15 Jun 2009

Wagub: Kepala Desa Jangan Jual Tanah Ke-Investor

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) harus menjaga lingkungan, jangan sampai menjual tanah karena alasan ekonomi. Jika masyarkat terus menjual tanahnya, orang Kalteng hanya bisa jadi ”penonton” karena tanah semua dikuasi orang luar.
”Saya tegaskan kembali. Kepada masayarkat, atau kepala desa, jangan sekali-kali menjual tanah, terutama tanah di sekitar desa kepada perusahan perkebunan, lebih baik mengelola sendiri dari pada menjadi penonton,” ujar Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, di Palangka Raya, Sabtu (13/6) lalu.
Menurut Achmad Diran, sebagian tanah Kalteng memang sudah dikuasi investor, terutama perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut tidak bisa disalahkan pemerintah provinsi, karena hampir 99 persen perizinan lokasi dikeluarkan oleh bupati setempat. ”Kalau provinsi hanya mengeluarkan izin lokasi bagai perusahan lintas kabupaten,” ungkap Wagub.
Dikemukakannya, kedepan dalam rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalteng yang baru, pemerintah selektif mengelaurkan izin lokasi bagi perkebunan kelapa sawit. Selain itu perkebunan kepala sawit juga dwajibkan bermitra dengan masyarakat setempat.
”Nanti kalau ada izin yang baru, dalam izin tersebut kita mewajibkan setiap perusahan perkebunan melibatkan masyarakat setempat masuk sebagai petani plasma. Plasma itu intinya ada, dan dikelola oleh perusahan, dan plasma yang dikelola oleh masyarakat, antara 1-2 hektar per kepala keluarga,” katanya.
Menyingggung penyelesaian RTRP Kalteng, menurut Wagub mudah-mudahan bulan Oktober 2009 sudah selesai. Namun demikian, Wagub tak tertalu berharap bisa selesai tepat waktu, mengingat kondisi politik saat ini, apalagi RTRWP yang dibahas di pusat tak hanya milik Kalteng namun juga dari provinsi yang lain.
”Sebagaiamana kita ketahui RTRWP bukan hanya Kalateng, ada 18 RTRWP se-Indonesia, namun yang sudah masuk ke DPR RI hanya dua daerah, yakni Kalteng dan Kalsel. Jadi kita tak terlalu berharap itu bisa segera terselesaikan,” ucap Wagub.
Wagub menambahkan, bagi Kalteng RTRWP yang baru ini untuk pertama kalinya disahkan oleh pusat. Sebab RTRWP Nomor 8 Tahun 2003 lalu yang digunakan oleh Provinsi Kalteng belum mendapat pengesahan dari pusat, sehingga wajar pembahasan RTRWP yang baru begitu sulit dan rumit, sehingga memakan waktu yang begitu lama.
” Bagi Kalteng perlu kita ketahui bersama. RTRWP ini baru pertama kali yang disahkan oleh pusat. Selama ini memakai acuan tata ruang berdasarkan RTRWP Nomor 8 tahun 2003 yang belum disahkan oleh pusat,” ungkap Achmad Diran.
Kembali ia menambahakan, daloam RTRWP yang baru pemerintah daerah mengusulkan kawasan hutan sebesar 56 persen dari jumlah luas provinsi Kalteng, meliputi Taman Nasional, Hutan Lindung, dan HTI. ”Jumlahini tentu lebih besar dibandingkan peruntukan lainnya,” pungkas Wagub Kalteng. (*)

Tidak ada komentar: