9 Jun 2009
BPK Temukan Potensi Kerugian Ratusan Miliar
LHP Keuangan Provinsi Daerah Kalteng Tahun Anggaran 2008
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Palangka Raya menemukan potensi kerugian negara yang nilainya berjumlah Rp. 331,96 miliar. Kebocoran tersebut dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2008.
Dari 38 temuan hasil pemeriksaan BPK menemukan 26 kasus, senilai Rp. 212,79 miliar yang merupakan kelemahan dalam desain dan penerapan sistem pengendalian intren, dan temuan sebanyak 11 kasus, senilai Rp. 119,17 miliar yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Menurut Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Mampan Manalu, temuan-temuan tersebut dapat dikelompokan kedalam dua bentuk penyimpangan, yakni yang mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan sebanyak 16 kasus, senilai Rp 37,62 miliar.
”Selain itu kami juga menemukan penyimpangan penyimpangan terhadap kriteria atau peraturanyang telah ditetapkan temuan sebanyak 22 kasus, senilai Rp. 294,62 miliar,” ujarnya, dalam keterangan pers di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng, sesaat setelah mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Kalteng dengan agenda penyerahan LHP atas LKPD provinsi Kalteng tahun anggaran 2008, kepada Ketua DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng, Senin (8/6) kemarin.
Dikemukakannya, dampak yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, diantaranya timbulnya indikasi kerugian daerah yang terjadi pada enam temuan, senilai Rp. 1,33 miliar, dan adanya kekurangan penerimaan daerah yang terjadi pada tujuh temuan senilai Rp. 3,23 miliar.
”Sisanya temuan sebanyak 25 kasus, senilai Rp. 327 miliar yang merupakan temuan administratif,” ungkap Mampan Manalu. Seraya mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK RI yakin bahwa pemeriksaan BPK RI memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat atau opini.
”Dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami akan serahkan adalah, meliputi adanya piutang PBB yang dilaporkan tidak didukung bukti sebedsar Rp. 1.816.003.137 miliar. Terdapat SPJ yang tidak benar senilai Rp. 828.406 juta, terdapat pengelolaan dana diluar APBD senilai Rp. 881 juta, dan pengendalian interen yang lemah atas penyaluran bantuan sebesar Rp. 1,161.300.000,” timpalnya.
Namun demikian, ucap Mampan, sebenarnya masih ada temuan lain yang bisa signifikan pengaruhnya terhadap kinerja penyusunan LKPD Provinsi Kalteng. Diantaranya realisasi belanja modal di beberapa SKPD, minimal sebesar Rp. 11,21 miliar tidak menghasilkan aset tetap.
”Permasalahan ini cukup memadai jika ditambahkan disclosure pada CALK akun belanja modal, karena sevara jumlah belanja sudah benar sehngga tidak menjadi pertimbangan opini. Oleh karena ini temuan tersebut cukup kami masukan kedalam LHP sebagai bahan perbaikan kedepan,” katanya.
Hal lain katanya, penggunaan dana cadangan sebesar Rp. 9,44 miliar salah dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial organisasi kemasyarkatan, seharusnya sebagai belanja langsung SKPD. ”Namun kami masih ragu apakah permasalahan ini dapat dapat masuk dalam poin kesesuaian dengan SAP mengingat dalam SAP tidak ada pernyataan yang mengatur penganggaran belanja pengguna dana cadangan,” jelasnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Mampan Manalu tak sendiri, hadir juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bersama Wakil Gubernur Achmad Diran, Ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang, Wakil Ketua I Paujiah, Wakil Ketua II Bambang Suryadi, Setda Prov. Kalteng Tampunah Sinseng dan Sekwan Farid Yusran.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, mengklarifikasi hasil laporan BPK RI Perwakilan Kalteng tersebut. Menurut dia, laporan BPK yang sudah disampaikan ke DPRD dan Gubernur Kalteng sudah menjadi milik publik, oleh karenya ia pun merasa perlu meluruskan, agar ada kesamaan persepsi mengenai laporan tersebut. Mengingat laporan tersebut masih ada waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
”Karena laporan BPK sudah menjadi milik publik, saya mengharapkan ada kesepahaman antara semua publik. Dalam arti karena ini temuan, jangan sampai ada imet provinsi menutup-nutupi dan provinsi tidak terbuka, dan tentunya BPK dalam hal ini juga memberi penjelasan sebatas kewenangan BPK, sebab BPK adalah lembaga negara,” katanya.
Namun demikian kata Gubernur, ia tidak bisa memberi penjelasan banyak terkait dengan temuan BPK tersebut. Akan tetapi pihaknya memberi penjelasan setelah 60 sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. ”Sejak hari ini saya langsung perintahkan kepala dinas dan SKPD pengguna anggran untuk segera memberikan tanggapan berkenaan dengan hasil pemeriksaan BPK ini,” pungasnya. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar