31 Okt 2009

“Siapa Takut Tantang Tokoh Tua”

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Tokoh-tokoh tua bakal mendapat pesaing dari tokoh-tokoh muda, pada Pemilihan Gubernur (pilgub) Kalteng 2010. Satu tokoh muda yang telah siap menantang para tokoh tua adalah Eddy Raya Samsuri.
Ketua DPD KNPI Kalteng dan Ketua DPD HIPMI Kalteng ini menyatakan siap “bertarung” dalam pilgub Kalteng Juni 2010 mendatang. “Jika rakyat menghendaki, saya siap maju dalam bursa calon gubernur mapun calon wakil gubernur,” ucap putra tertua almarhum Asmawi A. Gani, mantan Gubernur Kalteng ini, di Palangka Raya, kemarin.
Eddy menandaskan, jika rakyat Kalteng menginginkan perubahan kearah yang lebih baik, jawabnya ada di tangan pemuda. Kata dia, sudah saatnya pemuda mengambil bagian dan menjadi garda terdepan untuk perubahan di Kalteng. “Perubahan ada ditangan pemuda. Pilkada Kalteng, baik pemilihan gubernur mapun pemilihan bupati harus ada tokoh muda yang tampil maju,” katanya.
Ian sendiri mengatakan siap berkompetisi dalam Pilgub Kalteng baik sebagai Cagub mapun Cawagub. “KH 1 mapun KH 2 tidak ada masalah, yang penting didukung rakyat sekaligus mencari pengalaman,” ujar, istri dari Permana Sari anggota DPD RI asal Kalteng ini.
Ia meyakini, selain dirinya masih banyak tokoh-tokoh muda di Kalteng yang siap berkompetisi dengan tokoh tua, pada Pilkada 2010 mendatang. “Tunggu saja, bulan Janurai 2010 nanti, pasti ada tokoh muda yang mendeklarasikan dirinya maju dalam Pilkda,” pungkas Eddy.
Untuk diketahui saja, sejumlah nama yang disebut-sebut akan ambil bagian dalam Pilgub Kalteng. Selain Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang calon incumbent, nama lain yang senter disebut Bupati Kotawaringin Timur Wahyudi K Anwar, Bupati Pulang Pusau Achmad Amur, dan Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah.
Sedangkan dari elit politik, mencuat nama Ketua DPD Partai Golkar Kalteng Abdul Razak, dan Ketua DPD Demokrat Kalteng Didiek Salmijardi. Sementara dari tokoh masyarakat Kalteng, hadir nama Madjedi Filmansyah.
Nama lain yang disebut-sebut layak menduduki posisi wakil gubernur, ada nama Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, Bupati Murung Raya Willy M Yosef. Dari birokrasi, ada nama Asisten I Setda Provinsi Kalteng Toni Prihantono, pensiunan Asisten II Setda Provinsi Kalteng Titik Sundari.
Dari kalangan tokoh muda sekaligus pengusaha, ada nama Eddy Raya Samsuri anak mantan Gubernur Kalteng Asmawi Agani dan Tugiyo Wiradmojo, pelofor pengusaha mini market di Kota Palangka Raya yang juga pemilik MTC Mega Top di Jalan Yosudarsi Komplek Universitas Palangka Raya ini. (*/Radar Sampit)

Dukung Gaji Pejabat Naik

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Rencana pemerintah pusat untuk menaikan gaji pejabat negara, mulai presdien sampai pejabat bupati disambut sukacita Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran. Mantan Bupati Barito Selatan ini bahkan mendukung 100 persen rencana tersebut.
Dia beralasan gaji pejabat negara memang sudah seharusnya dinaikan mengingat insentif pejabat negara jauh dari standar. ”Insentif untuk gubernur saja Rp 8 juta, sementara wakil gubernur Rp 7 juta. Pejabat sekarang tidak lagi dapat dana taktis,” kata Diran kepada wartawan, kemarin (30/10).
Ia membeberkan, saat dirinya menjabat Bupati Barito Selatan, meski gaji yang diterimanya kecil, namun masih menerima jasa upah pungut (japung). Di luar gaji, sebut Diran, dana taktis yang bisa digunakan hingga mencapai Rp 35 juta, tanpa perlu pertanggungjawabanya. ”Sekarang dana taktis sudah tidak ada lagi. Hanya gaji dan insentif saja yang kami terima,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi kata wagub, gaji pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati hanya digaji Rp 5 juta, dan tidak ada dana taktis. ”Bayangkan pejabat negara seperti bupati hanya senilai Rp 5 juta dan tidak ada dana taktis,” beber Diran.
Bicara soal fasilitas bagi pejabat negara di daerah, Diran mengaku fasilitas yang diterima pejabat di Kalteng masih minim. Ia lantas membandingkan pejabat sekelas gubernur dan wakil gubernur di daerah provinsi lain yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas hingga miliaran rupiah.
”Kalteng berbeda dengan provinsi lain mobil dinas saja hanya Camry senilai Rp 300 juta. Kalau daerah lain, mobil gubernur ada yang sampai Rp1,8 miliar dan mobil Wagub Rp1,2 miliar,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kontroversi seputar rencana kenaikan gaji pejabat negara tak membuat pemerintah berubah ke¬putusan. Bahkan, rencana itu siap di¬realisasikan mulai Januari 2010. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran untuk re¬munerasi pejabat negara sudah masuk pos belanja pegawai.
Pejabat yang dimaksud ialah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, jaksa agung, gubernur, bupati, ketua DPR/DPD, ketua MPR, anggota DPR, DPRD, termasuk hakim. ''Sistem ini sudah siap berdasarkan anggaran. Jika kebijakan politiknya sudah disetujui, ini bisa mulai 1 Ja¬nuari 2010,'' ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Departemen Ke¬uangan kemarin (28/10).
Menurut Sri Mulyani, selama ini penetapan remunerasi pejabat negara menggunakan payung hukum berupa UU Nomor 12 Tahun 1980. Namun, lanjut dia, undang-un¬dang itu tidak sesuai dengan kon¬disi sekarang karena tak me¬ngatur remunerasi lembaga negara baru seperti DPD, Mahkamah Konstitusi, maupun Komisi Yudisial. ''Ini membuat tidak adanya keseragaman dalam pem¬berian gaji dan tunjangan pejabat negara,'' katanya.
Untuk merespons perkem¬ba¬ngan tersebut, kata Sri Mulyani, sejak 2005, presiden sudah menginstruksi Menkeu dan menteri pendayagunaan aparatur negara (Men PAN) menyusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif agar tercapai suatu sistem remunerasi pejabat negara yang adil dan tepat.
Menurut dia, dasar hukum pe¬ng¬aturan remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini ter¬sebar dalam lebih dari 35 peraturan perundangan dalam bentuk peraturan pemerintah, keppres, perpres, keputusan menteri keuangan, dan SK Sekjen kementerian/lembaga. Akibatnya, tidak ada konsistensi dalam penetapannya. ''Jadi, jika ada peraturan pemerintah yang baru, 35 peraturan itu akan dicabut supaya tidak tumpang tindih,'' terangnya.
Lalu, berapakah kenaikan gaji atau remunerasi yang akan dinikmati para pejabat nanti? Sri Mulyani mengatakan, besaran yang dimasukkan dalam program remunerasi belum bisa disampaikan. ''Yang jelas sudah masuk APBN 2010. Aplikasinya akan disesuaikan, tapi belum bisa saya sampaikan karena PP-nya belum dibuat,'' ujarnya.
Sri Mulyani justru memaparkan kebijakan belanja pegawai dalam lima tahun terakhir yang mengutamakan perbaikan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan serta veteran. Terutama kelompok penghasilan terendah (golongan I dan II).
Misalnya, PNS golongan IA yang pada 2004 memperoleh penghasilan Rp 674.050 naik menjadi Rp 1.892.220 pada 2010. Tamtama/bintara dari Rp 1.271.600 menjadi Rp 2.505.180 atau naik dua kali lipat. Tunjangan veteran juga naik dari Rp 526.000 menjadi Rp 1.260.000. ''Sementara itu, gaji presiden dan menteri tidak naik,'' sebutnya.
Menurut Sri Mulyani, berdasar hasil evaluasi, secara rata-rata uang tunai yang diterima pejabat negara relatif rendah. Hal itu bisa dilihat dari perbandingan dengan gaji pejabat di negara-negara lain. Bahkan, lanjut dia, selama 8 tahun besaran gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas menteri di Indonesia tidak pernah berubah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan menambahkan, dalam reformasi birokrasi, pemerintah mengutamakan bidang penataan kelembagaan atau bagaimana membuat struktur organisasi sesuai kondisi yang ada.
''Kami harus segera menyiapkan peraturan perundang-undangan. Antara lain, dalam waktu dekat harus ada undang-undang kepegawaian atau aparatur negara. Kalau sudah ada, ini akan sangat membantu dalam hal penetapan remunerasi,'' jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini terdiri atas tiga komponen. Pertama, gaji pokok atau salary. Kedua, tunjangan atau allowance yang terdiri atas tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kehormatan, uang sidang, tunjangan komunikasi intensif, dan lain-lain yang bervariasi pada setiap lembaga negara.
Ketiga, fasilitas atau benefit yang terdiri atas kendaraan dinas, rumah jabatan, kesehatan, listrik dan tele¬pon, sopir pribadi, operasional harian, bantuan BBM, pengawalan dan pelayanan pimpinan, dan lain-lain yang bervariasi pada setiap lembaga negara.
Sri Mulyani menyebutkan, jika diperhitungkan hanya dalam bentuk uang tunai, secara rata-rata penghasilan (gaji dan tunjangan) pejabat negara relatif rendah. ''Karena itu, banyak pejabat negara yang mendapatkan tambahan tunjangan dari masing-masing lembaga berdasar kebijakan internal atau surat Sekjen masing-masing,'' terangnya.
Sebagai gambaran, sejak 5 tahun lalu hingga kini, gaji presiden RI sebesar Rp 62,74 juta per bulan. Itu terdiri atas gaji pokok Rp 30,24 juta dan tunjangan jabatan Rp 32,50 juta. Gaji wakil presiden RI sebesar Rp 42,16 juta per bulan, yang terdiri atas gaji pokok Rp 20,16 juta dan tun¬jangan jabatan Rp 22,00 juta. Gaji menteri dan pejabat setingkat menteri Rp 18,648 juta per bulan, yang terdiri atas gaji pokok Rp 5,04 juta dan tunjangan jabatan Rp 13,608 juta.
Jika dibandingkan dengan gaji eksekutif lain, misalnya jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, gaji eksekutif RI memang jauh lebih rendah. Sebagai gambaran, saat ini anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono saat menjabat sebagai gubernur BI, menerima tidak kurang dari Rp 200 juta per bulan.
Demikian juga para eksekutif di BUMN-BUMN besar. Ambil contoh, Sofyan Basyir, Dirut BRI, mengantongi gaji Rp 167 juta per bulan. Itu gaji tertinggi bila dibandingkan dengan bos perusahaan pelat merah yang lain. Selain gaji, Sofyan mendapatkan tantiem sekitar Rp 6,036 miliar sehingga total penerimaan Sofyan sepanjang 2009 adalah Rp 8,04 miliar atau Rp 670 juta per bulan. (*/Radar Sampit)

Tegaskan Tak Ada Pelamar Titipan

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Rumor seputar formasi yang telah dijatah lantaran titipan dari kalangan tertentu selalu terdengar setiap kali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menanggapi rumor tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalteng Erman P Ranan dengan tegas membantahnya.
Dia menegaskan, penerimaan CPNS yang dibuka sejak 23 Oktober lalu di Kalteng dijamin bebas KKN dan tidak ada titipan dari siapapun. “Wah, itu tak ada istilah jatah-jatahan. Itu hanya rumor yang berkembang di masyarakat. Lamaran dikirim melalui Kotak Pos, salah satu upaya kita menghindari bertemu dengan para pelamar,” kata Erman kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, baru-baru ini.
Erman juga menjamin keamanan soal tes dari kebocoran. Menurut dia, Pemprov Kalteng bersama empat pemerintah kabupaten sepakat menyamakan materi soal ujian CPNS yang dilaksanakan 15 November mendatang. “Hanya lima pemda yang soal ujian CPNS-nya sama, sedangkan 9 pemerintah kabupaten/kota lain memilih membuat sendiri-sendiri. ," kata Erman.
Soal ujian yang sama untuk lima pemerintah daerah itu, disusun dengan menggandeng Universitas Palangka Raya dengan jumlah 100 soal berupa pilihan ganda dengan waktu ujian dua jam.
Selain untuk Pemerintah Provinsi Kalteng, soal serupa juga akan digunakan oleh empat pemerintah kabupaten di wilayah Barito untuk ujian CPNS 2009 yakni Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, ini kabar yang ditunggu para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P Ranan memastikan, tes CPNS di Kalteng dilaksanakan serentak pada tanggal 15 November mendatang. Sedangkan lamaran dibuka mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 4 November 2009.
Menurut Erman, berkas administrasi lamaran dikirim melalui kantor pos. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi di kantor BKPP pada tanggal 7 November 2009. Sementara Pengambilan kartu peserta tes sendiri baru akan dibuka mulai tanggal 9-14 November 2009.
“Jadwal yang sama juga berlaku untuk penerimaan CPNS di kabupetn/kota,” ungkap Erman, ketika disambangi sejumlah waratwan, disela-sela cafe break Rakordal se Kalteng, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Terpisah bagian Seleksi dan Formasi, Yoyo, ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin, mengatakan terkait soal lokasi tes, sejauh ini belum ada keputusan, semuanya masih dikoordinasikan. Namun, kemungkinan besar lokasi yang digunakan sama seperti tahun sebelumnya yakni, menggunakan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP) dan Universitas Palangkaraya (Unpar).
Menyinggung jumlah formasi CPNS di Kalteng untuk ini, Yono mengungkapkan totalnya yang akan diterma mencapai 7.140 orang, belum termasuk formasi khusus untuk tingkat provinsi seperti atlet dan pelatih sebanyak 6 orang.
“Dari total tersebut, formasi terbanyak untuk pelamar guru dengan jumlah mencapai 2.656 orang, disusul tenaga teknis 2.360 orang, kesehatan 1.436 orang, pengangkatan honorer 578 orang, dan sekretaris desa (sekdes) 110 orang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan kualifikasi yang sudah disusun Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (MENPAN) RI, untuk tingkat kabupten/kota minimal diploma dua (D2) dan provinsi minimal D3.
“Sedangkan kualifikasi formasi yang menerima lulusan setara SMA harus atas persetujuan MENPAN RI, adalah asisten apoteker seperti Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Tahun ini, pemprov Kalteng mencari 4 orang untuk tenaga asisten apoteker,” jelasnya.
Yoyo mengemukakan, formasi yang disetujui MENPAN RI pada penerimaan CPNS tahun ini jauh lebih banyak bila dibandingkan tahun sebelumnya yang Cuma mencapai 5.000 lebih. “Dengan banyaknya formasi, berarti peluang maupun kesempatan untuk menjadi pegawai negeri di Kalteng terbuka lebar,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

UMP Kalteng Ideal Naik 21 Persen

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen, per 1 Januari 2010 dianggap Ketua DPD HIPMI Kalimantan Tengah (Kalteng) Eddy Raya Samsuri masih belum memadai. Jika mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diatas 12 persen.
Menurut dia, mestinya tahun 2010 ideal kenaikan UMP diatas 12 persen. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia tahun 2010 mendatang sudah mulai normal. Sehingga pergerakan pasar terus meningkat, ekspor dan inpor barang dan jasa, dari dalam dan keluar negeri kembali membaik.
“Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik ini dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mulai bagus. Idealnya kenaikan UMP Kalteng diatas 12 persen,” ucap Eddy, ketika disambangi usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10) lalu.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Rahmat Nasution mendesak semua pihak, seperti pemerintah, pengusaha dan organisasi buruh segera menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP Kalteng sesuai dengan KHL, dan dalam penetapannya harus tetap berorientasi pada pemenuhan kesejahtraan para pekerja.
Meski demikian ia mendesak, penetapan UMK dan UMP Kalteng harus didasarkan pada hasil kajian objektif yang didapat dari survey ke pasar-pasar, akan tetapi yang paling penting dari semua itu, tetap mempertimbangkan fluktuasi harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasar.
“Kenapa demikian? Karena daerah kita belum ada stabilisasi harga yang mana kita ketahui barang-barang belum dapat tercukupi dari hasil dalam daerah, tetapi masih sangat tergantung dari pasokan luar daerah, khususnya Pulau Jawa dan Banjarmasin,” ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, ia menegaskan kepada pengambil kebijakan, seperti gubernur, bupati dan walikota dapat lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan UMK dan UMP Kalteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2010 diatas 10 persen dari UMP tahun 2009 lalu. Kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelum lebaran lalu dan kini telah diusulkan ke Gubernur Kalteng.
Menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, M. Hatta, penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
“Sudah ada kesepatakan dengan pengusahan dan kaum buruh terkait kenaikan UMP ini. Kami juga telah mengajukan usulan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan besarannya,” ucap Hatta, di Palangka Raya, Selasa (27/10).
Dikemukakan Hatta, Pemprov Kalteng tahun lalu menaikkan UMP 2009 sebesar 13,99 persen atau Rp 107.221 dari UMP tahun 2008, menjadi Rp 873.089 dari sebelumnya Rp 765.868. “Jika naik lebih dari 10 persen tahun 20010, maka besarannya sekitar Rp 960.397 lebih atau naik Rp 87.308,” ungkapnya.
Hatta menandaskan, kenaikan UMP yang ditetapkan provinsi merupakan acuan bagi kabupaten/kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Oleh karenanya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. ”UMP tetap jadi patokan bagi kabupaten/kota menetapkan UMK dan perusahaan mengupah karyawannya diatas UMK tersebut,” tandasnya.
Hatta mengungkapkan, berdasarkan laporan Serikat Pengusaha Seluruh Indonesia (SPSI) Kalteng, ada sejumlah perusahaan yang menggaji karyawan dibawah UMK. Namun demikian laporan tersebut belum ditindaklanjuti, karena saat rapat lalu, difokuskan pada usulan kenaikan UMP.
“Laporan SPSI Kalteng ada banyak perusahan yang tidak memenuhi UMK, terutama di sektor jasa. Tapi laporan tersebut belum ditindaklanjuti, lantaran kita masih memfokuskan pada penetapan UMP,” tutur Hatta.
Dia menegaskan, bagi perusahan yang tidak mematuhi UMK, sebagaiamana yang diatur didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berkategori mampu dan cukup berkembang, dilarang membayar upah karyawannya sesuai UMP/UMK.
“Jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Kecuali memang perusahaan tidak mampu membayar lantaran dalam kondisi pailit atau bangkrut, maka akan diberi penangguhan terlebih dahulu dan harus membuat pernyataan,” tegasnya.
Hatta menjelaskan, UMP akan ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek agar pengusaha dan pekerja sama-sama tidak dirugikan, disamping itu juga untuk menghindari gelombang PHK di provinsi ini.
“UMP 2010 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang, begitu Pergub kenaikan UMP di tanda tangani gubernur. Diharapakan UMP menjadi patokan penetapan UMK dan perusahan harus mematuhi yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

26 Okt 2009

Kalteng Bangun Dua Sekaligus

Proyek Pembangkit Listrik

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA–
Setelah gagal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Buntoi Kabupaten Pulang Pisau, dua proyek listrik yang saat ini masih dalam tahap persiapan kembali dibangun.
Proyek Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) berkapasitas 300 megawatt (MW) dibangun di Kabupaten Katingan dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) akan dibangun Kabupaten Barito Utara (Batara).
“Sekarang masih dalam tahapan persiapan, dan studi kelayakan sudah dilakukan,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang kepada wartawan usai peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-29 di Palangka Raya, Sabtu (25/10).
Dijelaskannya, studi kelayakan PLTA dilakukan untuk mengetahui tekanan air, konsisten atau tidak. Sebab, yang diperlukan untuk membangkitkan tenaga listrik dari tekanan air yang konsisten. ”Jangan sampai ketika datang musim kemarau terjadi defisit air, sehingga tidak bisa menggerakkan turbin,” ujarnya.
Teras Narang menandaskan, penambahan daya listrik di Kalteng adalah kebutuhan yang mendesak. “Penambahan listrik bagi Kalteng tak bisa lama-lama dilaksanakan karena warga Kalteng selalu merasakan giliran mati lampu di rumahnya karena defisit daya,” tandasnya.
“Kita tak bisa berlama-lama membiarkan listrik selalu mati-hidup, mati hidup. Kita harus punya harapan, awal 2011 Kalteng sudah tak kesulitan listrik. Selain itu, ini (persiapan pembangunan PLTA dan PLTG) sesuai harapan Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk tak banyak menggunakan batubara,” timpalnya.
Terkait gagalnya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2009 dan saat ini rencananya paket tersebut ditender ulang oleh pemerintah pusat. Gubernur Kalteng tak nampaknya tak menaruh harapan banyak dengan PLTU Pulang Pisau.
”Saya tidak mengharapkan banyak dari pembangunan PLTU Pulang Pisau, kerena sudah mengecewakan masyarkat Pulang Pisau bahkan masyarakat seluruh Kalteng, apalagi itu program pemerintah pusat,” tuturnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, selain PLTA dan PLTG Kalteng juga berencana membangun PLTU di Muara Teweh dengan kapasitas 1x 80 MW, status saat ini dalam proses AMDAL dan penyusunan dokumen kontrak oleh PT PLN (Persero) Jasa Injinering. ”Juga akan dibangun PLTU 2x60 MW, yang masuk dalam program percepatan pembangkit bahan bakar batu bara, sesuai Inpres Nomor 71 oleh PT PLN UB Pembangkit Kalimantan dan Nusa Tenggara,” ucap gubernur.
Lebih lanjut, gubernur mengatakan, sebagaimana hasil pertemuan dengan Deputi Manejer Perancanaan Umum PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan, Agus Risfian Noor, program berikutnya adalah pembangunan jaringan transmisi Kalteng. Untuk Palangka Raya-Sampit untuk COD tahun 2010 berkapasias 150 KV, dengan jarak tempuh 168 kilometer . ”Saat ini statusnya sampai dengan Mei 2009, sudah masuk proses tender,” pungkap pria yangakrap disapa Agus ini.
Jaringan lainya akan dibangun, ucap gubernur, PLTU Kalteng-Incomer 2 PHI berkapasitas 150 KV, dengan jarak tempuh 4 kilometer. ”COD tahun 2010 dengan status sampai dengan Mei 2009 PT PLN UB Kalinusa,” bebernya. ”Jaringan Kasongan-Incomer PHI juga berkapasitas 150 KV, COD tahun 2011 dengan jarak tempuh 2 kilometer. Saat ini statusnya masuk pada tahap pra survei,” timpalnya.
Untuk jaringan dari Tanjung, Kalsel–Buntok, program COD 2011, kapasitas jaringan yang akan dibangun 150 KV dengan jarak tempuh 110 kilometer, saat ini statusnya sampai dengan Mei 2009 masuk tahap Survey jalur telah rampung 100 persen pada taun 2008 lalu. Sedangkan, PLTGU Muara Teweh-Buntok yang juga diprogramkan dalam COD 2011, berkapasitas 150 KV, sudah masuk dalam tahap survei.
”Untuk Sampit-Pangkalan Bun, program COD 2012 berkapasitas 150 KV dengan status sampai dengan 2007 survei jalur 100 persen rampung, dan Pangkalan Bun-Ketapang, Kalimantan Barat, program COD 2016, berkapasitas 150 KV, sepanjang 300 KM, masuk tahap pra survei,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kondisi kelistrikan Kalteng saat ini, untuk Kota Palangka Raya berkapasitas 27 MW, namun defisit -9 MW, dan Kuala Pembuang berkapasitas 2,2 MW, defisit -0,2 MW. Sementara, Sampit berkapasitas 20,8 MW akan tetapi juga mengalami defisit -2,3 MW, Pangkalan Bun berkapasitas 17,8 MW, defisit -1,6 MW dan Kasongan berkapsitas 7 MW, defisit -2 MW. (*/Radar Sampit)

Jangan Diklaim Bantuan Pribadi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Kerawanan munculnya kecurangan berupa politisasi anggaran oleh calon incumbent menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), ditanggapi berbeda oleh elit parpol di Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota DPRD Kalteng dari Partai Amanat Nasional (PAN) H. Syafrudin H. Usin mengakui politisasi anggaran oleh calon incumbent memang selalu terjadi menjelang pilkada.
Meski begitu, mantan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) ini meyakini politisasi anggaran oleh calon incumbent tidak akan mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.
”Masyarakat ekarang sudah cerdas menilai, sekalipun incumbent banyak memberikan bantuan, itu tidak akan mempengaruhi masyrakat dalam menentukan pilihan,” kata Syafrudin, ketika ditemui diruang Fraksi PAN, Sabtu lalu.
Secara pribadi, ia tidak mempermasalahkan politisasi anggaran oleh calon incumbent. Asalkan, bantuan tersebut sesuai dengan pos anggaran yang tersedia di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dan mendapat persetujuan dari DPRD.
“Boleh-boleh saja memberikan bantuan kepada masyarakat menjelang pilkada, asalkan jangan mengklaim bantuan pemerintah seolah-olah bantuan pribadi sebagai,” tandasnya.
Pandangan sebangun tentang politisasi anggaran menjelang pilkada juga disampaikan Bambang suryadi, anggota DPRD Kalteng dari PPP. Mantan Wakil Ketua DPRD Kalteng periode 2004-2009 ini, berpendapat adalah hak politik calon incumbent untuk memberikan bantuan sepanjang sesuai prosedur.
Menyinggung dana bantuan sebesar Rp 5 juta kepada desa/kelurahan se Kalteng yang akan dikucurkan 2010 mendatang oleh pemprov, Bambang juga tidak mempermasalahkan. Sebab bantuan yang akan dikucurkan tersebut bertujuan untuk mendukung program pembangunan di pedesaan.
“sah-sah saja gubernur atau bupati sebagai calon incumbent memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, toh pada akhirnya mendapat persetujuan dari dewan,” kata Bambang.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, ratusan pilkada akan berlangsung sepanjang 2010. Pada praktiknya, pilkada itu rawan kecurangan. Salah satu modusnya adalah politisasi anggaran, yakni calon incumbent membagikan dana hibah ke masyarakat menjelang pilkada.
Peneliti Murdoch University Ian Wilson menyatakan, dana tersebut akan dikesankan berasal dari kepala daerah yang menjabat. Karena itu, calon incumbent itu sangat diuntungkan. “Aturan didaerah cenderung di pinggirkan oleh politik,” ujar Wilson dalam diskusi di Jakarta (22/10) lalu.
Diskusi itu menyampaikan hasil penelitian Murdoch University terkait akuntabilitas anggaran di daerah. Penelitian tersebut menggunakan kabupaten/kota sebagai sampel, yakni Bau-Bau, Bandung dan Tabanan.
Wilson memaparkan, berdasarkan penelitian Murdoch University, alokasi hibah tersebut lebih digunakan untuk menjaga dukungan politik. Biasanya, alokasi anggaran yang seperti itu tidak memiliki struktur social atau dana hibah. ”Alokasi anggaran lebih ditunjukan menjaga dukungan politik dari kelompok-kelompok dan ormas (pendukung),” ungkapnya. (*/Radar Sampit)

24 Okt 2009

Gubernur Tolak Rekomendasi Tim Terpadu

Berujung Gagalnya Penetapan RTRWP Kalteng Oleh DPR RI

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tatar Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng bentukan Menteri Kehutanan (menhut), berujung gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI periode 2004-2009 yang seharusnya dijadwalkan pada 29 September lalu.
Menurut Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, ada dua alasan pemerintah provinsi menolak rekomendasi tim terpadu, yakni karena ketidak sesuaian peruntukan kawasan, dimana Tim Terpadu merekomendasikan untuk kehutanan 82 persen dan bagi kepentingan non kehutanan 18 persen.
Sementara pemerintah provinsi, dari luas wilayah provinsi 15.356.700 hektare, membutuhkan pengembangan wilayah, menginginkan 56 persen untuk kehutanan dan untuk kepentingan non kehutanan 44 persen.
“Tim terpadu merekomendasikan 82 berbanding 18 persen. Dengan demikian berarti status kawasan di daerah Kota Palangka Raya ini masih masuk kawasan hutan produksi,” ujar gubernur, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, baru-baru ini.
Alasan penlakan yang kedua, ucapnya, bila pemerintah provinsi menerima hasil rekomendasi tim terpadu RTRWP dan disahkan oleh Komisi IV DPR RI, akan berinflikasi hukum bagi Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan izin lokasi kepada perushan perkebunan dan izin pinjam pakai kepada perusahan pertambangan.
“Nah inilah salah satu alasan utama, kenapa pemerintah provinsi tidak menerima rekomendasi dari tim terpadu Dephut,” ungkap fungsionaris PDI Perjuangan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini periode 1999-2004 ini, seraya menimpali.
“Kalau pemebrian izin oleh kepala daerah melanggar hukum, ya silahkan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi RTRWP Kalteng jangan sampai ngambang, RTRWP harus tegas karena ini menyangkut masalah tata ruang,” timpalnya.
Gubernur mengungkapkan, dirinya memang dari awal sudah bisa memperdiksi RTRWP Kalteng bakal gagal disahkan oleh DPR RI massa periode 2004-2009. “Saya sudah menghitung bahwa RTRWP tidak bisa diselesaikan. Dengan perkataan lain RTRWP Kalteng gagal di sahkan pada periode DPR RI 2004-2009 lalu,” ungkapnya.
Gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI periode 2004-2009 lalu, tentunya proses lebih lanjut, adalah menunggu penjadwalan ulang pertemuan pembahasan kembali RTRWP oleh DPR RI periode 2009-2014.
“Keterlambatan ini, bukan berada di pihak pemerintah provinsi. Keterlambatan ini semata-mata di dasarkan pada satu pertimbangan bahwa saya tidak ingin dengan disyahkannya hasil dari tim terpadu ini, akan menimbulkan permasalah terutama kepada Bupati/Walikota yang mengeluarkan izin lokasi perkebunan dan pertambangan,” kilahnya.
A Teras Narang menegaskan, keputusannya menolak rekomendasi tim terpadu, bukan berarti dirinya ingin pemutihan izin lokasi perkebunan dan pertambangan yang bermasalah. “Kalau memang melanggar hukum, silahkan diproses. Tetapi RTRWP jangan sampai ngambang, RTRWP harus tegas karena ini menyangkut masalah tata ruang,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan dari wartawan, dengan belum disyahkannya RTRWP berarti terjadi stagnan proses pemberian izin bagi investor. Gubernur menandaskan, Kalteng tidak mengenal stagnansi soal keinginan pinjam pakai kawasan untuk pertambangan, dan untuk alih fungsi kawasan bagi perkebunan.
“Begitu masuk berkas dari para pengusaha perkebunan dan pertambangan selalu ditindak lanjuti kepada Departemen Kehutanan, yang artinya pelayanan terhadap para investor di Kalteng tidak stagnan, kalau terjadi stagnansi itu terjadinya di Dephut. Karena apa, karena tidak mampu memproses alih fungsi kawasan bagi perkebunan dan pinjam pakai kawasan bagi pertambangan,” tandasnya.
“Kalau misalnya dari bupati minta alih fungsi kawasan, kemudian dia minta rekomendasi dari gubernur, maka kita berikan. Tetapi dalam rekomendasi itu selalu kita katakan, berdasarkan TGHK statusnya adalah kawasan hutan, berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2003 statusnya adalah kawasan produksi. Jadi pelayanan terhadap investor di Kalteng tidak mengenal stagnan,” timpal gubernur. (*/Radar Sampit)

Wahyudi Perintah BPLHD Selidiki Kebakaran di Lokasi DAK-DR

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Kebakaran yang terjadi di lokasi perusahan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT. Bakung Mas (BM) dan PT. Suka Jati Mekar (SSM) desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur terus diselidiki kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Pasalanya kebakaran di dua anak perusahan PT. Musi Mas tersebut melebar dan menghanguskan seluruh areal reboisasi DAK-DR tahun 2006 yang tersisa 99 hektar, pasca diserobotnya lahan oleh PT SSM seluas 704,08 hektar dari luas areal DAK-DR sebelumnya seluas 840 hektare.
Akibat kebakaran tersebut ditaksir negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Sebelumnya negara juga telah dirugikan oleh PT SSM, berdasarkan laporan BPK RI tahun 2008, lokasi DAK-DR tahun 2006 seluas 840 hektare telah dicaplok seluas 704,08 hektar oleh PT SSM untuk pengembangan perkebunan seluas 12.386,27 hektare. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3.922.956.000 lebih.
Menanggapi hal tersebut Bupati Kotawaringin Timur Wahyudi K Anwar menyatakan telah memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BPLHD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan penyelidikan, sebab-sebab kebakaran baik di lokasi PBS mapun di lokasi DAK-DR tahun 2006.
“Saua sudah perintahkan Kepala BPLHD untuk melakukan penyelidikan sebab-sebab kebakaran, baik kebakaran di PT BM dan PT SSM, mapun di lokasi DAK-DR,” ujarnya ketika disambangi Radar Sampit, usai mengikuti upacara peringatan HUT TNI ke-64 di Markas Korem 102 Panju-Panjung, Senin (5/10) lalu.
Menyinggung asal api yang menghanguskan aeral DAK-DR tahun 2006, bupati dua periode ini, nampaknya berhati-hati menyebutkan asal api dari aeral perkebunan PT BM dan PT SSM. “Menurut laporan pihak perusahan kebakaran awalnya dari pembakaran lahan oleh masyarakat sekitar kawasan perkebunan,” ungkapnya.
Ditanya tindakan apa yang diberikan kepada perusahan, bila terbkti lalai melakukan pemadaman di areal perkebunan hingga merambah ke araal DAK-DR hingga menghanguskan tanama reboisasi yang tersisa seluas 99 hektar. Bakal Calon Gubernur Kalteng tahun 2010 ini mengatakan belum bisa memastikan tindakan atau sangsi yang diberikan kepada perusahan.
“Wah bagaimana kita memberi sangsi, kalau penyelidikannya belum selesai. Makanya saya minta Kepala BPLHD untuk melakukan penyelidikan dan melapornya kepada saya hasil penyelidikan dilapangan. Kalau memeng terbukti lalai, atau disengaja, baru pemerintah ambil tindakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tadasnya.
Sebelumnya, warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Langkai TN menduga ada kelalayan dari pihak karyawan perusahan yang saat itu melakukan pembersihan lahan sehingga merambah ke lokasi perkebunan yang sudah ditanam. Akibatnya kebakaran tidak terkendali, hingga merambah ke areal DAK-DR termasuk kebun miliknya yang berbatasan dengan PT SSM. (*/Radar Sampit)

Koalisi 27 Parpol Klaim Paling Siap

Maju Pada Pilgub 2010 Mendatang

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Partai-partai gurem diluar parlemen mulai unjuk kekuatan. Bila sebelumnya hanya ada 20 Partai Politik (Parpol) yang menyatakan berkoalisi, kini bertambah menjadi 27 Parpol. Parpol gabungan yang menamakan kelompok Koalisi 27 mengklaim, Parpol yang paling siap maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Juli 2010 mendatang.
”Dari sekian partai peserta pemilu legislatif, meski kami tidak adapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng, tetapi kamilah partai yang paling siap maju pada Pilgub Kalteng Juli 2010 mendatang,” ujar juru bicara Koalisi 27, Sugi Santosa, pada acara pengukuhan Kolaisi 27 Parpol dalam rangka Pilgub Kalteng, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurut Sugi, bergabungnya 27 Parpol dapat menjadi suatu kekuatan besar guna menghadang calon-calon dari lawan politik, terutama calon dari Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng saat ini. Hal tersebut penting, guna mencegah Kalteng dari hal yang tidak baik.
”Koalisi 27 Parpol diharpakan mampu mencegah Kalteng dari yang tidak baik. Karena Koalisi 27 Parpol menilai kulaitas demokrasi di Kalteng perlu ditingkatkan dari demokrasi prosedural, transaksional menjadi demokrasi substansial dan mencegah daerah ini dikuasi oleh oligarki, dan komprador yang merugikan kepentingan rakyat dan masa depan Kalteng,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Provinsi Kalteng Adrian Novel, mengatakan Koalisi 27 Parpol sudah bertekat bulat menyatukan diri dalam koalisi. Maka diharapkan akan memegang peranan penting pada Pilgub 2010 mendatang.
”Untuk diekatahui segala persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pasangan calon kepala daerah diajukan oleh gabungan Parpol, Koalisi 27 Parpol telah memenuhi syarat minimal 15 persen dan kami sudah jauh melampaui itu,” ungkap mantan politisi Partai Golkar ini.
Sebagai Ketua DPD Partai Kedaulatan Provinsi Kalteng, Adrian Novel menegaskan mempunyai kekuatan besar menyatakan sikap untuk menentukan balon bersama-sama dengan koalisi. Dikatakannya, agar koalisi kedepan tidak terombang ambing sebagaimana yang terjadi pada kolaisi Parpol yang sudah ada, harus tetap solit.
”Kita harus sadar satu batang lidi kalau kita pakai hanya bisa digunakan untuk tusuk saja, tetapi kalau terdiri dari banyak batang lidi yang disatukan menjadi satu kekuatan besar, dan mampu menjadi pesaing calon-calon dari lawan-lawan politik lainnya,” ungkap Adrian.
Dian menandaskan, Koalisi 27 Parpol yang bergabung dalam satu kekuatan penuh, mungkin yang pertama kali dalam sejarah di Kalteng. Dengan kekuatan yang ada, pihaknya tidak diri andaikata ada partai diluar Koalisi 27 Parpol ingin bergabung. Sebailiknya Koalisi 27 Parpol tidak berhak membatasi hak politik, terutama Parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng tetap mimilih berada diluar Koalisi 27 Parpol.
”Sebagaiamana diketahui di Kalteng ada 38 Parpol, kalau saja 28 Parpol bergabung tinggal 11 Parpol, sementara 9 Parpol sudah punya kursi di DPRD Provinsi Kalteng. Nah sekarang tinggal 2 Parpol yang belum bergabung dengan Koalisi 27 Parpol, nah sekarang terserah, apakah mau ikut bergabung atau memilih bergabung dengan Parpol yang dapat kursi di DPRD Kalteng,” tandasnya.
Menyinggung calon yang diusung, Ketu DPD Partai Persatuan Daerah Provinsi Kalteng Areramon, menegaskan terlalu dini ekspos calon dari Koalisi 27 Parpol. Meski demikian, ucapnya Koalisi 27 Parpol sudah memiliki calon dan kriteria calon, akan tetapi sebagai pimpinan partai yang tergabung di Koalisi 27 Parpol semeunya memiliki peluang maju.
”Kalau bicara kriteria, yang pertama warga negara Indoensia, tidak mengenal suku, agama dan ras, yang jelas calon nanti mau dan memiliki komitmen membangun Kalteng. Saya kira senior-senior yang ada di sini, walapun tak harus menyebutkan nama, juga memiliki peluang, dan sesuai dengan kriteria yang ada,” beber mantan PNS ini.
Hadir dalam pengukuhan Koalisi 27 Parpol, politisi senior yang pernah duduk di beberapa jabatan penting di Partai Demokrasi Indonesia (sekarang PDI Perjuang, red) Jeferson Dau yang juga Ketua PPD Wilayah Kalimantan, ketika ditanya sejumlah apakah siap diusung menjadi calon gubernur oleh Koalisi 27 Parpol, dengan diplomatis menyatakan kesiapannya.
”Sebagai orang Kalteng tentu siap diusung. Kalau tidak siap diusung sebagai calon gubernur, berarti bukan orang Kalteng,” pungkas Pengacara Senior yang pernah menjadi ketua tim pengacara beberapa tokoh politik nasional ini, diantaranya Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Tipatul Sembiring, dan Gubernur Maluku Utara saat ini.(*/Radar Sampit
Daftar Partai Koalisi
1. DPD Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indoensia Provinsi Kalteng
2. DPD Partai Persatuan Daerah Provinsi Kalteng
3. DPW Partai Bintang Reformasi Provinsi Kalteng
4. DPD Partai Kasih Demokrasi Indoensia Provinsi Kalteng
5. DPD Partai Republikan Nusantara Provinsi Kalteng
6. DPD Partai Perjuangan Indonesia Baru Provinsi Kalteng
7. DPD Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Provinsi Kalteng
8. DPD Partai Penegak Indoensia Provinsi Kalteng
9. DPW Partai Matahari Bangsa Provinsi Kalteng
10. DPD Partai Damai Sejahtera Provinsi Kalteng
11. DPW Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia Provinsi Kalteng
12. DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Kalteng
13. DPD Partai Demokrasi Pembaharuan Provinsi Kalteng
14. DPD Partai Indonesia Sejahtera Provinsi Kalteng
15. DPD Partai Serikat Indonesia Provinsi Kalteng
16. DPD Partai Kedaulatan Provinsi Kalteng
17. DPW Partai Kebangkitan Nasional Ulama Provinsi Kalteng
18. DPD Partai Pelopor Provinsi Kalteng
19. DPD Partai Buruh Provinsi Kalteng
20. DPD Partai Barisan Nasional Provinsi Kalteng
21. DPD Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Provinsi Kalteng
22. DPD Partai Demokrasi Kebangsaan Provinsi Kalteng
23. DPD Partai Merdeka Provinsi Kalteng
24. DPD Partai Pemuda Indonsia Provinsi Kalteng
25. DPD Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi Kalteng
26. DPD Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi Kalteng.
27. DPD Partai Karya Perjuangan Provinsi Kalteng.
Sumber: Dokumen Kesepakatan Koalisi Partai

7,8 Juta Hektar Izin Lokasi Bermasalah

Temuan Tim Terpadu RTRWP Kalteng Bentukan Menhut

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Pernyataan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI, dengan alasan peruntukan kawasan yang direkomendasikan Tim Terpadu tidak sesuai dengen perkembangan wilayah dan takut berdampak hukum terhadap bupati/walikota yang mengeluarkan izin bermasalah.
Dinilai anggota Silvagama Jogjakarta, Rajes, gubernur salah kaprah. Pasalnya, meski Departemen Kehutanan (Dephut) menyetujui RTRWP Kalteng berdasarkan usulan Pemprov Kalteng yang menginginkan 56 persen untuk kehutanan dan 44 persen untuk kepentingan non kehutanan, tidak lantas menghilangkan masalah hukum.
“Kalau memperhatikan pernyataan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, menolak pengesahan RTRWP Kalteng, dengan alasan rekomendasi tim terpadu, 82 persen untuk kehutanan dan 18 persen untuk non kehutanan tidak sesuai dengan perkembangan wilayah, dan takut berdampak hukum terhadap bupati/walikota, itu pernyataan yang salah kaprah,” ujar Timer Manurung, SHut di Palangka Raya, Sabtu (10/10) lalu.
Pria yang akrap disapa Rajes ini, disela-sela perjalanan dinasnya ke Wilayah Kalteng, menyempatkan diri mampir di kantor perwakilan Radar Sampit di Palangka Raya, menandaskan, jika merujuk hasil laporan Tim Terpadu Paduserasi TGHK dan RTRWP Kalteng, menunjukkan adanya tumpang tindih dan ketidaksesuaian pemanfaatan sumberdaya alam seluas 7,8 juta hektar.
“Tumpang tindih terjadi akibat adanya berbagai bentuk perijinan dalam lokasi yang sama, seperti perkebunan dan atau tambang di atas HPH/HTI. Selain itu ketidaksesuaian pemanfaatan lahan terjadi dengan adanya perkebunan di atas hutan negara, baik hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, dan hutan konservasi. Inilah yang menjadi alasan Dephut menolak usulan RTRWP Kalteng,” tandasnya.
Dia membeberkan, tumpang tindih dan ketidaksesuaian pemanfaatan ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, seperti di Barito Utara, di dalam kawasan konsesi HPH Austral Byna terdapat 23 ijin usaha perkebunan, seperti Citra Alam Perdana. Di konsesi yang sama, terdapat juga 43 ijin kuasa pertambangan, seperti PT. Swa Kelola Sukses atau lebih dikenal sebagai Pit Batara.
Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Darwan Ali mengeluarkan ijin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT. Kalimantan Unggul Centraltama Cemerlang (KUCC) yang kemudian berubah nama menjadi PT. Wana Sawit Subur Lestari (WSSL). Kepada PT. Graha Indosawit Andal Tangguh (GIAT), PT. Borneo Eka Sawit Tangguh (BEST) di dalam hutan negara.
“Terkait dengan tumpang tindihnya perjinan, dan ketidaksesuaian pemanfaatan sumberdaya alam. A Teras Narang lantas ingin menata semua ketidak beresan perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk gubernur sebelumnya, dengan merevisi RTRWP Nomor 8 Tahun 2003,” bebernya.
“Untuk menata ketidak beresan perijinan yang diberikan oleh bupati/walikota kepada para investor, bukan kemudian merevisi RTRWP Kalteng. Tetapi yang dibutuhkan adalah penegakan hukum, melestarikan hutan dari konversi akibat penyalahgunaan wewengan oleh bupati/walikota,” tandasnya.
Dikemukakan Rajes, sebelum masuknya revisi RTRWP Kalteng ke Deparetemen Kehutanan (Dephut), Menteri Kehutanan MS Kaban pernah mengingatkan Pemda Kalteng melalui surat Nomor S.225/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 yang isinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bupati/walikota terancam pidana.
“Gubernur Kalteng sepertinya juga menyadari hal ini, terlihat dari dikeluarkannya surat edaran kepada bupati/walikota se-Kalteng bernomor 540/753/Ek/2008 yang pada bagian akhirnya mengutip pasal pidana perusakan hutan, yakni Pasal 38 ayat (3), Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g, dan Pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Surat edaran gubernur tersebut, ucap Rajes menambahkan. Menegaskan surat gubernur sebelumnya kepada bupati/walikota se-Kalteng bernomor 522.11/1089/EK/2007 pada tanggal 3 Juli 2007 yang isinya meminta penangguhan semua perizinan terkait pemanfaatan kawasan hutan sampai penyempurnaan RTRWP disahkan.
“Akan tetapi, surat ini pun tidak diindahkan. Di Kabupaten Kapuas saja, pasca diteritnya surat edaran gubernur kepada bupati/walikota tentang penangguhan semua perizinan terkait pemanfaatan kawasan hutan sampai penyempurnaan RTRWP disahkan, ternyata oleh bupati diterbitkan 46 ijin eksplorasi tambang pada areal seluas 186.823 hektar,” beber Rajes.
Perilaku konversi hutan oleh bupati di Kalteng ini pun tercermin dalam kerumitanperuntukan di Kawasan PLG yang berada di 4 daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, dan Palangka Raya. Di kawasan yang dipercepat rehabilitasi dan revitalisasinya berdasarkan Inpres No. 2 tahun 2007 ini bahkan terdapat 23 ijin perkebunan (12 ijin oleh Bupati Kapuas, 10 ijin oleh Bupati Pulang Pisau, 1 ijin oleh Bupati Barito Selatan) dan 13 ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Kapuas.
“Keseluruhan ijin perkebunan dan pertambangan ini berjumlah 410.936 ha. Artinya, hampir sepertiga dari kawasan ini telah dirubah menjadi peruntukan yang tidak semestinya. Adanya tumpang tindih perijinan ini diakui sebagai permasalah dalam pelaksanaan Inpres No. 2/2007 sebagaimana tertuang dalam laporan Gubernur Kalteng kepada Menteri Kordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 28 Februari 2008,” ungkapnya. (*/Radar Sampit)

KPK Segera Turunkan Tim Ke Kalteng

Upaya Tindak Lanjut Penyidikan Kasus Tipikor

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Pejabat korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bulan depan lembaga superbodi itu menurunkan tim penyidiknya ke Kalteng untuk menindakalnjuti sejumlah kasus Tipikor.
Tim penyidik KPK juga akan mengadakan koordinasi sekaligus supervisi terhadap penanganan kasus Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Polda Kalteng. Penegsan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menanggapi pertanyaan Radar Sampit, terkait tindak lanjut penyidikan terhadap 438 kasus di Kalteng yang mampir ke meja KPK.
”Kalau tahun lalu saya sendiri yang mimpin penyidikan. Tetapi karena kesiapan tim kami yang bersamaan dengan kegiatan ini, sehingga kami mengirimkan tim bulan depan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di sela-sela rapat evaluasi pelaksanan MoU program penyelenggaraan tata pmerintahan yang baik dilingkungan pemda se Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (22/10) kemarin.
Jasin yang didampingi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya, mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangai oleh Polda Kalteng mapun yang ditangani oleh Kejati Kalteng ditingkat penyidikan semuanya akan dilakukan monitoring dan di evaluasi, dengan maksud agar korupsi yang sudah cukup bukti segera di proses ketingkat penuntutan.
”Tim yang turun nanti akan mengadakan koordinasi dan mengevalusasi hasil penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati. Kemudian kita mendorong agar kasus yang sudah masuk dalam penyidikan segera ditingkatkan ke penuntutan. Sedangkan nama-nama kasus tentunya akan dievaluasi saat kita berkunjung ke Kalteng bulan depan nanti,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, melalui juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK dalam waktu yang tidak bisa ditebak, akan menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk.
Saat ini sudah ada 438 laporan khusus di Kalteng yang masuk ke KPK. Dari jumlah laporan tersebut, terangnya, yang sudah ditelaah sebanyak 433. Hasil telaahan, 94 di antaranya terindikasi melanggar Tipikor.
Lebih lanjut dipaparkan, dari 94 kasus berbau tipikor itu, 62 kasus ditindaklanjuti berwenang pada instansi lain, 9 kasus diteruskan ke internal KPK, dan 23 kasus masih dalam permintaan keterangan tambahan.
Sayangnya, Johan tidak berkenan membeberkan lebih detail tentang kasus-kasus Kalteng yang sedang ditangani KPK tersebut. Saat ditanya lebih jauh, dia hanya menyebutkan angka-angkanya saja. Yang pasti, laporan korupsi itu mencakup 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Rincinya; Kota Palangka Raya 108 kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 38 kasus, Kotawaringin Barat 14, Seruyan 28, Lamandau 7, Sukamara 7, Katingan 30, Kapuas 40, Pulang Pisau 21, Barito Utara 32, Barito Selatan 34, Baritor Timur 19, Murung Raya 31, serta Gunung Mas 19 kasus laporan.
Untuk menjaga kerahasiaan, KPK juga enggan memberitahu, daerah mana-mana saja yang termasuk dalam 94 kasus terindikasi tipikor hasil telaah. “Nanti ketahuan,” tepisnya ketika ditanya apakah 94 kasus yang mengerucut itu tersebar di semua kabupaten.
Laporan dugaan korupsi dari Kalteng yang masuk ke KPK itu tercatat sejak tahun 2004 hingga 2009. Johan membantah pihaknya membiarkan sejumlah laporan yang masuk ke KPK. Menurut dia, untuk menindaklanjutinya, perlu waktu dan ada tahapan-tahapannya. Sebagai langkah awal, yakni dengan meneelaah kasus per kasus.
“Fungsi telaah di KPK itu, melihat apakah pengaduan itu ada unsur tipikor atau nggak. Apakah data-data yang disampaikan ke kita itu cukup valid. Misalnya, bukan surat kaleng, atau hanya melampirkan kliping koran,” kata Johan Budi kepada Radar Sampit di gedung KPK, kemarin.
Setelah ditelaah ada yang mengarah ke tipikor, lanjut Johan, ditelaah lagi apakah ada kewenangan KPK atau tidak. Ditegaskannya, yang menjadi kewenangan KPK itu tipikor pasal 11 Undang-Undang 30 tahun 2002. “Jadi, minimal kerugian negaranya harus Rp 1 miliar. Kemudian ada penyelenggara negara di sana, kalau swasta dengan swasta kita nggak bisa,” tandasnya.
Usai menelaah, sambung Johan, KPK mengecek lagi apakah pengaduan itu disampaikan juga ke polisi atau jaksa. Kalau sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian, maka KPK supervisi saja. Supervisi artinya, penanganan tetap di sana, tapi berkoordinasi bisa diambil-alih KPK.
Pria berkacamata itu mengatakan, kalau secara umum, dari 30 ribu laporan se-Indonesia yang masuk ke KPK, lebih dari 80 persen di antaranya bukan tindak pidana korupsi. Ini karena kasus-kasus yang mestinya perdata, juga dilapor ke KPK. Begitu juga dengan kasus yang kecil-kecil, masalah KUD yang cuma Rp 1 juta-Rp2 juta juga dilaporkan ke KPK.
Banyaknya laporan yang masuk ke KPK ini setidaknya menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja KPK selama ini. Menyikapi hal itu, Johan Budi menegaskan, KPK akan bergerak turun bukan cuma di pusat. Tapi sesuai permintaan masyarakat, KPK bergerak dari Papua sampai Aceh.
“Sekarang kita ingin tangani satu provinsi itu paling tidak satu kota. Di Papua sudah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan juga sudah, di samping yang pusat juga harus ditangani. Untuk Kalteng, ada yang sedang disupervisi dan koordinasi KPK dengan Kapolda,” pungkas Johan Budi. (*/Radar Sampit)

Kasus Tipikor Kalteng
Daerah-----------------------------Jumlah Kasus
Kota Palangka Raya-----------------108
Kabupaten Kotawaringin Timur-------38
Kotawaringin Barat-----------------16
Seruyan----------------------------28
Lamandau---------------------------7
Sukamara---------------------------15
Katingan---------------------------30
Kapuas-----------------------------40
Pulang Pisau-----------------------21
Barito Utara-----------------------32
Barito Selatan---------------------34
Baritor Timur----------------------19
Murung Raya------------------------31
Gunung Mas-------------------------19
Jumlah-----------------------------438
Catatan:
• Sudah ditelaah KPK--------------433
• Kasus berbau Tipikor------------94
• Ditangai Polda dan Kejati-------62
• Ditangani KPK-------------------9
• Masih dalam pemeriksaan saksi---23
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bukti Bupati Mengangkangi Gubernur

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Penerbitan empat izin kuasa pertambangan (KP) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada investor tambang. Selain tidak prosedural, juga dinilai telah menabrak kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penataan ruang wilayah provinsi.
Penilaian ini disampaikan Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin. Pasalnya, izin KP di keluarkan Pemkab Kotim tahun 2008, sementara Surat Edaran Gubernur kepada bupati/walikota terkait penangguhan semua bentuk perizinan tahun 2007, sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng ditetapkan.
“Melihat empat izin KP yang ditandatangi Bupati Kotim Wahyudi K Anwar, tahun 2008, sementara gubernur mengeluarkan surat edaran tahun 2007, jelas sudah merupakan pembangkangan terhadap gubernur, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ungakp Nordin, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, kemarin.
Menurut Nordin, terbitnya empat izin KP kepada investor tambang pada tahun 2008, merupakan salah satu bukti pangkal dari persoalan kekusruhan dan carut-marutnya RTRWP Kalteng selama ini. Fakta ini semakin menguatkan kekisruhan RTRWP ada ditingkat kabupaten.
“Ini baru perizinan dibidang pertambangan, belum lagi perizinan di bidang perkebunan yang dikeluarkan pasca surat edara gubernur. Perizinan yang dikeluarkan pasca surat edaran gubernur, dugaan saya hampir terjadi diseluruh daerah kabupaten/kota se Kalteng,” imbuhnya.
Terkait carut-marutnya RTRWP Kalteng, mantan Direktur Eksekutif Walhi dua periode ini, menegaskan, tak ada lain cara menyelesaikan masalah RTRWP yang hingga sekarang ini belum mendapat pengesahan dari pusat, selain harus diselesaikan secara hukum juga harus segara dicabut.
“Kalau diasumsikan perizinan yang dikeluarkan oleh bupati itu benar, dan akan dicabut. Maka perizinan yang lainnya juga harus dicabut. Terutama perijinan yang tidak benar, baik berkaitan dengan tata ruang, perizinan yang keluar tidak sesuai prosedur, semua harus dicabut” tegas Nordin.
Nordin mengingatkan pemerintah provinsi, kalau pomerintah kabupaten menolak mencabut perizinan yang bermasalah, maka pemerintah provinsi harus mengambil sikap berani mencabut izin-izin yang bermasalah tersebut, karena sudah berani mengangkangi kebijakan provinsi.
”Dalam hilarki hukum, yang namanya surat edara tidak ada kekuatan hukumnya. Sekalipun dikangkang tidak akan ada masalah dengan hukum. Jadi mau dikangkangi, atau dilanggar tidak ada masalah, karena memang tidak ada hilarki hukumnya,” ucap Nordin.
Anggota Dewan Nasional Walhi Nasional ini, mengaku heran banyak pernyataan pejabat setempat seakan tak mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim keluar. Karena KP tersebut sangat besar, tidak sebesar jarum. ”Jadi menurut keyakinan saya tidak mungkin pejabat dijajaran pemerintah Wahyudi tidak mengetahuinya,” tukasnya.(*/Radar Sampit)

Partai Mulai Mengelompok

Jelang Pemilihan Gubernur Kalteng

Laporan: Alfrid uga

PALANGKA RAYA-
Pengelompokan partai politik (parpol) berdasarkan kesamaan asas dan flatfomr menjadi topik pembicaraan hangat dikalangan elit politik. Tentu saja ini terkait dengan pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng 2010 mendatang.
Meski begitu, sampai saat ini tak ada satupun parpol yang telah mengukuhkan calon yang akan diusung. Hampir semua parpol masih melakukan konsolidasi dan mengangap belum waktunya untuk memunculkan calon. Setidaknya, ada lima kelompok parpol, yang mulai mengelompokan diri. Kelompok pertama partai nasionalis dengan nasionalis.
Dua parpol yang bakal mengbangun koalisi adalah PDI Perjuangan dengan Partai Demokrat. Sementara Partai Golkar bakal berkoalisi dengan PAN. Disisi lain, PAN juga telah membangun koalisi dengan PPP,Gerindra, Hanura, PBB dan PKB.
”Kami sudah sudah sepakat membangun koalisi mengusung satu nama. Bahkan kesepakatan ini sudah ditandatangi,” ungkap petinggi parpol, yang mewanti-wanti namanya jangan dikorankan. ”Nanti ada waktunya kami akan buka bersama. Sekarang silahkan tulis asalkan jangan menyebut nama saya,” timpalnya.
Terpisah, juru bicara Koalisi 27 Parpol, Sugi Santosa, memastikan pihaknya termasuk dalam kelompok partai nasionalis. Berdasarkan informasi yang ia terima dari lawan-lawan politik pada pemilihan kepala daerah nanti, kelompok partai Islam dan Kristen masing-masing mulai mengelompokkan diri.
Dari hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Kalteng, partai-partai Islam yang bakal bergabung, ada PPP, PKS,PBB, PBR, PKNUI,PMB, dan PNUI, dengan perolehan suara sah sebanyak 14,31 persen. ”Informasi yang berkembang, akan masuk PKB, bila demikian, maka suara delapan parpol Islam ini mencapai 17,38 persen,” ungkapnya.
Kelompok lain yang bakal berkoalisi, pada pemilihan gubernur nanti, juga muncul kelompok koalisi, partai Kristen, seperti PDS dan PKDI Kalteng. Dua partai Kristen dan Katholik ini, memperoleh suara sah pada pemilu legislatif lalu, sebesar 16,32 persen.
”Nah yang perlu dipikirkan sekarang ini, pemilihan gubernur Islam berpasangan dengan Islam, perlu dipikirkan lebih mendalam lagi. Karena 70-80 persen pemilih Islam lebih menyukai partai nasionalis,” imbuhnya. (*/Radar Sampit)

Digelar Serentak 15 November

Tes Tertulis CPNS Se Kalteng

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Ini kabar yang ditunggu para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Erman P Ranan memastikan, tes CPNS di Kalteng dilaksanakan serentak pada tanggal 15 November mendatang. Sedangkan lamaran dibuka mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 4 November 2009.
Menurut Erman, berkas administrasi lamaran dikirim melalui kantor pos. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi di kantor BKPP pada tanggal 7 November 2009. Sementara Pengambilan kartu peserta tes sendiri baru akan dibuka mulai tanggal 9-14 November 2009.
“Jadwal yang sama juga berlaku untuk penerimaan CPNS di kabupetn/kota,” ungkap Erman, ketika disambangi sejumlah waratwan, disela-sela cafe break Rakordal se Kalteng, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Terpisah bagian Seleksi dan Formasi, Yoyo, ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin, mengatakan terkait soal lokasi tes, sejauh ini belum ada keputusan, semuanya masih dikoordinasikan. Namun, kemungkinan besar lokasi yang digunakan sama seperti tahun sebelumnya yakni, menggunakan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP) dan Universitas Palangkaraya (Unpar).
Menyinggung jumlah formasi CPNS di Kalteng untuk ini, Yono mengungkapkan totalnya yang akan diterma mencapai 7.140 orang, belum termasuk formasi khusus untuk tingkat provinsi seperti atlet dan pelatih sebanyak 6 orang.
“Dari total tersebut, formasi terbanyak untuk pelamar guru dengan jumlah mencapai 2.656 orang, disusul tenaga teknis 2.360 orang, kesehatan 1.436 orang, pengangkatan honorer 578 orang, dan sekretaris desa (sekdes) 110 orang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan kualifikasi yang sudah disusun Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (MENPAN) RI, untuk tingkat kabupten/kota minimal diploma dua (D2) dan provinsi minimal D3.
“Sedangkan kualifikasi formasi yang menerima lulusan setara SMA harus atas persetujuan MENPAN RI, adalah asisten apoteker seperti Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Tahun ini, pemprov Kalteng mencari 4 orang untuk tenaga asisten apoteker,” jelasnya.
Yoyo mengemukakan, formasi yang disetujui MENPAN RI pada penerimaan CPNS tahun ini jauh lebih banyak bila dibandingkan tahun sebelumnya yang Cuma mencapai 5.000 lebih. “Dengan banyaknya formasi, berarti peluang maupun kesempatan untuk menjadi pegawai negeri di Kalteng terbuka lebar,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Kalteng juga membuka 93 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi Kalteng.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi Kalteng, H Ansari, penerimaan berkas pelamar dimulai sejak, Senin (5/10) lalu dan ditutup pada Selasa (20/10) mendatang. Dari 93 tenaga yang disediakan, ada 67 untuk formasi guru dan 26 formasi untuk tenaga teknis.
Dikemukakannya, penerimaan CPNS yang ajukan Depag Kalteng kali ini, jumlahnya lebih sedikit yang dikabulkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bila dibanding tahun 2008 lalu, yakni 121 tenaga. Sedangkan kenyataan di lapangan, tenaga yang dibutuhkan untuk Provinsi Kalteng sekitar 6.600 orang lagi.
“Untuk SK CPNS 2008 lalu sudah diterima oleh pelamar yang lulus dan ada 7 yang masih bermasalah karena ijazahnya harus diferivikasi ulang oleh pusat. Sedangkan 3 orang mengundurkan diri, karena mereka juga lulus saat ikut tes di Pemda,” ujarnya ketika disambangi usai peringatan HUT TNI ke-64 di Makorem 102 Panju-Panjung, Senin (5/10) lalu.
Lebih lanjut diungkapkan, sejumlah tenaga yang diterima pada tahun ini, formasi dan penempatannya sudah ditentukan. Prioritasnya adalah untuk kabupaten pemekaran atau sekolah dan Madrasah baru yang statusnya dinegerikan. “Jadi SK penempatan bukan Depag Kalteng yang menentukan tapi sudah dari BKN, dan itu tergantung pelamar sendiri yang memilih lokasi kerjanya nanti,” tegasnya.
Dicontohkan, untuk guru Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) di Kabupaten Pulang Pisau, pelamar langsung melihat formasi dan penempatannya pada lembar pengumuman yang ada. Selain itu, asalkan memiliki KTP Kalteng, pelamar bisa mendaftarkan diri pada Kabupaten manapun.
Selain menerima berkas pelamar via pos, Depag juga menerima secara setangan, baik melalui Kantor Depag di Kabupaten/Kota maupun Depag Kalteng.
“Untuk pelamar yang menggunakan jasa pos, harus memasukkan amplop plus perangko untuk balasan,” pungkasnya. (Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka 93 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi Kalteng.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi Kalteng, H Ansari, penerimaan berkas pelamar dimulai sejak, Senin (5/10) lalu dan ditutup pada Selasa (20/10) mendatang. Dari 93 tenaga yang disediakan, ada 67 untuk formasi guru dan 26 formasi untuk tenaga teknis.
Dikemukakannya, penerimaan CPNS yang ajukan Depag Kalteng kali ini, jumlahnya lebih sedikit yang dikabulkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bila dibanding tahun 2008 lalu, yakni 121 tenaga. Sedangkan kenyataan di lapangan, tenaga yang dibutuhkan untuk Provinsi Kalteng sekitar 6.600 orang lagi.
“Untuk SK CPNS 2008 lalu sudah diterima oleh pelamar yang lulus dan ada 7 yang masih bermasalah karena ijazahnya harus diferivikasi ulang oleh pusat. Sedangkan 3 orang mengundurkan diri, karena mereka juga lulus saat ikut tes di Pemda,” ujarnya ketika disambangi usai peringatan HUT TNI ke-64 di Makorem 102 Panju-Panjung, Senin (5/10) lalu.
Lebih lanjut diungkapkan, sejumlah tenaga yang diterima pada tahun ini, formasi dan penempatannya sudah ditentukan. Prioritasnya adalah untuk kabupaten pemekaran atau sekolah dan Madrasah baru yang statusnya dinegerikan. “Jadi SK penempatan bukan Depag Kalteng yang menentukan tapi sudah dari BKN, dan itu tergantung pelamar sendiri yang memilih lokasi kerjanya nanti,” tegasnya.
Dicontohkan, untuk guru Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) di Kabupaten Pulang Pisau, pelamar langsung melihat formasi dan penempatannya pada lembar pengumuman yang ada. Selain itu, asalkan memiliki KTP Kalteng, pelamar bisa mendaftarkan diri pada Kabupaten manapun.
Selain menerima berkas pelamar via pos, Depag juga menerima secara setangan, baik melalui Kantor Depag di Kabupaten/Kota maupun Depag Kalteng.
“Untuk pelamar yang menggunakan jasa pos, harus memasukkan amplop plus perangko untuk balasan,” pungkasnya. (Radar Sampit)

Fraksi Besar Kapling Ketua Komisi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Pasca penetapan pimpinan DPRD Kalimantan Tengah. Fraksi-fraksi di dewan, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Bintang Kebangkitan Nurani (FKBN) mulai kasak-kusuk mengincancar pimpinan komisi.
Kencang berhembus bahwa tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat mulai melakukan lobi-lobi politik untuk merebut seluruh pimpinan komisi. Fraksi PDI Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak disebut-sebut telah mengkapling dua komisi, yaitu Ketua Komisi A dan Komisi B.
Sedangkan dua lainnya, seperti Komisi C dan D diincar Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat. Akibatnya peluang fraksi lainnya seperti Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi KBN tertutup.
Kabar koalisinya tiga fraksi besar yang dibangun Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat untuk merebut empat pimpinan komisi agaknya sudah diketahui fraksi lainnya.
”Saya memang sudah mendengar kabar bahwa ada lobi-lobi dari ketiga partai dominan, PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat untuk menetapkan anggotanya menjadi pimpinan komisi,” ungkap anggota Fraksi PAN, Syafrudin H. Husin ketika di bincangi Radar Sampit di ruang fraksinya, Rabu (21/10).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini berharap, pimpinan-pimpinan komisi jangan sampai hanya didominasi oleh ketiga partai peraih kursi terbanyak didewan. Oleh karena itu, pimpimpinan fraksi yang dominan harus melibatkan fraksi lainnya dalam lobi, jika ingin komisi berjalan dengan baik.
”Kalau ingin komisi bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan, juga pro sana-pro sini. Komisi yang baik harus dilandaskan pada kebersamaan, oleh karena itu menempatkan pimpinan komisi jangan hanya karena merasa mendominasi kursi, tetapi dipilih atas rasa kebersamaan,” ungkapnya.
Sejumlah nama yang disebut bakal menduduki ketua komisi, Komisi A diplotkan nama Y.Freddy Ering dari PDI Perjuangan dan H Muneman Syamsu dari Partia Golkar, Komisi B diplotkan nama Artaban dari PDI Perjuangan dan Punding LH Bangkan dari Golkar.
Sedangkan di Komisi C diplotkan nama RYM Soebandi dari Partai Demokrat dan H Guntur dari Golkar. Di Komisi D diplotkan nama Borak Milton dan Srie Alfianti Gandung dari Partai Demokrat. (Radar Sampit)