Untuk Ruas Jalan Kalteng Dari Batas Kalsel-Kalbar
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Pekerjaan pembangunan jalan trans Kalimantan, poros selatan menghubungkan Kalimantan Selatan (Kalsel)- Kalimantan Tengah (Kalteng)- Kalimantan Barat (Kalbar) kini memasuki tahap penyelesaian dan akan selesai tahun 2010 mendatang. Namun demikian, untuk ruas jalan wilayah Kalteng sepanjang 800 kilometer dari batas Kalsel-Kalbar dipastiksn selesai akhir 2009.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ben Brahim. Menurut Ben, hal tersebut sesui dengan kontrak yang berakhir pada akhir tahun 2009.” Wilayah Kalteng panjang ruas jalan sekitar 800 kilometer, mulai batas Kalsel hingga ke batas Kudangan Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau dengan wilayah Kalbar. Sesuai kontrak dipastikan selesai tahun ini juga,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, untuk wilayah Kalteng sendiri yang belum selesai, ada di dua titik, wilayah selatan dan wilayah barat. Untuk wilayah selatan yang belum selesai di daerah Tumbang Nusa sepanjang 2 kilometer. ”Namun sekarang pondasi penimbunan sudah selesai hanya tinggal pengaspalannya saja,” katanya.
Sedangkan untuk wilayah barat yang belum selesai sepanjang 45 kilometer mulai dari Penova hingga Perbatasan Kalbar wilayah Kudangan Kecamatan Delang. ”Namun demikian, kami optimis selesai akhir tahun 2009. Karena memang kontraknya selesai ditahun 2009 ini,” ungkap Ben Brahim.
Menyinggung kendala penyelesaian, sehingga terkesan lambat. Ditegaskan Ben, secara umum tak ada kendala yang berarti dalam penyelesaain pembangunan, baik diwilayah selatan mapun diwilayah barat, terkecuali di Tumbang Nusa karena kondisi alam yang harus memaksa pengerjaan terkesan dua kali.
”Sebenarnya lancar-lancar saja, hanya yang menjadi kendala yang cukup memakan waktu dan biaya yang cukup besar diruas jalan Tumbang Nusa. Selain itu semuanya sudah bisa diselesaikan, pokoknaya akhir tahun 2009 semuanya sudah diselesaikan, itu berdasarkan kontrak kerja yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya pembangunan jalan sempat terhenti terutama pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sepanjang 300 kilometer, lantaran karena menembus kawasan hutan lindung.
"Kelanjutan pembangunannya masih menunggu izin dari Menteri Kehutanan, karena akan melintasi hutan lindung. Padahal, surat permohonan izin yang kami kirim berulang kali, sampai sekarang belum dijawab," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangkaraya, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan dari panjang 300 kilometer, ruas jalan yang diperkirakan akan menembus hutan lindung berada di wilayah Kalimantan Barat sepanjang sekitar 16 kilometer.
Menurut dia, kendala itu dikhawatirkan dapat mengganggu penyelesaian pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan yang ditargetkan selesai pada 2009 untuk menghubungkan empat provinsi se-Kalimantan sepanjang sekitar 2.900 kilometer.
Selain itu, target penyelesaian Trans Kalimantan juga terhambat karena belum terbangunnya jembatan penghubung antara wilayah Kalteng dan Kalbar sepanjang hampir 1.000 meter.
Teras, yang sebelumnya menjabat Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK), mengharapkan Gubernur Kalbar Cornelis sebagai koordinator yang baru segera mengajukan kembali permohonan izin kepada menteri kehutanan untuk pembangunan jalan tersebut .
"Kami berharap menteri mengizinkan pembangunan ruas jalan itu, karena jalan tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah di empat provinsi di Kalimantan," katanya.
Teras Narang mengatakan perkembangan pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan saat ini telah selesai di ruas penghubung antara Kaltim-Kalsel, dan Kalsel-Kalteng. Sementara ruas yang masih terkendala adalah Kalteng dengan Kalbar di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lamandau (Kalteng) dan Kabupaten Ketapang (Kalbar).
Program penyelesaian jalan Trans Kalimantan ini sebelumnya telah disetujui Departemen Pekerjaan Umum dengan total anggaran sebesar Rp3,1 triliun, dan dilaksanakan dari 2008 hingga 2009.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar