4 Jun 2009

Barthel Sebut Pimpinan Sidang Tidak Bijak

Sutransyah Minta PWI Pusat Tujau Ulang Keanggotaan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Konfrensi cabang (Konfercab) PWI Cabang Kalteng, pada tanggal 30 Mei lalu berkahir deadlock. Pimpinan sidang, yang terdiri dari tiga orang, yakni Valerien JK. Boy, Syaifudin dan Yohanes Silam menyerahkan hasil Konfercab untuk diputuskan PWI Pusat. Keputusan pimpinan sidang tersebut, mengundang kritik dari sejumlah mantan pengurus PWI Cabang Kalteng, salah satunya Barthel B. Usin.
Menurut Barthel yang mengaku pernah menjadi pengurus selama dua periode ini. Menyebutkan, keputusan pimpinan sidang tersebut merupakan keputusan yang tidak bijak, terkesan tidak memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWI, dan juga tidak memahami proses yang berjalan sesuai dengan tataterib (tatib) Konfercab yang berlaku saat itu.
”Menurut pemikiran saya menyerahkan hasil konfercab PWI Cabang Kalteng yang kita ketahu hasilnya deadlock ke PWI Pusat merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Khususnya keputusan yang diambil ketiga pimpinan sidang yang sudah dipercarakan oleh peserta Konfercab,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (2/6) kemarin.
Dikemukakannya, masalah yang terjadi ditubuh PWI Cabang Kalteng sat ini merupakan pengalaman terburuk selama sepanjang sejarah perkembangan PWI Cabang Kalteng. Hal tersebut merupakan pelajaran yang paling berharga bagi PWI Cabang Kalteng kedepan. ”Pengalaman ini merupakan pengalaman yang paling berharga. Sekaligus sejarah yang paling buruk bagi perkembangan PWI Cabang Kalteng saat ini,” ucapnya.
Barthel menyebutkan, PWI adalah kumpulan orang-orang kritis terhadap masalah, akrena terdiri dari orang-orang yang memiliki intelektual tinggi, yang selalu berkomitmen komitmen terhadap demokrasi, karena memang PWI itu juga merupakan pilar keempat dari demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif.
”Namun sangat disayangakn, di dalam Konfercab PWI Cabang Kalteng, hal tersebut seolah-olah tidak mencermikan adanya demokratisasi. Nah, hal ini sya kira merupakan kekeliruan yang tidak perlu terulang lagi didalam tubuh PWI Cabang Kalteng, dan ini harus menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.
Kembali menyinggung keputusan pimpinan sidang yang menyerahkan hasilnya Konfercab ke PWI Pusat. Nampaknya mantan Ketua DKD PWI Cabang Kalteng tersebut tak sependapat. Menurut dia alangkah baiknya masalah kalteng tidak perlu diputuskan secara nasional dengan kemauan pusat.
Kenapa demikian, katanya, biar bagaimanapun baik atau tidak hasilnya nanti diputuskan pusat, belum tentu baik bagi anggota PWI Cabang Kalteng. Terkait dengan hal tersebut, alangkah baiknya, secara bijaksana kedua calon dengan masing-masing pendukung jangan memaksakan kehendak. Kalau tetap memaksakan kehendak, dengan menyerahkan kepusat merupakan keputusan yang tidak bijak.
”Kembalikan ke PWI Cabang Kalteng. Masing-masing dengan kepala dingin, untuk melanjutkan proses yang terputus, langsung masuk pada materi pemilihan. Namun, sebelunya kedua bakal calon ditetapkan sebagai calon ketua terlebih dulu. Ini sesuai dengan tatib. Apapun hasilnya nanti, semua pihak harus menghormatinya, karena sudah melalui proses yang benar,” pungaksnya.
Terpisah bakal calon (balon) Ketua PWI Cabang Kalteng, Sutransyah, secara resmi telah mengirimkan surat ke PWI Pusat. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan sikap dan usulan kepada PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat.
Sutransyah, Balon Ketua PWI Cabang Kalteng, dalam suratnya tertanggal telah 31 Mei lalu. Mengutarakan, Konfercab yang tidak menghasilkan keputusan, akibat adanya pemaksaan kehendak dengan mengiring peserta Konfercab untuk mengakui tahap penjaringan Balon ketua, seolah-olah menjadi hasil pemilihan ketua.
Dalam suratnya tersebut juga, menjelaskan terkait tindakan kedua anggota PWI Cabang Kalteng, yakni Ririn Binti (SCTV) dan Hambli Tulis (ANTV) yang mengundur diri dari keanggotaan PWI dengan mengembalikan kartu anggota PWI kepada pimpinan sidang, semata-mata bentuk kekecewaan keberadaan Tarman Azzam mantan Ketua Umum PWI Pusat yang terkesan memihak Balon Ketua PWI Cabang Kalteng, Wahyudie F Dirun.
Hal lain surat tersebut juga mengusulkan agar pengurus PWI Pusat segera menetapkan pemegang mandat (careteker) pengusr PWI Cabang Kalteng kepada pihak netral, yaitu dengan mengangkat ketua PWI se-Kalteng secara kolektif.
Pemegang mandat selanjutnya bertugas mempersiapkan pelaksanaan Konfercab ulang dengan tenggang waktu maksimal 45 hari sesuai dengan AD/ART pasal 18 ayat (5). ”Kami juga meminta pengurus PWI Pusat meninjau ulang penerbitan kartu anggota terhadap orang-orang yang dinilai tidak tepat seperti yang terjadi pada harian Kalteng Pos,” imbuh Sutransyah, sebagaimana dikutip dalam suratnya kepada Ketua Umum PWI Pusat. (*)

Tidak ada komentar: