2 Jun 2009

Agus Romansyah Menolak Diperiksa


"Bila Aris M. Narang Belum Masuk Rutan"

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tersangka dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar tahun anggran 2006, Agus Romansyah menolak diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Agus Romansyah bersama kedua tersangka lainnya, Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, Senin (1/6) kemarin diperiksa penyidik Kejati Kalteng sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan.
Penolakan diperiksa penyidik Kejati Kalteng sebagai bentuk protes tersangka Agus Romansyah terhadap sikap Kejati Kalteng, yang hingga sampai saat ini tiga pimpinan dewan, meski sudah bersatatus tersangka belum juga ditahan, semetara mereka (Agus Romansyah, Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, red) ditahan begitu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pria yang akrap disapa Utuh ini, kepada sejumlah wartawan, mengatakan sikap penolakan memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejati Kalteng, setelah ia mendapat kepastian informasi dari Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Yuqayum Hasib, yang menyebutkan hingga hari ini ketiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan tersangka, Kejati Kalteng belum juga mengirimkan surat permohonan izin penehanan dari Gubernur Kalteng terhadap tiga pimpinan dewan.
”Pernyataan Aspidsus ini membuat hati saya miris. Ada scenario apa yang dimainkan oleh Kejati, padahal pernyataan Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, menyebutkan pada tanggal 28 Mei lalu, Kejati sudah melayangkan surat penahahan terhadap tiga tersangka lainnya, sementara Aspidsus mengatakan belum,” ujara Utuh.
”Terlebih lagi Jaksa penyidik, Nurslamet mengatakan kepada kita dengan memberi angin surga bahwa surat izin sudah dilayangkan lima hari sebelum ketiga pimpinan dewan, Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.
Utuh mempertanyakan, keadilan hukum yang ditegakkan Kejati Kalteng dalam menangani kasus korupsi di DPRD Kota Palangka Raya. Bahkan Utuh menyebutkan, ada diskriminatif hukum terhadap mereka bertiga yang yang sekarang ditahan, padahal ada 8 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ada alasan apa, ada ketakkutan apa, yang ada dilembaga penyidik Kejati Kalteng. Banci semua saya liat, kok takut sekali menahan ketiga pimpinan dewan. Mana yang namanya keadilan hukum, dan tidak membeda-bedakan latar belakanga sesorang, karena semuanya sama didepan hukum,” tegasnya.
Kembali Utuh mempertnyakan, sikap Kejati Kalteng yang hingga saat ini belum juga menahan ketiga pimpinan dewan. Dia menandaskan, bila mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan. Seharusnya tiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan.
”Skenario besar apa, ketakutan apa sih lembaga yudikatif ini. Apakah karena Aris M Narang itu keponakan Gubernur Kalteng, apakah karena Aris M. Narang itu banyak duit, sehingga Kejati Kalteng takut menhanahannya. Itulah yang kita pertanyakan, keadilan hukum apa ini,” tandasnya.
Tak hanya soal ketiga pimpinan dewan, Utuh juga mempertanyakan sikap Kejati Kalteng yang hingga saat ini belum juga memeriksa Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya yang saat itu juga turut menikmati uang yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
”Maryono itu juga jelas-jelas ikut terlibat menikmati, tapi kok kenapa hingga saat ini tidak diperiksa oleh Kejati Kalteng, dengan alasan belum mendapat izin dari Mendagri. Apakah semuanya tidak tersentuh hukum karena punya power, karena kami tidak punya power lalu kami saja yang menjadi tumbalnya,” ucap Utuh.
Utuh menegaskan, terkait dengan kerugian negara, sehingga menyeret mereka ke kausu korupsi, yang paling bertanggungjawab tak lain adalah pengguna anggaran, dan yang menyetujui keluarnya anggaran, dalam hal ini Sekretaris Dewan dan Ketua Dewan. ”Merekalah aktor dari penyimpangan dana, sehingga kami lah menjadi korbannya,” beber Utuh.
Hal senada yang disampaikan tersangka Juanidi, administrasi di lingkup dewan, dimanapun di Indoensia ini, yang paling bertanggungjawab adalah pengguna anggaran, dalam hal ini adalah Sekwan dan Ketua Dewan yang menyetujui keluarnya anggaran.
Juaniadi beralasan, tanpa persetujuan Ketua Dewan, dana tidak bisa keluar demikian tanpa Sekwan, dana juga tidak bisa keluar, karena rencana anggaran disusun oleh Sekwan. ”Hal yang aneh saja, ketika terjadi penyelewengan yang melibatkan seluruh anggota dan Sekwan. Justru yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah anggota,” jelasnya.
”Padahal anggota hanya menjalankan tugas dari ketua, dan menggunakan anggaran, sebagaimana anggaran yang sudah diajukan oleh sekretaris dewan dan sudah disetujui ketua dewan. Jadi, dengan demikian semestinya kalau anggota ditahan, ketua dan sekretaris sebagai pihak yang paling bertanggungjawab juga ditahan,” timpalnya, seraya mengaku heran dengan sikap Kejati Kalteng.


Kejati Batal Periksa Tiga Pimpinan Dewan
HINGGA
sore kemarin tidak ada tanda-tanda Kejati Kalteng bakal memeriksa kembali tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II). Padahal sebelumnya Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim menyebutkan hari ini (kemaren, red), ketiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan tersangka diperiksa kembali.
Tak ada penjelasan dari Johnnyzal P. Salim, meski ia menyebutkan kemarin agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng terhadap ketiga pimpinan dewan. Namaun, dari pantaaun Radar Sampit, kemarin yang diperiksa, bukan pimpinan dewan justru tiga tersangka lainnya, yakni Agus Romansyah (Ketua Komisi I), Juanaidi (Ketua Kimisi II) dan Hatir Sata Tarigan (Ketua Komisi III) diperiksa sebagai saksi.
Menurut Johnnyzal P. Salim ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni tiga unsur pimpinan DPRD Palangka Raya. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ketiga pimpinan dewan sebelumnya yang diperiksa sebagai tersangka.
Menyinggung terkait belum ditahannya ketiga pimpinan dewan, bahkan menuai protes keras dari tiga tersangka anggota dewan yang sudah ditahan begitu statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Johnnyzal menybutkan masih dalam proses penyidikan.
”Kan masih dalam proses penyidikan. Merekakan belum masuk dalam tahap penuntutan, beda dengan tiga tersangka anggota dewan, mereka diperiksa sudah masuk tahap penuntutan. Wajar bila kemudian ditahan,” jelas Johnnyzal.
Kemabli ditanya, kenapa tiga pimpinan dewan tidak ditahan, apakah ada permainan Kejati Kalteng, seperti yang dituduhkan ketiga tersangka lainnya yang sudah ditahan. Johnnyzal dengan tegas menolak disebut ada permainan, bahkan ia menjamin tidak ada permainan antara Kejati dengan para tersangka.
”Masa ia kami ada permainan dengan para tersangka. Kalau pun mereka tidak ditahan, hanya semata soal proses. Saat ini merekakan masih diperiksa sebagai tersangka belum masuk pada penyidikan tahap tuntutan. Makanya ikuti aja prosesnya, kalau memeng sudah waktunya, dan memenuhi alasan untuk ditahan ketiganya juga dihan nantinya,” tepisnya.
Kalau beberapa waktu lalu Bapak menyebutkan Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat izin penahanan terhadap tiga pimpinan dewan ke Gubernur Kalteng. Sementara Yuqayum mengatakan belum dikirim, ditanya demikian. Jonnyzal nampaknya menjawab dengan nada sedikit kebingungan.
”Masa, waktu itu dia (Yuqayum, red) bilang seperti itu. Bahkan sudah dipersiapkan mau dikirim pada tanggal 28 Mei. Mungkin batal dikirim kali, karena masih menunggu proses selanjutnya. Memang Yuqayum bilang waktu itu mau dikirim,” jelas Jonnyzal, yang terlihat menarik napas panjang, saat menjawab pertanyan. (*)

Tidak ada komentar: