7 Jun 2009

Akhir Jabatan Ketua DPRD Kalteng Terima Rp 60 Juta

Laporan: Alfrid U

Jabatan ------------- Besaran (Rp)

Ketua Dewan---------- Rp 60.000.000,-
Wakil Ketua I-------- Rp 48.000.000,-
Wakil Ketua II------- Rp.48.000.000,-
Anggota (42 Orang)--- Rp.45.000.000,-

PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2004-2009 akan menerima uang jasa pengabdian, saat mengakhiri masa jaatannya pada Agustus 2009 mendatang. Besaran yang diterima tergantung masa tugas.
Untuk masa tugas 5 tahun, uang jasa pengabdian yang diterima sebesar 6 kali gaji pokok. Sementara itu uang jasa pengabdian akan diberikan sebesar 1 bulan uang representasi bagi anggota yang menjalani masa kerja 0 sampai 1 tahun. Kemudian, bagi yang menjalani 2 tahun mendapat 2 bulan uang representasi dan seterusnya.
Demikian halnya, uang jasa pengabdian yang diterima ketua, wakil ketua dan anggota. Jumlah yang diterima berpariatif. Ketua dewan 100 persen atau setara dengan gaji pokok Gubernur Kalteng. Sedangkan wakil ketua 80 persen dan anggota 75 persen dari gaji pokok gubernur.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Kimin Erwan Subroto, uang jasa yang diterima Ketua DPRD Kalteng setara dengan 6 bulan gaji pokok Gubernur Kalteng. Bila gaji pokok gubernur Rp 9-10 juta perbulan, maka uang jasa yang diterima akhir jabatan ketua dewan nanti berkisar Rp 60 juta.
Sedangkan untuk wakil ketua dewan, uang jasa pengabdian yang diterima Rp 48 juta, atau 80 persen dari 6 bulan gaji pokok gubernur. Sementara itu, anggota dewan uang jasa pengabdian yang diterima Rp 45 juta per orang. Saat ini anggota DPRD Provinsi Kalteng berjumlah 45 orang, tiga diantaranya ketua dan dua orang wakil ketua.
”Sesuai PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, ada perbedaan nilai representasinya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan,” ujar politisi Partai Demokrat, ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Kimin mengemukakan, uang jasa pengabdian itu baru pertama kali diberikan kepada anggota DPRD periode 2004-2009. Sebab, PP yang ditetapkan tahun 2004 baru mulai dilaksanakan tahun 2005 lalu. Hal itu, antara lain untuk memberikan uang jasa pengabdian kepada anggota dewan yang menjalani pergantian antarwaktu.
"Uang jasa pengabdian ini juga tetap akan diberikan kepada anggota dewan yang terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2009-2014,” ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Farid Yusran, ketika disambangi Radar Sampit, sebelum menghadiri rapat gabuangan antar komisi dengan dinas dan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, menolak memberi keterangan terkait dengan pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota DPRD Kalteng.
Pasalnya, menurut Farid Yusran yang baru beberapa bulan menjabat sebagai sekretaris dewan, menggantikan pejabat lama, Ragumi. Belum mengetahui adanya uang jasa pengabdian, oleh karenanya ia minta mengkonfirmasikan dengan anggota dewan, khususnya Komisi A DPRD Kalteng.
”Wah, saya belum tahu apakah ada atau tidak ada. Silahkan konfirmasi dengan anggota dewan, khususnya Komisi A yang membidangi anggaran. Apakah sudah dianggarkan atau belum, dalam anggaran di sekretariat dewan,” ucapnya menjawab pertanyaan, seraya berlalu. (*

Tidak ada komentar: