26 Jun 2009

Marukan: Siap Matuhi Perintah Gubernur

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Bupati Kabupaten Lamnadau Marukan, menyambut baik permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan pemerintahannya siap matuhi permintaan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, yang minta seluruh bupati/walikota se-kalteng mengaktifkan kembali posko kebekaran.
Menurut Marukan, sebagai bentuk komitmen Pemrintah Kabupaten Lamandau merealisi permintaan gubernur tersebut. Pemrintah Kabupaten Lamandau telah mempersiapkan langkah-lamngkah dalam penanggulangan bahaya kebakaran hutan dan lahan, khusunya diwilayah Kabupaten Lamandau. Bahkan ia menyebutkan persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari, tak hanya menjelang musim kemarau saja.
”Musim kemarau bukan baru kali ini, sudah berulang kali bahkan hampir terjadi setiap tahun. Oleh karenanya, persiapan yang dilakukan oleh Pemkab Lamandau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran sudah menyiapkan langkah-langkah penanggulangan. Baik dari personil, peralatan maupun pendanaan. Yang tentunya sudah dianggarakan untuk setiap tahunnya,” ujarnya ketika disambangi disela-sela menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, di Palangka Raya, Senin (22/6) kemarin.
Namun demikian, ucap Marukan, yang paling penting dari sekedar mempersiapkan langkah-langkah penanganan kebakaran. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya itu Pemkab Lamandau juga mensosialisasi kepada para pengelola atau pemilik perkebunan, misalnya perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan agar tidak melakukan dengan cara land clearing.
Diungkapkannya, apa yang sudah disosialissikan selama ini nampaknya cukup epektif. Kendati musim kemarau tiba, ia berharap dimusim kemarau saat ini, kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi seperti tahun-tahun yang lalu. Kalaupun terjadi kebakaran, katanya, kebakaran tidak sampai meluas, karena langkah-langkah penanganannya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.
”Maksudnya kebakaran yang tidak terkendali. Sekalipun terjadi pembakaran lahan oleh masyarkat, hendaknya masyarakat dapat menjaganya dengan baik sehingga tidak merambah ke daerah lain. Untuk itu perlu adanya pengawasan. Pengawasan tentunya oleh pihak yang berwenang, makanya setiap melakukan pembakaran, wajib bagi masyarakat mengantongi izin dari aparat berwenang setempat,” bebernya.
Izin yang dimaksut, jelas Marukan tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng tertanggal 11 Agustus 2008. Namun demikian, Marukan tak bisa menjamin tidak terjadi kebakaran diwilayahnya.
”Kenapa demikian, diluar pengetahuan kita yang namanya msayrakat, ada saja melakukan pembakaran. Oleh karenanya perlu pengawasan dan pembinaan oleh aparat setempat berladaskan pada peraturan yang ada. Diaharapakan dengan adanya aturan, arahan-arahan dan pembinaan dari aparat setempat tidak lagi terjadi kebakaran yang tidak terkendali,” ucapnya.
Dijelaskannya, pasilitas yang tersedia saat ini untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, di wilayah Kabupaten Lamandau telah disiagakan beberapa unit pemadam kebakaran, baik untuk mengatasi kebakaran sekala kecil mapun besar, termasuk kesiagaan personil hingga ke desa-desa.
”Tetapi untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang setiap masuk musim kemarau kita berharap jangan sampai terjadi kebakaran, mapun pembakaran yang tidak terkendali sehingga tidak menimbulkan polusi udara, yang tentunya merugikan kesehatan kita semua,” pungkas Marukan.
Terkait dengan permintaan gubernur agar bupati/ walikota menyiapkan posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menurut marukan, selama ini memang sudah dipersiapkan, bahkan sudah ada sejak lama di setiap dinas dan badan terutama yang terkait dengan masalah lingkungan, hutan dan perkebunan. Termasuk dikecamatan dan desa-desa diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.
Marukan menambahkan, seraya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamnadau. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Terutama berdasarkan Pergub Nomor 52 tahun 2008, masyarakat dalam aktivitas pembakaran lahan perladangan, perkebunan mapun pekarangan agar memperhatikan kembali peraturan dan ketetapan yang ada.
Masyarkat harus mengajukan izin pembakaran secara berjejang, kemudian mengamankan objek yang dibakar sehingga tidak merambah kedaerah yang lain sehingga tidak terjadi kebakaran yang lebih luas lagi dan secara sporadis yang tentunya dapat merugikan masyarkat Lamandau secara keseluruhannya. Baik dari aspek lingkungan mapun kesehatan.
”Apabila ini terjadi maka masing-masing pihak harus bertanggungjawab. Jangan hanya bisa melakukan, kemudian lari dari tanggungjawab, karena pembakaran yang tidak terkendali akan merugikan orang lain,” tegas Marukan. (*)

Tidak ada komentar: