21 Jun 2009

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Bagi Hasil Pajak

Tahun 2008 Tidak Sesuai Target, Hanya 87,05 %

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalteng pertanyakan Realisasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dari pusat kedaerah. Pasalnya, dana transfer dari pusat selama tahun anggaran 2008 hanya mencapai Rp. 108,9 milyar lebih atau sekitar 87,05 persen dari seluruh target penerimaan sebesar Rp. 121,1 milyar.
Melalui juru bicara Fraksi, Margo Tumon, rendahnya lealisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak tersebut, cukup berpengaruh terhadap capainan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2008, khususnya perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ( SiLPA ) tahun Anggaran 2008.
Akibat rendahnya realisasi penerimaan tersebut, yang ditampung dalam APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2009, dimana memenurut perkiraan semula dapat mencapai Rp. 145,977 milyar lebih, juga berpengaruh pula pada perkiraan APBD tahun anggaran 2009.
“ Pertanyaan kami, komponen sumber pendapatan apa saja yang tidak mencapai target tersebut, dan apa sebabnya realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dari pusat rendah. Mohon penjelasan dari sodara Gubernur Kalteng,” ujarnya, pada rapat paripurna ke-8 tahun sidang II DPRD Kalteng, Kamis (18/6) lalu.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Andi Surya menyoal minimnya realiasi anggaran yang tak terserap, seperti bantuan sosial yang hanya terserap sekitar 88 persen. Padahal Fraksi Golkar menilai, dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat miskin, atau yang terkena musibah atau bencana alam dan lainnya.
”Demikian juga bidang kesehatan, hanya terserap 90 persen, padahal urusan sanitasi, gizi buruk, PHBS dan lainnya sangat memerlukan kucuran dana dari Pemerintah agar derajat kesehatan masyarakat meningkat,” katanya.
Bukan hanya soal dana terserap. Fraksi Golkar juga pertanyakan mengapa ada pos anggaran yang bisa melebihi dari flapon yang disediakan, seperti untuk urusan wajib Pemuda dan Olahraga, dalam realisasinya mencapai 102 persen, demikian pula untuk sosial Panti Tresna Werhda Sintarangkang mencapai 101,6 persen.
”Pemerintah Daerah sudah seharusnya membiasakan diri untuk mengedepankan pola melayani daripada dilayani, sebab selama ini ada kesan aparatur pemerintah minta dilayani, sehingga justru memperburuk kinerja pelayanan publik,” imbuhnya.
Dalam pandangan fraksi-fraksi juga juga mempertanyakan laporan Keuangan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur per 31 Desember 2008. Dalam laporan terdapat Piutang Usaha dan Piutang Non Usaha yang cukup besar, yang sulit atau tidak dapat ditagih kembali, sehingga berpotensi merugikan perusahaan.
Fraksi ini pertanyakan apa saja upaya Perusahaan Daerah ini untuk menagih kembali piutang tersebut ? karena piutang tersebut telah berjalan cukup lama, di sisi lain pihak yang berutang terkesan menghindari penyelesaian kewajibannya, maka untuk menimbulkan effek jera dan menanamkan rasa tanggung jawab.
”Terkait dengan masalah tersebut, kami menyarakan pengelola PT. Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, agar piutang tersebut diselesaikan melalui proses hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap fraksi-fraksi dalam pandangannya. (*)

Tidak ada komentar: