kita finding dulu. Memang ada beberapa perusahan perkebunan yang belum selesai pengurusan izinnya namun sudah beroperasi. Misalnya perushan perkebunan PT Agro Bukit,” bebernya.
Kembali ditanya, ada beberapa kawasan hutan dilepas menjadi kawasan perkebunan di wilayah Kotim saat ini. Berdasarkan RTRWP Nomnor 8 tahun 2003. Padahal RTRWPyang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat pengesahan dari pusat. Wahyudi tetap bersikeras kebijakan atau izin yang dikeluarkan saat itu sesuai dengan pereturan yang ada.
”Peraturan tersebut merupakan prodak hukum. Nah bila kemudian, baru keluar surat edaran Menhut, tidak mungkin berlaku surut kebelakang. Untuk izin yang baru setelah surat edaran Menhut keluar, maka sejak itu pula izin perkebunan di finding semua,” pungkas Wahyudi. (*)

Tidak ada komentar: