Laporan Hasil Tim Reses DPRD Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA –Aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit (PKS) milik PT Tunas Agro Sumber Kencana (TASK), dikeluhkan warga Desa Tarantang dan sekitarnya, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, akibat dari aktivitas pembukaan lahan tersebut telah mencemari sungai Pamalian, anak sungai Mentaya.
Demikian laporan hasil tim reses anggota DPRD Provinsi Kalteng, dari daerah pemilihan (dapil) II, meliputi Kotim dan Seruyan. Dalam laporan tersebut, menyebutkan berdasarkan hasil pertemuan dengan anggota Badan Permusyawarah Desa Tarantang, PKS PT TASK telah melanggar ketentuan membuka melakukan pembersihan lahan atau Land Clearing (LC) hingga ketepi sungai Pamalian.
Akibat aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang tidak terkendali. Telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya, seperti air sungai menjadi keruh dan berbau. Dampak lain, warga sekitar melakukan aktivitas terganggu, karena limbah kayu, secara sengaja dibuang kesuangai, sehingga menutup aliran sungai.
”Selain sungai tertutup akibat limbah kayu dari pembukaan lahan. Sungai yang tercemar lumpur dan hasil dari pembakaran, juga menyebabkan hasil tangkapan ikan para pencari ikan berkurang dari biasanya, karena ikan banyak yang mati,” sebutnya, sebagaimana yang dikutip dalam laporan hasil reses yang diperoleh dari Humas DPRD Kalteng, (12/6) kemarin.
Menurut tim reses, yang terdiri adari anggota dewan dari Dapil II, Kotim dan Seruyan tersebut. Transportasi masyarakat di sungai tersebut juga menjadi terhambat setelah beroperasinya perusahaan tersebut, lantaran banyak kayu yang tumbang menutup sungai, padahal sungai tersebut termasuk jalur lalu lintas air yang cukup membantu masyarakat.
Dalam rekomendasinya, anggota tim reses DPRD Kalteng dapil Kalteng II, menyarankan agar pihak perusahan melakukan konservasi kawasan hutan. Mengingat disekitar kawasan tersebut, hutannya hampir habis akibat dibuka menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, bahkan hingga ketepi sungai.
Untuk itu, dalam laporan tersebut menyarankan perlu adanya tindak lanjut dari instansi terkait. Dalam hal ini, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, dan Komisi DPRD Kalteng yang membidangi, masalah lingkungan, perkebunan dan kehutanan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar