4 Jun 2009

Kadisdik Kalteng di Gugat


Penerbitan Dua SK Dinilai Syarat Mutan KKN

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Menariknya, slaku penggugat tak lain adalah stap Disdik Provinsi Kalteng, yakni Marcos Sebastian Tuwan.
Menurut pria yang akrap disapa Marcos ini, Kadisdik Provinsi Kalteng, Hardi Rampay selaku pengguna anggaran terhadap telah melakukan tindakan diluar norma hukum dengan menerbitkan dua surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat pembuat komitmen atau pejabat pelaksana teknis, dan SK pengangkatan panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Provinsi Kalteng.
”Saya mensinyalir bahwa kedua SK tersebut cacat hukum. Dasar cacat hukum menurut saya, adalah kedua SK tersebut melanggar SK presiden Nomor 80 tahun 2003 beserta Perpres Nomor 8 tahun 2006, Pasal 9 dan Pasal 10 menyebutkan dalam Pasal 9 persyaratan pengangkatan pejabat pembuat komitmen wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lalu kemudian Psal 10 juga mengatakan panitia pengdaan wajib mempunyai sertifikat,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (2/6) kemarin.
Fakta tersebut, beber Marcos terlihat dari SK pengangkatan pejabat pembuat komitmen tidak ada satupun yang memiliki sertifikat. Hal yang sama terkait dengan Perpres Nomor 8 tahun 2006 Pasal 10, panitia yang diangkat dari lima kelompok panitia, empat kelompok yang hanya mempunyai satu sertifikat.
”Sementara ada satu kelompok pengdaan barang dan jasa konstruksi didaerah Barito, tidak satupun mempunyai sertifikat. Sedangkan didalam peraturan dan keputusan presiden semua panitia, ketua, sekretaris maupun anggota wajib memiliki sertifikat,” tegasnya.
Perbuatan Kadisdik tersebut, imbuh Marcos jesa merugikan ia sebagai pribadi yang memiliki klasifikasi di dua bidang kegiatan tersebut. Pasalanya, dari 5 staf kantor Disdik Provinsi Kalteng hanya ada lima yang memiliki sertifikat, termasuk dia (Marcos, red). ”Dari lima tersebut empat diberdayakan sedangkan saya tidak. Ada tendensius apa, Kadisdik dengan saya, jelas-jelas saya memiliki hak seperti yang ditaur dalam peraturan dan perundang-undangan tidak diakomodir,” katanya, seraya bertanya.
Terkait dengan keputusan Kadisdik tersebut, ucap Marcos, Kadisdik selain melanggar keputusan dan Perpres, juga didisinyalir melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tentang peraturan pegawai negri sipil (PNS), yaitu kepala dinas mengambil kebijakan tidak berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan masalah itu, sebutnya, ia secara pribadi sudah melakukan langkah hukum menggugat kedua Kadisdik terkait legalitas penerbitan SK melalui pengadilan tata PTUN Palangka Raya. Saat ini sedang berlangsung dan prosesnya sampai pada pengumpulan barang bukti, selain itu pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendengar kesaksiannya dipengadilan.
”Seharusnya besok sidang tetapi atas permintaan majelis hakim, ditunda untuk minggu depan. Jadi mingu depan materinya mendengar keterangan para saksi dan melengkapi bukti-bukti tambahan,” beber pemilik usaha wisata alam ”Kum-Kum” ini.
Dia menambahkan, sangat ironis sekali, dari sekianbanyak yang diangkat sebagai penjabat pengadaan barang dan jasa, hanya dia yang tidak diangkat. Padahal dia memiliki kualifikasi bidang itu dengan dibuktikan sertifikat, yang mana didalam Prepres mewajibkan dan mendahulukan pejabat yang diangkat adalah pegawai yang memiliki sertifikat.
”Apabila di instansi yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat, seharusnya menurut hukum pengguna anggaran meminta bantuan kepada instansi terdekat atau orang-orang yang memiliki sertifikat supaya legalitas pengadaan barang dan jasa tidak cacat hukum. Kalau begini seolah-olah saya ini orang yang tidak berguna, dan memiliki riwayat cacat hukum, sehingga tidak diperyakan lagi. Ini yang saya mau buktikan dipengadilan nanti,” imbuhnya.
”Apalagi dalam tuduhannya, saya ini telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat pada umumnya. Minggu depan saya akan melaporkan Hardi Rampay ke Polda Kalteng, terkait dengan tuduhannya tersebut, jelas ini merupakan pencemaran nama baik, apalagi tidak dibuktikan dengan fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: