Kejati Menunggu Ijin Penahanan Dari Gubernur Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Hari ini tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya kembali diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Ketiganya yang sudah menyandang status tersangka, diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan, setelah diperiksa sebelumnya, pada tanggal 27 Mei lalu selama 10 jam. ”Hari Senin (hari ini, red). Ketiga tersangka, kita panggil kembali untuk diperiksa lanjutan,” katanya, kemarin.
Menyinggung apakah ketiganya diperiksa dengan status pemeriksaan untuk melengkapi berkas penuntutan. Johnnyzal, hanya mengatakan pemriksaan ketiga tersangka hanya melengkapi berkas tersangka. Namun demikian, ia menyebutkan Kejati Kalteng telah mengirim surat permohonan ijin penahanan ketiga tersangka kepada Gubernur Kalteng.
“Surat ijin penahanan sudah diajukan ke Gubernur pada tanggal 28 Mei, atas nama Aries M Narang, Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan. Namun, kami belum mendapat jawaban,” bebernya.
Dikemukakannya, surat ijin tersebut diperlukan untuk menahan ketiga tersangka, hal tersebut sesuat aturan dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. ”Biasanya setelah dikirim membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Tetapi itu semua tergantung dengan Gubernurm, kalau dia mau cepat, dalam beberapa hari sudah keluar surat ijin penahanan,” jelas Johnnyzal.
Dalam pemeriksaan ketiga tersangka nanti (hari ini, red) diperiksa juga saksi yang meringkan. Saksi tersebut diajukan oleh ketiga tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun demikian, ia mengakui belum mengetahui siapa saksi yang dimaksud para tersangka.
“Saksi yang meringankan merupakan kewenangan tersangka untuk meringankan dia dalam kasus ini. Bisa diajukan pada saat pemeriksaan, juga bisa diajukan pada saat persidangan berlangsung, karena itu merupakan hak dari para tersangka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sinyal Kalteng Kalteng untuk segera menahan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yang ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei lalu oleh Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006 belum terwujut.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat skandal penggelapan uang rakyat tersebut, Rabu (27/5) kemarin, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II) masih bisa melenggang pulang setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng untuk pertamakalinya sebagai tersangka.
Mereka datang ke-Kejati Kalteng memenuhi panggilan penyidik, masing masing tersangka dengan interpal waktu 30 menit sampai 1 jam, dengan didampingi pengacaranya masing-masing. Tersangka Yurikus Dimang datang paling pertama sekitar Pukul 08.00 WIB, didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam.
Sementara itu, setengah jam kemudian disusul tersangka Djambran Kurniawan. Ia datang menggunakan mobil plat hitam. Meski ia satu pengacara dengan tersangka Yurikus Dimang, namun politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya datang ditemani sopir pribadinya.
Sedangkan tersangka berikutnya, yang disebut-sebut paling banyak menggelapkan uang negara, yakni sekitar Rp 300 juta dari Rp 2,8 Miliar yang dikorupsi, adalah Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil plat hitam, dengan nomor polisi KH 7034 AZ, didampingi pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associates, Nariga, SH. MH.
Menurut pengacara tersangka Aris M. Narang, Nariga. Klayennya dijejal 22 pertanyaan oleh penyidik Kejati Kalteng, mulai pagi hingga malam sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian ia tak merinci materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Kejati Kalteng.
”Klayen saya ditanya, dengan 22 pertanyaan. Pertanyan yang ditanyakan semuanya umum dan nanti ada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya, tak menyebutkan kapan waktu pemeriksaan lanjutan tersebut, ketika ditanya sejumlah wartawan.
Terpisah, pengacara Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan, Rahmadi G Lentam, mengatakan untuk kedua klayennya dijejal masing-masing, untuk tersangaka Yurikus Dimang 39 pertanyaan, sedangkan tersangka Djambran Kurniawan 31 pertanyan. Namun demikian, Rahmadi G. Lentam menolak menyampaikan materi keterangan secara rinci.
”Kedua Kalayen saya, masing-masing mendapat pertanyaan. Untuk Yurikus Dimang 39 pertanyaan, dengan point pokok pertanyaan ada di butir 38 dan Djambran Kurniawa 31 pertanyaan, dengan butir yang paling iti adalah butir ke 30, tentang siapa yang paling bertanggungjawab,” katanya.
Dikemukakannya, butir-butir tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga dihubungkan dengan UU Nomor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara.
Terkait dengan hal itu semua, maka yang paling bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan adalah perangkat daerah, yakni SKPD dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dan Bendahara Daerah. ”Nah berkaitan dengan hal tersebut, katanya ada dana Rp 2,5 juta bantuan untuk kelurahan, namun diselewengkan. Proyek tersebut tidak tercantum didalam aitem proyek dewan, justru tercantum didalam proyek sekretariat dewan. Maka dengan demikian yang paling bertanggungjawab adalah Sekretaris Dewan dan Bendahara dewan,” tegas Rahmadi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar