28 Jun 2009

Nasib RTRWP Masih Belum Jelas

Pembahasan di DPR Masih Menunggu Rekomendasi Tim Terpadu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Usia RTRWP Provinsi Kalteng di tangan pemrintah pusat bakal bertambah, padahal sudah hampir tiga tahun. Pasalnya, Komisi IV DPR RI tak mau berspekulasi memastikan, kapan RTRWP disahkan pemerintah pusat. Bahkan pembahasan di tingkat DPR RI bakal molor karena harus menunggu rekomendasi tim terpadu.
Menurut Ketua Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke-Kalteng, Syarfi Hutauruk, ketika disambangi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (26/6) kemarin, mengatakan pembahasan masih menunggu rekomendasi tim terpadu sektoral.
Dikemukakannya, tim terpadu yang berasal dari lintas sektoral mulai unsur perguruan tinggi, dan perwakilan lintas departemen terkait, termasuk pemerintah daerah setempat. Diminta melakukan kajian yang kemudian kajian tersebut merupakan rekomendasi komprehensif, selanjutnya dibawa ke DPR RI untuk dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI.
"Kami akan memberi izin secepat mungkin agar tim terpadu segera turun ke lapangan. Rekomendasi komprehensif tim terpadu itu selanjutnya akan dikirimkan ke DPR untuk dibahas dalam rapat kerja Komisi IV guna memutuskan pemanfaatan kawasan dari perubahan tata ruang di Kalimantan Tengah,” ujar Syarfi.
Syarfi Hutauruk, mengungkapkan, komisinya telah menerima Surat Menteri Kehutanan (Menhut) pada bulan April 2009 lalu yang meminta izin melakukan penelitian dan kajian terpadu terhadap pemanfataan RTRWP Kalteng. Namun, pihaknya belum memberi izin. Tetapi Syarfi berjanji, pihaknya akan segera memberi izin setelah selesai melakukkan kunjungan lapangan di Kalteng.
Dia menambahkan, kedatangan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke-Kalteng juga akan memantau perubahan tata ruang di Kalteng dan akan menyesuaikan perubahan pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan. “Kami juga akan memantau perubahan tata ruang sebagai konsekuensi adanya beberapa kabupaten baru yang dimekarkan," tambahnya.
Di jelaskannya, sebanyak delapan kabupaten pemekaran ditetapkan pada tahun 2002 lalu, dan belum terakomodir pada tata ruang sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng.
Delapan kabupaten pemekaran itu yakni, Murung Raya, Barito Timur, Pulang Pisau, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. "Selain itu, sejauh mana pelepasan kawasan dan berapa besarannya kami juga belum tahu karena menungu tim terpadu yang akan merinci secara teknis dan ilmiah," jelasnya.
Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke-Kalteng, Syarfi Hutahuruk sebagai ketua tim didampingi sejumlah anggota, yakni Artifin Junaidi, Bomer Pasaribu, Muktahrudin, Mardjono, Rusnain Yahya, Nurhadi Musyawir, Maruahal Silalahi, Nuarini Barung, Istihartanti, dan Tamsil Linrung. (*)

Tidak ada komentar: