Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Titik panas (hotspot) di wilayah Kalteng beberapa pekan ini terus meningkat. Mengantisipasi meluasnya titim panas dan memudah pemantauan lokasi titik panas, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meminta bantuan Menteri Kehutanan Menhut) untuk mengirim helikopter sebanyak 2 unit seperti tahun sebelumnya.
”Gubernur telah mengirim surat ke Menhut sejak seminggu lalu untuk meminta bantuan helikopter guna memantau lokasi titik panas,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalteng, Moses Nicodemus kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/6) kemarin.
Dikemukan Moses, hingga sekarang belum ada tanggapan terhadap surat permohonan bantuan helikopter tersebut. Namun, Pemprov menginginkan agar Kalteng mendapat prioritas bantuan tersebut mengingat Kalteng merupakan salah satu daerah kritis di Indonesia.
”Kita tidak ingin terjadi meluasnya kebakaran seperti tahun-tahun lalu. Karena itu pemrintah provinsi sudah meminta kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali posko kebakaran. Mulai dari Tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kalteng. Termasuk minta bantuan helikopter dari Menhut,” ungkap Moses.
Moses menambahkan, Gubernur juga menginstruksikan kepada bupati/walikota dan SKPD Provinsi, untuk melaksanakan poin-poin yang tercantum dalam Deklarasi Palangka Raya tahun 2007 lalu, karena hal itu merupakan komitmen semua pihak.
“Gubernur juga minta pada kepala daerah untuk mengaktifkan semua posko dan melaksanakan apel siaga serta mempersiapkan semua stakeholder yang ada untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” imbuhnya.
Terkait aktivitas titik panas, imbuh Moses, kemarin berdasarkan pantau citra satelit NOAA tidak menemukan aktivitas titik panas di wilayah Kalteng, meski sebelumnya jumlah titik panas terus meningkat hingga mencapai 30 titik panas diseluruh wilayah Kalteng.
“Kita akan terus waspada dan tim posko provinsi juga melakukan penyebarluasan Pergub No. 52 tahun 2008 ke seluruh kabupaten/kota,” katanya seraya menambahkan, pihaknya telah mencetak sebanyak 50 lembar pergub tersebut.
Moses menegaskan, pemerintah daerah tetap melarang perusahaan perkebunan melakukan pembakaran lahan, apapun alasannya. Hal tersebut sesuai UU No. 18 tahun 2004 tentang lingkungan hidup, bahwa semua perusahaan perkebunan harus menggunakan pembukaan lahan tanpa bakar. “Kalau perusahaan tetap melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hokum yang berlaku,” tegasnya.
Kembali ditegaskannya, Gubernur juga memerintahkan agar bupati/walikota mengawal pelaksanaan UU tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadap semua perusahaan perkebunan yang membakar lahan. ”Gubernur telah menyurati Kapolda Kalteng agar menindak tegas kepada perusahaan melanggar. Tindakan hukum tentunya dilakukan secara berjenjang,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar