30 Jun 2009

Wagub: Walhi Masuk Tim Terpadu RTRWP

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tudingan berbagai pihak revisi rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sarat kepentingan pesenan pemodal semakin menguat. Bila sebelumnya tudingan dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Supriadi, tudingan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas.
”Katanya forum terbuka, untuk memberikan masukan. Tetapi kita tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Ini semakin jelas RTRWP Kalteng adalah kepentingan pemodal, bukan kepentingan masyarakat dan syarat masalah,” ujarnya, saat meninggalkan ruang pertemuan, lantaran kecewa tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam forum petemuan pemangku kepentingan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, Jumat (26/6) lalu.
Menurut Ari Rompas yang akrap disapa Rio, Walhi berharap DPR RI tidak terburu-buru menyetujui keinginan pemerintah daerah bila persoalan hukum terkait alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan belum terselesaikan dan yang terpenting harus mengakomodir kepentingan rakyat dan pembagian kawasannya jelas.
”Kita tidak menolak revisi RTRWP. Kita juga tidak anti pembangunan, namun bagaiman persoalan hukum terkait alih fungsi kawasan harus diselesaikan dengan cara hukum juga, jangan ada dil-dil politik. Ini salah satu pembelajaran bagi kepala daerah, dan pengusaha yang telah melanggar hukum,” tegasnya.
Rio memahami dampak belum selesainya RTRWP Provinsi Kalteng pembangunan di Kalteng terhambat, baik pembangunan dibidang perekonomian, juga pembangunan dibidang infrastruktur termasuk pemekaran wilayah. Akan tetapi, bukan berarti kemudian dosa-dosa lama kepala daerah dicuci yang mengataskannamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Menananggapi kekecewaan Walhi yang tidak diberi kesempatan bertanya. Wagub Kalteng Acmad Diran mengatakan karena terbatas waktu. ”Bupati yang mengajukan pertanyaan ada berapa tadi? Anggota DPR RI ada berapa? Masyarakat ada berapa ? Semua tidak pandang bulu dan siapa boleh mengajukan pertanyaan, tetapi karena waktu semuanya tida terakomodir,” jawab wagub, ketika menjawab pertanyan Radar Sampit dan Kompas.
Lagipula, lanjut wagub, Walhi sudah masuk dalam tim terpadu RTRWP dan sudah berapa kali mengikuti pertemuan ditingkat pusat, ketika ia memaparkan revisi RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) beberapa waktu lalu di Jakarta.
”Sudah sering Walhi bertanya ketika saya memaparkan revisi RTRWP di Dephut, dan Walhi masuk dalam tim terpadu. Sudah masuk tim terpadu kenapa harus bertanya lagi?” imbuh Acmad Diran. ”Loh, Setda Provinsi saja tidak bertanya karena waktunya terbatas. Siapa sih tinggi Walhi dengan Setda,” timpal wagub, lalu melirik ke araha Setda, dan disambut senyum oleh Setda Provinsi Kalteng Tampunah Sinseng.
Hal lain, kata wagub, sekarang pembahasan RTRWP bukan lagi di Dephut akan tetapi menjadi domain Komisi IV DPR RI. ”Nah domain sekarang adalah domain DPR RI, bukan lagi berbicara di departemen kehutanan. Ketika saya memamaparkan di Departemen Kehutanan Walhi juga bertanya, Mau apalagi, mau supaya RTRWP ditunda. Biar saya digebukin sama masyarakat Kalteng,” pungkasnya, seraya meninggalkan pembicaraan.
Seperti diketahui, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Kamis (25/6) lalu bertempat di ruang pertemuan lantai tiga Kantor Gubernur, secara terbuka mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk LSM seperti Walhi dan juga media massa datang dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR.
Dalam kesempatan tersebut gubernur mengajak bersama-sama ”mengeroyok” dan minta penegasan DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RTRWP Provinsi Kalteng. ”Saya mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk hadir da bertemu dengan anggota DPR RI. Walhi juga saya undang, termasuk media. Tolong tananya kenapa proses RTRWP lama, dan kapan penyelesaiannya,” ungkap gubernur. (*)

Tidak ada komentar: