26 Jun 2009

Gubernur Ajak ”Keroyok” DPR RI


Terkait Penyelesaian RTRWP Provinsi Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah (Kalteng) diajak bersama-sama ”mengeroyok” DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RTRWP Provinsi Kalteng. Dalam pertemuan antara pemrintah provinsi dengan Komisi IV DPR RI hari ini di Palangka Raya terkait pembahasan RTRWP.
Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Kamis (25/6) kemarin. Menurut gubernur bila tidak segera diselesaikan pembahasan oleh DPR RI, tak mungkin RTRWP Provinsi Kalteng selesai tahun 2009.
”Saya mengharapkan agar para pemangku kepentingan yang merasa mempunyai kepedulian terhadap proses RTRWP ini untuk mendesak Komisi IV DPR RI, agar kiranya dapat segera membahas RTRWP. Karena dikawatirkan kalau belum selesai berarti akan dibahas oleh anggota DPR RI yang baru, dan tentunya akan berlarut-larut lagi,” ujar mantan Komsi II DPR RI ini.
Dikemukakanya, terkait keterlambatan pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng oleh pemrintah pusat selama ini, ada pandangan miring dari kalangan tertentu terhadap pemrintah provinsi, yang seolah-olah provinsi memperlabat penyelesaian.
”Saya selama ini melihat bahwa seolah-olah provinsi-lah yang memperlambat, seolah-olah gubernur-lah yang tidak berdaya, tetapi kenyataannya keterlambatan penyelesaian RTRWP ini sama sekali diluar kemampuan provinsi, juga kemampuan gubernur sebagai kepala daerah,” imbuhnya, seraya membantah pandangan miring dari masyarakat kalangan tertentu.
”Sekali lagi, saya mohon pemangku kepentingan yang merasa berkepentingan untuk masalah kepentingan Kalteng, ayo kita harus ajak Komisi IV ini untuk ikut memperhatikan, karena sekarang bola RTRWP ada ditangan Komisi IV DPR RI,” timpal gubernur.
Gubernur menandaskan, sudah hampir tiga tahun menunggu realiasi pengesahan RTRWP dari pemerintah pusat, dan selama tiga tahun pula segala upaya dilakukan oleh pemrintah provinsi. Namaun demikian, kata gubernur, kemampuan terbatas karena dibatasi ruang waktu dan kewenangan.
”Hampir tiga tahun kita sudah menanti pengesehan RTRWP dari pusat. Tetapi pemrintah provinsi tidak bisa membuat sesuati kebijakan gubernur dalam mempercepat penyelesaian mengingat ini adalah kewenangan pemrintah pusat dan Komisi IV DPR RI,” tandasnya.
Gubernur menyesalkan sikap dua anggota Komisi IV DPR RI asal Kalteng yang tidak bisa berbuat banyak membantu penyelesaian RTRWP, padahal bola RTRWP suadah ada ditangan Komisis IV DPRI. ”Padahal rakyat Kalteng berteriak karena terhambat pembangunan akibat terkatung-katungnya penyelesaian RTRWP ditingkat pusat,” imbuhnya.
Gubernur menambahkan, satu fakta yang tidak dapat dipungkiri, memang ada faktor yang menghambat investasi di Kalteng, terutama bagi investor baru. Tetapi investor yang datang bukan semata-merta datang langsung berinvestasi.
”Jadi artinya selama proses RTRWP berjalan selama tiga tahun belum juga disahkan bukan berarti Kalteng rugi. Meski RTRW Provinsi Kalteng disahkan, tak semata-merta investor langsung bisa menanamkan investasinya di Kalteng, tentunya juga harus melalui prosedur yang panjang,” katanya.
Hal tersebut, dikemukakannya, menjawab adanya sejumlah investor yang hengkang dari Kalteng, dengan alasan RTRWP belum disahkan, yang seakan-akan menyudutkan pemerintah provinsi tidak berbuat sesuatu, agar RTRWP segera disahkan pusat.
”Mengenai ada perusahan tambang di Kabupaten Murung Raya, seperti BHP Biliton mengundurkan diri dengana alasan RTRWP belum selesai, ternya saya sudah menelepon direktur utamanya, dan ia mengatakan tidak ada hubungannya dengan RTRWP, itu murni karena mereka ingin konsentrasi usahanya di Australi,” pungkas guberur.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng HM Asera, terkait terkatung-katungnya penyelesaian RTRWP Provinsi Kalteng, mengancam akan mengajak seluruh eleman masyarakat Kalteng ngeluruk ke DPR RI dan Departemen Kehutanan (Dephut).
Sebab menurut Ketua Wilayah PKB Provinsi Kalteng ini, rakyat Kalteng sudah bosan dengan janji-janji dari pemrintah pusat, dalam hal ini Dephut. Tak hanya itu, Kalteng kehilangan investasi miliaran rupiah dibidang perkebunan dan pertambangan lantaran tidak ada kepastian hukum tata ruang.
”Kalau tidak ada kepastian juga, saya dengan biaya pribadi, sanggup mengajak sejumlah elemen masyarakat ke Jakarta menemui Menhut dan anggota DPR RI. Kapan perlu bermalam di kantor Dephut dan DPR RI. Pokoknya kita desak, RTRWP harus selesai 2009, kalau tidak ada kepastian jangan pulang ke Kalteng,” ucap Asera, seraya mengatkan hal yang sama pernah ia lakukan bersama masyarakat korban PLG, saat memperjuangkan ganti rugi di Bapenas. (*)

Tidak ada komentar: