30 Apr 2009

PPK Diduga Gelembungkan Suara Caleg

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Caleg PDI Perjuangan, Emanuel Milo Wowo kesal, lantaran kehilangan suaranya di TPS 8 dan TPS 9, desa Sumber Ayu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Bahkan ia menuding ada keterlibatan oknum anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Emanuel, data yang dipegang saksi PDI Perjuangan dari TPS tidak sesuai dengan jumlah suara hasil perhitungan ditingkat PPK. Semula TPS 8 berjumlah 20 suara dan TPS 9 berjumlah 119 suara, terjadi pengurangan yang cukup signifikan.
”Masa ia setalah direkap PKK hanya ada 23 suara. Artinya ada sekitar 116 suara yang kurang dari hasil perhitungan ditingkat PPS,” ujar Emanuel Milo, ketika ditemui diruang Fraksi PDI Perjuangn, Sekretarit DPRD Provinsi, Rabu (29/4) kemarin.
Emanuel menduka, ada keterlibatan oknum PPK yang mencuri suaranya untuk menggelembungkan suara beberapa caleg. Pasalnya, dari data saksi PDI Perjuangan, caleg parpol tersebut, semula hanya 7 suara, ketika di PPK naik secara drastis hingga 86 suara.
Demikian halnya dengan caleg yang lainnya, dalam satu TPS, semula hanya 5 suara, juga naik signifikan ketika di PPK, hingga menjadi 57 suara. “Sehingga total suara yang digelembungkan kepada dua caleg dari parpol lain tersebut menjadi 136 suara, saya menduga suara saya itu di alihkan kepada dua caleg in, ” jelas Emanul.
Terkait dengan masalah tersebut, ucapnya, tim dari PDI Perjuangan sudah melaporkan hal itu ke Panwaslu Kabupaten Lamandau, yang akhirnya ditindaklanjuti sehingga suara saya dikembalikan. ”Sayangnya tidak ada tindakan hukum, kepada pelakua,” ungkapnya.
Mengacu pada pengalaman tersebut, Emanuel berpendapat, tidak menutup kemungkinan penggelembungan suara kepada parpol tertentu juga terjadi di PPK lainnya. ”Dari pengalaman ini untuk mendapatkan bukti berupa berita acara model c sangat sulit didapatkan, bahkan ironisnya hamper 65 persen saksi PDI-P tidak dapat berita acara ini dari PPK setempat,” imbuhnya.
Emanuel menambahkan, berdasarkan data dari aparat kemananan setempat, seperti TNI dan Polisi, suara PDI-P kehilangan 1.065 suara dan hasil ini juga sama dari rekapitulasi saksi PDI-P yang sudah disebar disemua TPS yang mencapai 85 persen.
”Kedepan kepada seluruh penyelenggaran pemilu baik KPU maupun Panwaslu agar betul-betul mengawasi terhadap segala bentuk kecurangan ini, sebab selain merugikan caleg yang betul-betul berjuang, juga demi lahirnya pemerintahan yang legitimit, apalagi menjelang pilpres mendatang,” pungkasnya (*)

Mayoritas Caleg Incumbent Rontok

Prediksi Anggota Dewan Provinsi Kalteng 2009-2014

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tak ada jabatan yang abadi, semuanya hanya sesaat, tak terkecuali jabatan wakil rakyat, buktinya caleg incumbent, dari 45 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2004-2009 hanya ada10 yang melenggang kekursi wakil rakyat untuk periode 2009-2014 mendatang.
Caleg incambent PDI Perjuangan yang bertahan, R Atu Narang, dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng I, dengan perolehan suara sebanyak 8.978. Freddy Y. Ering, dari Dapil Kalteng II, dengan perolehan suara sebanyak 5.339 suara. Artaban, dari Dapil Kalteng II, dengan perolehan suara sebanyak 13.422 suara, dan Borak Milton, dari Dapil Kalteng IV, dengan perolehan suara sebanyak 9.793 suara.
Dari Partai Demokrat yang masih bertahan, RYM Subandi, dari Dapil II, dengan perolehan suara 7.641 suara, dan Sri Alfianty, dari Dapil Kalteng IV, dengan perolehan suara sebanyak 3.979 suara. Sementara dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mampu bertahan, hanya satu orang, yakni Arif Budiatm, dari Dapil Kalteng I, dengan perolehan suara sebanyak 2.951 suara.
Sedangkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih bertahan Bambang Suryadi, dari Dapil Kalteng I, dengan perolehan suara sebanyak 3.490 suara. Dari Partai Golongan Karya, Kamsyiah A. Mamat, dari Dapil Kalteng V, dengan perolehan suara sebanyak 3.850 suara. Dan caleg incambent yang kesepuluh masih bertahan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Syahrani Umbran, dari Dapil Kalteng V, dengan perolehan suara sebanyak 4.454 suara.
Sementara itu wajah baru yang akan mendominasi kursi dewan terhormat Provinsi Kalteng untuk masa periode 2009-2014, masing-masing duduk mewakili Dapil Kalteng I, Aries M Narang dari PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sebanyak 14.742 suara. Disusul Hendry S Dalim, dari Partai Demokrat, dengan perolehan suara sebanyak 5.962 suara.
Dari Partai Golongan Karya, diwakili Muhammad Rizal, dengan perolehan suara sebanyak 3.477 suara. Mewakili Partai Gerindra, Jecky Dahir, dengan perolehan suara sebanyak 3.162 suara. Caleg berikutnya yang bakal lolos mewakili Dapil Kalteng I, Diarsyad Isam, dari Partai Hanura, dengan perolehan suara sebanyak 2.319 suara, dan Caleg muda, dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ada Asnawi, dengan perolehan suara sebanyak 2.303 suara.
Mewakili Dapil Kalteng II, wajah baru ada Iswanti, dari PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sebanyak 10.070 suara, H Guntur H A.A dari Partai Golongan Karya dengan perolehan suara sebanyak 7.080 suara. Dari PAN, diwakili Caleg atas nama H Syafrudin H Husin, dengan perolehan suara sebanyak 5.502 suara.
Masih wajah baru, Sudarsono mewakili PKS, dengan perolehan suara sebnyak 2.942 suara. Semntara dari Partai Gerindra diwakili Yoyo Sugeng Triyogo, dengan perolehan suara sebanyak 2.742 suara, dan dari PPP diwakili caleg atas nama H Syamsul Hadi dengan perolehan suara sebanyak 4.735 suara.
Dari Dapil Kalteng III, PDI Perjuangan menempatkan dua kader baru, yakni H Rahmat Nasution Hamka dengan peroelhan suara sebanyak 6.756 suara, dan Prayitno dengan perolehan suara sebanyak 4.456 suara. Sementara Partai Golkar diwakili H Abdul Razak, dengan perolehan suara sebanyak 8.510 suara, dan H Muneman Syamsu, dengan perolehan suara sebanyak 2.617 suara.
Partai Demokrat menempati dua caleg barunya, yakni Jimin dengan perolehan suara sebanyak 4.888 suara dan EC Lina Ningsing dengan perolehan suara sebanyak 3.636 suara, sedangkan H Imam Mardhani dari PAN, dengan perolehan suara sebanyak2.401 suara.
Untuk Dapil Kalteng IV, jatah 9 kursi, tujuh diantaranya wajah baru, masing-masing ditempati Ina Prayawaty dari PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sebanyak 8.488 suara. Mewakili Partai Golkar, ada Walter S Penyang, dengan perolehan suara sebanyak 4.725 suara, PAN diwakili H Achmad Syarpani, dengan perolehan suara sebanyak 6.259 suara.
Dari PPP ditempati H Kamarudin Hadi, dengan perolehan suara sebanyak 7.115 suara. Partai Hanura diwakili caleg terpilih, M Sunwani Pesel, dengan perolehan suara sebanyak 3.123 suara. Partai Gerindra diwakili, H Sjachrani Sjahrin, dengan perolehan suara sebanyak 4.072 suara, dan dari PBB diwakili Saat Arpani, dengan perolehan suara sebanyak 2.327 suara.
Dari Dapil V dengan jatah 11 kursi, PDI Perjuang menempatkan 3 celeg terpilih, yakni Iber H Nahson, dengan perolehan suara sebanyak 8.602 suara, Tuty Dau, dengan perolehan suara sebanyak 6.033 suara dan Sri Hardito, dengan perolehan suara sebanyak 5.328 suara.
Partai Golkar hanya mampu menempatkan caleg inkambent, yakni Kamsyiah A. Mamat dengan perolehan suara sebanyak 3.850 suara. Paertai Demokrat, Punding LH Bangkan, dengan perolehan suara sebanyak 4.063 suara. Selanjutnya dari PPP, Awaludin Noor, dengan perolehan suara sebanyak 4.886 suara, sedangkan dari PAN ada Ade Supriyadi, dengan perolehan suara sebanyak 3.230 suara.
Dari Partai Gerindra, diwakili H Iwan Kurniawan, dengan perolehan suara sebanyak 2.548 suara, selain itu Sait Ismail dari PKNU, dengan perolehan suara sebanyak 5.520 suara. PBB masih diwakili wajah lama, yakni H Syahrani Umbran, dengan perolehan suara sebanyak 4.454 suara, dan PKB diwakili Saidah Shut, dengan perolehan suara sebanyak 3.707 suara.
”Frediksi sementara berdasarkan perolehan suara partai dan suara caleg, mereka lah yang kemungkinan duduk di kursi dewan untuk periode 2009-2014,” ujar Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar, ketika dihubungi via telepon. (ga)

Kejaksaan Tangani Sembilan Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lima Diantaranya telah Divonis Bersalah

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M Farela, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Tama Sembiring, mengemukakan, pihak Kejaksaan telah menangani 9 kasus tindak pidana pemilu legislatif 9 April lalu.
Dari sembilan kasus yang masuk, menurut Tama Sembiring, lima diantaranya telah divonis, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan. Kasus yang sudah divonis, ucapnya, divonis oleh Pengadilan Negri (PN) yang berbeda, yakni, PN Palangka Raya, PN Tamiang Layang, PN Kuala Kapuas, PN Muara Teweh, dan PN Pangkalan Bun.
“Dari jumlah tersebut, 1 kasus di Pangkalan Bun menjalani tahap pra penuntutan, 2 perkara tahap tuntutan, 5 perkara telah divonis, dan 1 perkara di SP3 kan (surat perintah pemberhentian penyidikan),” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/4) kemarin.
Dikemukakan Tama Sembiring, dari lima perkara yang telah divonis. PN Muara Teweh menjatuhkan vonis paling tinggi kepada terdakwa atas nama Majiansyah, yakni 12 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan subsidier 1 bulan.
”Terpidana divonis oleh majelis hakim karena dinyatakan bersalah atas perkara memberikan surat undangan model C-4 kepada 75 orang yang tidak masuk dalam DPT di TPS 6 Kelurahan Jingah,” ungkap Tama.
Perkara lainnya, jelasnya, terpidana money politik di Kapuas atas nama Ahmadi Bin Sidik, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan. Kemudian terpidana pengrusakan atribut parpol di Palangka Raya dengan terpidana Abdul Rahman dan Apendi, masing-masing divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan.
Selanjutnya, terpidana kampanye menggunakan atribut partai lain (Bartim), Fristio, divonis oleh majelis hakin PN Tamiang Layang 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta serta subsidier 1 bulan. “Terakhir, terpidana kampanye di luar jadwal, Rahmat Hidayat, divonis PN Pangkalan Bun pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 4 juta dengan subsidier 1 bulan,” jelasnya.
Tama mengemukakan, untuk perkara pidana yang sedang dalam tahap penuntutan, yakni tersangka money politik di Kapuas, Alawi, serta perkara memberikan hak pilih menggunakan identitas orang lain (Palangka Raya), dengan terpidana Awi. “Perkara yang masuk tahap pra penuntutan yakni, perkara pemberian ijin pejabat negara melakukan kampanye di Pangkalan Bun,” katanya.
Sedangkan yang di SP3 yaitu, perkara keikutsertaan pejabat negara dalam kampanye di Pangkalan Bun. Perkara tersebut dihentikan penyidikannya lantaran tersangka Abdullah Zainie (Wakil Ketua BPK) telah meninggal dunia pada 4 April lalu. (ga)

29 Apr 2009

PDI Perjuangan Kuasi Kursi DPRD Provinsi

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Kerja keras DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah membuahkan hasil. Pemilu legislatif 9 April lalu mengangantarkan kader partai yang berlambang banteng gemuk moncong putih tersebut melenggang menuju kursi dewan hingga mengusasi 30 persen kursi, dari 45 kursi yang tersedia.
Data hasil sementara perhitungan manual KPU Provinsi Kalimantan Tengah, hingga pukul 12.00 WIB kemaren malam, minus Kota Palangka Raya, menunjukan, perolehan kursi PDI Perjuangan mencapai hingga 13 kursi, naik dibandingkan perolehan kursi pada tahun 2004 lalu, sebanyak 10 kursi. Jumlah tersebut naik cukup signifikan hingga menguasai sekitar 30 persen kursi dewan provinsi.
Partai Golongan Karya, pada pemilu legislatif 2004 memperoleh 13 kursi, anjlok menjadi 6 kursi. Meski demikian, Partai Golongan Karya menempati posisi kedua, setara dengan Partai Demokrat, dengan perolehan kursi sebanyak 6 kursi.
Selanjutnya disusul Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi sebanyak 5 kursi. Dibandingkan tahun 2004, PAN bertambah 1 Kursi, sebelumnya hanya memperoleh 4 kursi. Sedangkan posisi keempat disusul Partai Gerinda, dengan perolehan kursi sebanyak 4 kursi.
Pada posisi kelima, ditempati Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan perolehan kursi sebanyak 3 kursi. Perolehan kursi PPP, turun tajam dari peroelahan kursi pada tahun 2004, yakni sebanyak 5 kursi.
Sementara itu, PBB perolehan 2 kursi, naik 1 kursi dari peroleh kursi tahun 2004. Naiknya perolehan kursi PBB, menempatkan partai yang identik dengan Yusril Ihza Mahendra ini diposisi keenam.
Partai Hanura, menempati posisi ketujuh dengan perolehan kursi sebanyak 2 kursi. Sementara itu pada posisi kedelapan ditempati PKB, PKNU, PKS, dan PDP dengan perolehan kursi masing-masing 1 kursi. Perolehan 1 kursi bagi PKB, merupakan musibah, pasanya perolehan kursi pada pemilu legislatif 2004 lalu sebanyak 3 kursi.
Ketika dikonfirmasi hasil akhir rapat pleno. Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar mengatakan, perolehan kursi tidak mengalami perubahan, meski sudah masuk dari KPU Kota Palangka Raya. Namun demikian, ketika diminta data rill hasil rapat pleno, Awongganda belum bisa merincinya, lantaran ia berada di Jakarta.
”Tadi pagi setelah berakhirnya rapat pleno pada sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, kami kelelahan dan tidak sempat mem-prinout untuk kawan-kawan media, namun untuk saksi partai sudah di prinout. Silahkan hubungi partai untuk melihat hasil akhir,” kata Awongganda, ketika dihubungi pertelepon, Senin (28/4) siang kemarin.
”Maaf kami tidak sempat memprinout data dan meninggalkannya di kantor (Sekretariat KPU Kalteng, red), karena kami terburu-buru berangkat ke Jakarta,” jelas Awongganda menimpali. (*)

PDI Perjuangan Kuasi Kursi DPRD Provinsi

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Kerja keras DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah membuahkan hasil. Pemilu legislatif 9 April lalu mengangantarkan kader partai yang berlambang banteng gemuk moncong putih tersebut melenggang menuju kursi dewan hingga mengusasi 30 persen kursi, dari 45 kursi yang tersedia.
Data hasil sementara perhitungan manual KPU Provinsi Kalimantan Tengah, hingga pukul 12.00 WIB kemaren malam, minus Kota Palangka Raya, menunjukan, perolehan kursi PDI Perjuangan mencapai hingga 13 kursi, naik dibandingkan perolehan kursi pada tahun 2004 lalu, sebanyak 10 kursi. Jumlah tersebut naik cukup signifikan hingga menguasai sekitar 30 persen kursi dewan provinsi.
Partai Golongan Karya, pada pemilu legislatif 2004 memperoleh 13 kursi, anjlok menjadi 6 kursi. Meski demikian, Partai Golongan Karya menempati posisi kedua, setara dengan Partai Demokrat, dengan perolehan kursi sebanyak 6 kursi.
Selanjutnya disusul Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi sebanyak 5 kursi. Dibandingkan tahun 2004, PAN bertambah 1 Kursi, sebelumnya hanya memperoleh 4 kursi. Sedangkan posisi keempat disusul Partai Gerinda, dengan perolehan kursi sebanyak 4 kursi.
Pada posisi kelima, ditempati Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan perolehan kursi sebanyak 3 kursi. Perolehan kursi PPP, turun tajam dari peroelahan kursi pada tahun 2004, yakni sebanyak 5 kursi.
Sementara itu, PBB perolehan 2 kursi, naik 1 kursi dari peroleh kursi tahun 2004. Naiknya perolehan kursi PBB, menempatkan partai yang identik dengan Yusril Ihza Mahendra ini diposisi keenam.
Partai Hanura, menempati posisi ketujuh dengan perolehan kursi sebanyak 2 kursi. Sementara itu pada posisi kedelapan ditempati PKB, PKNU, PKS, dan PDP dengan perolehan kursi masing-masing 1 kursi. Perolehan 1 kursi bagi PKB, merupakan musibah, pasanya perolehan kursi pada pemilu legislatif 2004 lalu sebanyak 3 kursi.
Ketika dikonfirmasi hasil akhir rapat pleno. Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar mengatakan, perolehan kursi tidak mengalami perubahan, meski sudah masuk dari KPU Kota Palangka Raya. Namun demikian, ketika diminta data rill hasil rapat pleno, Awongganda belum bisa merincinya, lantaran ia berada di Jakarta.
”Tadi pagi setelah berakhirnya rapat pleno pada sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, kami kelelahan dan tidak sempat mem-prinout untuk kawan-kawan media, namun untuk saksi partai sudah di prinout. Silahkan hubungi partai untuk melihat hasil akhir,” kata Awongganda, ketika dihubungi pertelepon, Senin (28/4) siang kemarin.
”Maaf kami tidak sempat memprinout data dan meninggalkannya di kantor (Sekretariat KPU Kalteng, red), karena kami terburu-buru berangkat ke Jakarta,” jelas Awongganda menimpali. (*)

Kotawaringin Daerah Endemis DBD

Tahun Ini Renggut Lima Nyawa

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan, masyarakat yang aksesnya dekat dengan pelabuhan laut harus mewaspadi masuknya penyebaran penyakit demam berdarah (DBD) dari daerah lain. Seperti Sampit, Pangkalan Bun dan Seruyan.
Menurut Kadis Kesehatan Provinsi Kalteng, Don F Laiden melalui Kepala bagian Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK), dr Mulin R Simangunsong, untuk Provinsi Kalteng penderita DBD pada tahun 2008 mencapai 825 kasus dan terjadi hampir di seluruh wilayah Kalteng.
Dari 825 kasus pada tahun 2008, terbanyak di wilayah Kotawaringin Timur, sebanyak 381 kasus, disusul disusul Kotawaringin Barat 221 kasus, dan ketiga Barito Utara dengan 60 kasus. ”Sisanya, tersebar di sejumlah kabupaten/kota dengan jumlah yang bervariasi,” ujar dokter yang akarap disapa dr Mulin, Senin (28/4) kemarin.
Sementara itu, lanjut Mulin, untuk tahun 2009 kasus DBD hingga Maret lalu cukup tinggi, yakni mencapai 136 kasus, masing-masing bulan Januari 61 kasus, Februari 50 kasus, dan Maret 25 kasus.“Dari data itu, 5 orang diantaranya meninggal dunia, yakni, di Palangka Raya 1 orang, Seruyan 3 orang dan Barut 1 orang.” ungkapnya.
Dikemukakan Mulin, penyakit menular seperti DBD ini mengakibatkan penderita mengalami perdarahan dan syok, sehingga jika ada tanda-tanda tertular, harus segera dibawa ke dokter atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit DBD, ucap Mulin, tak seharusnya menjadi tanggungjawab dinas terkait saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama. Oleh karenanya, Mulin berharap masyarakat harus proaktif, seperti, menebarkan abate di tempat yang biasanya menjadi tempat berkembang biak nyamuk setiap tiga bulan.
“Sosialisasi kepada warga agar menjaga kebersihan lingkungan dan secara rutin memberantas sarang nyamuk, seperti dengan cara gotong royong juga terus dilakukan dan jangan lupa menerapkan 3 M,” katanya.
Ditambahkan dia, Dinkes terus mengawasi penyebaran penyakit tersebut, dimana setiap ada orang yang menderita demam berdarah di suatu wilayah, langsung ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan penularan dan pemberantasan nyamuk, dengan pengasapan. (*)

26 Apr 2009

Parpol Bandel Akhirnya Nyerah

Kursi Dewan se-Kalteng Batal Kosong

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Acaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan menganulir caleg dan calon anggota DPD terpilih, apabila tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke-KPU ternyata efektif juga.
Partai politik (parpol) dan calon anggota DPD peserta pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu yang dianggap membandel, akhirnya nyerah juga. Meski demikain, hingga Jumat (24/4), pukul 00.00 WIB dini hari, penyampaian laporan ditutup, masih ada dua parpol dan sembilan calon anggota DPD yang belum menyerahkan.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalteng, Divisi Hukum dan Pengawasan, Daan Rismon, mereka yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye kemungkinan besar tidak memperoleh kursi dewan, demikian halnya dengan calon anggota DPD.
“Mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye, mungkin karena tidak dapat kursi di dewan. Demikian dengan calon anggota DPD, juga tidak mengerahkan laporan dana kampanye karena merasa tidak terpilih,” ujar Daan Rismon.
Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, yakni Partai Kasih Demokrasi Indoensia (PKDI) dan Partai Persatuan Nahdatul Umah Indoensia (PPNUI). Sedangkan calon anggota DPD, diantaranya, KMA M. Usop, Matlim Alang, Muhammad Yamin Mukhtar, Noor Ivansyah, Sofyan Chairul, Pujo Purnomo, Tjiwie Sjamsuddin, Yandi Jagau dan Zainal Fajeri.
”Mereka yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye dipastikan tidak dilantik, meski mendapat kursi dewan untuk parpol dan demikian dengan calon anggota DPD. Hal tersebut diatur didalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, Pasal 138 ayat 3 dan 4,” tegas Daan.
Disinggung kemunkinan adanya calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye masuk dalam daftar pengganti antar waktu (PAW). Dengan tegas Daan Rismon mengatakan, hal itu tidak bisa lagi ditetapkan sebagai anggota DPD karena syaratnya sudah tidak terpenuhi oleh calon.
”Kalapun diserahkan belakangan, hal itu percuma, karena menurut aturan 15 hari setalah pemilu legislatif, laporan keuangan sudah diserahkan ke akuntan publik. Dengan demikian sudah tertutup peluang PAW bagi calon yang tidak memenuhi syarat,” jelas Daan Rismon.
Daan menambahkan, lapran dana kampanye untuk anggota DPRD akan diterima langsung oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Provinsisecara langsung. Sedangkan untuk calon anggota DPR dan DPD diserahkan melalui KPU Kalteng, selanjutnya KPU Kalteng menyerahkan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Pusat.
”Secara mekanisme penyampaian laporan dana kampanye diterima langsung oleh akuntan publik, sedangkan KPU hanya menerima laporan salinan,” tambahnya, seraya mengatakan pihaknya hingga laporan dana kampanye masuk di KPU Kalteng belum mengetahui berapa jumlah secara rinci dana kampanye masing-masing parpol, demikian dengan calon anggota DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih.
”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada. (*)

Rapat Pleno Hari Terakhir Diwarnai Hujan Protes

Saksi Parpol dan Calon Anggota DPD Work Out

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif (pileg) 9 April untuk tingkat DPRD Provinsi, DPR dan DPD yang dilaksanakan sejak 20-25 April kamerin, di Gedung Pertemuan Jayang Tingang, Kantor Gubernur dihujani aksi protes sejumlah saksi parpol dan saksi DPD.
Mereka mempertanyakan kembali sikap KPU Provinsi, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Murung Raya (Mura) yang tidak melakukan pleno rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi, DPR, dan DPD. Bahkan mereka mengancam tidak mengakui hasil perhituangan, meski sudah diplenokan ditingkat KPU Provinsi.
Hal lain mereka juga menuding KPU Mura melakukan penggelembungan sura untuk caleg dan calon anggota DPD tertentu. ”Kami tidak akan mengakui hasil rekapitulasi suara,” ujar Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Provinsi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Totok Haryanto, ketika pleno berlangsung.
Pantauan Radar Sampit pada saat pleno berlangsung sempat tegang, bahkan sejumlah saksi parpol work out dari ruang sidang. Meski demikian rapat pleno tetap berlangsung, yang saat itu sedang melakukan perhitungan suara dari KPU Mura.
Sementara itu, Caleg DPRD Kalteng dari Partai Pelopor Dapil Kalteng 1, Hartiwi Agustina, juga menyampaikan protes, terkait tidak tercantumnya nama dia di rekapitulasi perhitungan suara. Padahal jelas-jelas dalam suarat suara namanya tercantum dan mendapat suara.
Akibat tidak tercantumnya nama dia direkapitulasi suara, ucap Hartiwi Agustina, suara yang diperoleh secara otomatis hilang. Hal tersebut sangat merugikan ia sebagai individu dan parpol karena kehilangan suara. ”Hasil perolehan suara di TPS 7, saya mendapatkan suara sebanyak 38 dan suara partai 12. Nah dengan tidak tercantumnya nama saya di rekapitulasi suara, secara otomatis suara saya hilang,” jelas Hartiwi.
Menanggapi protes dari parpol dan calon anggota DPD tersebut, KPU Provinsi minta pihak yang memprotes menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, pihak KPU Provinsi tetap berkeras bahwa hasil rekaputulasi suara yang sudah dipleno dan ditandatangani KPU, hasilnya syah.
”Partai yang tidak puas dengan hasil, silahkan mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami siap menghadi gugatannya,” jawab Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty D. Adjeh menanggapi protes parpol.
Sementara itu dari pihak Panwaslu Kalteng, juga mengaku siap menerima laporan parpol yang merasa dirugikan, asalkan dilengkapi bukti-bukti autentik, tentang dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh KPU. ”Kalau memang ada bukti-bukti pelanggaran, sampaikan laporan ke Panwaslu. Kami siap memprosesnya,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari.(*)

Gubernur Nilai BPN Tidak Adil

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Keluhan masyarakat terhadap sulitnya memperoleh legalitas tanah berupa sertifikat, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Bahkan, ia menilai lembaga yang berwenang menerbitkan akta surat tanah tersebut tidak adil.
Menurut Gubernur Kalteng, ketidak adilan nampak dari enggannya BPN menerbitkan sertifikan tanah bagi masyarakat lokal dibandingkan mnerbitkan sertifikat tanah bagi lokasi transmigrasi dan perusahan, seperti perkebunan kelapa sawit.
"Pemberian sertifikat tanah untuk rakyat sepertinya sulit sekali, sebaliknya bagi warga transmigran mudah diberikan,"ujar suami dari Mortining Teras Narang di Palangka Raya, baru-baru ini.
Dikemukakannya, BPN dengan begitu mudahnya menerbitkan sertifikat tanah untuk perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng. Di sisi lain, warga lokal yang berupaya mengajukan permohonan sertifikat tanah miliknya selalu kesulitan dalam mengurus prosesnya, karena berbagai macam alasan dari BPN.
Terkait dengan hal tersebut, orang nomor satu dibimi tambun bungai tersebut meminta BPN secara kelembagaan untuk memperhatikan kebijakan yang dinilai tidak adil tersebut. "Saya ingin agar bagaimana warga kita sendiri bisa punya kewibawaan, sehingga tidak mudah dikesampingkan seperti yang terjadi pada proses sertifikasi tanah itu," katanya.
Ditempat terpisah, staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Hukum dan Politik, Siun Jarias, mengatakan, hampir tidak ada sejengkal pun tanah adat di Kalteng yang diakui sebagai secara yuridis akibat ketiadaan payung hukum.
”Semua tanah adat di wilayah itu tidak tercatat dan tidak memiliki surat tanah resmi semacam sertifikat. Dampaknya, sebagian besar tanah adat di Kalteng mengalami sengketa penggunaan tanah antara warga dengan investor dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus sengketa,” bebernya.
Tanah adat di Kalteng, ungkap Siun, selama ini terbagi dalam tiga klasifikasi, meliputi tanah adat bersama, tanah adat perseorangan dan hak-hak adat. "Rumah-rumah warga di pedalaman yang tidak bersertifikat dan kebunnya itu semua termasuk tanah adat, di samping situs, tempat sakral dan kuburan adat," imbuh Siun. (*)

”Siapa Takut Dengan Parpol Besar”

Tidak Melaporkan Dana Kamapantye, Caleg Terpilih Dianulir

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sikap tegas anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhadap partai politik (parpol) dan calon angota DPD nakal patut diancung jempol. Namun demikian, masih perlu pembuktian. Pasalnya, hingga kemaren sore, Jumat (24/4) pikul 14.05 WIB, hanya sebagian peserta pemilu yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye.
” Siapa Takut Dengan Parpol Besar. Kami tunggu laporannyasamapi pukul 00.00 WIB nanti malam. Bila tidak menyerahkan, kami tidak akan menetapkan calon terpilih,iniperintah UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 138 ayat 3,” ujar Ketua KPU Kalteng, Faridawaty D Adjeh, kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, kemarin.
Manurut Faridawaty, parpol yang belum menyerahkan laporan dana kampanye didominasi partai besar yang justru berpotensi mendapat jatah kursi dewan. Diantaranya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan yang sudah, yakni Hanura, PPRN, PKS, PKB, PDS, PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PNBK, Partai Merdeka, PKNU, PNI Marhaenis.
Sementara itu, ucap Faridawaty, untuk calon anggota DPD antara lain, Andi Darmadji, Achmad Djurjani, Ahmadi Isa, Bernandus, Hamdhani, Mansyah Syafriel S, Rugas Binti, Sofyan Chairul dan Zulakarnain Yahya. ”PNI Marhainisme baru tadi (kemaren) menyampaikan laporan dana kampanye. Sedangkan Bernadus baru masuk tadi siang,” ungkap Faridawaty.
Masih disinggung soal nyali KPU menganulir caleg terpilih dari parpol besar. Dengan tegas, Faridawaty mengatakan, pihaknya tak takut dengan partai besar sepanjang pihaknya berjalan ssuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.
”Bila sampai hari ini, sampai pukul 00.00 Wib, parpol dan calon anggota DPD belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, maka calon yang terpilih tak akan dilantik. Ini taruhannya jabatan, karena itu kita harus berani bertindak sesuai dengan aturan yang ada” tegasnya.
Terkait kemungkinan kososngnya kursi dewan, lantaran dianulir KPU. Faridawaty menuturkan, maknisme selanjutnya akan diatur, namun yang pasti partai bandel, yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan berdampak pada calon terpilih tidak ditetapkan.
”Untuk calon anggota DPR RI dan DPD akan diatur oleh KPU Pusat, sementara calon terpilih unutuk DPRD Provinsi akan diatur oleh KPU Provinsi. Sedangkan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota akan diatur oleh KPU Kabupaten/Kota,” jelas Faridawaty.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih.
”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada.
Terkait dengan ketegasan KPU yang menganulir caleg dan calon terpilih, yang akan berdampak kosongnya kursi dewan untuk periode 2009-2014. Daan mengatakan, hal tersebut bukan menjadi keweangan pihaknya. ”Wah itu bukan keweangan kami lagi yang mengaturnya, itu ada aturan lain. Kami hanya mengatur, bila caleg dan calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye, akan dianulir,” katanya.
Benarkah KPU Berani bertindak tegas terhadap parpol dan calon anggota DPD peserta pemilu legislatif yang nakal. Kita tunggu hasilnya hari ini, berapa parpol yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, dan parpol mana yang belum menyerahkan laporan dana kampanye. (*)

24 Apr 2009

KPU Mulai Pemutahiran Data Pilpres

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres dan Wapres) pada bulan Juli 2009 mendatang. KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan pemutahiran daftar pemilih sementara (DPS).
Menurut anggota anggota KPU Kalteng, Divisi DPT, Edy Winarno pemutakhiran data pemilih dipermudah, hanya berdasarkan domisili (tempat tinggal, red). Dengan demikian diharapkan, warga yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya pada Pemilu 9 April lalu sudah bisa ikut memilih pada .
“Sekarang masih tahap pemutakhiran di lapangan dari tanggal 10 April hingga 10 Mei, kalau dulu berdasarkan KTP sekarang basis domisili,” ujar pria yang akrap disapa Edy, ketika ditemui disela-sela istirahat siang, rapat pleno rekapitulasi suara, kemarin.
Dijelaskannya, pemutakhiran daftar pemilih tambahnya, KPU Kabupaten/Kota beserta perangkat di bawahnya diharapkan melakukan pendataan dengan basis domisili. Misalnya, warga yang baru datang didata dengan menanyakan apakah warga tersebut hingga tanggal 8 Juli ada di tempat, maka dia dimasukan dalam DPS.
“Jika warga luput dari pendataan petugas, boleh langsung datang ke ketua RT atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.
Edi berharap, meski pemutahiran data dilakukan sesederhana mungkin. Namun ia tetap berharap warga proaktif. Oleh karennya, ia minta warga yang belum terdata bisa datang kekantor KPU setempat dengan membawa identis untuk didaftarkan dalam DPS.
”Selain KTP, warga juga boleh mendaftarkan diri menggunakan kartu identitas lain, seperti paspor, SIM, bahkan untuk mahasiwa yang tinggal di rumah kontrakan bisa menggunakan kartu mahasiswa,” kata Edy. ”Mahasiswa pada Pemilu legislatif lalu, juga banyak yang tidak terdaftar, dengan ini diharapkan bisa terdata,” timpalnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, berharap agar warga proaktif mendaftarkan diri sebagai pemilih pada petugas, ketua RT atau kepala desanya. “Saya minta kepada Camat, Kades dan ketua RT agar memperbaiki DPT yang ada, DPT Pemilu legislatif dijadikan DPS untuk untuk Pilpres mendatang,” harapnya.
Gubernur juga meminta aparatur kecamatan dan desa selektif mendata kembali DPT, terkait dengan banyaknya pemilih ganda, yang meninggal dunia dan pindah alamat. ” Untuk masalah ini tolong dikoreksi lagi. Saya berharap masyarakat yang kemarin tidak bisa mencontreng karena tidak tercantum agar proaktif ke RT, atau aparat desa. DPS ini sampai 10 Mei 2009 untuk ditetapkan menjadi DPT,” ucap Gubernur.
Seperti diketahui dalam jadwal, pemutakhiran pemilih dilakukan dari tanggal 10 April hingga 10 Mei 2009, dilanjutkan pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat sampai tanggal 11-17 Mei 2009. Penetapannya DPS menjadi DPT tingkat Kabupaten/Kota tanggal 18-24 Mei. Untuk rekapitulasi DPT di KPU Provinsi, tanggal 25-27 Mei 2009, sedangkan DPT tingkat pusat pada 28-31 Mei 2009. (*)

Rapat Pleno Berlangsung Ricuh

KPU Mura Diprotes Lantaran Tidak Melakukan Rapat Pleno

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA–
Rapat pleno rekapitualsi suara, yang diselenggarakan KPU Provinsi Kalteng di gedung Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (21/4) malam lalu berlangsung ricuh. Pasalnya, malam itu berlangsung perhitungan suara untuk calon DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD provinsi dari KPU Murung Raya (Mura).
Ricuh dimulai dari, saksi aksi protes sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif 9 April lalu. Mereka memprotes, KPU Mura tidak melakukan rapat pleno untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD provinsi. Akibatnya, penghitungan suara, untuk Kabupaten Mura yang seyogianya, dilaksanakan kemarin malam tersebut, batal dilaksanakan.
Terungkapnya, kasus tersebut, dikemukakan oleh salah satu saksi parpol, yakni Toto dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), ketika rapat pleno berlangsung. “KPU Murung Raya tak menyerahkan salinan berkas acara hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara untuk calon DPR, DPD, dan DPRD provinsi kepada kami. Kami minta penghitungan untuk Murung Raya ditunda,” ujar Toto, dengan nada meninggi.
Ungkapan Toto tersebut, memancing protes dari sejumlah saksi parpol. Protes yang sama disampaikan Heru Hidayat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Dari laporan saksi kami di Murung Raya, rapat pleno hanya dilakukan untuk tingkat kabupaten. Sehingga, saksi kami menandatangani untuk kabupaten saja. Tetapi, untuk provinsi dan pusat tak dirapatkan hingga kami tak memperoleh salinan tersebut. Kalau memang ada rapat pleno, kami tak tahu kapan,” katanya.
Sementara itu, KPU Mura membela diri. KPU Mura beralasan tak diplenokannya tiga rekapitulasi disebabkan faktor geografis yang ada. Menurut mereka, kondisi geografis di wilayah tersebut sangat sulit. Berhubung rapat pleno tingkat KPU Kalteng diselenggarakan mulai 20-22 April, jelasnya, maka pihaknya memutuskan tak melakukan rapat pleno.
“Jujur kami tak sempat rapat pleno untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi. Tetapi, kami sudah menyampaikan fotokopinya kepada parpol yang menjalankan mandat dari parpol untuk menjadi saksi. Itu hanya beberapa parpol terutama peserta Pemilu 2009,” ucap anggota KPU Mura, seraya menimpali.
“Kalau parpol baru memang tak mendapatkan salinannya. Tetapi, fotokopi yang kami sampaikan ke beberapa parpol tak menambah atau mengurangi hasil pemilu di Murung Raya dan telah disampaikan juga ke Polres. Silakan dicek hasilnya ke Polres kalau kami tak berbuat curang,” timpalnya kembali.
Menanggapi hal tersebut, KPU Provinsi yang tengah menggelar rapat pleno terbuka langsung mengambil sikap dengan menggelar rapat pleno internal selama 15 menit. Dari hasil pleno tersebut, diputuskan rekaputilasi suara untuk Kabupaten Mura ditunda, hingga 24 April mendatang.
Dilain waktu, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Adjeh, mengatakan, KPU Provinsi telah meminta pihak KPU Kabupaten Mura kembali ke Mura untuk menggelar rapat pleno penghitungan suara, terutama bigai suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
“Kami sudah meminta KPU Mura, kembali ke Mura dan melaksanakan rapat kembali melaksanakan rapat pleno. Diharapkan hasil rapat pleno di bawa ke Palangka Raya paling lambat pada 24 April 2009. Hasil keputusan rapat pleno tersebut diterima Panwaslu Kalteng dan saksi dari partai politik (parpol) yang hadir,” tegas Faridawaty.
Diakui Faridawaty, akibat keteledoran KPU Mura tersebut, terpaksa rapat pleno perhitungan suara yang seyogiyanya selesai kemaren ditunda, penundaannya hingga tanggal 27 April mendatang.
“Keterlambatan tak hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga provinsi lainnya. Karena itu, KPU pusat menunda penghitungan di pusat dari 25 April menjadi 27 April. Kami berupaya sebelum 27 April rekapitulasi penghitungan suara selesai minimal 24 April,” imbuhnya. (*)

Kursi Dewan se-Kalteng Terancam Kosong

Parpol Belum Serahkan Laporan Dana Kampanye

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sebanyak kurang lebih 450 anggota dewan terpilih se-Kalimantan Tengah, pada pemilu legislatif 9 April lalu terancam dianulir KPU. Pasalanya, Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI peserta pemilu legislatif hingga kemaren hanya 7 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah melaporkan dana kampanye.
Akibat tidak disampaikannya laporan dana kampanye, kursi dewan se-Kalimantan Tengah terancam kosong. “Hingga hari ini (kemaren, red) baru ada 7 Parpol dan 8 calon anggota DPD yang menyerahkan laporan ke KPU Kalteng,” ujar anggota KPU Provinsi Kalteng, Daan Rismon, di Palangka Raya, Kamis (23/4) kemarin.
Paratai yang sudah melaporkan dana kampanye, yakni PDP, Pakar Pangan, PPDK, Golkar, PKNU, P Merdeka. Sedangkan calon angota DPD RI, adalah Andi Darmadji, Ahmad Djurjani, Ahmad Isa, Hamdhani, Mansyah Safriel S, Rugas Binti dan Zulkarinain.
Menurut, Daa Rismon, caleg dan calon anggota DPD terpilih, bila tidak menyampaikan laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, pada tanggal 24 April, pukul 00.00 malam. Pihaknya bersikap tegas, dan tidak akan melantik anggota yang terpilih. ”Amanat UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatakan demikian. Caleg dan calon anggota DPD terpilih tidak akan di lantik,” tegasnya.
Menyinggung soal nyali KPU menindak tegas parpol besar yang membandel, seperti PDI Perjuang, PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra, bila ternyata hingga tanggal 24 April belum juga menyerahkan laporan dana kampanye. Dengan lantang, Daan Rismon mengtakan.
”Ini amanat UU, tak peduli parpol besar, bila ternyata melanggar UU, caleg dan calon DPD terpilih tak akan di lantik,” ungkap Daan, seraya mengatakan pihaknya tak akan ragu bertindak, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada.
Terkait dengan ketegasan KPU yang menganulir caleg dan calon terpilih, yang akan berdampak kosongnya kursi dewan untuk periode 2009-2014. Daan mengatakan, hal tersebut bukan menjadi keweangan pihaknya. ”Wah itu bukan keweangan kami lagi yang mengaturnya, itu ada aturan lain. Kami hanya mengatur, bila caleg dan calon anggota DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye, akan dianulir,” katanya.
Ditanya soal calon anggota DPD yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye, sejak jauh-jauh hari, seperti Nahson Taway. Daan mengakui, bahwa Nahson Taway memeng sudah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kalteng, namun kemudian pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut.
“Nahson Taway tetap dikatakan belum menyerahkan laporan walau sudah menyerahkan namun ditarik lagi untuk diperbaiki. Karena dalam laporan yang disampaikan tidak mencamtumkan laporan dana awal kampanye,” jelas Daan.
Daan mengutarakan, pihak KPU Kalteng sudah sekian kali memperingatkan kepada seluruh peserta Pemilu legislatif 2009 untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye. “Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dua kali ke Parpol dan tiga kali ke calon anggota DPD. Surat terakhir tanggal 18 April kemarin,” bebernya.
Di surat bernomor 162/KPU-KTG/IV/2009, ucap Daan, tertuang arahan agar pengurus Parpol menyerahkan laporan keuangan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi dan calon anggota DPD ke KAP yang ditunjuk KPU pusat. Pelanggaran tenggat waktu akan dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih bagi yang menang.
Daan menambahkan, UU nomor 10/2008 pasal 135 angka (1) mengatakan. Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara (pada pukul 00.00, kepada KAP yang ditunjuk KPU).
”Laporan keuangan dana kampanye ini, meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai, laporan sumber penerimaan dana kampanye partai dan laporan aktifitas pengeluaran dana kampanye partai dilaporkan melalui auditor yang telah ditunjuk KPU setempat,” pungkas Daan. (*)

23 Apr 2009

Masa FPR Kalteng Blokade Bundaran Palangka



Bebaskan Bundaran Dari Polusi Selama 30 Menit

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Dalam rangka memperingati ”Hari Bumi”, Rabu (22/4) kemarin, sedikitnya 500 masa Front Peduli Rakyat memblokade bundaran besar. Mereka yang tergabung dari 20 lembaga tersebut momblokade kawasan bundaran selama 30 menit, mulai pukul 09.15 hingga pukul 09.45 WIB.
Menurut Koordinator aksi yang juga Koordinator FPR Kalteng, Linggar Jati, aksi memblokade kawasan bundaran besar terkait dengan bebas polusiselama 30 menit, dalam rangka peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April.
”Alasannya bagaimana wilayah Kalteng ini agar bebas dari polusi, kendaran bermotor, industri dan bentuk kegiatan lainnya yang menghasilkan polusi untuk tidak mengeluarkan polusi paling tidak selama 30 menit,” ujar Linggar, kepada sejumlah wartawan, disela-sela aksi.
Dari pantauan Radar Sampit, selama diblokade, kawasan jantung kota Palangka Raya tersebut benar-benar bebas dari polusi kendaran bermotor, baik kendaraan roda dua mapun kendaraan roda empat, bahkan bebas polusi asap rokok.
Kepada Wartawan, Koordinator FPR, mengemukakan, kondisi bumi di Kalteng benar-benar sudah rapuh, tingkat kerusakannya cukup tinggi. Saat ini perijinan untuk perkebunan kelapa sawit saja sudah mencapai 323 buah, mengusasai lahan lebih dari 4,052 juta hektar.
Selain itu, disektor kehutanan yang terdiri dari ijin HPH, IUPHHK, HTI, IPK dan IPHHK dengan jumlah 759 buah ijin konsensi, dengan luas kawasan lebih dari 4,9 juta hektar . ”Yang lebih parahterhadap kerusakan lingkungan adalah ijin tambang, karena menggunakan sistem open pit mining atau tambang terbuka. Ijin tambang hingga tahun 2007 mencapai 563 ijin dengan luas lebih dari 3,3 juta hektar,” katanya.
Melihat dari kondisi tersebut, dari total wilayah dataran Kalteng lebih dari 15, 3 juta hektar, 80 persennya wilayahnya sudah diberikan dan dikuasasi oleh investasi asing, sementara sisanya untuk hutan kawasan konservasi, seperti hutan lindung dan taman nasional.
”Ini berarti pengusaan tanah sebesar-besarnya diberikan kepada pihak investasi sementara rakyat Kalteng tidak mendapatkan keuntungan dari investasi, justru ancaman akan menjadi landless alias tidak bertanah, dan akan terjadi kemiskinan yang absolut. Padahal melihat komposisi masyarakat Kalteng penduduknya lebih banyak bekerja disektor agraria,” ungkap Linggar.
Selain itu, FPR Kalteng, ucap Linggar, mensinyalir ada motif tertentu dibalik revisi RTRWP Kalteng. Terutama motif terkait investasi, tambang, perkebunan dan kehutanan. Oleh karenanya, kata Linggar, FPR Kalteng, mendesak aparat terkait mengusut pelanggaran tata ruang. ”Jangan ada pemutihan, dan penjarakan yang memberi ijin,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah harus menghentikan pemberian ijin investasi yang merusak lingkungan. Hentikan pemanasan global, kurangi emisi negara maju, karena saat ini bumi benar-benar rapuh akibat dari kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Sarekat Hijau Indoensia (SHI) Kuesnadi Wirasaputra, menambahkan, pemerintah setempat harus meninjau kembali ijin-ijin pertambangan, ijin perkebunan kelapa sawit, ijin yang merusak dan merampas hak rakyat.
Disisi lain, Kuesnadi mengkritik kebijakan dibidang konservasi yang berbasiskan kawasan dengan masuknya pihak asing dalam pengelolaan kawasan, seperti taman nasional dan hutan lindung. Menurut dia, konservasi dapat dimaknai sebagai hal yang scientitis yaitu ilmu yang masih menyerap konsep yeloow stones ala Amerika.
”kalau konservasi menganut gaya Amerika, yang mensyaratkan proteksi kawasan untuk konservasi, tentunya akan mengusir masyarkat yang sudah hidup lama di kawasan tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan, sebab akan merugikan masyarakat sekitar kawasan,” tambah Kusnadi.
Dikemukakannya, nilai-nilai pengelolaan kawasan konservasi berbasiskan kearifan lokal yang selama ini sudah dilakukan turun-temurun dipinggirkan dan bahkan dimusnahkan oleh ilmu pengetahuan yang justru tidak ilmiah.
”Lembaga-lembaga konservasi ini selalu menggunakan tameng untuk menyelamatkan lingkungan padahal sesungguhnya yang dikejar adalah motif ekonomi alias bisnis konservasi dan monopoli tanah yang merukakan basis sosial feodalistik yang masih dipertahankan oleh kapitalisme melalui kompradornya yaitu lembaga konservasi international,” beber Kuesnadi.
Menyinggung soal masterplan PLG. Kuesnadi, justru menyebutkan, masterplan tersebut merugikan masyarkat setempat, karena masterplan yang dibuat tersebut tidak mengatur hak masyarakat lokal, dengan demikian masyarkat tidak meiliki hak atas kawasan PLG, padahal masyarkat setempatlah yang paling menerima dampak dari PLG.
Dijelaskannya, konservasi bermotif ekonomi adalah, program Reduction Emissin Degradation and Deforestations (REDD). Saat ini REDD tersebut masuk dalam masterplan PLG, denganmenggandeng pihak swasta untuk merehabilitasi kawasan tersebut.
”Fakta ini menunjukan kawasan PLG dijadikan kawasan yang bernilai ekonomi karena masuknya pihak swasta dalam pengelolaannya yanga kaan lebih mengutamakan keuntungan daripada nilai sosial dan keanekaragaman hayati dari kawasan tersebut. Ini merupakan pengalihan tanggungjawab pemerintah kepada pihak swasta yang akan berdampak buruk bagi lingkungan, dan mengancam masyarakat lokal,” imbuhnya. (*)

Efdi Caleg Gagal, Ditangkap Polisi

Dana Kampanye Dari Hasil Nipu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah gagal memperoleh kursi dewan, malah ditangkap polisi. Dia adalah Efdi Benhard, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Caleg nomor urut 6, daerah pemilihan Palangka Raya 1, Kecamatan Jekan Raya, Bukit Batu dan Rakumpit ini, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan. Yang menjadi korban penipuannya adalah, pengusaha percetakan, Yundi Satria Siman.
Menurut Yundi, pemilik percetakan Y & R Creative Design dan printing yang beralamat di Jalan Sapan II. Efdi Benhard (30), menggunakan jasa percetakannya untuk mencetak kalender dan kartu nama, senilai Rp 15 juta, pada 26 November 2008 lalu. Namun, hingga ia ditangkap polisi, Caleg Efdi, belum juga membayar tagihan tersebut.
Dikemukakan Yundi, tertangkapnya Caleg Efdi, di Rumah Makan Surabaya, kilometer 7, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, Yundi mendapat informasi dari seorang temannya, Caleg Efdi, menginap di Hotel Dutanan Serunai, dan pihaknya langsung menuju kehotel tersebut.
”Saat kami menuju kehotel, ternnyata Efdi sedang keluar makan. Setelah dicari, ditemukan di Rumah Makan Surabaya bersama seorang wanita. Kamipun langsung menangkapnya, dibantu warga setempat, ” ujar Yundi, kepada sejumlah wartwan, Rabu (22/4) kemarin.
Setelah ditangkap, tutur Yundi, pihaknya kemudian memanggil polisi, dan begitu datang aparat kepolisian dari Polsek Pahandut, pihaknya kemudian langsung menyerahkan tersangka, meski sebelumnya sempat dihakimi massa.
Saat dikonfirmasi dengan pihak kepolisian. Kepada wartawan, Kepolsek Pahandut, AKP Putu Yudha, membenarkan bahwa tersangka Efdi Benhard, ditahan pihaknya lantaran terlibat kasus penipuan. ”Ya benar, tersangka penipuan sedang ditahan untuk diperiksa, terkait laporan korban,” tutur Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka Efdi, ungkap Putu Yudha, selain pemilik percetakan Y & R yang menjadi korban. Korban lain adalah dua calon pegawai negri sipil (CPNS), meski demikian Kapolsek tidak merinci nama kedua CPNS yang menjadi korban tersebut.
”Modusnya, tersangka Efdi mengaku kepada korban kenal dengan kepala BKD Kota Palangka Raya. Kepada korban, tersangka Efdi menjanjikan mengurus kedua CPNS tersebut diangkat menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Dari pengakuan tersangka kedua korban diminta, masing-masing Rp 30 juta dan Rp 10 juta,” beber Putu.
Putu berharap, masyarakat yang juga merasa pernah menjadi korban penipuan tersangka Efdi, untuk segera melaporkan ke pihaknya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan terkait dengan tersangka, kepolisian menjerat Efdi dengan UU KUHP Pasal 378, tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
”Untuk sementara, tersangka kita kenakan pasal 378 tenteng penipuan, dengan ancaman penjara 4 tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Murung Raya ini. (*)

22 Apr 2009

Jaksa dan Polisi Jangan Hanya Diam

Terkait Indikasi Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28 milia

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Palangka Raya yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, senilai Rp 28 miliar lebih, untuk tahun anggaran 2007-2008 pada semester satu, mengundang keprihatian sejumlah anggota dewan provinsi Kalteng.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalteng, membidangi pendidikan, Arif Budiatmo, menegaskan, temuan BPK tersebut harus ditindak lanjuti dan diproses secara hukum oleh lembgaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian.
“Hendaknya Jaksa jangan diam, dan harus proaktif menindak lanjuti temuan BPK yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran pendidikan,” ujar Arif, ketika ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, yang diselenggarankan KPU Kalteng, di Gedung Jayang Tingang, kemarin.
Dikemukakan Arif, jika anggaran pendidikan berupa bantuan operasional sekolah (BOS) yang mengalami kebocoran oleh sekolah sebagai pengguna anggaran, hendaknya dinas terkait dapat menindak lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah.
“Dengan demikian dapat diketahui dimana dana BOS tersebut mengalami kebocoran. Bila ditemukan indikasi korupsi, hendaknya segera ditindak lanjuti ke proses hukum, dalam hal ini Jaksa dan Kepolisian,” ungkap Arif.
Sementara itu, Budi Santosa, rekan satu komisi, Arif Budiatmo, mengungkapkan, sebagai anggota dewan, pihaknya sudah melakukan pengawasan yang oftimal terhadap penggunaan anggaran oleh eksekutif. Namun demikian, ia mengakui hingga saat ini pihaknya minim data terkait kasus penyimpangan anggaran oleh dinas terkait.
Akan tetapi, Budi meyakini kebocoran dana BOS ditingkas sekolah sangat tinggi. Bahkan, dengan rasa yakin ia mengungkapkan, dimana ada dana BOS disitu ada kebocoran anggran. ”Silahkan cek disetiap sekolah yang mengelola dana BOS. Pasti ditemukan adanya kebocoran, dan masalah terkait pengelolaannya,” ungkap Budi, dengan pasti.
Menyinggung sejauh mana menjalankan fungsi pengawasan anggota dewan. Dengan tegas Budi, mengatakan bahwa setiap kali kunjungan ke daerah dalam rangka pengawasan terhadap pendidikan di Kalteng, pihaknya selalu mengingatkan dinas terkait mapun sekolah sebagai pengguna anggran dana BOS.
”Yang menjadi satu pertanyaan saya. Kenapa hingga saat ini laporan terkait penggunaan dana BOS yang masuk ke Komisi C sangat minim sekali, bahkan sampai saat ini tidak ada data, atau laporan autentik tentang penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah yang disanpaikan oleh dinas terkait. Yang ada selalu laporan secara lisan,” beber Budi, mengaku heran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2008 lalu, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (ga)

Refleksi Peringatan Hari Bumi




SEJARAH peringatan Hari Bumi pertama kali di selenggarakan pada tahun 1970, di Amerika Serikat, yang digagaskan oleh senator, Gaylord Nelson. Embrio gagasan Hari Bumi itu sendiri dimulai sejak ia menyampaikan pidatonya di Seattle tahun 1969, tentang desakan untuk memasukkan isu-isu controversial - dalam hal ini lingkungan hidup- dalam kurikulum resmi perguruan tinggi mengikuti model teach in mengenai masalah anti perang.
Gagasan Nelson mendapat dukungan yang mencengangkan dari masyarakat sipil, kemudian dengan dimotori oleh John McConnell berdirilah Earth Day Network yang merupakan jaringan Hari Bumi Global. Bahkan Sekjen PBB lama, U Thant pernah berkata. "Hari Bumi adalah sebuah momentum yang sangat penting untuk mengingatkan kita bahwa planet kita ini sangat kecil dan sangat rapuh," katanya.
Dukungan ini terus membesar dan memuncak dengan menggelar peringatan Hari Bumi yang monumental dalam sepanjang sejarah peringatan Hari Bumi. Majalah TIME memperkirakan bahwa sekitar 20 juta orang turun ke jalan pada 22 April 1970.
Nelson sendiri menyebutkan fenomena ini sebagai ledakan akar rumput yang sangat mencengangkan. "Masyarakat umum sungguh peduli dan Hari Bumi menjadi kesempatan pertama sehingga mereka benar-benar dapat berpartisipasi dalam suatu demonstrasi yang meluas secara nasional, dan dengan itu menyampaikan pesan yang serius dan mantap kepada para politisi untuk bangkit dan berbuat sesuatu," ungkap Nelson.
Menurut berbagai analisis ledakan ini muncul karena bergabungnya generasi pemrotes tahun 60-an (bagian terbesar adalah pelajar, mahasiswa, sarjana) yang terkenal sebagai motor gerakan anti-perang, pembela hak-hak sipil yang radikal. Sebuah perkawinan antara pemberontakan 60-an dan kesadaran lingkungan tahun 60-an. Hari Bumi yang pertama ini di Amerika Serikat merupakan climax perjuangan gerakan lingkungan hidup tahun 60-an untuk mendesak masuk isu lingkungan sebagai agenda tetap nasional.
Kini peringatan Hari Bumi telah menjadi sebuah peristiwa global. Para pelaksana peringatan Hari Bumi menyatukan diri dalam jaringan global masyarakat sipil untuk Hari Bumi yakni Earth Day Network yang berpusat di Seattle.
Bila Hari Bumi '70 pertama melibatkan 20 juta manusia di AS, Hari Bumi 1990 melibatkan 200 juta manusia di 141 negara di seluruh dunia, maka pada Hari Bumi 2000 melibatkan 500 juta manusia di seluruh dunia dengan jargon, "making history - making change".

Mau Apa Kita di Hari Bumi ini ?
Setiap tahun Hari Bumi digelar. Tapi, planet ini justru terus-menerus dicemari, termasuk oleh Perang dan perilaku biadab perusak dan pencemar lingkungan. John McConnell, sang pendiri Jaringan Hari Bumi, pernah menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB tertanggal 4 Februari 2001 namun seolah menjadi sia-sia.
John McConnell menuliskan bahwa di millennium baru adalah kesempatan besar untuk memulai hal baru. Ia tuliskan pula bahwa kesalahan di masa lampau adalah sebuah pelajaran. Sekarang saatnya untuk melakukan aksi dengan cara mengisi Hari Bumi dengan perdamaian, keadilan, dan menjaga lingkungan kehidupan.
Lewat Hari Bumi kita dan semuanya ingin dunia secara bersama untuk selalu berdamai, menjaga keadilan, dan menjaga bumi. Marilah semua, baik secara perseorangan maupun berlembaga, sekarang berpikir dan berbuat mewujudkan tanggung jawab kepada bumi. Bisa melakukan lewat kegiatan ekologi, ekonomi, atau etika yang semuanya bertujuan membuat masa depan yang berkesinambungan. Mengurangi polusi, kemiskinan, dan kejahatan lingkungan.
Namun, sampai saat ini urusan politik, ekonomi, dan keamanan jauh lebih penting ketimbang masalah lingkungan hidup. Perang adalah fakta yang memperlihatkan betapa soal lingkungan adalah bukan urusan penting. Lihatlah bagaimana limbah perang yang berasal dari rudal, tumpahan minyak, pembalakan hutan secara sporadic dan banyak lagi sangat mencemaskan umat manusia.
Padahal, Hari Bumi yang diperingati sebagai momentum untuk mengingatkan kita akan kondisi bumi yang rapuh dan kita tidak bisa lagi berdiam diri, acuh atau sibuk dengan aktivitasnya sendiri. Pendek kata kita jangan menjadi generasi yang meninggalkan warisan kepada generasi berikut berupa kondisi lingkungan yang buruk. Kita tidak patut meninggalkan warisan berupa sungai dan laut yang tercemar, hutan yang gundul, dan polutan yang beredar di mana-mana.
John McConnell mengajak kita untuk menjaga bumi dengan komitmen terhadap diri sendiri lewat doa dan refleksi, menjaga dan memelihara kehidupan bumi beserta sumber daya alam, mendukung upaya penyelamatan lingkungan, bergabung dengan kelompok dalam program bersama menjaga bumi sekaligus menjalin hubungan dengan kelompok lain. Terapkan dalam bentuk hal nyata ! Selamatkan bumi untuk rakyat dan penghuni bumi.


Peringatan Hari Bumi di Kalteng

Peringatan Hari Bumi di Kalteng yang jatuh pada hari ini, sejumlah kelompok organisasi pemerhati lingkungan yang menamakan dirinya ”Front Peduli Rakyat Kalteng” akan turun-turun kejalan melakukan aksi simpatik, dengan thema ”Gerakan Rakyat Dalam Memperjuangkan Keadilan Iklim”.
Merka yang tergabung dalam Front Peduli Rakyat Kalteng, yakni terdiri dari LSM, Organisasi Petani, kelompok mahasiswa, dan lainnya. Diantaranya, Save Our Borneo (SOB), Walhi Kalteng, JARI Kalteng, Pokker SHK,Yayasan Betang Borneo (YBB), Green Studen Movement, Lembaga Dayak Panarung, Yayasan Petak Danum, Mitra Insani dan Serekat Hijau Indonesia (SHI).
Ditingkat organisasi rakyat, bergabung Serikat Petani Kotawaringin (SPKW) Pangkalan Bun, Aliansi Rakyat Tani Barito (ARTB), Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG). Sedangkan dari kelompok mahasiswa, Mapala Comodo FE Unpar, Mapala Dozer Teknik Unpar, BEM Unpar, BEM Stain, dan Slankers Klub Palangkaraya.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, aksi ini didasari dari keprihatinan terhadap kondisi lingkunagn Kalteng. Dampak dari kerusakan ekologi hari ini yang diakibatkan tingginya emisi dan laju degradasi hutan yang cepat mengakibatkan daya dukung ekologi semakin hancur.
”Fakta tersebut karena diakibatkan oleh negara-negara maju dengan industri dan komsumsi yang berlebihan dan investasi skala besar yang destruktif dan massif seperti perkebunan, tambang, HPH, Energi dan eksploitasi gambut,” ungkapnya, kemarin, di Palangka Raya.
Dikemukakannya, dampaknya sudah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan mengancam keberlanjutan hidup umat manusia dibumi dengan terjadinya perubahan iklim yang mengakibatkan bencana dimana-mana seperti banjir, kekeringan, mencairnya es dikutub utara dan selatan karena meningkatnya suhu bumi dan mengancam ketahanan pangan rakyat karena berpengaruh langsung disektor pertanian.
”Dampak tersebut dirasakan juga oleh masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga penting untuk menyuarakan keadilan iklim bagi bagi rakyat Kalimantan Tengah dalam membendung laju kerusakan hutan,” ungkapnya.
Proses perjuangan masyarakat dalam menyuarakan keadilan ekologi sebelumnya masih banyak disuarakan oleh aktivis yang peduli lingkungan khususnya organisasi yang konsen terhadap isuse-isue lingkungan. Namun hal itu belumnya cukup untuk merubah cara pandang masyarakat umum terhadap lingkungan apalagi merubah kebijakan yang merupakan salah satu faktor utama kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
Untuk menekan kebijakan lokal yang lebih berpihak pada lingkungan yang adil penting untuk merangkul semua golongan masyarakat sipil terutama organisasi-organisasi sektoral yang selama ini menjadi agen perubahan, seperti golongan pemuda, mahasiswa, kaum tani, kelas buruh dan golongan cendekiawan juga harus dilibatkan dalam gerakan penyelamatan bumi ini dengan aksi nyata yang lebih progresive.
”Perjuangan untuk memperoleh lingkungan yang lebih baik adalah perjuangan demokratis yaitu perjuangan yang memiliki karakter luas, menghimpun segenap potensi demokratis massa dari seluruh sektor, semua golongan untuk bersatu padu merebut hak-hak demokratis termasuk hak atas lingkungan yang selama ini belum dipenuhi oleh pemerintah yang berkuasa,” imbuhnya.
Lantas kemana keleompok lainnya. Seperti pemerintah, elit politik, pelaku usaha dibidang industri, perkebunan, pertambangan, dan pengusahaan kehutanan. Padahal, kelompok inilah yang paling bertanggungjawab dengan kerusakannya lingkungan. Kita tunggu saja apa yang bisa mereka lalukan, pada tanggal 22 April mendatang, selalin merusak lingkungan. (*)

Parpol dan DPD Terancam Didiskulaifikasi

Bila Tidak Menyerahkan Laporan Dana Kampanye Ke-KPU

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Batas akhir penyampaian laporan dana kampanye partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI pada pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu, tinggal dua hari lagi. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak parpol dan calon anggota DPD RI peserta pileg yang belum juga menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Kalteng.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalteng, Awongganda W Halijar, berdasarkan peraturan pemilu, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye parpol dan calona naggota DPD RI peserta pemilu selambat-lambatnya tanggal 24 April mendatang.
“Penyerahan laporan dana kampanye wajib bagi seluruh peserta pemilu. Caleg menyerahkan laporan dana kampanye ke parpol, parpol kemudian menyerahkan ke KPU. Sedangkan calon anggota DPD RI secara langsung menyerahkan laporan ke KPU,” ujar Awong, ketika ditemui disela-sela rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara, di Gedung Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (21/4) kemarin.
Dikemukakannya, apabila hingga batas waktu berakhir, peserta pemilu belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, maka peserta parpol dan calon anggota DPD RI peserta pemilu tersebut didiskualifikasi, sekalipun parpol dan calon anggota DPD RI tersebut sebagai pemenang pemilu.
“Sangsinya berdasrkan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, apabila parpol dan calon anggota DPD RI tidak menyerahkan laporan dana kampanye, hingga batas akhir yang ditentukan,terpaksa di diskualifikasi,” tegas Awongganda.
Menyinggung parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Awongganda mengaku masih belum bisa merinci berapa jumlah, naman parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU diseluruh Kalteng.
”Rincian jumlah dan siapa yang belum menyerahkan laporan dana kampanye, saya masih belum hapal, yang pasti hingga hari ini masih banyak peserta pemilu yang belum menyerahkan laporan dana kampanye,” beber Awongganda, seraya menimpali.
”Bila sampai batas akhir penyampaian laporan dana kampanye, parpol dan calon anggota DPD RI peserta pemilu belum juga melaporkan, maka juga berimbas terhadap Caleg yang terpilih tidak bisa dilantik,” timpalnya.
Awongganda menambahkan, laporan dana kampanye yang diserahkan parpol dan calon anggota DPD RI, peserta pemilu, berupa laporan penerimaan dan laporan pengeluaran. ”Apa-apa yang menjadi kesalahan dalam laporan nanti, akan diperbaiki dan berkonsultasi dengan akuntan publik, yang melakukan audit terhadap dana kampanye peserta pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, ketika ditemui ditempat yang sama, mengutarakan, setiap laporan dana kampanye yang masuk di Panwaslu akan dianalisa oleh pihaknya. Analaisa yang dilakukan meliputi, jumlah dana kampanye yang dilaporkan sebelum kampanye dilaksanakan, dan jumlah dana kampanye setelah kampanye berakhir.
” Kita akna menganalisa, berapa dana kapampanya sebelum kampanye dilaksanakan, dan berapa dana kampanye setelah kampanye berahir, yakni meliputi pemasukan, sumber, dan pengeluaran,” beber Tantawi.
Dari laporan yang masuk, jelas Tantawi, pihaknya kemudian mengkakulasikan jumlah dana awal kampanye dengan dana kampanye yang dikeluarkan saat menggelar kampanye terbuka, sehingga dengan demikian terlihat berapa jumlah dana kampanye yang dipakai setiap kali menggelar kampanye terbuka.
”Nanti akan kelihatan, dari dana kampanye awal dengan pengeluaran dana kampanye pada saat menggelar kampanye terbuka. Misalnya kampanye mendatangkan artis, dananya berapa, dan sumber dananya dari mana. Kalau dia sumbangan perorangan, maka jumlahnya berapa harus sesuai dengan ketentuan, kalau dari suasta, suasta itu siapa, dan perusahan apa, semuanya akan dianalisa,” jelasnya.
Menyinggung adanya kemungkinan rekayasa laporan. Tantawai mengatakan hal tersebut mungkin saja terjadi, tinggal bagaimana kejelian dari akuntan publik yang ditunjuk untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilu tersebut.
”Tapi yang menjadi persoalan sekarang, akuntan publik yang ada di kalteng saat ini hanya ada di Palangka Raya, bagaimana dengan laporan dana kampanye pemilu ditingkat kabupaten kota yang tidak ada akuntan publik?” ungkap Tantawi seraya bertanya.
Oleh karena itu, Tantawi berharap semua peserta pemilu legislatif, untuk tingkat kabupaten kota dapat memberi laporan dana kampanyenya ke KPU setempat dan kemudian KPU setempat akan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi Kalteng. (*)

21 Apr 2009

PDI Perjuangan Unggul di Kabupaten Lamandau

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Kalteng Dimulai

Laporan: Alfrid U

PALAANGKA RAYA-
Rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan agenda rekapitulasi penghitungan surat suara dan penetapan hasil akhir Pemilu legislatif 9 April 2009, dimulai, Senin (20/4) kemarin. Dalam rapat pleno tersebut hanya diikuti dua KPU Kabupaten.
Menurut Anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar, dua KPU Kabupaten peserta rapat pleno pada hari pertama tersebut, yakni Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan.
”Rapat pleno rekapitulasi dimulai sejak diterimanya berita acara dari KPU Kabupaten/Kota. Nah yang sudah masuk berita acaranya hingga tadi pagi adalah Kbapuaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan, jadi dengan demikian peserta pleno hari ini hanya diikuti dua KPU Kabupaten,” ujar Awong, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, untuk KPU daerah lainnya kemungkinan akan dilaksanakan mulai besok (hari ini, red), mengingat ada beberapa daerah masih dalam perjalanan menuju Palangka Raya. ”Ada juga beberapa daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten/Kota, karena ada beberapa masalah,” ungkapnya.
Awong mencontohkan, misalnya di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga saat ini masih berlangsung rekapitulasi suara, hal tersebut diakibatkan banyaknya TPS yang hingga mencapai 200 TPS. ”Dengan banyaknya TPS tersebut, sehingga membutuhkan waktu berhari-hari merakapitulasi suara,” beber Awong.
Menyinggung perolehan suara partai, untuk DPRD Provinsi, menurut Awong hingga siang kemarin baru selesai rekapitulasi dari KPU Lamandau. Partai yang memimpin pertama untuk Kabupaten Lamandau, adalah PDI Perjuangan dengan perolehan suara 5. 273.
Sedangkan Caleg PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak adalah, caleg atas nama, Emanuel Milo dengan perolehan suara sebanyak 1.441 suara, diposisi kedua celeg atas nama, Prapti Suryandari dengan perolehan suara sebanyak 1.078 suara.
Menempati urutan kedua, perolehan suara partai untuk DPRD Provinsi Kalteng, adalah Partai Golkar, dengan perolehan suara sebanyak 4.670 suara. Sementara suara caleg, menempati urutan pertama atas nama Ir. H. Abdul Razak, dengan perolehan suara sebanyak 1.088 suara, menempati posisi kedua, caleg atas nama Kamaruddin, dengan perolehan suara sebanyak 865 suara.
Diposisi tiga, perolehan suara partai untuk DPRD Provinsi Kalteng, adalah Partai Demokrat, dengan perolehan suara sebanyak 3.797 suara. Suara tingkat caleg, menempati uurutan pertama Dra. Ec. Lina Ningsih, dengan perolehan suara sebanyak 1.169, menempati urutan kedua Derman Syus Saragih, dengan perolehan suara sebanyak 417 suara, dan menempati urutan ketiga, caleg atas nama Jimin, dengan perolehan suara sebanyak 379 suara.
Ditingkat DPR RI, hasil rekapitulasi akhir dari Kabuapten Lamandau, menempati urutan pertama PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sebanyak 17.573 suara. Menempati uratan kedua, Parati Golkar, dengan perolehan suara sebanyak 10.705 suara, dan menempati posisi ketiga Partai Demokrat, dengan perolehan suara sebanyak 8.226 suara.
Sedangkan untuk suara caleg DPR RI, menempati urutan pertama dengan perolehan suara Dra. Hj. Chairun Nisa, MA, dari Partai Golkar, dengan perolehan suara sebanyak 3.779. Sedangkan menempati urutan kedu, caleg atas nama Sabam Sirait, dengan perolehan suara sebanyak 3.513, dan menempati urutan ketiga, caleg atas nama Brigjen TNI (Purn) Victor Phaing, dengan perolehan suara sebanyak 2.081 suara. (*)

20 Apr 2009

Diperiksa Polisi, Pendukung Caleg Bunuh Diri

Ketahuan Mencontreng Pakai Nama Orang Lain

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemilu legislatif 9 April lalu benar-benar petaka bagi sejumlah calon anggota legislatif dan simpatisan. Di Kabupaten Bariro Timur, seorang simpatisan partai yang juga pendukung caleg tertentu rela mengakhiri hidupnya, lantaran diperiksa polisi terkait penggunaan nama orang lain pada saat pemungutan suara berlangsung.
Menurut Ketua Panwaslu Kalimantan Tengah, Tantawai Jauhari, kejadian bermula pada saat pemungutan suara 9 April lalu. Seorang ibu bernama Ami (42) dari desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur melakukan pencontrengan. Namun, usai pencontrengan petugas PPS curiga dan lalu memeriksa KTP yang bersangkutan, ternyata yang diketahui bernama Ami ini memakai nama orang lain saat.
Pihak PPS serlanjutnya menahan barang bukti, berupa kartu pemilih dan melaporkannya ke pihak Panwaslu Kabupaten Barito Timur. Saat diproses oleh pihak Panwaslu dan Kepolisian setempat, Ami yang duduga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ini dipanggil untuk diperiksa.
Saat disampaikan surat pemanggilan untuk di periksa, Ami menolak untuk diperiksa, dan ia pun mencoba mengakhiri hidupnya dengan meneguk beberapa butir obat dalam bentuk tablet hingga oper dosis, akibatnya Ami terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Bartim.
”Ketika Panwas dan polsisi melakukan klrifikasi kepada yang bersangkutan, dengan mengirim surat panggilan untuk diperiksa, yang bersangkutan langsung drop dan melakukan usaha bunuh diri dengan minum obat hingga oper dosis,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawai Jauh Hari, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4) kemarin.
Terkait dengan perbuatan percobaan bunuh diri yang bersangkutan. Dikatakan Tantawi, pihak Panwas dan Polisi setempat kesulitan melakukan pemerinksaan lebih lanjut, mengingat kondisi fisik yang bersangkutan hingga saat ini masih drop dan dirawat di RS setempat. ”Gimana mau diperiksa, yang bersangkutan mengancam kembali akan melakukan bunuh diri,” ungkapnya.
Minyinggung soal penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Tantawi membeberkan hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 62 kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu se-Kalteng, dan sebagian besar telah diserahkan ke pihak penyidik, dalam hal ini kepolisian.
”Dari 62 kasus sebagian berkas yang sudah dinyatakan P-21 telah masuk dalam proses persidangan, diantaranya, Kabupaten Bartim satu kasus, Kabupaten Kapuas dua kasus, dan Kota Palangka Raya satu kasus,” bebernya.
Pihak-pihak yang terlibat tindak pidana Pemilu, antara lain Apendi dan Abdul Rahman, dari Kota Palangka Raya. Keduanya terlibat tindak pidana Pemilu dengan sengaja mencabut dan merusak atribut Parpol Caleg PAN dan Celeg Gerindra. Selanjutnya, yang juga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu atas nama Fristio, dari Barito Timur. Frasetio telah di sidik dan disidangkan lantara menggunakan atribut parpol PDI Perjuang sata kampanye PPRN. ”Berkas keduanya telah dilimpahkan kepengadilan dan disidang pada tanggal 15 April lalu,” ungkapnya.
Berikutnya yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, Rusmilawati dan Ade Irfan Pulungan, Caleg DPRD Kabaupaten Kotawaringin Barat dari PPP. ”Keduanya diajukan ke penyidik lantaran kampanye menggunakan fasilitas badan jalan, dan sekarang sudah dalam penangangan pihak penyidik setempat,” katanya.
Pelanggar lainnya, atas nama Agustinus Asan dan Ujang Mawardi. Masing keduanya caleg Partai Dempkrat dan Caleg Partai PAN untuk DPRD Lamandau. ”Kasus Agustinus Asan telah dilimpakan ke penyidik, lantaran terbukti memberi uang untuk memilihnya, hal serupa dengan Ujang Mawardi, juga menjajikan uang kepada calon pemilih,” ungkap Tantawi.
”Untuk sejumlah kasus lainnya, juga sudah dilimpakan ke penyidik, namun karena tidak cukup bukti, pihak penyidik mengembalikannya ke panwaslu setempat,” timpal Tantawi, seraya mengatakan pihaknya ingin melengkapi bukti namun terkendala waktu, mengingat batas waktu laporan telah berakhir.
Seperti diketahui, sesuai pasal 247 ayat 4 Undang Undang Pemilu, laporan pelanggaran pemilu dilaporkan paling lambat tiga hari setelah pemilu dilaksanakan. Artinya batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilu Legislatif akan berakhir Minggu (12/4) malam ini pukul 24.00 WIB.
Kemudian, sesuai pasal 257 Undang Undang Pemilu, putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu harus sudah dikeluarkan paling lambat lima hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 9 Mei mendatang. (*)

Pemprov Desak Bulog Tetap Menyalurkan Raskin

Tagah: Tidak Ada Alasan Penyaluran Terkendala Pemilu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Tagah Pahoe, mendesak Badan Urusan Logistik (Bulog) agar tetap menyalurkan beras untuk keluarga miskin selama Pemilu 2009. Desakan tersebut, lantaran Bulog menghentikan pendistribusian logistik, dengan alasan terkendala Pemilu.
Menurut, Tagah Pahoe, tidak ada alasan Pemilu menghambat pendistribusian raskin. ”Distribusi harus tetap jalan, meski waktunya bersamaan dengan Pemilu,” ujar Tagah Pahoe, di Palangkaraya, Sabtu lalu.
Tagah yang juga selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyaluran Raskin Kalteng 2009, mengaku kecewa dengan pernyataan Bulog Divisi Regional Kalteng yang mengatakan distribusi beras miskin triwulan pertama terkendala pelaksanaan Pemilu 2009.
Dia menandaskan, kondisi itu berbeda dengan laporan yang rutin diterimanya dari Bulog tentang distribusi raskin triwulan pertama lalu dinilai berjalan lancar. Distribusi raskin pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2009 mengacu data Bulog tercatat baru mencapai 2.445 ton atau 36,81 persen dari target penyaluran triwulan satu sebesar 6.641.
Salah satu penyebabnya diduga karena sebagian aparat pemerintahan tingkat kecamatan sibuk menghadapi pelaksanaan persiapan Pemilu 2009. "Masa hanya gara-gara Pemilu penyaluran beras terhambat. Kami tak ingin Pemilu mempengaruhi penyaluran, kecuali kalau stoknya memang kurang. Namun, selama ini stok mereka cukup,” ungkap Tagah dengan nada tinggi.
Tagah kembali menekankan, laporan resmi Bulog kepada pemda tidak menunjukkan adanya hambatan dalam penyaluran raskin. Kendati ada kendala, itu pun hanya menyangkut masalah pengangkutan ke daerah yang sulit. "Pengangkutan beras sulit itu relatif sudah dapat diatasi dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
Dijelaskannya, distribusi raskin selama ini dilakukan melalui gudang dolog di daerah, yang kemudian disalurkan ke tiap kecamatan untuk diteruskan ke rumah tangga sasaran penerima raskin.
Terkait dengan keterlambatan pendistribusian raskin tersebut, Tagah kembali menegaskan kepada jajarannya tak ada alasan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga ke kecamatan desa menunda pembagian jatah raskin.
"Untuk penyaluran raskin hingga ke RTS, tim raskin tingkat pemda kabupaten/kota yang menangani dan harus mendorong supaya distribusi bisa jalan. Kami harap tim kabupaten/kota bergerak, karena provinsi hanya koordinator," tegasnya.
Tagah mengemukakan, Pagu raskin untuk Kalteng tahun ini sebanyak 26.566.740 kilogram (26,57 ribu ton) yang diperuntukkan bagi 147.593 rumah tangga miskin di 14 kabupaten/kota. ”Tiap RTS mendapat jatah raskin sebanyak 15 kilogram per rumah tangga dengan harga Rp1.600 per kilogram di titik dustribusi,” pungkas Tagah. (*)

Sambut Hari Bumi, FPR Kalteng Turun Jalan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAY-
Menyambut Hari Bumi 22 April mendatang, sejumlah kelompok organisasi peduli lingkungan gelar sejumlah kegiatan. Mereka menamakan dirinya ”Front Peduli Rakyat Kalteng”. Thema yang disusung thema ”Gerakan Rakyat Dalam Memperjuangkan Keadilan Iklim”.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, aksi ini didasari dari keprihatinan terhadap kondisi lingkunagn Kalteng. Dampak dari kerusakan ekologi hari ini yang diakibatkan tingginya emisi dan laju degradasi hutan yang cepat mengakibatkan daya dukung ekologi semakin hancur.
”Fakta tersebut karena diakibatkan oleh negara-negara maju dengan industri dan komsumsi yang berlebihan dan investasi skala besar yang destruktif dan massif seperti perkebunan, tambang, HPH, Energi dan eksploitasi gambut,” ungkapnya, kemarin, di Palangka Raya.
Dikemukakannya, dampaknya sudah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan mengancam keberlanjutan hidup umat manusia dibumi dengan terjadinya perubahan iklim yang mengakibatkan bencana dimana-mana seperti banjir, kekeringan, mencairnya es dikutub utara dan selatan karena meningkatnya suhu bumi dan mengancam ketahanan pangan rakyat karena berpengaruh langsung disektor pertanian.
”Dampak tersebut dirasakan juga oleh masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah, sehingga penting untuk menyuarakan keadilan iklim bagi bagi rakyat Kalimantan Tengah dalam membendung laju kerusakan hutan,” ungkapnya.
Proses perjuangan masyarakat dalam menyuarakan keadilan ekologi sebelumnya masih banyak disuarakan oleh aktivis yang peduli lingkungan khususnya organisasi yang konsen terhadap isuse-isue lingkungan. Namun hal itu belumnya cukup untuk merubah cara pandang masyarakat umum terhadap lingkungan apalagi merubah kebijakan yang merupakan salah satu faktor utama kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
Untuk menekan kebijakan lokal yang lebih berpihak pada lingkungan yang adil penting untuk merangkul semua golongan masyarakat sipil terutama organisasi-organisasi sektoral yang selama ini menjadi agen perubahan, seperti golongan pemuda, mahasiswa, kaum tani, kelas buruh dan golongan cendekiawan juga harus dilibatkan dalam gerakan penyelamatan bumi ini dengan aksi nyata yang lebih progresive.
”Perjuangan untuk memperoleh lingkungan yang lebih baik adalah perjuangan demokratis yaitu perjuangan yang memiliki karakter luas, menghimpun segenap potensi demokratis massa dari seluruh sektor, semua golongan untuk bersatu padu merebut hak-hak demokratis termasuk hak atas lingkungan yang selama ini belum dipenuhi oleh pemerintah yang berkuasa,” imbuhnya.
Mereka yang tergabung dalam Front Peduli Rakyat Kalteng, yakni terdiri dari LSM, Organisasi Petani, kelompok mahasiswa, dan lainnya. Diantaranya, Save Our Borneo (SOB), Walhi Kalteng, JARI Kalteng, Pokker SHK,Yayasan Betang Borneo (YBB), Green Studen Movement, Lembaga Dayak Panarung, Yayasan Petak Danum, Mitra Insani dan Serekat Hijau Indonesia (SHI).
Ditingkat organisasi rakyat, bergabung Serikat Petani Kotawaringin (SPKW) Pangkalan Bun, Aliansi Rakyat Tani Barito (ARTB), Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG). Sedangkan dari kelompok mahasiswa, Mapala Comodo FE Unpar, Mapala Dozer Teknik Unpar, BEM Unpar, BEM Stain, dan Slankers Klub Palangkaraya.
Kegiatan yang digelar, diskusi regular tentang situasi dan kondisi lingkungan. Pemutaran Filem Lingkungan Dan Bencana Ekologis Dan Slide Climate Change. Penanaman Pohon,Konferwil dan Deklarasi SHI Wilayah Kalteng,Pembagian Pamlflet dan Orasi Lingkungan dan Teaterikal dan aksi massa.
”Aksi teaterikal akan dileading oleh SOB dan Slankers Palangkaraya sementara aksi massa akan dilakukan longmarch sepanjang jalan Yos sudarso, Bundaran Besar, Jalan Imam Bonjol dan berakhir dikantor gubernur kalteng,” ungkap pria yang akrap disapa Rio ini. (*)

Hasil Pemilu Legislatif Terancam Tidak Sah


Sabam: Bisa Jadi Ada Pemilu Ulang

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hasil pemilihan umum legislatif 9 April lalu terancam tidak syah. Pasalnya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2009 tentang penandaan lebih satu kali dan penambahan daftar pemilih tetap (DPT), hingga kini masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penilaian yang mengejutkan tersebut dilontarkan, anggota DPR RI, Sabam Siarait. Menurut Sabam, bila Perpu tersebut tidak mendapat legitimasi dari DPR RI, maka seluruh peraturan yang melaksanakan Perpu itu diangap bertentangan dengan undang-undang, yang berakibat pada Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan.
”Saya tidak bisa membayangkan. Apa yang terjadi jika Perpu tersebut ditolak melalau rapat pembahasan Anggota Komisi Dua DPR RI nanti. Kalau ditolak bisa jadi ada Pemilu ulang,” ujar politisi tiga jaman ini, di Palangka Raya, Sabtu (18/4) lalu.
Sabam menjelaskan , untuk memperoleh pengesahan dari sidang Parpurna Dewan, Perpu tersebut terlebih dulu dibahas oleh Komisi II. Jika pimpinan Fraksi-Fraksi memerlukan pansus, maka akan dibentuk. Pansus inilah nantinya yang menetapkan Perpu No 1/2009 dibawa keparipurna, untuk ditolak atau diterima.
Pendiri PDI Perjuangan ini mengemukakan, Perpu yang dibuat pemerintah karena dirasa perlu sesegera mungkin membuat sebuah peraturan yang setara dengan undang-undang. “Tapi, kenapa Perpu ini terbitnya terlambat, padahal, cukup banyak waktu untuk membuat undang-undang?” ungkap Caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan yang sekarang sedang menunggu hasil perolehan suara.
Diungkapkan Sabam, waktu yang dibutuhkan DPR membahas Perpu tersebut sampai disahkan, biasanya paling lama dua tahun, namun tidak menutup kemungkinan dalam dua minggu pun bisa selesai.
Sementara itu, sekretaris Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) PDI Perjuangan, Arif Wibowo, ketika dihubungi via telepon, mengatakan, Perpu nomor 1 tahun 2009 tidak mengatur penjumlahan orang-orang yang terdaftar di setiap Kabupaten/Kota, koreksi nama-nama atau pemilih tetap yang benar real dan ada orangnya. “Tidak mengatur perbaikan misalnya pemilih ganda dan sebagainya, namun hanya mengoreksi jumlahnya saja,” sesalnya.
Menurutnya, Hasil evaluasi DPT, rata-rata masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum pada DPT kisarannya sekitar 10-20 persen atau hampir 34 juta jiwa dari 171 juta warga yang berhak memilih.
Menyinggung soal protes yang dilakukan, pihaknya dan sejumlah partai politik lainnya. Arif, menandaskan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, namun hingga saat ini masih belum diketahui hasilnya. ”Kita sudah melaporkan tentang kekisruhan pemilu ini. Namun, perkembangannya masih belum diketahui hingga sejauh mana Bawaslu menyikapi permasalahan DPT tersebut,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Perpu No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, ditandatangai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 Februari lalu.
Perpu dibuat setelah melihat perkembangan persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 dan hasil sejumlah simulasi yang dilakukan.
Hal yang diatur dalam perpu ini diantaranya, perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan penandaan surat suara lebih dari satu kali, seperti hasil rapat semua pihak yang terkait dengan pemilu di Istana Negara, awal Januari2009. (*)

17 Apr 2009

Dinas Pendidikan Kalteng Korupsi Lagi!

BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Senilai Rp 28,82 M
Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pemberian lebel Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sarang korupsi tidaklah berlebihan. Meski demikian selalu lolos dari jeratan hukum, bahkan lembaga yang dipimpin Drs Hardi Rampay tersebut mendapat suntikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng.
Bila tahun 2008 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng senilai lebih Rp 39 miliar. Kini lembaga auditor negara tersebut, kembali menemukan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan senilai lebih Rp 28 miliar.
Kepala Perwakilan BPK RI Palangka Raya, Mampan Manalu, membeberkan, temuan BPK tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan tim auditor BPK terhadap penyaluran dana BOS dan dana pendidikan pada 2007 – 2008 pada semester satu.
“Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini wajib disampaikan kepada eksekutif dan legislatif sesuai undang-undang,” kata Mampan saat penyampaian LHP BPK kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang SE, di ruang kerja Gubernur, Kamis (16/4) kamis.
Mampan mengungkapkan, jumlah temuan terkait pengelolaan dana BOS di Disdik Provinsi Kalteng sebanyak 13 kasus. Satu temuan terindikasi merugikan daerah yakni penggunaan dana BOS secara langsung pada rekening sebesar Rp 42,86 juta. Namun demikian ia tidak menjelaskan secara rinci, siapa pemilik dan pemegang rekening yang dimaksudnya tersebut.
Temuan lain, lanjut Mampan, tiga temuan terkait penerimaan negara Rp 301,84 juta menyangkut kelalaian penyetoran administrasi negara terhadap dana BOS dan registrasi. ” Tiga temuan terkait kelemahan administrasi sebesar Rp 26, 89 miliar, sisanya berupa 7 temuan yang terkait dengan tidak tercapainya program dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Disamping pemeriksaan terhadap dana BOS, tambah Mampan, tim auditor BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pertambangan batubara di Kalteng. Hasilnya, ada dua temuan sebesar Rp 142,54 juta. Rinciannya, tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (perpu) terkait penerbitan ijin kuasa pertambangan dan tak disetornya keuangan ke kas daerah.
“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah penyerahan LHP ini, namun, penjelasan tersebut ini bukan sanggahan,” katanya.
Teras setelah menerima LHP BPK tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang ada. Dua Dinas yang terkait dengan temuan, yakni, Disdik dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng langsung diminta untuk menyiapkan penjelasan.
Terkait temuan indikasi penyimpangan terhadap pengelolaan pertambangan, Teras mengaku prihatin terhadap wilayah utara Kalteng, seperti Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
“Kami tak ingin ada daerah yang selalu menerbitkan KP (kuasa pertambangan) tanpa berdasarkan pada aturan yang berlaku, yang pada akhirnya merugikan rakyat Kalteng,” katanya.
Menanggapi temuan indikasi penyimpangan pengelolaan dana BOS dan dana pendidikan, Kadisdik Kalteng, Hardy Rampay mengatakan, dana BOS biasanya langsung masuk ke rekening kepala sekolah, demikian pula dengan dana block grand, sehingga rawan terjadi penyimpangan.
Sekedar mengingatkan, BPK Perwakilan Palangka Raya menemukan penyimpangan anggaran berupa ketidakpatuhan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Tengah senilai lebih Rp39 miliar.
Menurut Kepala BPK Palangka Raya, Mampan Manalu, 2008 lalu, temuan itu bersumber dari aspek belanja modal tahun 2007 yang belum jelas status kepemilikannya tetapi tercatat dalam neraca.
Hal itu dikemukakan Mampan sebagai hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2007 yang disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua DPRD Kalteng, Bambang Suryadi di ruang kerja Ketua DPRD Kalteng.
Hasil audit BPK menyebutkan, terdapat 10 kelemahan dalam desain pada penyelenggaraan keuangan daerah, dan 11 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang keuangan negara. "Beberapa di antara temuan itu, sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja kepentingan laporan keuangan daerah Provinsi Kalteng," kata Mampan.
Selain di Diknas Kalteng, BPK menemukan pengelolaan dana kontribusi untuk kegiatan swadaya yang tidak dikelola melalui mekanisme APBD. Hal itu mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran atas dana kontribusi sebesar Rp 8 miliar lebih tidak terdapat laporan anggaran.
Mampan menjelaskan, audit yang dilakukan mengacu pada ketentuan keuangan Pemerintah Negara RI yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2004. "Pemeriksaan yang kami lakukan pun didasarkan melalui pengujian berulang-ulang sesuai dengan laporan akuntansi yang digunakan," katanya.
Audit telah dilakukan sejak 3 April hingga 13 Mei 2008. Laporan hasil audit itu dapat diakses masyarakat setelah diserahkan kepada DPRD sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2004 pasal 19.
"Gubernur wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan itu diterima," ujarnya.
Mampan menambahkan, DPRD Kalteng dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila dewan menilai ada yang kurang jelas dalam laporan yang dikeluarkan pihak BPK Palangka Raya. (*)