10 Jun 2009

45 Anggota DPRD Kalteng “Ngeyel”

Belum Kembalikan Dana Rapelan Rp. 3,2 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Kurang dari tiga bulan lagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk masa periode 2004-2009 purnabakti. Namun, 45 Anggota DPRD Provinsi Kalteng masih ngeyel dan masih meninggalkan sisa utang pengembalian rapelan ke kas daerah senilai Rp 3,2 miliar, dari jumlah rapelan yang diterima senilai Rp 5,2 miliar.
Pengembalian rapelan yang terlanjur diterima pada akhir Desember 2006 lalu terpaksa dikembalikan lagi. Kewajiban pengembalian terkait dekeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Berkenaan dengan PP tersebut dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) tahun 2006 yang terlanjur diserahkan ke anggota dan pimpinan DPRD Kalteng harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalteng, Dra Susie, di Palangka Raya, Senin (8/6).
Menurut Susie, jika dalam tenggat waktu tersebut masih belum dikembalikan, pihaknya akan menagih dana tersebut melalui sekretaris Dewan (Sekwan). Mekanisme penagihan pun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Memang sebagian sudah ada yang melunasi dana rapelan tersebut namun saya masih belum tahu persis jumlahnya, karena hal tersebut merupakan kewenangan Sekwan sebagai pengguna anggaran di DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kas Daerah Setda Provinsi Kalteng, Ahmad Fajar Ansori, membeberkan jumlah dana rapelan TKI dan BPOP yang keluar dari kas derah untuk 45 anggota DPRD Kalteng, senilai Rp 5,2 miliar pada akhir Desember 2006. Hal tersebut sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggora DPRD.
Dana rapelan yang diterima, setiap anggota DPRD menerima rapel TKI sekitar Rp.108 juta namun setelah dipotong pajak hanya sebesar Rp86 juta, sedangkan pimpinan DPRD mendapat tambahan BPOP senilai Rp20 juta per orang per bulan selama setahun dalam 2006.
“Aturan itu kemudian dibatalkan dan direvisi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, sehingga semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana itu sebelum masa jabatannya berakhir,” katanya. “Total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp. 3, 4 miliar pada 2009. Namun baru dikembalikan sekitar Rp152 juta atau sekitar 4,41 persen yang telah masuk kas daerah per 27 Mei lalu," timpalnya.
Dia menambahkan, kewenangan penagihan dana miliaran rupiah itu ada pada kepala daerah atau sekretaris daerah, sedangkan kas daerah hanya berwenang menerima dana dan memberi laporan atas dana yang diterima kas daerah.
”Pengembalian dana itu selama ini dilakukan bertahap dan target 2009 baru teralisasi 4,41 persen sedangkan pada tahun 2008 lalu pengembalian dana melebihi target, yakni dari Rp 408 juta yang harus dikembalikan sekitar Rp. 536 juta yang sudah diterima kas daerah,” bebernya. (*)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Apakah propil ini menjamin untuk memulai pertarungan kandidat birokrasi di tahun 2018 ?