29 Mei 2009

Samsul Ingatkan TNI/Polri Netral

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Menurunnya suara yang didulang Partai Golongan Karya (Golkar) pada pemilu legislatif 9 April lalu, dituding unsur pimpinan DPP Golkar, Syamsul Muarif adanya pihak yang seharusnya menjadi juru adil namun tidak netral. Oleh karenanya, ia minta TNI-Polri benar-benar Netral melakukan pengawasan.
"Saya berharap TNI-Polri benar-benar netral dan mampu mengawasi segala kecurangan pada pemilu presiden mendatang. Sebab, pada pemilu legislatif lalu, terjadi penurunan suara yang cukup signifikan pada Partai Golkar. Penurunan tersebut bukan hanya di Kalteng namun nasional,” jelas Syamsul usai mengambil sumpah Tim Kampanye Nasional pasangan JK-WIRANTO provinsi Kalteng, Rabu (27/5) di Palangka Raya.
Menurutnya, kecurangan yang terjadi juga berkontribusi terhadap
pengurangan tersebut. Pihaknya tetap menerima proses Pemilu Legislatif
lalu demi kepentingan nasional. "Kalau pelanggarannya adalah kasus-kasus besar tetap kita proses ke Mahkamah Konstitusi, sekarang ada ratusan pelanggaran yang diproses di
MK ditambah dari Parpol lain," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada aparat TNI-Polri agar benar-benar Netral. Begitu pula PNS, jangan ikut cuap-cuapmengkampanyekan salah satu parpol tertentu.
Sebelumya, Komandan Resort Militer 102/Panju-Panjung, Kol. Inf. Judy Hartono mengisyaratkan kepada seluruh anggotanya agar netral, jika terbukti mendukung salah satu parpol maka sanksinya adalah pemberhentian dari anggota dan ditindak sesuai dengan hukum yang ada.
Senada, Kapolda Kalteng, Mayjend pol. Drs H Syamsuridjal juga menegaskan pihaknya tetap netral tanpa terpengaruh dengan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden walau didalamnya ada 3 mantanjenderal besar di tubuh militer.
"Tugas dan kewajiban kami adalah memberikan jaminan rasa aman kepada
warga. Jika ada salah satu anggota yang terbukti mendukung salah satu capres/cawapres maka Polri memberi sanksi tegas," jelasnya belum lama ini. (*)

Targetkan Satu Putaran
SAMSUL
Muarif sebagai tim kampanye Nasional untuk Pasangan Nusantara Jusuf Kalla-Wiranto, mengemukakan tim kampanye didaerah agar membuka pintu seluasnya bagi dukungan dari manapun, dengan demikian dukungan akan mengalir. "Kita sadar, Golkar dan Hanura secara nasional tidak mencapai 20 persen," ujarnya kemarin.
Diungkapkan, minimnya pendulangan suara hasil Pemilu Legislatif lalu menjadi salah satu kendala bagi pasangan Capres-Cawapres, JK-Wiranto untuk mencalonkan diri. Oleh karenanya perlu menggalang dukungan dari partai lainnya, terutama yang mau bergabung. "Untuk Saat ini yang bergabung adalah PKNU,” katanya.
Pihaknya juga merencanakan penggandaan suara dukungan sehingga pasangan nusantara ini kelak mampu masuk putaran ke-2. "Saya yakin JK-WIN menjadi runner up pada putaran I, kalau itu terwujud hit to hit maka kita gandeng seluruh kekuatan untuk
mengimbangi kekuatan lawan," angannya.
Dirinya juga menargetkan pasangan ini meraih suara 35-40 juta suara. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pendukung capres/cawapres ini agar solid sehingga menumbuhkan kepercayaan dan dukungan publik dari Masyarakat.
"Disampin dukungan Parpol, kita juga menerima dukungan perseorangan. Seperti dukungan 2 kader PAN, Drajat Wibowo dan Alvin Lee," jelasnya.
Syamsul Muarif menegaskan, dalam menyukseskan pilpres seluruh tim kampanye harus kompak, jangan ada satupun yang tidak mendukung, sebab pasangan nusantara JK-WR layak memimpin bangsa. ”Saya harapkan seluruh jajaran tim kampanye bersatu dan kompak memenangkan Pilpres sebab dengan langkah bersama akan mampu menyatukan kekuatan, yang pada akhirnya bisa menang,” pinta Syamsul Muarif.
Menurut Sampul, pasangan JK-WIranto memiliki kelebihan yang menggambarkan keterwakilan dari beberapa pulau di Indonesia, sehingga dapat dikategorikan sebagai keluarga nusantara.
”Perpaduan sipil-militer dari kedua tokoh bangsa ini dinilai sukses memimpin Negara, seperti JK berhasil mendamaikan Aceh Merdeka tanpa pertumpahan darah lagi. Yang didukung sebelumnya oleh Wiranto dengan menghentikan DOM disana,” pungkasnya.
Dari segi keluarga, tambahanya, Jusup Kala menikah dengan wanita asal Sumatra Barat, dan Wiranto sendiri menikah dengan wanita asal Gorontalo-Sulawesi, sehinga benar-benar menggambarkan masyarakat dan pemimpin Jawa dan Luar Jawa menjadi kekuatan nasional satu. (*)

Diperiksa 10 Jam, Aris M. Narang Tidak Ditahan


Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sinyal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera menahan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yang ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei lalu oleh Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006 belum terwujut.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat skandal penggelapan uang rakyat tersebut, Rabu (27/5) kemarin, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II) masih bisa melenggang pulang setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng untuk pertamakalinya sebagai tersangka.
Mereka datang ke-Kejati Kalteng memenuhi panggilan penyidik, masing masing tersangka dengan interpal waktu 30 menit sampai 1 jam, dengan didampingi pengacaranya masing-masing. Tersangka Yurikus Dimang datang paling pertama sekitar Pukul 08.00 WIB, didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam.
Sementara itu, setengah jam kemudian disusul tersangka Djambran Kurniawan. Ia datang menggunakan mobil plat hitam. Meski ia satu pengacara dengan tersangka Yurikus Dimang, namun politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya datang ditemani sopir pribadinya.
Sedangkan tersangka berikutnya, yang disebut-sebut paling banyak menggelapkan uang negara, yakni sekitar Rp 300 juta dari Rp 2,8 Miliar yang dikorupsi, adalah Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil plat hitam, dengan nomor polisi KH 7034 AZ, didampingi pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associates, Nariga, SH. MH.
Menurut pengacara tersangka Aris M. Narang, Nariga. Klayennya dijejal 22 pertanyaan oleh penyidik Kejati Kalteng, mulai pagi hingga malam sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian ia tak merinci materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Kejati Kalteng.
”Klayen saya ditanya, dengan 22 pertanyaan. Pertanyan yang ditanyakan semuanya umum dan nanti ada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya, tak menyebutkan kapan waktu pemeriksaan lanjutan tersebut, ketika ditanya sejumlah wartawan.
Terpisah, pengacara Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan, Rahmadi G Lentam, mengatakan untuk kedua klayennya dijejal masing-masing, untuk tersangaka Yurikus Dimang 39 pertanyaan, sedangkan tersangka Djambran Kurniawan 31 pertanyan. Namun demikian, Rahmadi G. Lentam menolak menyampaikan materi keterangan secara rinci.
”Kedua Kalayen saya, masing-masing mendapat pertanyaan. Untuk Yurikus Dimang 39 pertanyaan, dengan point pokok pertanyaan ada di butir 38 dan Djambran Kurniawa 31 pertanyaan, dengan butir yang paling iti adalah butir ke 30, tentang siapa yang paling bertanggungjawab,” katanya.
Dikemukakannya, butir-butir tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga dihubungkan dengan UU Nomor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara.
Terkait dengan hal itu semua, maka yang paling bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan adalah perangkat daerah, yakni SKPD dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dan Bendahara Daerah. ”Nah berkaitan dengan hal tersebut, katanya ada dana Rp 2,5 juta bantuan untuk kelurahan, namun diselewengkan. Proyek tersebut tidak tercantum didalam aitem proyek dewan, justru tercantum didalam proyek sekretariat dewan. Maka dengan demikian yang paling bertanggungjawab adalah Sekretaris Dewan dan Bendahara dewan,” tegas Rahmadi. (*)

Penyidikan Dibawah Pengamanan Ketat Kepolisian
Disebut
-sebutkan sebelumnya, tiga unsur pimpinan dewan yang terlibat skandal korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, bakal ditahan Kejati Kalteng setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mengundang simpati dari para simapatisan partai politik (Parpol).
Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang dari partai Golkar dan Djambran dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menurunkan sedikitnya ratusan massa simpatisan yang tergabung dari tiga Parpol. Ratusan masa tersebut berencana akana melakukan aksi apabila Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut.
Mengantisipasi keadaan yang lebih buruk menejelang eksekusi ketika koruptor tersebut, aparat kepolsian dari Polres Palangka Raya menurunkan pasukan kurang lebih 100 personil, baik yang menggunakan pakayan seragam mapun pakayan biasa (intel, red).
Personil kepolisian melakukan penjagaan di daerah-daerah pital, terutama didalam halaman Kantor Kejati Kalteng. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna.
Selain pengamanan dari aparat kepolisian, ditingkat internal Kejati Kalteng juga menerjunkan tim pengamanan, sedikitnya 50 orang personil keamanan Kejati Kalteng. Selain berjaga-jaga disudut gedung Kejati Kalteng, sejumlah personil juga melakukan pengamanan diluar pagar Kejati Kalteng, dan dengan pintu gerbang setinggi 3 meter tertutup rapat.
Tidak ada komentar dari para kemanan internal Kejati Kalteng. Mereka menolak memberi keterangan, apakah penjagaan yang super ketat terkait dengan rencana akan dieksekusinya para tersangka ke-Rutan Klas II A Palangka Raya. ”Belum tau mas, hanya kami diminta untuk berjaga-jaga, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah seorang kemanan Kejati Kalteng. (*)

27 Mei 2009

Rio: Tersangka Tak Harus Ditahan

Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat Dewan Rp 2,8 M

Laporan: Alfrid U

PLANGKA RAYA-
Satu persatu anggota DPRD Kota Palangka Raya yang diduga terlibat kasus korupsi dana SDM di sekeratriat dewan tahun anggran 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar telah dinaikan sastus hukumnya, dari saksi menjadi tersangka.
Hingga saat ini setidaknya, dari 27 orang saksi yang diduka turut menikmati hasil korupsi di sekretariat dewan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan 8 tersangka. Masing-masing 6 anggota dewan, dan ditambah dua lainya, Sekretaris Dewan dan Bendehara Dewan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Romansyah (Mantan Ketua Komisi I), Junaidi (Mantan Ketua Komisi II), Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Aris M Narang (Ketua Dewan), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I), Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II), Beker Simon (Sekwan) dan Kahirunimah (Bendahara).
Dari 8 orang yang diduga turut menikmati hasil korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, tiga diantanya telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II.A Palangka Raya, masing-masing Agus Romansyah, Junaidi, Hatir Sata Tarigan.
Terkait sastus hukum para tersangaka, ada yang ditahan dan ada juga yang tidak ditahan, mengundang komentar pengamat hukum Rio Danamora. Menurut pria yang akarap disapa Rio ini, penetapan ststus hukum sesorang yang terlibat kasus pidana merupakan keweangan penyidik. Namun demikian, katanya, tak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.
Menurut Rio, penyidik harus memperhatikan dasar-dasar yang berlaku, kemudian mempelajari kasusnya, apakah tersangka itu berpotensial melarikan diri, dan berpotensial menghilangkan barang bukti. ”Kalau berpotensial oke lah ditahan, dan itu sudah menjadi kewajiban penyidik,” ujarnya kepada Radar Sampit ketika ditemui dikediamannya, Senin (26/5) kemarin.
”Akana menjadi masalah apabila, merekakan memiliki pekerjaan yang jelas, alamat rumahnya jelas, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah disita penyidik. Sebenrnya tidak perlu ditahan, yang penting semua prosesnya jalan dan tidak ada yang dipilih-pilih, tentunya tetap menganut azas praduga tidak bersalah,” jawabnya.
Bagaimana dengan tersangka yang lain, sampai hari ini juga tidak ditahan? Semestinya semua tersangka palagi kasus yang sama, dasar-dasar penahananya sudah jelas, juga harus ditahan. ”Agar tidak mengundang persefsi publik, karena ada yang ditahan dan ada juga yang tidak ditahan, semestinya satu ditahan, semunya ditahan. Kalau satunya tidak ditahan, semuanya harus juga tidak ditahan, tentunya dengan alasan dasar-dasar hukum yang ada,” jawabnya.
”Tetapi akan lebih aneh lagi kalu kasusnya sudah naik, ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada yang mendekam ditahanan. Sementara ada juga yang benar-benar belum tersentuh hukum. Inikan lucu jadinya, seakan-akan ada yang kebal hukum,” imbuhnya seraya menyinggung Wakil Walikota yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya Maryono, hingga saat ini belum juga diperiksa oleh Kejati Kalteng.
Menyinggung terkait pernyatan sejumlah anggota dewan agar tiga pimpinan dewan tidak ditahan, sebab kalau ditahan aktivitas dewan akan lumpuh total. Lantas bagaimana dengan tiga anggota dewan yang sudah ditahan, padahal kasusnya sama dengan ketiga pimpinan dewan.
”Sekalilagi saya tekankan, tidak harus semua tersangka itu ditahan, termasuk kepada ketika tersangka yang sekarang telah ditahan. Kejati harus melihat permasalahannya, apakah semuanya berpotensi melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Kalau semuanya unsur tersebut semuanya bisa dijamin aman, maka tidak perlu ditahan,” ucap Rio.
Lanjutnya, yang menjadi persoalan sekarang adalah, ketiga tersangka sebelumnya sudah ditahan, kalau mereka ditahan kenapa ketiga pimpinan tidak ditahan, toh kasusnya sama. Kalaupun ketiga pimpinan tidak ditahan karena alasan aktivitas dewan terancam lumpuh, bagaimana dengan keadilan, semua orang sama didepan hukum. Artinya kalau ketiga pimpinan tidak ditahan, atas nama keadilan maka ketiga yang sudah ditahan sebelumnya juga harus dikeluarkan dari tahanan.
” Demi keadilan hukum, tidak terkesan pilih-pilih, karena ada yang ditahan, maka semuanya harus juga ditahan, atau sebaliknya semuanya dikeluarkan dari tahanan, toh mereka jamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, apanya mau dihilangkan toh barang bukti semuanya sudah disita penyidik,” tegas Rio.
”Apakah kejati kalteng menganggap ketiga anggota dewan sebagai kelinci percobaan, tentunya tidak boleh begitu. Sekarang, ada delapan tersangka, lima tidak ditahan, sementara tiga ditahan. Takut mereka lari, toh mereka jelas pekerjaannya, jelas alamat rumahnya. Atas nama keadilan, jangan ada perbedaan perlaukan terhadap para tersangka, sebab apapun status sesorang, sama dimata hukum,” ungkapnya menimpali.(ga)

”Semua Orang Tau Kami Tersangka”
Pimpinan Dewan Tolak Memberi Keterangan
SEMENTARA
itu, dua unsur pimpinan dewan, yakni Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) yang baru ditetapkan Kejati Kalteng sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat dewan yang merugikan negara miliaran rupiah tak mau memberi keterangan.
Alasan proses masih berjalan, kedua pimpinan dewan tersebut yang naik statusnya dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 22 Mei lalu setelah setelah diperiksa secara meraton oleh penyidik Kejati Kalteng, kompak tak mau memberi keterangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
”Biarkan semua proses hukum berjalan, untuk saat ini kami tidak akan memberi keterangan, toh orang semua tau bahwa status kami adalah tersangka,” jawab Yurikus Dimang, ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Terkait ada pernyataan anggota dewan lainnya, yang menyebutkan dewan terancam lumpuh kalau mereka ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya itu juga tak mau berkomentar banyak. ”Silahkan konfirmasi kembali dengan yang memberi pernyataan,” katanya turut diamini Wakil Ketua II yang juga tersangka, Djambran Kurniawan.
”Atau silahkan tanya ke Pemerintah Kota Palangka Raya, bagaimana pemerintahan Kota Palangka Raya nantinya kalau semua pimpinan dewa ditahan, yang pasti kami tidak akan memberi keterangan untuk sementara ini, biarkan semua proses hukum berjalan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Walden M. Sihaloho menghawatirkan bila ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya ditahan, seperti yang dilansir Kalteng Pos (Group Radar Sampit) baru-baru ini, aktivitas dewan akan lumpuh total. Mengingat semua keputusan ada ditangan pimpinan dewan.
Oeleh karenanya, ia sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya mengharapkan pihak kejaksaan juga memperhatikan kelangsungan aktivitas dan kinerja DPRD Kota Palangka Raya dalam memproses penegakan hukum. ”Makanya meski sudah menetapka ketiga pimpinan sebagai tersangka, mereka tak perlu ditahan. Kalau ditahan, pasti aktivitas dewan lumpuh total,” pungkasnya.(*)

Hari Ini Tiga Pimpinan Dewan Menjalani Pemeriksaan

Untuk Pertama Kali Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,8 M

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Hari ini tingga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketiga unsur pimpinan dewan Kota Palangka Raya yang baru naik statusnya oleh Kejati Kalteng dari saksi ke tersangka pada tanggal 22 Mei lalu, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SDM di sekretariat dewan yang merugikan negara Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006 lalu.
Mereka diperiksa, oleh penyidik Kejati Kalteng untuk melengkapi berkas pemerinkasan dalam keterangannya semasa diperiksa jadi saksi untuk dilimpahkan berkas pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gebrakan yang dilakukan Kejati Kalteng. Setelah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Palangka Raya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Palangka Raya, kemarin Kejati Kalteng menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka baru tersebut, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua I) dan Djambran Kurniawan (Wakil Ketua II) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi mapun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Jambran Kurniawan jadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng M Farella melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqayum, ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretarit dewan, tahun anggarn 2006. Surat pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
”Meraka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei mendatang. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan, untuk Aris M. Narang, dengan Nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang, dengan Nomor: Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan, dengan Nomor: Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqayum.
Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian. Yuqayum menolak memberikan keterangan lebih jauh. ”Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei mendatang,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqayum menolak merincinya. ”Kita tunggu saja. Seperti anda lihat didepan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan Kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggran 2006.
”Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangkaraya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua Lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (*)

Tiga Pimpinan DPRD P. Raya Jadi Tersangka


Terkait Korupsi Penyimpangan Dana SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti berani. Tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, terlibat dugaan korupsi penyimpangan dana SDM sebasar Rp 2,8 miliar, di sekretariat dewan, dari nggaran APBD tahun 2006 ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, sempat muncul tanggapan pesimis dari sejumlah pengamat hukum, terkait keberanian Tipikor Kejati Kalteng menetapkan tiga pimpinan dewan sebagai tersangka, karena lambat dan terkesan tebang pilih. Padahal kasus yang sama, tiga anggota dewan, satu sekretaris dan satu bendahara telah ditetapkan sebegai tersangka, bahkan tiga anggota dewan telah ditahan Kejati Kalteng.
Tiga pimpinan dewan yang baru ditetapkan jadi tersangka tersebut, yakni Aris M. Narang (Ketua) dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang (Wakil Ketua) dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Jambran Kurniawan (Wakil Ketua) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi mapun tersangka sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga pimpinan dewan, masing-masing Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Jambran Kurniawan jadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng M Farella melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yuqaiyum Hasib di Palangka Raya, Senin (25/5) kemarin.
Menurut Yuqayum, ketiga tersangka tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretarit dewan, tahun anggarn 2006. Surat pemanggilan telah dikirim pada tanggal 22 Mei lalu.
”Meraka kita panggil untuk diperiksa kembali pada 27 Mei mendatang. Ketiganya diperiksa bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan, untuk Aris M. Narang, dengan Nomor : Print-08/Q.2/Fd/05/2009, Yurikus Dimang, dengan Nomor: Print-09/Q.2/Fd/05/2009, dan Jambran Kurniawan, dengan Nomor: Print-10/Q.2/Fd/05/2009,” tutur Yuqayum.
Apakah ketiga pimpinan dewan tersebut juga akan ditahan setelah pemeriksaan nanti, ditanya demikian. Yuqayum menolak memberikan keterangan lebih jauh. ”Kita tidak mau berandai-andai. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti, tunggu saja setelah pemeriksaan tanggal 27 Mei mendatang,” ungkapnya.
Menyinggung, kapan waktu kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya masuk persidangan. Lagi-lagi Yuqayum menolak merincinya. ”Kita tunggu saja. Seperti anda lihat didepan kami sudah siap setumpuk berkas perkara, dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya,” ujarnya, seraya menunjuk 16 bundel berkas perkara setebal kurang lebih 2000 halaman per bundel.
Dengan ditetapkannya tiga pimpinan dewan Kota Palangka Raya tersebut sebagai tersangka, kata Yuqaiyum, sejauh ini Kejati Kalteng sudah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana pengembangan SDM yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan tahun anggran 2006.
”Lima tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Palangkaraya, Hatir Sata Tarigan (Mantan Ketua Komisi III), Agus Romansyah (Mantan ketua Komisi I), dan Junaidi (Mantan Ketua Komisi II). Dua Lainnya, mantan Sekretaris Dewan Beker Simon dan mantan Bendahara Dewan Haironimah,” pungkasnya. (*)

Gubernur Kalteng Kembali Buat Janji


Membantu Dana Operasional Sebesar Rp 5 Juta/Desa

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Masih ingat pernyatan politik fungsionaris PDI Perjuangan, Agustin Teras Narang, di panggung kampanye pada pemilu legislatif Maret lalu, yang menuai kritik dari sejumlah lawan politik, karena dianggap kontroversial? Penyataan tersebut dianggap lawan politik tidak pada tempatnya.
Tampil sebagai juru kampanye (jurkam) utama, A Teras Narang menjanjikan akan membrikan bantuan dana operasiol bagi kepala desa dan lurah yang mendukung dan emenangkan PDI Perjuangan pada pemilu legislatif 9 April lalu, sebesar Rp 5 juta per desa dan keluarahan.
Kini A Teras Narang, sebagai Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjanjikan, pada tahun 2010 mendatang akan menganggarkan bantuan dana operasional sebesar Rp 5 juta, dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD), kepada desa dan kelurahan se-Kalteng.
”Ingat, bantuan diberikan bukan untuk Kepala Desa atau untuk Lurah, tetapi bantuan operasional untuk desa dan keluarahan se-Kalteng, sebesar Rp 5 juta per desa atau kelurahan untuk tahun anggaran 2010,” katanya, dalam sambutannya pada upacara peringatan hari jadi ke-52 Provinsi Kalteng di Lapangan Sanaman Mantikei, Palangkaraya, Sabtu (23/5) lalu.
Menurut adik kandung Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng, R Atu Narang ini. Bantuan tersebut ditujukan untuk memberikan motivasi bagi pemerintah desa dan kelurahan dalam mengoordinasi pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan tugas kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing.
Terkait pelaksanaan program mamangun tuntang mahaga lewu (PM2L), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan sesuai kebutuhan riil setempat sebagaimana rencana program yang telah disusun besama, sebelumnya.
”Perencanaan program harus melibatkan masyarakat setempat. Apa yang menjadi kebutuhan rill masyarkat, itulah yang menjadi program untuk dilaksanakan. Pemerintah dan para serjana pendamping PM2L hanya mengawal dan memberikan masukan, utnuk benar-benar program tersebut terlaksana dengan baik,” katanya.
Sebagai gambaran, PM2L telah dicanangkan di Palangka Raya, Kalteng, oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 Oktober 2008 lalu. Program tersebut bertujuan mewujudkan desa percontohan dan mandiri.
Menyinggung ada beberapa kepala daerah yang setengah hati mendukung program PM2L. A teras Narang hanya berharap, kepala daerah bisa secara konsekuen melaksanakan program tersebut yang tidak lain adalah untuk kepentiangan bersama, dalam hal ini masyarakat Kalteng. (*)

Linus Air Berhenti, Diganti Riau Arlines dan Trigana

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pasca berhentinya beroperasi Linius Air, drastis penerbangan yang melayani penumpang secara langsung rute Pangkalan Bun-Jakarta berhenti total sejak tiga minggu lalu. Namun, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar tak mau ”patah arang”, ia pun terus intensif mencari maskapai pengganti.
”Insa Allah bulan Juni mendatang akan diganti dengan dengan Riau Airlines dan Trigana,” ujarnya, ketika disambangi usai mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun Kalimantan Tengah yang ke 52, di Lapangan Sanaman Mantikei, Palangka Raya, Sabtu (23/5) kemarin.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait berhentinya beroperasi Linus Air. Menurut Ujang Iskandar, berhentinya beroperasi Linur Air, semata-mata terkait masalah internal perusahan penerbangan itu sendiri, dan pihak pemerintah daerah tak berkewenangan mencampurinya.
”Sebenarnya kita masih berharap pihak Linur Air tetap melani penerbangan penumpang Pangkalan Bun-Jakarta seperti biasanya. Tapi apa dikata keputusan perusahan penerbangan untuk menyetop beroperasi,” katanya, saat didampingi istri tercintanya Ny Yustina Ujang Iskandar.
Dikemukakannya, calon maskapai pengganti nantinya memiliki kapasitas penumpang yang cukup besar dibandingkan dengan Linus Airyang hanya 98 kursi. Untuk Riau Airlines berkapasitas 108 kursi, sedangkan Trigana Air berkapasitas 120 kursi.
”Rute penerbangan tidak berubah, kalau sebelumnya Linus Air melayani rute Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang-Pangkalan Bun-Jakarta. Riaur Airlines juga demikian. Sedangkan untuk Trigana Air bertambah melayani rute Pangkalan Bun-Surabaya, dan sebaliknya,” ungkapnya.
Menyinggung soal subsidi daerah kepa kedua maskapai. Ujang Iskandar, tak merinci besarnya, namun mekanisme dan model kerjasama dengan kedua maskapai tersebut sama dengan maskapai Linus Air.
”Linus Air beroperasi di melayani rute Pangkalan Bun-Jakarta mulai tahun 2007. Pada awalnya ada subsidi dari pemerintah daerah, tetapi beberapa bulan kemudian subsidi dicabut setelah dianggap Linus Air sudah menghasilkan laba,” jelasnya.
Terkait berhenti beroperasinya Linus Air, ucap Ujang Iskandar, drastis pelayanan penumpang secara langsung dari Pangalan Bun-Jakarta berhenti total. Namun demikian , tak berarti tidak ada pelayanan penerbangan untuk penumpang dari Pangkalan Bun-Jakarta, demikian sebaliknya.
Untuk mengatasi kekosongan penerbangan rute Pangkalan Bun-Jakarta selama tiga mingu ini, ucapnya. Maka, penumpang yang akan ke Jakarta harus transit dulu di Semarang. ”Rute dari Pangkalan Bun-Semarang selama ini dilayani oleh Indonesia Air Transport yang berkapasitas 48 penumpang. Dari Semarang baru melakukan penerbangan menuju Jakarta,” pungkas calon Doktor dari UGM ini. (*)

22 Mei 2009

Usai Ditetapkan Sri Hardjito Mundur

Diganti Pujihastuti Narang, Saudara Kandung Gubernur

Laporan: Alrid U

PALANGKA RAYA-
Belum dilantik, Caleg terpilih untuk daerah pemilihan Kalteng V dari PDI Perjuangan, Sri Hardjito mengundurkan diri. Ia diganti dengan caleg atas nama Pujihastuti Narang, yang tidak lain adalah adik kandung R. Atu Narang, Ketua DPRD Provinsi Kalteng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng.
Tidak jelas alasan pengunduran diri yang bersangkutan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kalteng Faridawaty D. Atjeh, ketika ditemui usai rapat penetapan kursi DPRD Provinsi Kalteng untuk masa periode 2009-2014, di Gedung Pertemuan Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (20/5) malam lalu.
Menurut Faridawaty, pihaknya telah menerima surat permohonan pergantian caleg terpilih atas nama Sri Hardjito yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan dengan dilampirkan surat pernyataan penguduran diri dari Sri Hardjito yang ditujukan ke partai politik yang bersangkutan.
”Kami sudah menerima surat dari PDI perjuangan terkait pergantian caleg terpilih. Dalam surat tersebut kami tidak melihat adanya alasan yang jelas, apalgi sesuai peraturan dan perundang-undangan, caleg yang sudah masuk dalam daftar celek tetap, kami tidak berhak mencoretnya, oleh karena itu kami tidak memprosesnya,” ujar Faraidawaty, kepada sejumlah wartawan.
Dikemukakanya, KPU Kalteng telah menerima surat pergantian caleg dari PDI Perjuangan atas nama Sri Hardjito setelah penetapan sura caleg dan suara partai terbanyak pada pertengah bulan April lalu. ”Karena tidak ada kewengan kami mencoret, maka caleg atas nama Sri Hardjito, pada hari ini, sesuai perolehan suara maka kami tetapkan sebagai caleg terpilih dari PDI Perjuangan untuk Kalteng V,” bebernya.
”Hal-hal mengenai pergantian caleg terpilih, selanjutnya diproses setaha penetapan caleg terpilih. Jadi silahkan kepada partai yang bersangkutan untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada dan kemudian diajukan ke KPU Kalteng,” pungkas Faridawaty.
Terkait pengunduran caleg terpilih dari PDI Perjuangan, Sri Hardjito, juga dibenarkan salah seorang petinggi DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng, Y Fredy Ering. “Memang betul sodara Sri Hardjito telah mengundurkan diri, seperti yang sudah dijelaskan Ketua KPU tadi. Sodara Sri Hardito juga sudah mengirmkan surat pengunduran diri dari daftar nama caleg terpilih kepada partai, dan partai juga sudah merseponnya yang kemudian dilanjutkan ke KPU Kalteng,” ungkap Fredy.
Dijelaskannya, dasar pengunduran diri yang bersangkutan karena alasan pribadi, dan keluarga. ”Dengan demikian dari partai tentunya tidak bisa berbuat apa-apa selain menerima pengunduran diri yang bersangkutan, dan selanjutnya sudah kita flawup ke KPU Kalteng untuk dapat memproses pergantian caleg terpilih yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menyinggung soal adanya tekanan politik dari sejumlah petinggi PDI Perjuangan Provinsi Kalteng agar yang bersangkutan mundur. Ditampik Freddy, menurutnya tidak ada tekanan. Pengunduran diri bersangkutan memang dilandaskan pada masalah probadi dan keluarga semata, terkait naiknya Pujihastuti Narang, kakak kandung Agustin Teras Narang, hanya secara kebetulan.
”Tidak ada tekanan, tidak ada paksaan dari pihak manapun juga. Memang secara kebetulan pengganti Sri Hardito adalah dari keluarga Narang,” jawab Freddy. ”Bilau sebenarnya jauh-jauh hari saat kampanye, sudah menyatakan komitmennya untuk mundur, sekalipun terpilih. Jadi pengunduran diri yang bersangkutan semata-mata karena masalah pribadi,” tegasnya kembali.
Kembali ditanya, jika mengundurkan diri kenapa disaat setelah melihat hasil perolehan suara, kenapa tidak sebelum penetapan nama daftar celeg ditetapkan KPU. Nampaknya Freddy enggan untuk menjawab, namun demikian, Freddy mengatakan, Sri Hardjito memeng sudah ada niat mengundurkan diri daei awal, meski tak menjelaskan sejak kapan, lantaran karena maslah pribadi dan keluarga.
”Sekali lagi saya tekankan pengunduran diri yang bersangkutan bukan karena ada tekanan, juga bukan karena ada tendensi, tapi memang beliau murni mengudurkan diri karena masalah pribadi dan keluarga. Kalau sudah alasan pribadi, berarti sangat internal,” jawabnya.
Dia menambahakan, untuk memproses pergantian atas pengunduran diri yang bersangkutan, rencananya mulai besok (kemaren, red) kita akan mempersiapkan berkas caleg pengganti. Sesuai peraturan dan perundang-undangan, Sri Hardjito ditetapkan oleh KPU dulu baru kemudian ada pengunduran diri bersangkutan, dan penggantinya adalah Pujihastuti Narang, celeg yang memperoleh suara terbanyak keempat.
Untuk diketahui, Dapil Kalteng V, meliputi Kapuas dan Pulang Pisau, PDI Perjuangan memperoleh tiga kursi. Memperoleh suara terbanyak, adalah Iber H Nahson, yang kedua Tuty Dau, dan yang ketiga Sri Hardjito. Ketiganya telah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU Provinsi Kalteng.

Alasan Pengunduran Diri Harus Rasional
MENANGGAPI
pengunduran diri caleg terpilih, Sri Hardjito dari PDI Perjuangan untuk Dapil Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang pisau. Ketua Panwaslu Kalteng Tantawi Jauhari mengatakan, pengunduran diri atau dimundurkan, caleg terpilih atasnama Sri Hardjito harus dilandaskan pada alasan yang jelas, logis dan rasional.
Meski demikian, semestinya harus dipertimbangkan juga tangungjawab moral terhadap konstituen yang memilihnya, apalagi pengunduran diri yang hanya beralasan masalah pribadi dan keluarga, yang tentunya tidak logis dan tidak rasional.
Dia mencontohkan, banyak orang memilih PDI Perjuangan, dengan alasan ada Megawati calon Presiden. Karena banyak orang memilih PDI Perjuangan lantarana Megawati sebagai calon presiden, maka meskipun banyak pihak minta agar Megawati mengundurkan diri dari calon, dan diganti dengan yang lainnya.
Karena rasa tanggungjawab seorang Megawati, calon Presiden dari PDI Perjuangan terhadap konstituennya, atau pemilih PDI Perjuangan, maka wajar kalau kemudian Megawati menolak mengundurkan diri dari bursa pencalonan Presiden dan tetap bertahan sebagai calon Presiden.
Nah, hal yang sama dengan Sri Hardjito, seharusnya ia memiliki moral dan tanggungjawab terhadap konstituennya yang sudah memilihnya. Akan berbeda bila ia tidak masuk dalam daftar caleg tetap, maka calon-calon pendukungnya akan memilih yang lain.
”Dengan pengunduran diri Sri Hardito dari daftar caleg terpilih, apalagi tidak dilandaskan pada alasan yang jelas, logis dan tidak rasional, dapat dimaknai sebagai ketidak adanya pertanggungjawabaan moral terhadap konstituennya atau kepada pemilih yang telah memilihnya,” imbuh Tantawi, ditemui usai rapat penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (20/5) malam lalu.
Kenapa demikian, jelas Tantawi, yang bersangkutan pada awalnya telah mencalokan diri sebagai anggota legislatif yang tentunya didasari oleh kepentingan dan keinginan-keinginan yang kemudian dijawab, dan dilaksanakannya untuk meraih suara dibasis mana yang diinginkannya.
”Nah ketika kemudian perolehan suaranya memenuhi apa yang dicita-citakannya, akan tetapi kemudian diakhiri dengan pengunduran diri tanpa alasan yang jelas, tidak logis dan tidak rasionl, hanya karena alasan masalah pribadi dan keluarga, tentu akan ada pertanyaan besar dari konstituen yang telah meimilihnya,” beber Tantawi. (*)

20 Mei 2009

Pesimis Kejati Kalteng Berani Menahan Pimpinan Dewan

Terkait Dugaan Korupsi Dana SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Sikap pesimis yang dilontarkan pengamat hukum, Rio Danamora terkait keberanian Kejaksaan Tingggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat dewan yang menyeabkan kerudian negara Rp 2,8 miliar.
Merut pria yang berprofesi sebagai lawyer ini, sikap pesimistis terhadap lembaga hukum tersebut, terliahat hingga berulang kalinya ketiga pimpinan dewan tersebut diperiksa penyidik Kejati Kalteng masih yang masih berstatus saksi, bahkan tidak ada tanda-tanda Kejati Kalteng mengajukan surat ijin penahanan terhadap ketiga saksi, kepada Gubernur Kalteng.
”Saya sangsi ketiga pimpinan dewan jadi tersangka. Terbukti hingga saat ini Kejati Kalteng belum juga mengirim surat permohonan ijin penahanan terhadap ketiga pimpinan dewan, kepada Gubernur Kalteng,” ujarnya ketika dibincangi Radar Sampit, di kediamananya, Selasa (19/5) kemarin.
Pengacara kondang ini menandaskan, jika Kejati Kalteng memiliki keberanian dan tidak terkesan tebang pilih. Ketiga pimpinan dewan tersebut, setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan telah mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp. 2,6 miliar, tak ada alasan lagi bagi Kejati Kalteng tidak meningkatkan satus ketiga pimpinan dewan dari saksi menjadi tersangka.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, itu sudah cukup membktikan bahwa ketiga pimpinan dewan tersebut turut terlibat dalam dugaan korupsi. Nah sekarang tinggal keberanian Kejati Kalteng. Masa ia ketiga pimpinan dewan menerima lebih besar dari anggota, statusnya masih saksi, sementara ketiga anggota yang menerima lebih sedikit sudah menjadi tersangka lebih dulu,” tandasnya.
Menyinggung terkait pernyataan Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, bahwa ketiga pimpinan dewan yang belum ditetapkan sebagai tersangka karena dibutuhkan keterangnyanya termasuk keterangan ketiga tersangka dalam persidangan. Pria yang akrap disapa Rio ini, mempertanyakan kenapa harus menunggu keterangan saat persidangan berlangsung.
”Tunggu apalagi, sekarang atau nanti sama saja. Jadi tak perlu menunggu proses terhadap ketiga pimpinan dewan, setelah ada keterangan lebih lanjut dari para tersangka dipersidangan, sebab materinya maupun bukti berdasar pengakuan para saksi dengan mengembalikan uang itu sudah cukup sebagai dasar penetapan sebagai tersangka,” jawab Rio.
”Tak hanya itu, jika mengacu pada ketiga tersangka yang sudah masuk ke Rutan, maka, juga tak ada alasan bagi Kejati Kalteng tidak menahan ketiga pimpinan dewan yang sudah jelas-jelas mengakui perbuatannya melanggar hukum. Nah sekarang tinggal keberanian Kejati Kalteng. Berani ngga Kejati Kalteng berintak adil, dan tidak tebang pilih,” timpalnya.
Ditempat terpisah, kemarin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa kali ketiganya. Meski diperiksa penyidik Kejati Kalteng selama kurang lebih 9 jam, politisi PDI Perjuangan yang lolos melenggang di DPRD Provinsi Kalteng tersebut, pada pileg 9 April lalu, ternyata statusnya hukumnya tak berubah.
Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, mengatakan pemeriksaan kali ketiganya terhadap Ketua DPRD Kota Palangka Raya tersebut lantaran pemeriksaan sebelumnya masih dianggap penyidik belum lengkap.
”Hari ini hanya satu pimpinan dewan yang diperiksa, yaitu Aris M Narang. Ia diperiksa untuk melengkapi keterangan sebelumnya, karena masih ada yang kurang lengkap,” pungkas Johnnyzal, menjawab perntanyaan sejumlah wartwan, terkait dipanggilnya kembali saksi Aris M. Narang. (*)

Terbukti HP Dialih Fungsi, Kepala Daerah Harus Dipidana


Terkait Revisi RTRWP Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Selangkah lagi revisi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di sahkan. Pembahasan ditingkat Departemen Kehutanan (Depsut) sudah rampung dan tinggal menunggu hasil pembahasan ditingkat DPR RI, kepastian tersebut juga disampaikan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.
Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang menyambut baik, bahkan ia menyebutkan luasan kawasan hutan Kalteng bertambah dengan komposisi luas hutan 56 persen, sedangkan 43 persen wilayah kawasan untuk peruntukan lain dari laus privinsi Kalteng sebesar 15.356.700 hektar.
Menanggapi hal tersebut, lembaga pemerhati lingkungan, seperti Save Our Borneo (SOB) Kalimantan, nampaknya tak betigitu senang. Bukan karena RTRWP segera disahkan atau karena luasan bertamabah. Namun, karena proses hukum tak berjalan dengan baik, terkait ribuan hektar hutan produksi yang dikonfersi menjadi kawan perkebunan secara illegal.
”RTRWP ini sejak awal bermasalah, karena ada beberapa ribu hektar kawasan hutan, berdasarkan Perda RTRWP Nomor 8 tahun 2003 yang di konfersi menjadi kawan non hutan secara illegal. Proses kemudian bahwa ada penambahan kawasan hutan, bagi kami bukan itu supstansinya, akan tetapi karena ini merupakan prodak hukum, maka juga harus dilakukan penegakan hukum,” ujar Koordinator SOB, Nordin, ketika ditemui di di kantornya, Selasa (19/5) kemarin.
Kenapa harus dilakukan penegakan hukum, ucapnya menimpali, kebijakan pemerintah daerah memberikan ijin perkebunan di kawasan hutan produksi secara tidak resmni atau melanggar hukum dengan mengkonversi kawasan hutan produksi menjadi kawasan perkebunan, sesungguhnya harus diambil tindakan hukum juga.
”Bahwa kemudian prodak hukum berupa perda dapat berjalan, itu merupakan keniscayaan, tetapi juga proses hukum harus ditegakan. Jika proses-proses konversi kawasan hutan produksi menjadi kawasan perkebunan melalui revisi RTRWP yang konon katanya sudah disetujui oleh Menhut, lalu bagaimana dengan konfersi hutan secara illegal yang dilakukan pada waktu itu,” ungkap Nordin.
”Ini yang harus dijelaskan oleh pemerintah daerah kepada publik. Pemerintah wajib menjelaskan, apakah dosa-dosa masa lalu diputihkan, kalau toh kemudian diputihkan, siapa saja pejabat yang terlibat mengkonversi kawasan hutan secara illegal, dan perusahan apa saja yang masuk dalam kawasan hutan produksi, agar masyarkat dapat ikut terlibat mengontrol,” timpalnya.
Mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng selama dua periode ini, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan bungkam. Menurut Nordin, para penegagk hukum seharusnya jeli, dan mengikuti proses-proses revisi RTRWP, bukan hanya menungu laporan, karena konfersi hutan secara ilegal untuk perkebunan di Kalteng bukan merupakan delik aduan.
”Menurut saya itu sangat sederhana kalau memeng aparat penegak hukum mau dan jeli melihat kasus-perkasus dalam alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan secara illagl, mereka tak perlu menunggu laporan memprosesnya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran dimasa lalu itu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, revisi RTRWP tidak terlepas dari adanya persoalan, kenapa harus direvisi, revisi dilakukan karena konfersi kawasan hutan untuk mengakomodir kawasan perkebunan yang sudah terlanjur diberikan ijinnya kepada para investor perkebunan.
Oleh karenya, Nordin berpendapat, penyelesaiyannya RTRWP bukan hanya dengan merevisi Perda RTRWP Nomor 8 tahun 2003 saja, akan tetapi lebih dari itu, yaitu harus dibarengi dengan penegakan hukum kepada para pelaku, dalam hal ini kepala daerah dan pengusaha perkebunan.
”Karena revisi dilakukan untuk mengakomodir wilayah perkebunan, maka pemerintah harus membongkar kepda publik apa yang terjadi sebenarnya dibalik revisi tersebut, supaya masyarakat tau dan bisa menjadi alat kontrol kedepan dalam menjalankan Perda RTRWP yang baru” pungkas Nordin. (*)

Dijanjikan Lagi RTRWP Selesai Sebelum Pilpres

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-T
iga tahun sudah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tak kunjung usai. Kabar terakhir, pembahasan ditingkat Departemen Kehutanan (Dephut) sudah selesai, dan akan diserahkan ke Komisi IV DPR RI.
Terkait keterlambatan pengesahan RTRWP Kalteng tersebut, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang terus mendesak pemerintah pusat agar segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang sudah masuk usia tiga tahun pembahasan.
Menurut Fungsionaris PDI-Perjuangan tersebut, desakan disampaikan saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) beberapa waktu lalu di Jakarta. “Kita berpengharapan agar sebelum terjadi pergantian presiden atau berakhirnya kabinet bersatu, RTRWP Kalteng bisa selesai,” kata Teras kepada sejumlah wartawan usai anjangsana di SLBN 1 Palangka Raya, Senin (18/5).
Dikemukakannya, berdasarkan penjelasan dari Menteri Kehutanan MS Kaban, proses di Departemen Kehutanan sudah selesai. Tahap selanjutnya, yakni diserahkan ke Komisi IV. “Saya mengharapkan minggu ini udah dilimpahkan ke DPR,” ungkap orang nomor satu di bumi tambun bungai tersebut.
Menyinggung kapan selesai pembahasan di tingkat DPR RI. Teras tak bisa memprediksikan kapan proses di DPR selesai, karena hal tersebut tergantung panitia musyawarah yang menjadwalkan tahapan-tahapan di Komisi IV. ”Harapan kita sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden sudah disahkan,” katanya, seraya berharap.
Kembali disinggung terkait lamanya proses di Dephut, menurutnya, karena ada beberapa masalah, yang memerlukan penyelesaian tersendiri, artinya harus memilah penyelesaian secara administrasi dan keputusan Presiden berkenaan dengan masalah lahan.
“Kalau dulu Pemda menggunakan Perda No. 8 Tahun 2003, sedangkan Dephut menggunakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Adanya perbedaan ini yang menyebabkan kebijakan kepala daerah di satu pihak memakai Perda di pihak lain TGHK karena keduanya masing-masing ada dasar hukumnya. Yang bisa menyelesaikannya hanya pemerintah pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam RTRWP nantinya akan terjadi penambahan luas hutan di Kalteng sekitar 57 persen dari luas Kalteng. Namun, katanya, pemerintah daerah tetap berkomitmen agar penambahan luasan tersebut tidak menghambat perkembangan masyarakat.
“Jadi, kita harus liat perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat, yakni membuat masyarakat sulit dan menghadapi suatu kenyataan yang membuat dia tidak bisa leluasa berusaha,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RTRWP Kalteng kembali menemui hambatan di Departemen Kehutanan terkait status sejumlah kawasan. "Seharusnya sesuai jadwal sudah diserahkan untuk dibahas di Komisi IV DPR, tapi keliatannya masih ada yang belum disepakati oleh Dephut," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay, beberapa waktu lalu.
Menurut Syahrin, Dephut menilai masih terdapat sejumlah permasalahan perizinan yang memerlukan konfirmasi meski menurut pemerintah daerah semua data perizinan telah disampaikan. Semua pengusaha sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan pengguna tata ruang lain di Kalteng dipanggil bertahap sejak 20-25 April lalu oleh tim internal Dephut untuk uji publik RTRWP Kalteng.
Diungkapkannya, Pemda tidak dilibatkan dalam uji publik yang diduga terkait seputar tumpang tindih perizinan di wilayah Kalteng. “Kami sendiri belum tahu hasil tindak lanjut uji publik itu, tetapi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah mengirimkan dua kali surat ke Menhut MS Kaban meminta agar dilakukan percepatan karena ini sudah lama sekali prosesnya," imbuhnya. (*)

Tiga Pimpinan Dewan Kota Kembali Diperiksa


Aris M. Narang:”Kaya Kami Ini Maling Aja”

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiga pimpinan dewan tersebut diperiksa dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.
Setelah menjebloskan tiga anggota dewan ke Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. tiga pimpinan dewan, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua) dan Jambran Kurniawan (Wakil Ketua), diperiksa untuk kali keduanya sebagai saksi.
Pemeriksaan kali kedua ini, nampaknya cukup lama dari pemeriksaan sebelumnya, hingga menghabiskan waktu 9 Jam, lantaran diduga ikut menikmati uang hasil korupsi, masing-masing sebesar Rp 200 juta per pimpinan dewan. Mereka datang memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kalteng, sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
”Tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nanti, dalam pekan ini ketiga saksi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, Senin (18/5) kemarin sore.
Menjawab pertanyaan Radar Sampit, terkait informasi bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi Kejati Kalteng di sebuah hotel dengan ketiga pimpinan dewan sebelum pengembalian sisa uang korupsi sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan tegas, Johnnyzal membantah.
”Kata siapa, tidak ada pertemuan-pertemuan. Kita (Kejati, red) serius menangani kasus korupsi di Sekretarit Dewan Kota Palangka Raya, kalaupun terkesan lambat kita memprioritaskan untuk yang lima terleih dulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke pengadilan,” jawab Johnnyzal.
”Kalau kelima tersangka, masing-masing Hatir Sata Tarigan, Agus Romansah, Junaidy, Beker Simon (Sekwan) dan Kahirunimah (Bendahara) sudah masuk dalam persidangan, harapannya ketiga pimpinan bisa dihadirkan sebagai saksi,” timpalnya.
Sementara itu, ketiga pimpinan dewan yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng, ketika ditemui sejumlah wartawan sebelum masuk keruang pemeriksaan, kompak tidak memberi keterangan, alisa tutup mulut. Namun, ketika disorot kamera saat diperiksa, Aris M. Narang politikus PDI Perjuangan yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada pemilu 9 April lalu terlihat santai.
Bahkan, ia sesekali melambaikan tangan dan mengacungkan jempol sambil berkata. ”Buhan wartawan ini ribut banar pakai ngintip segala, kaya kami ini maling aja,” ungkap Aris M. Narang, seraya tertawa. Sebagaiamana suranya terekam kamera salah satu wartawan elektronik.
Seperti diberitakan sebelumnya, TAK mau dibilang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Kejati Kalteng mulai membidik tiga Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Mereka yang bakal menyusul masuk Rutan Klas II A Palangka Raya, yakni Ketua Dewan, Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan, Yurikus Dimang dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Wakil Ketua, Jambran Kurniawa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga ketua dewan tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi di sekretariat dewan. ”Meski ada yang bekilah uang hasil korupsi tersebut tidak sempat digunakan karena dimasukkan dalam tabungan. Namun, bunga dari uang yang ditabung tersebut kan pasti ada, nah kalau demikian tetap saja disebut ikut turut menikmati,” katanya.
Selain ketiga ketua dewan, ucap Johnnyzal, yang juga bakal dijebloskan ke tahanan adalah sejumlah anggota dewan yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi, pasalnya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan hampir melibatkan seluruh anggota dewan sebanyak 25 orang anggota.
”Dari berkas yang baru diserahkan, Senin (11/5) pagi kemarin oleh Bendahara Sekwan, Khairun Imah, menjadi petunjuk untuk menindak lanjuti pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota lainnya ikut terseret,” beber Johnnyzal.
Dikemukakannya, meskipun ada dari ketiga ketua yang bakal dipreiksa tersebut sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, menurut Johnnyzal, tak menghapus sastus hukuman. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga tuntas, pasalanya pengembalian uang hasil korupsi sudah terlambat, karena sudah masuk pada penyidikan kasus.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, berarti uang negara terselamatkan. Tetapi bukan berarti menghapus status hukuman, karena uang yang dikembalikan, kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, hal yang berbeda ketika sebelum masuk pada penyidikan, kemungkinan bisa bebas,” jelasnya.
Menyinggung, kenapa hingga sekarang kedua tersangka dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah, belum juga ditahan, seperti ketiga tersangka lainnya. Johnnyzal, mengutarakan, kedua tersangka masih dibutuhkan keterangnya untuk mengungkap keterlibatan anggota dewan lainnya.
”Kita masih membutuhkan keterangan dan bukti lainnya dari mereka berdua. Oleh karenanya hingga saat ini belum juga ditahan, meski keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya hari ini (kemaren, red) kita disodorkan setumpuk bukti terkait keterlibatan anggota lainnya,” pungkasnya. (*)

17 Mei 2009

Sidang 7 Aktivis Dibawah Pengamanan Ketat




Polres P. Raya Terjunkan Sedikitnya 25 Personil

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang mendudukkan 7 aktivis lingkungan sebagai terdakwa, dikawal pengaman ketat aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya. Sedikitnya, melibatkan 25 personil kepolisian, baik yang berpakain preman mapun berseragam. Hadir juga, Wakapolres Palangka Raya, Kompol Ucu Kuspriyadi dan Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, Jumat (15/5) kemarin, dipimpin hakim tunggal, I Ketut Suarta, dan Evan Setiawan sebagai Panitera Pengganti (PP), menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, yakni Ari Rompas, Afandi, Linggarjati, Safrudin Mahendra, Dimas Novian Hartono, Tekad Jokopbalis, dan Rano Rahman, masing-masing membayar denda Rp 10 ribu.
Dalam amar putusan hakim, ketujuh terdakwa, berdasarkan keterang saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 510 KUHP dari Buku Ketiga, ayat (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) karena tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk, saat melakukan arak-arakan dijalan umum.
Selain itu juga, terdakwa didakwa melanggar Pasal 511 KUHP dari Buku Ketiga, ”Barangsiapa diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,” katanya.
Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdawka dapat menerima putusan hakim dan mengakui kesalahan melakukan perbuatan melawan hukum dengan arak-arakan di jalan tanpa mendapat ijin dari pihak berwenang yang ditunjuk. ”Ya kami mengakui kesalahan,” jawab, ketujuh aktivis lingkungan saat ditanya satu-persatu oleh hakim.
Berdasar pengakuan ketujuh terdakwa, hakim menjatuhkan dakwaan. ”Karena terdakwa mengakui kesalahannya, selama persidangan tertip, tidak bertele-tele, dan atas pertimbangan bahwa masih ada tanggungan karena memiliki anak, maka hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 10 ribu dan apabila tidak membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama dua hari,” tegas hakim.
Sebelum hakim membacakan putusan, hakim tunggal melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh terdakwa dan saksi-saksi. ”Mengingat tidak ada saksi lain, maka hakim atas segala keweangannya menunjuk sodara-sodara terdakwa untuk menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, selain nanti juga ditambah dari saksi penyidik,” jelas hakim.
Menariknya, saksi dari penyidik, dalam hal ini sebagai saksi adalah Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna menuturkan usai pemeriksaan saksi oleh hakim, mengatakan ia baru pertama kali jadi saksi saat menjalani proses sidang untuk tindak pidana ringan.
”Ini menjadi pengalaman pertama kepolisian menjadi saksi saat mengajukan para tersangka tindak pidana ringan,” ucapnya, kepada Radar Sampit dan juga dihadapan para terdakwa, disela-sela sidang di scor 15 menit, sebelum pembacaan putusan.
Ditempat berbeda, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, usai menjalani sidang mengatakan, ia dan rekan-rekannya dapat menerima keputusan hakim. Namun, katanya, andaikan ptusan hakim yang menjatuhkan keputusan bersalah dan membayar denda ditarur didalam KUHP terdakwa yang tidak menerima putusan dapat mengajukan banding, ia akan mengajukan banding.
”Kalau hukum mengatur, keputusan hakim bisa naik banding pasti saya dan rekan-rekan yang lain akan mengajukan naik banding,” beber pria yang akrap disapa Rio yang baru beberapa bulan ini menduduku jabatan Direktur Eksekutif di Walhi Kalteng.
Meski demikian, ucap Rio, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya dan Sarifudin Mahendra oleh aparat kepolisian saat melakukan pembubaran aksi dan penangkapan sejumlah aktivis lainnya. ”Langkah-langkah yang ditempuh, dalam waktu dekat melaporkan oknum anggota polisi ke P3D Polres Palangka Raya. Aapabila tidak ditanggapi, kita akan melanjutkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Selain melaporkan aksi kekerasan oknum polisi tersebut, tegasnya, Walhi Kalteng juga akan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat pebubaran aksi, bagian Satuan Reskrim Polres Palangka Raya. ”Aapabila juga tidak ada tanggapan, baik ditingkat Polres, Polda dan Mabes Polri, baru akan melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” pungkasnya.
Pantauan Radar Sampit, suasana disaat sidang berlangsung nampak santai, meski dikawal puluhan anggota polri dari Polres Palangka Raya. Bahkan sebelum sidang dimulai, hadir juga Waka Polres Palangka Raya. (*)

14 Mei 2009

Pekan Depan 3 Pimpimpinan DPRD P. Raya Diperiksa


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-T
iga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yakni Aris M. Narang (Ketua) dari PDI Perjuangan, Yurikus Dimang (Wakil Ketua) dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Jambran Kurniawa (Wakil Ketua) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal terusik ketenangannya.
Mereka terus diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait keterlibatan meraka dalam kasus dugaan korupsi dana pengembangan SDM di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya sekitar Rp 2,8 miliar dari APBD tahun anggaran 2006.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Johnnyzal P. Salim, kasus dugaan korupsi dana pengembangan SDM di Sekretariat DPRD Kota Palangkaraya sekitar Rp2,8 miliar terus dikembangkan. Bahkan ketiganya bakal dipanggil dalam waktu dekat ini.
“Kita dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan ketiga pimpinan dewan tersebut mulai masuk agenda penyidikan lanjutan, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Jika hasil pemeriksan mengarah pada pembukian keterlibatan, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/5) kemarin.
Terpisah Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Arif Budiatmo menandaskan, Kkejati Kalteng bila menangani kasus korupsi di DPRD Kota Palangka Raya, jangan terkesan tebang pilih, pasalnya korupsi di dewan kota tersebut melibatkan semua anggota dan pimpinan dewan. ”Jangan tebang pilih lah. Jangan kerna orang kuat lalu tidak tersentuh hukum,” ungkapnya, namun tak menyebut siapa yang dimaksudnya orang kuat tersebut.
Seperti dilansir koran ini sebelumnya, Kejati Kalteng tak mau dibilang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Kejati Kalteng mulai membidik tiga Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Mereka yang bakal menyusul masuk Rutan Klas II A Palangka Raya, yakni Ketua Dewan, Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan, Yurikus Dimang dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Wakil Ketua, Jambran Kurniawa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga ketua dewan tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi di sekretariat dewan. ”Meski ada yang bekilah uang hasil korupsi tersebut tidak sempat digunakan karena dimasukkan dalam tabungan. Namun, bunga dari uang yang ditabung tersebut kan pasti ada, nah kalau demikian tetap saja disebut ikut turut menikmati,” katanya.
Selain ketiga ketua dewan, ucap Johnnyzal, yang juga bakal dijebloskan ke tahanan adalah sejumlah anggota dewan yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi, pasalnya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan hampir melibatkan seluruh anggota dewan sebanyak 25 orang anggota.
”Dari berkas yang baru diserahkan, Senin (11/5) pagi kemarin oleh Bendahara Sekwan, Khairun Imah, menjadi petunjuk untuk menindak lanjuti pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota lainnya ikut terseret,” beber Johnnyzal.
Dikemukakannya, meskipun ada dari ketiga ketua yang bakal dipreiksa tersebut sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, menurut Johnnyzal, tak menghapus sastus hukuman. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga tuntas, pasalanya pengembalian uang hasil korupsi sudah terlambat, karena sudah masuk pada penyidikan kasus.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, berarti uang negara terselamatkan. Tetapi bukan berarti menghapus status hukuman, karena uang yang dikembalikan, kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, hal yang berbeda ketika sebelum masuk pada penyidikan, kemungkinan bisa bebas,” jelasnya.
Menyinggung, kenapa hingga sekarang kedua tersangka dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah, belum juga ditahan, seperti ketiga tersangka lainnya. Johnnyzal, mengutarakan, kedua tersangka masih dibutuhkan keterangnya untuk mengungkap keterlibatan anggota dewan lainnya.
”Kita masih membutuhkan keterangan dan bukti lainnya dari mereka berdua. Oleh karenanya hingga saat ini belum juga ditahan, meski keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya hari ini (kemaren, red) kita disodorkan setumpuk bukti terkait keterlibatan anggota lainnya,” pungkasnya. (*)

Tujuh Aktivis Kalteng Ditangkap Polisi

Nordin Sebut Polisi Tidak Profesional

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tindakan reperesif aparat kepolisian terhadap aksi damai aktivis lingkungan kembali terjadi. Sebelumnya, Senin (11/5) lalu dua aktivis Walhi Nasional ditangkap aparat kepolisian dari Palda Sulawesi Utara, kini terjadi lagi penangkapan terhadap 7 aktivis Walhi dan Serikat Hijau Indoensia (SHI) di Kalteng oleh aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya.
Mereka yang ditangkap, yakni Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, Koordinator Aksi Fandi, anggota Sahabat Walhi (Sawa) Linggar Jati, Syafrudin, Dimas Novian Hartono, Tekad Jokopbalis, dan Rano Rahman, masing-masing anggota Walhi Kalteng.
Penangkapan terjadi saat sejumlah aktivis lingkungan berjumlah kurang lebih 20 orang, yang tergabung dalam Forum Solidaritas Untuk Demokrasi melaku akasi damai di depan Markas Paolda Kalteng. Sebelumnya mereka sempat melakukan orasi di bundaran besar Palangka Raya.
Selanjutnya usai melakukan orasi, sekitar 30 menit, aktivis lingkungan melakukan longmas menuju Mapolda Kalteng. Belum sampai di Gerbang Mapolda Kalteng, sejumlah aparat dari Polres Palangka Raya langsung menghadang dan menciduk 7 orang aktivis.
Tujuh orang yang diciduk aparat, meski tak melakukan perlawan, mereka malah dapat tindakan kekerasan dari sejumlah anggota saat berada didalam mobil truk. Akibat kekerasan tersebut, dua aktivis atas nama Ari Rompas meemderita luka dibagian wajah, dengan kondisi bibir pecah dan bengkak memar dibagian leher akibat dipukul. Sedangkan Sarifudin mengalami memar dibagian pundak akibat dipukul dan dicengkram aparat kepolisian.
Menyikapi aksi kekerasan aparat tersebut, Ketua DPW SHI Kalteng, Satriadi memprotes tindakan reperesif aparat dalam menangani aksi damai yang dilakukan oleh aktivis lingkungan. Tindakan itu menujukan ketakutan aparat, dan upaya pembukaman proses demokrasi, dan kebebasan bersuara.
Padahal aksi yang dilakuka tersebut merupakan aksi damai sebagai bentuk solidaritas penangkapan dan penahanan rekan-rekan aktivis Walhi yang melakukan aksi di Manado, Sulawesi Utara. Tibdakan brutal dengan memukul aktivi yang dipertontonkan dihadapan publik, tidak layak dan tidak patut dilakukan aparat penegak hukum,” tegas Satriadi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/5) kemarin.
Anggota Dewan Nasional Walhi utusan Kalteng, Nordin menambahkan, aktivis yang melakukan aksi sengaja dijebak oleh aparat. Pasalnya jika sejumlah ativis tersebut memeng tidak diberi ijin melakukan aksi, meski sudah disampaikan pemberitahuan aksi, aparat semestinya sejak awal berangkat dari kantor Walhi Kalteng sudah dicegat keluar.
”Tetapi yang terjadi justru sejumlah aksi melakukan aksi dibiarkan keluar dari markas Walhi, dan lalu kemudian ditangkap dengan alasan tanpa izin dari kepolisian,” tambahnya. ”Jelas ini merupakan jebakan, dan upaya pembukaman terhadap demokrasi berpendapat,” tegas Nordin.
Nordin menyayangkan, penangkapan oleh aparat kepolisian, merupakan bentuk ketidak profesionalitas aparat dalam menangi aksi damai. Menurut dia, seharusnya aparat tidak bertindak repersif tetapi persuasif. ”Terkait tindakan kekerasan tersebut saya mengutuk keras, dan menyayangkan sikap tidak profesional yang ditujukan aparat kepolisian,” ucapnya.
Ketidak profesinal aparat, terlihat juga ketika aparat menjerat 7 aktivis dengan pasal 492 KUHP, menggangu ketertiban umum karena mabuk, yang kemudian dibatalkan kembali dan diganti dengan pasal 510 dan 511 KUHP, menganai tidak ada ijin arak-arakan dijalan umum dan pasal penghinaan. ”Ini jelas pasal yang disangkakan merupakan pasal yang mengada-ngada dan terlihat memaksakan. Masa ia sih orang kasi damai dibilang penghinaan,” beber Nordin.
Terpisah, Kapolres Palangka Raya AKBP Ahmad Alwi, mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan reperesif terhadap para aktivis tersebut lantaran tidak memiliki ijin melakukan aksi atau menyampaikan pendapat dimuka umum.
”Seharusnya sebelum melakukan aksi, sebaiknya menyampaikan surat izin kepihak kepolisian tiga hari sebelum aksi dilakukan. Nah yang terjadi hari ini, mereka tidak menyampaikan surat ijin dan tidak ada ijin dari pihak kepolisian. Atas nama penegakan hukum, aksi mereka terpaksa kita hentikan dan kita tangkap untuk diproses,” jelas Kapolres.
Menyinggung tudiangan bahwa aparat kepolisian sengaja menjebak para aktivis, lantaran dibiarkan melakukan aksi keluar dari markas Walhi Kalteng, padahal sudah jelas tidak memiliki izin. Kapolres Palangka Raya, nampaknya enggan menjawab, bahkan ia berdalih pihaknya sudah melakukan negosiasi untuk tidak melakukan aksi.
”Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi mereka tetap memaksa, akibatnya mereka menerima konsekuensinya,” jawab Ahmad Alwi, ketika turun dari mobil dinasnya sat memasuki pintu Kantor Mapolres Palangka Raya. (*)

