21 Jun 2009

Kembali Dua Tersangka Korupsi Ditahan

Korupsi Dana SDM Rp 2,8 M di DPRD Kota P. Raya

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Lima jam setelah Kejaksaan Negri (Kejari) Palangka Raya menerima secara resmi pelimpahan berkas perkara korupsi dana SDM Rp 2,8 miliar di sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, tahun anggaran 2006 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Dua tersangka dari lima berkas tersangka yang sudah dinyatakan P-21 langsung ditahan, Kejari Palangka Raya.
Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Sekwan Beker Simon dan mantan bendahara dewan Khairunimah. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan, lanjutan oleh tim jaksa penuntut dari Kejari Palangka Raya, selama kurang lebih 3 jam atau sekitar pikul 14.00 WIB.
Kejari Palangka Raya menerima limpahan berkas dari Kejati Kalteng sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (18/6) kemarin. Pelimpahan berkas langsung diserahkan oleh Asiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Yuqaiyum Hasib.
Dengan ditahannya dua tersangka, berarti, dari delapan tersangka, lima berkas perkara yang telah dinyatakan P-21, kelima-limanya berstatus tahanan. Pasalnya, tiga tersangka, masing-masing mantan Ketua Komisi I Agus Rimansyah , mantan Ketua Komisi II Juanaydi, dan mantan Ketua Komisi III Hatir Sata Tarigan, ditahan terlebih dulu setelah statusnya dinyatakan tersangka.
Menurut Yuqayum, ketika ditemui di Kejari Palangka Raya, kelima tersangka yang dinyatakan berkas perkaranya sudah P-21 akan lebih dulu disidang di Pengadilan Negri Palangka Raya. Namun demikian, ia belum mengetahui jadwal sidang perdana kelima tersangka.
Sedangkan untuk tiga unsur pimpinan dewan, yang juga tersangka, yakni Aris M Narang (ketua), Yurikus Dimang (Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Ketua II) saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas perkaranya. Dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melimpahkan berkasnya ke Kejari Palangka Raya.
”Hari ini kami menyerahkan berkas perkara tahap dua yang artinya berkas perkara dinyatakan telah lengkap meliputi barang bukti, berikut para tersangkanya ke Kejari Palangka Raya,” ujar Yuqaiyum.
Sementara itu, Kepala Kejari Palangka Raya Ali Yuswandy mengatakan, proses penyelesaian perkara terdiri dari penelitian, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dalam perkara pidana khusus yang dilakukan oleh Kejati kemudian diberkaskan, diteliti oleh tim Jaksa peneliti.
”Setelah dianggap lengkap maka dikeluarkan P 21 suatu surat yang isinya bahwa berkas perkara tahap penyidikan sudah lengkap baik secara materil dan formal. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya,” jelas Ali.
Untuk menangani masing-masing berkas perkara dari lima orang tersangka tersebut, ucap Ali, pihaknya menetapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta gabungan dengan Jaksa dari Kejati Kalteng. Setelah diserahkan ke tahap penuntutan, JPU berhak melakukan penahanan.
”Sekarang berkas kelimanya sudah diterima Kejari Palangka Raya. Lanjutan penahanan terhadap tersangka, sudah menjadi kewenangan Kejari Palangka Raya. Makanya hari ini selain, tiga tersangka sebelumnya sudah ditahan, sekarang ditambah dua lagi ditahan, dan kelimanya statusnya menjadi tahan Kejari Palangka Raya,” beber Ali. (*)

Tidak ada komentar: