26 Apr 2012



30 Orang Ikuti Operasi Katarak Gratis
Oleh: Alfri Uga

KUALA KURUN - Sebanyak 30 orang dari 49 orang penderita katarak dari keluarga kurang mampu ikut operasi katarak secara gratis di RSUD Kuala Kurun, Rabu (25/4) siang. Para penderita katarak tersebut merupakan rujukan dari Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Terselenggaranya operasi katarak secara gratis bagi orang tidak mampu di wilayah itu, merupakan hasil kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas, RSUD Kuala Kurun, Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah dan salah satu yayasan yang bergerak dibidang kesehatan mata di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Waja J Dulin melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Gilinsih mengatakan, dari 49 orang calon peserta operasi katarak secara gratis tersebut, hanya 30 orang yang berhasil dioperasi.
Sedangkan 19 orang lainnya, setelah melalui proses screening dinyatakan tidak layak. Lantaran mengalami gangguan kesehatan. Sehingga apabila dioperasi dapat menimbulkan hal-hal yang kurang baik bagi pasien pascaoperasi. Lebih lanjut dijelaskannya, tim dokter yang terdiri dari lima dokter dari pusat dan tiga dokter dari Dinkes Provinsi itu, memutuskan untuk tidak melakukan operasi terhadap 19 pasien tersebut.
"Dari keterangan dokter spesialis yang melakukan operasi katarak, 19 pasien yang tidak di operasi mengalami gangguan kesehatan seperti, diabetes, tensi tinggi dan beberapa pasien mengalami bekas luka sebelumnya," jelasnya.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah dan kegiatan tersebut telah menjadi program tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas . "Tahun lalu juga digelar operasi katarak gratis. Sebanyak 41 orang pasien telah berhasil dioperasi. Tahun ini sebanyak 30 orang dari 49 orang yang berhasil menjalani operasi," tegasnya. (Kalteng Pos)
Penanggulangan Kemiskinan Program Prioritas
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas). Program tersebut juga menjadi salah satu program prioritas nasional dari 11 program nasional lainnya. Program prioritas tersebut didasari dari kenyataan bahwa angka kemiskinan secara rata-rata nasional pada 2010 masih di atas 13,33 persen. 
Demikian dikatakan Bupati Gumas Hambit Bintih ketika membuka seminar dan lokakarya (Semiloka) dan pelatihan gabungan pelaku program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) se Kabupaten Gumas di GPU Damang Batu, Selasa (24/4). Menurut bupati, Perpres15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari UU No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangak Menengah (RPJM) dan kesepakatan dengan Milenium Development Goals (MDGs) telah menugaskan untuk membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan , mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota dengan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. "Seperti mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan," kata Hambit. Lebih lanjut dia merinci, program penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui tiga kluster yakni, bantuan dan perlindungan sosial, diperuntukan bagi rumah tangga sasaran (RTS) yang tergolong sangat miskin dan miskin dan hampir miskin. "PNPM-MP diperuntukan bagi kelompok masyarakat atau kecamatan miskin serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil diperuntukan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," tukasnya. Dikemukakan bupati, sesuai instruksi presiden, jangkauan program diperluas dengan 4 kluster melalui peningkatan dan perluasan lapangan kerja. Dimana PNPM-MP sebagai salah satu program terobosan guna menanggulangi masalah kemiskinan yang harus memiliki langkah-langkah yang tepat dalam rangka menuntaskan permasalahan yang menyangkut kemiskinan. Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDesP dan KB) Kabupaten Gumas, Salampak Kunom dalam laporannya mengatakan, kegiatan Semiloka yang dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PNPM-MP. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam rangka untuk menanggulangi masalah kemiskinan di daerah. "Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelaku PNPM-MP yang ada di daerah ini yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan menghadirkan sejumlah nara sumber," jelasnya. (http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=8390)

Agama Sebagai Landasan Moral

Oleh: Alfrid Uga

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih mengatakan, pembangunan di bidang keagamaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena, kata Hambit, nilai-nilai yang terkandung di dalam agama mempunyai fungsi sebagai landasan moral dan etika dalam pelaksanaan pembangunan. 
Hal itu disampaikan bupati pada acara pembukaan Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas, di GPU Tampung Penyang, Kuala Kurun, Senin (23/4). Menurut bupati, suatu negara dan bangsa yang kuat, harus mengutamakan nilai-nilai keagamaan.
"Hal tersebut dimaksudkan agar terciptanya suatu sinergi dan kerukunan umat. Sehingga dengan demikian akan tercipta suatu hubungan harmonis baik antarumat yang seagama atau pun dengan umat yang berbeda agama," kata Hambit. 
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Djawahir Tanthowi mengatakan, dengan diadakan raker tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas, maka rancangan kerja kantor tersebut ke depan lebih terprogram dan lebih terfokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keagamaan. 
Oleh karena itu ia berharap, Kantor Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Gumas harus mampu membina masyarakat untuk lebih meningkatkan keimanan, agar tercipta suatu hubungan yang harmonis antara umat beragama di masyarakat.
"Pelaksanaan Raker dan Rakor ini bukan hanya agenda rutin yang wajib di selenggarakan tiap tahun saja, tetapi melalui raker ini akan di evaluasi semua kinerja yang telah di lakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas, selama satu tahun terakhir," ucapnya.
Lebih lanjut ia berharap, dengan dilaksanakannya Raker dan Rakor selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, di harapkan dapat menghasilkan suatu keputusan bijak untuk program kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas. "Harapannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas dapat membina beberapa kantor yang berada di bawah naungan nya," pesan Djawahir. (http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=8347)


Pembangunan Pos Puspenkum Mulai Dilelang
 
Oleh: Alfrid Uga

KUALA KURUN - Rencana pembangunan Pos Pelayanan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun sudah masuk tahap lelang. Dalam dua bulan kedepan, pembangunan sudah dimulai. Bangunan berukuran kurang lebih 4 x 4 meter persegi tersebut, rencananya diletakkan di bagian sisi kanan bagian depan gedung utama Kejari.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kajari Kurun Bambang Supriambodo, ketika dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/4) lalu. "Sekarang sudah masuk tahap persiapan proses tender. Mungkin dalam dua atau tiga bulan kedepan, pembangunan sudah dimulai. Untuk mendesain bangunan, diminta tenaga teknis dari Dinas PU Kabupaten Gumas. Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pihak PU," jelasnya.
Menurut Bambang, panggilan akrab Bambang Supriambodo, Puspenkum berada di bawah Kasi Intel. Dimana setiap masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan masalah hukum, maka akan dilayani oleh bagian Sie Intel Kejari Kurun. "Pos Pelayanan Puspenkum nanti akan dikomandani oleh Kasi Intel," jelas Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kejari Kuala Kurun, pada tahun ini membangun Pos Pelayanan Puspenkum. Diharapkan seluruh informasi terkait dengan masalah hukum yang ditangani oleh Kejari Kuala Kurun, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum melalui Pos Pusat Pelayanan Penerangan Hukum (Penkum).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun Bambang Supriambodo mengungkapkan, rencana pembangunan Pos Pelayanan Penkum tersebut dilaksanakan pada tahun 2012 ini. Pos Pusat Penkum tersebut akan menyajikan semua informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Tahun ini kita punya anggaran untuk membangun Pos Pelayanan Puspenkum yang akan dilengkapi dengan media informasi guna memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Bahkan semua data yang kita tangani akan ada di situ semua," jelas Bambang. (http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=8227)

25 Apr 2012

 Lulus Verifikasi Tak Langsung Diangkat CPNS
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Henuh Y Luhing mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN RI dan BPKP, tenaga honorer Kategori 1 (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007, sebanyak 40 orang dan K2 sebanyak 180 orang. 
Menurut Henuh, sebagaimana ditambahkan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Ruhat M Rumbang, data tenaga honorer yang masuk di BKD Kabupaten Gumas, untuk K1 berjumlah 44 orang dan K2 berjumlah 218 orang. "Namun yang lulus verifikasi dan validasi oleh BKN RI dan BPKP, masing-masing K1 40 orang dan K2 180 orang," jelas Ruhat, kemarin siang. 
Henuh menambahkan, kendati nama-nama tersebut dinyatakan lulus dalam verifikasi dan validasi, tidak semata merta langsung diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena masih menunggu PP yang baru tentang pengangkatan CPNS, baik untuk K1 maupun K2. Karena PP tersebut masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
 "Khusus untuk K2, walaupun dinyatakan telah memenuhi kriteria, tetapi harus mengikuti tahap seleksi. Oleh karena itu, bagi K2 diminta untuk mengisi formulir seleksi. Hanya saja sekarang belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) seleksi yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," jelas Henuh. 
Sementara itu, sejumlah tenaga honorer yang tidak lulus dalam verifikasi dan validasi data mengungkapkan kekecewaan, melalui perwakilannya yang tidak bersedia namanya dikorankan, lantaran sejumlah nama yang masuk dalam K2 dianggap pihaknya tidak sesuai dengan kriteria yang dicari. 
Sebab menurut dia, sejumlah nama yang lolos verifikasi dan validasi tersebut, baik mulai dari tingkat BKD, hingga BKN dan BPKP, adalah sebagainya tidak pernah menjadi tenaga honorer. "Masa ia ada yang masuk dalam K2, tetapi tidak pernah menjadi tenaga honorer. Sementara yang lainnya sudah 7 tahun jadi tenaga honorer, tidak masuk dalam K2," kata sumber Kalteng Pos. (http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=8186)
Dewan Dukung Pemberlakukan Perda 8/2003
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng untuk setiap penerbitan izin investasi. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Gumas H Gumer. 
Menurut Gumer, siapapun pemimpin dan sebaik apapun pemimpin dalam memimpin pemerintahan, seperti Kabupaten Gumas yang baru dimekarkan sekitar 10 tahun lalu, tanpa dukungan dari investor yang menanamkan investasinya di wilayah itu, maka daerah itu sulit berkembang. 
Pembangunan pun akan berjalan lambat, karena membutuhkan modal pembangunan yang cukup besar, sementara kemampuan daerah sangat terbatas tanpa sumber pendanaan lain yang dari investasi di wilayah itu. "Kabupaten Gumas ini akan cepat maju dan masyarakatnya sejahtera, apabila ditunjang dengan investasi yang memadai terutama dari sektor perkebunan dan pertambangan," kata Gumer, Selasa (17/4). Karena, lanjutnya, semakin banyak investor masuk ke Kabupaten Gumas, maka multiplayer efek terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin meningkat. "Dengan demikian daerah akan berkembang, pembangunan meningkat dan masyarakat ikut sejahtera," tukas Gumer. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih mengungkapkan, dengan dimenangkannya judicial review yang diajukan lima bupati Kalteng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 1 angka 3 dari Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka secara tidak langsung berdampak positif terhadap dunia investasi di Kalimantan Tengah. 
Pasalnya, dengan dimenangkannya judicial review yang dimotori Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gumas terhadap UU 41/1999 tersebut, secara otomatis pemberian izin investasi bagi sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang mengacu kepada Perda 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng adalah sah.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut bupati, dalam waktu dekat Gubernur Kalimantan Tengah akan mengundang Bupati/Walikota se-Kalteng, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat keputusan bersama, bahwa dalam setiap pemberian izin investasi mengacu kepada Perda 8/2003. (Kalteng Pos)
Pengangkut 2.200 Liter Solar Ditangkap
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Jajaran Polres Gumas kembali menangkap pengangkut bahan bakar minyak (BBM) illegal jenis solar sebanyak 2.200 liter. Sebelumnya, pada Maret lalu aparat Kepolisian Polres Gumas berhasil menangkap tersangka pengangkut Solar sebanyak 2.000 liter. 
Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung mengungkap, tersangka Cuadi alias Cuad ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaran-kendaraan bermuatan, baik dari arah Kuala Kurun, maupun dari arah Palangka Raya yang melintasi Pos Pelayanan Polisi di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kamis (12/4). 
"Dari hasil pemeriksaan petugas di Pos Pelayanan Sepang, tersangka Cuad sedang mengangkut BBM jenis Solar. Setelah dicek dokumen-dokumen terkait dengan keabsahan pengangkutan, ternyata beliau tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dari pejabat berwenang," tukas Sihar, panggilan akrab dari Sihar M Manurung.
Dia merinci barang bukti turut diamankan bersama tersangka, 1 unit Mobil Mitsubhisi Strada warna hitam mika CR 2.8 A. SC GLX (4X4), KH 8497 AK berikut dengan STNK atas nama Lianie. Selain itu 2 buah tong plastik yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 2000 liter dan 7 buah tangki ukuran 30 liter berisi minyak Solar sebanyak 200 liter.
 "Para pengangkut BBM ilegal ini modusnya tidak lagi menggunakan drum atau sepenuhnya tangki, tetapi sekarang menggunakan tong plastik besar. Dari dua tong yang diamankan, masing-masing berisi 5 drum BBM yang dibeli dari. UD Berkat Usaha, Desa Pambarunan, Kecamatan Kahayan Tengah," beber Sihar. Akibat perbuatannya melawan hukum dengan mengangkut ribuan liter Solar tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. 
"Cuad dibidik dengan Pasal 53 huruf (b), Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar," tukas Sihar. (Kalteng Pos)