13 Mei 2009

Walhi Kalteng Protes Sikap Reperesif Polisi

Hari Ini Turunkan Masa, Terkait Penangkapan Aktivis Walhi

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Buntut dari penangkapan dan penahanan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi), yakni Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Berry Nahdian Fuqon dan Kepala Departemen Penguatan Regional, Walhi Nasional, Erwin Usman oleh aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengundang aksi protes dari solidaritas ratusan ribu anggota dan simpatisan Walhi di seluruh Indonesia, tak terkecuali Walhi Kalteng.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas menilai pembubaran, penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis yang tergabung dalam aksi masyarakat sipil terhadap ketidak adilan iklim yang salah satu pembahasannya dalam topic WOC dan ITC di Manado, Senin (11/5) lalu, merupakan bentuk pembukaman terhadap hak-hak sipil politik masyarakat oleh negara melalui institusi kepolisian.
Padahal menurut, pria berdarah Mando ini, Indonesia merupakan negara yang didirikan atas dasar nilai-nilai demokrasi yang tentunya menjungjung tinggi hak-hak sipil dalam menyampaikan aspirasinya, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang dasar 45 pasal 31 tentang kebebasan menyampaikan pendapat.
”Terkait dengan hal tersebut kami menolak kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, yang bertindak dengan tindakan reperesif. Oleh karenanya kami menyayangkan dan memprotes sikap yang tidak terpuji yang dilakukan aparat negara yang mengatasnamakan hukum,” ujar Ari Rompas yang akrap disapa Rio.
Dikemukakannya, bentuk dari solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan reperesif aparat negara tersebut, Walhi Kalteng tak hanya menulis surat protes dan kecaman terhadap Polda Sulawesi Utara, tetapi juga mengirimkan protes terhadap Kapolri, terkait dengan tindakan anak buahnya yang sewena-wena bertindak, justru melanggar hukum dan kebesana yang diatur didalam undang-undang.
”Besok sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sesama anggota Walhi, kami akan menurunkan massa menyampaikan protes terhadap Polda Sulut dan Kapolri melalui Polda Kalteng,” tegas Rio, ketika dibincangi di sejumlah wartawan di Palangka Raya, Selasa (12/5) kemarin.
Meski tak merinci jumlah massa yang turun kejalan, besok (hari ini, red) Walhi Kalteng akan melakukan aksi di depan halaman Markas Polda Kalteng, untuk menyampaikan tuntutan dan mendesak Polda Sulut dan Kapolri melalui Polda Kalteng menghentikan tindakan represif kepolisan kepada aliansi Manado yang sedang menyelenggarakan Forum Kelautan dan Keadilan di Manado.
Selain itu katanya, Walhi Kalteng juga manyampaikan protes keras terhadap tindakan repersif dan penangkapan terhadapa aktivis dan nelayan karena tindakan yang meraka lakukan adalah untuk kepentingan negara dan sudah di jamin dalam undang-undang, dan menuntut kepada Kapolda Sulut untuk segera membebaskan aktivis diantaranya Saudara Berry Nahdian Furqon Dan Erwin Usman karena ditangkap tanpa alasan yang jelas.
”Kami juga akan minta agar pihak Kapolri dan Kapolda Sulut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut karena upaya forum kelautan dan keadilan adalah untuk kedaulatan negara atas penjajahan yang coba dilakukan oleh negara asing yang mengincar sumberdaya kelautan di Indonesia melalui kedok WOC CTI,” tegasnya.
Rio mengutarakan, jika ada aparat negara memanggap Walhi sebagai organisasi Illegal, itu merupakan bentuk dari ketidak mampuan aparat negara mengakses informasi tentang kelembagaan Walhi di Indoensia, padahal ucapnya, Walhi sudah berkiprah dan berjuang berpuluh-puluh bersama masyarakat menuntut keadilan atas hak-hak masayarakat kaum tertindas dan lingkungan yang tidak hanya diakui negara namun juga sudah diakui dunia internasioanl.
”Walhi merupakan organisasi yang besar dan sudah berdiri sejak tahun 1982 dan ada di 26 propinsi di Indonesai dengan 314 anggota jaringan. Hal ini menunjukan Walhi merupakan organisasi legal yang mengabdikan kegiatannya untuk pelestarian lingkungan dan pengeloaan SDA yang adil,” jelasnya.
Untuk itu Rio berharap, tak ada lagi aparat negara memandang negatif terhadap Walhi dan berupaya melakukan pembukaman terhadap setiap aksi Walhi, dimana saja di bumi nusantara ini sepanjang tidak melakukan pelanggaran dan nilai-nilai mapun norma-norma hukum di Indoensia.
”Agenda nelayan Manado yang tergabung dalam Aliansi Manado menyelenggarakan Forum Kelautan dan Keadilan, merupakan salah satu bentuk respon dan inisiatif warga negara dari nelayan yang sedang melakukan perjuangan demokrasi atas hak-haknya untuk menyelamatkan sumberdaya kelauatan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulut,” imbuh Rio.
Rio menyayangkan, tindakan aparat kepolisian di Manado, sangat tidak mencerminkan demokrasi, dengan membubarkan paksa pertemuan nelayan, melakukan penangkapan para aktivis dan nelayan yang sedang memperjuangkan hak-hak nya untuk kelesamatan hidup dan sumberdaya kelautan untuk perbaikan pembangunan dibidang kelautan di Indonesia.
”Hal ini terbukti, dimana, sejak Jum’at, 9 April 2009, aparat pemerintah dan keamanan Sulawesi Utara telah melakukan sejumlah pelarangan sepihak terhadap persiapan pertemuan Aliansi Manado. Aparat juga menekan pemilik lokasi, dimana Aliansi Manado akan menyelenggarakan pertemuan, dan akhirnya secara sepihak pula membatalkan penggunaan lokasi tersebut. Lebih dari itu, aparat juga melakukan penangkapan aktivis dan nelayan,” pungkasnya. (*)

Penanganan Dugaan Korupsi Aset Kotim Mulai Kabur

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Cap Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus, nampaknya masih berlaku bagi institusi penegak hukum yang satu ini. Pasalnya, hingga sat ini penanganan kasus terkait dum 44 rumah dinas (Rumdin) milik Pemkab Kotawaringin Timur yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K. Anwar masih kabur.
Padahal informasi terakhir, Kejaksaan Negri Sampit (Kejari) Sampit, Kotim telah mengeluarkan surat perintah (SP) untuk menyelidiki (Lidik) dan mengumpulkan full data terkait pelepasan aset daerah yang dinilai banyak pihak telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Hal tersebut juga diakui Kepala Kejaksaan Negri Sampit, I Gede Gandhi SH, beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Namun, kelanjutan penenganannya hingga saat ini masih gelap alias tidak jelas.
Ketidak jelasan proses penyidikan juga diakui Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan penangan kasus dari pihak Kejari Sampit, Kotim.
”Belum ada laporan. Hingga sampai saat ini kita masih belum menerima laporan terkait penanganan kasus pelepasan aset daerah di Kotim dari Kejari setempat,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, ketika dibincangi Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (11/5) lalu.
Menyinggung sikap Kejati masih tebang pilih dalam menangni kasus korupsi di Kalteng. Johnnyzal dengan tegas menangkis tudingan tersebut. ”Siapa bilang kita tebang pilih. Semua penanganan kasus melalui proses secara bertahap. Kalau memeng betul ada pelepasan aset daerah dan terindikasi merugikan keuangan negara, pasti akan kita tangani,” jawabnya.
Pengakuan Johnnyzal, yang tidak mengetahui adanya kasus terkait pelepasan aset daerah di Kotim, yang disebut-sebut melibatkan Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar tersebut, sebagaimana yang dikonfirmasi Radar Sampit, nampaknya bertentangan dengan pengakuan dua pejabat lama, beberapa waktu lalu, yakni Daniel Tombe Marrung dan Sabrani Guzali.
Melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Agus Darmawan, pernah mengatakan Kejati Kalteng akan terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, bahkan aparat Kejati Kalteng berjanji dalam waktu dekat akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
Dikemukakannya, salah satunya adalah Bupati Kotim, Wahyudi K Anwar, mengingat kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejari Sampit. Bahkan, mantan Kejari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ini, menyebutkan, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Januari 2009 lalu.
Saat itupun, Agus menegaskan, Intel Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat dan bahkan menelepon langsung ke Kajari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga. Bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Asintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang menerbitkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut di tangan kejaksaan. Kajari Sampit I Gde Gandhi mengatakan, pelimpahan penyelidikan kasus pelepasan aset Pemda Kotim ke Kejati Kalteng sudah sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 mliliar.
Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kotim. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (*)

12 Mei 2009

Tiga Anggota Dewan Kota Masuk Rutan

Terkait Dugaan Korupsi Dana Pengembangan SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, mulai pukul 08.00-16.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tiga tersangka dari lima tersangka dugaan penyelewengan dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, Senin (11/5) kemarin, digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangka Raya.
Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rutan oleh Kejati Kalteng tersebut, adalah anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni Junaidi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Romansah dari PDI Perjuangan, dan Hatir Sata Tarigan dari Partai Buruh.
Saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, ketiga anggota legislator senyum tetap mengembang di wajah nan letih. Namun, tak banyak memberi komentar, ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu hampir sepuluh jam di pintu ruang pemeriksaan, kecuali Hatir Sata Tarigan.
”Badai pasti berlalu,” ujar pria asal Sumatra Utara, yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Provinsi Kalteng ini, saat menuruni anak tangga dari latai dua gedung Kantor Kejati Kalteng.
Menyinggung kemungkinan menyusulnya anggota dewan lainnya, mengingat korupsi melibatkan seluruh anggota, tak terkecuali tiga ketua dewan, (Ketua, dan dua wakil ketua, red), Hatir mengatakan, semuanya akan diserahkan ke penyidik Kejati Kalteng.
”Negara ini negara hukum, keterlibatan anggota dewan lainnya kami serahkan ke penyidik,” teriak Hatir, seraya bertanya kenapa hanya mereka bertiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan, padahal korupsi melibatkan seluruh anggota dewan, periode 2004-2009.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu juga ditakutkan ketiga tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Ketiga tersangka setalah diperiksa untuk melengkapi berkas penuntutan, ditahan selama dua puluh hari. Bila masih dianggap bukti belum lengkap, biasanya akan ditambah lagi masa penahanannya selama dua puluh hari, jadi maksimal penahanan selama empat puluh hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Johnnyzal.
Terkait dengan dikembalikannya uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng oleh tersangka, Johnnyzal menandaskan, meski tersangka sudah mengembalikan uang hasil korupsi, namun tidak menghapus tuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi, pasalnya uang baru dikembalikan setelah kasus sudah masuk dalam tahapa penyidikan.
Dari lima tersangka hanya ada dua tersangka yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, yaitu Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, masing-masing sebesar Rp. 86.085.000. Sedangkan Agus Romansah, hingga digelandang ke Rutan Klas II A, belum juga mengembalikan uang hasil korupsi.
”Walaupun sudah mengembalikan, bukan berarti menghapus satstus hukuman tersangka. Kalau menjadi pertimbangan hukum, mingkin iya, paling-paling hukumannya dikurangi. Akan berbeda kalau kasusnya belum masuk ke penyidikan, kemungkinan status hukumnya akan dihapus,” tandas Johnnyzal.
Johnnyzal menegaskan, ketiga tersangka, Agus Romansah Ketua Komisi I, Juanaidi Ketua Komisi II, dan Hatir Sata Tarigan Ketua Komisi III dijerat dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ketiga tersangka disangka menyalahgunakan jabatan, maka saat ini dijerat dengan pasal 11 UU No.31/1999 jo UU pasal No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang digelandang kerutan Klas II Palangka Raya, tersebut tersandung dugaan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya. (*)

Tiga Ketua Dewan Kota Bakal Menyusul

Laporan: Alfrid U

TAK
mau dibilang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Kejati Kalteng mulai membidik tiga Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Mereka yang bakal menyusul masuk Rutan Klas II A Palangka Raya, yakni Ketua Dewan, Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan, Yurikus Dimang dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Wakil Ketua, Jambran Kurniawa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga ketua dewan tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi di sekretariat dewan. ”Meski ada yang bekilah uang hasil korupsi tersebut tidak sempat digunakan karena dimasukkan dalam tabungan. Namun, bunga dari uang yang ditabung tersebut kan pasti ada, nah kalau demikian tetap saja disebut ikut turut menikmati,” katanya.
Selain ketiga ketua dewan, ucap Johnnyzal, yang juga bakal dijebloskan ke tahanan adalah sejumlah anggota dewan yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi, pasalnya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan hampir melibatkan seluruh anggota dewan sebanyak 25 orang anggota.
”Dari berkas yang baru diserahkan, Senin (11/5) pagi kemarin oleh Bendahara Sekwan, Khairun Imah, menjadi petunjuk untuk menindak lanjuti pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota lainnya ikut terseret,” beber Johnnyzal.
Dikemukakannya, meskipun ada dari ketiga ketua yang bakal dipreiksa tersebut sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, menurut Johnnyzal, tak menghapus sastus hukuman. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga tuntas, pasalanya pengembalian uang hasil korupsi sudah terlambat, karena sudah masuk pada penyidikan kasus.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, berarti uang negara terselamatkan. Tetapi bukan berarti menghapus status hukuman, karena uang yang dikembalikan, kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, hal yang berbeda ketika sebelum masuk pada penyidikan, kemungkinan bisa bebas,” jelasnya.
Menyinggung, kenapa hingga sekarang kedua tersangka dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah, belum juga ditahan, seperti ketiga tersangka lainnya. Johnnyzal, mengutarakan, kedua tersangka masih dibutuhkan keterangnya untuk mengungkap keterlibatan anggota dewan lainnya.
”Kita masih membutuhkan keterangan dan bukti lainnya dari mereka berdua. Oleh karenanya hingga saat ini belum juga ditahan, meski keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya hari ini (kemaren, red) kita disodorkan setumpuk bukti terkait keterlibatan anggota lainnya,” pungkasnya. (*)

11 Mei 2009

Kapolda dan Ketua Panwaslu Saling Sentil

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Rapat koordinasi membahas agenda pemilu presiden di rumah jabatan Gubernur Kalteng, Jumat (8/5) lalu, selalu menarik untuk disimak. Bila KPU se-Kalteng memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai ajang curhat dengan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang. Panwaslu Kalteng dan Kapolda Kalteng, seakan tak mau ketinggalan.
Dihadapam forum, kedua lembaga negara tersebut saling sentil kelemhan ketika memeparkan hasil evaluasi akhir pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, menyentil institusi kepolisian yang dianggap kurang tertip adminsitrasi ketika menerima atau menolak laporan Panwaslu.
Tantawi mengungkapkan, laporan kasus tindak pidana pemilu yang disampaikan Panwaslu ke pihak kepolisian, ketika ditolak tidak dilengkapi administrasi, sehingga pihaknya kesulitan mengevaluasi kembali laporan yang ditolak tersebut terkait alasan penolakan. ”Harapannya dalam pemilu presiden mendatang, hal ini bisa diperhatikan kembali,” ujar Tantawi.
Menanggapi hal tersebut, dari pihak kepolisian langsung ditanggapi Kapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs Syamsuridzal. Ketika mendapat kesempatan pemaparan hasil evaluasi akhir tentang pemilu legislatif di Kalteng, dari persi pihak kepolisian, Kapolda Kalteng mengakui kalau memang setiap laporan Panwaslu tidak ada jawaban secara administrasi.
”Saya memahami apa yang disanpaikan Panwaslu tadi. Karena memang tidak ada jawaban secara administrasi yang dikeluarkan kepolisian ketika sejumlah berkas perkara masuk di kepolisian. Hal tersebut semata-mata kerna terbatasnya waktu,” jawab Kapolda Kalteng dihadapan forum rakor se-Kalteng.
Kapolda Kalteng menyadari dalam menangani kasus-kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana pemilu membutuhkan waktu, namun waktu yang tersedia cukup sempit, akan tetapi kata, Kapolda Kalteng, setiap laporan yang masuk sudah dibahas dalam Gakumdu, dimana didalamnya juga terdiri dari berbagai unsur lembaga negara.
”Di Gakumdu-kan ada didalamnya wakil dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan juga dari Panwaslu sendiri betul melihat setiap kasus yang masuk memenuhi unsur atau tidak, sebelum diajukan kepolisian dan kemudian ke pengadilan,” katanya.
Dikemukan Kapolda Kalteng, pihaknya menerima 113 laporan tindak pidana pemilu, dari jumlah tersebut 9 telah masuk kepengadilan, 2 kasus telah di SP3 kan dan jutuh lainnya sudah diponis, akan tetapi ketujuh-tujuhnya naik banding. Terkait banyaknya kasus tindak pidana yang dilaporkan, namun hanya 9 yang masuk pengadilan, Kapolda Kalteng sebut, Panwaslu kurang jeli melihat setiap kasus perkasus.
”Mengacu pada pengalaman banyaknya kasus yang tidak masuk ke pengadilan. Kedepan saya mengharapkan Panwaslu harus jeli, lebih garang dan berani. Sebab ada kesan, dengan banyaknya kasus ditolak ditingkat kepolisian kerja Panwaslu melempam,” beber Kapolda.
Meski demikian, kata Kapolda Kalteng, tak cukup hanya modal garang, atau berani, setiap temuan Panwaslu harus betul-betul temuan tersebut mempunyai kopetensi pelanggaran tindak pidana pemilu. ”Kasus yang diajukan memeng betul-betul memenuhi unsur tindak pemilu, yang dilengkapi dengan bukti dan fakta autentik, sehingga kedepan tidak ada lagi kasus yang dilaporkan kepihak kepolisian, mental kembali,” pungkas Kapolda Kalteng, berdarah Banjar ini. (*)

Gubernur Minta, Listrik Jangan Sering Padam


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalteng, Kardinal Tarung mengatakan, keluhan masyarakat terkait sering terjadinya pemadaman listrik, ternyata menjadi perhatian serius Gubernur Kalimanatan Tengah (kalteng), Agustin Teras Narang. Kepada tim manajemen PT PLN (Persero) wialayah Kalimantan Selatan dan Kalaimantan Tengah (Kalsel-Kalteng), kata Kardinal, Gubernur minta, agar listrik jangan sering padam, terutama pada waktu tertentu.
”Untuk menjadiperhatian hendaknya listrik jangn sering padam, terutama pada waktu-waktu tertentu, seperti hari raya perayaan keagamaan, waktu ujian sekolah dan lainya terutama pada momen yang sangat membutuhkan listrik,” ujar Kardinal mengutip pesan gubernur ketika menerima Deputi Manejer Perancanaan Umum PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan, Agus Risfian Noor, dalam rangka permohonan izin prisip pembangunan ketenagalistrikan di Kalteng, baru-baru ini, diruang rapat kerja kantor gubernur.
Dikemukakannya, Gubernur Kalteng, menyambut baik rencana umum penyediaan tenaga listrik di Kalteng. Namun katanya, gubernur berpesan, hendaknya dalam perencanaan tersebut harus secara konfrehensif, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek tetapi harus untuk jangka panjang. ”Perencanaan tidak hanya untuk jangka waktu tertentu, setahun atau dua tahun, akan tetapi harus direncanakan untuk puluhan tahun,” katanya.
Sebagai afresiasi gubernur terhadap rencana PT. PLN (Persero) tersebut, sebut Kardinal, gubernur berjanji akan memeberi kemudahan-kemudahan, tak hanya dari segi administrasi, tetapi terkait perizinan lainya, termsuk lokasi pembangunan jika dibutuhkan, hal tersebut demi kepentingan hajat hidup orang banyak di Kalteng.
“Dengan adanya kemudihan-keudahan tersebut, diharpakan pembangunan kelistrikan di Kalteng cepat selesai dalam rangka usaha meningkatkan kesejahtraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalteng, dan umumnya warga Indoensia,” ucap A. Teras Narang.
Sementara itu, Deputi Manjer Perencanaan PT PLN (Persero), dalam paparannya mengatakan, rencana umum pembangunan transmisi listrik saluran tegangan tinggi 150 KV terdapat di tujuh jalur transmisi dengan total rute kurang lebih 886 kilimoter. Selain itu pembanguna rencana gardu induk (GI) sebanyak tujuh unit, diantaranya 2 unit GI perluasan dan 5 Gibaru.
Sedangkan pembangkit listrik akan dibangunan PLTU Muara Teweh 1x 80 MW, status saat ini dalam proses AMDAL dan penyusunan dokumen kontrak oleh PT PLN (Persero) Jasa Injinering. ”Juga akan dibangun PLTU 2x60 MW, yang masuk dalam program percepatan pembangkit bahan bakar batu bara, sesuai Inpres Nomor 71 oleh PT PLN UB Pembangkit Kalimantan dan Nusa Tenggara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Risfian Noor mengatakan, program berikutnya adalah pembangunan jaringan transmisi Kalteng. Untuk Palangka Raya-Sampit untuk COD tahun 2010 berkapasias 150 KV, dengan jarak tempuh 168 kilometer . ”Saat ini statusnya sampai dengan Mei 2009, sudah masuk proses tender,” pungkap pria yangakrap disapa Agus ini.
Jaringan lainya akan dibangun, ucap Agus, PLTU Kalteng-Incomer 2 PHI berkapasitas 150 KV, dengan jarak tempuh 4 kilometer. ”COD tahun 2010 dengan status sampai dengan Mei 2009 PT PLN UB Kalinusa,” bebernya. ”Jaringan Kasongan-Incomer PHI juga berkapasitas 150 KV, COD tahun 2011 dengan jarak tempuh 2 kilometer. Saat ini statusnya masuk pada tahap pra survei,” timpal Agus.
Untuk jaringan dari Tanjung, Kalsel–Buntok, program COD 2011, kapasitas jaringan yang akan dibangun 150 KV dengan jarak tempuh 110 kilometer, saat ini statusnya sampai dengan Mei 2009 masuk tahap Survey jalur telah rampung 100 persen pada taun 2008 lalu. Sedangkan, PLTGU Muara Teweh-Buntok yang juga diprogramkan dalam COD 2011, berkapasitas 150 KV, sudah masuk dalam tahap survei.
”Untuk Sampit-Pangkalan Bun, program COD 2012 berkapasitas 150 KV dengan status sampai dengan 2007 survei jalur 100 persen rampung, dan Pangkalan Bun-Ketapang, Kalimantan Barat, program COD 2016, berkapasitas 150 KV, sepanjang 300 KM, masuk tahap pra survei,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kondisi kelistrikan Kalteng saat ini, untuk Kota Palangka Raya berkapasitas 27 MW, namun defisit -9 MW, dan Kuala Pembuang berkapasitas 2,2 MW, defisit -0,2 MW. Sementara, Sampit berkapasitas 20,8 MW akan tetapi juga mengalami defisit -2,3 MW, Pangkalan Bun berkapasitas 17,8 MW, defisit -1,6 MW dan Kasongan berkapsitas 7 MW, defisit -2 MW. (*)