30 Jun 2009

Polda Kalteng Pecat 12 Anggota

Mantan Kasat Reskrim Polres Kotim Lolos Dari Pemecatan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Untuk pertama kali Polisi Daerah (Polda) Kalteng memecat anggota yang bermasalah sebanyak 12 orang sekaligus, dan sejarah pertama yang terbanyak. Mereka yang dipecat 2 orang terlibat tindak pidana narkoba, dan 10 orang meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut.
Dua belas snggota Polri yang dipecat tersebut, yakni Brigadir Rofian Basuki dari Polres Palangkaraya, Briptu Dadat Suprianor dari Polres Kotim, , Bribda Dia Antonius dari Polres Pulang Pisau, Bribda Maruli Sitompul dari Polres Gunung Mas, Bripka Setia Hermawan dari Polres Gunung Mas, Briptu Musa Uparya dari Polres Sukamara Bribda Effan Wahyudi dari Polres Pulang Pisau, dan Briptu Ahmad Zulkifli dari Pulang Pisau.
“Tiga diantaranya bertugas di Polda Kalteng, masing-masing Albertus Samun Timu dari Denma Polda Kalteng, Briptu Ferianus dari Biro Ops Polda Kalteng, dan Bribtu Tambrin Tuban dari Denma Polda Kalteng,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Syamzurizal, dalam keterangan persnya, Senin (29/6) kerain.
Sayangnya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang seharusnya digelar di Mapolda Kalteng tersebut batal dilakukan, karena tidak satupun anggota Polda Kalteng yang dipecat, hadir dalam upacara tersebut. Meski demikian Kapolda Kalteng tetap menandatangani Surat Keputusan ke 12 Anggota Polda Kalteng dari berbagai satuan baik di Polda Kalteng maupun di Polres kabupaten dan kota.
Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Syamzurizal, walaupun upacara PTDH batal dilaksanakan, bukan berarti pemecatan terhadap anggota yang bermasalah juga batal. SK pemecatan anggota yang sudah ditandatangi berarti anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan mereka hanya masyarakat biasa. “Walaupun tidak dilakukan dengan upacara, hal tersebut bukan suatu kewajiban, yang jelas status mereka sudah bukan anggota Polri lagi,” tegas Kapolda.
Dikemukakan Kapolda, lajimnya upacara PTDH dilakukan dengan upacara militer yang dipimpin oleh Kapolda, dalam tradisi tersebut, Kapolda akan mengganti baju korps anggota Polri dengan baju batim biasa. “Hal tersebut dilakukan apabila dihadiri meskipun oleh satu atau dua orang anggota Polri yang dipecat,” pungkas Syamzurizal.
Sementara itu, dugaan sebelumnya salah satu dari dua anggota Polri yang dipecat Polda Kalteng karena terlibat tindak pidana Narkoba adalah mantan narapidana Iptu Didit Himawan, namun ternyata lolos. Didit telah menjalani hukuman dan diponis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, pada bulan April lalu.
Namun belakangan diketahui berdasarkan informasi, mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telahaktif kembali bertugas sebagai anggota Polri dan dimutasikan ke Polres Barito Selatan. Belum diketahui apa jabatan yang dipegangnya sekarang.
Didit Himawan yang dijuluki selebritis Polres Kotim tersebut ditangkap oleh Dirnarkoba Polda Kalteng lantaran kedapatan bersama seorang wanita di Hotel Hawaii Jalan Tjilik Riwut Kilometer 4 Palangka Raya, sedang pesta sabu-sabu, saat bertugas di Polda Kalteng.
Anak petinggi di PT Inhutani Kotim tersebut, juga pernah terlibat kasus penodongan senjata terhadap anak anggota DPD RI, Prof MA Usop, yakni Fajar saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim. Akibat perbuatannya, ia dicopot dari jabatannya, dan kemudian dimutasi ke Polda Kalteng, yang akhirnya berujung pada tindak pidana Narkoba. (*)

Tidak ada komentar: