12 Jun 2009

Panwaslu: Polisi Selektif Mengelaurkan Izin Kampanye

Bagi Tim Kampanye Capres dan Cawapres di Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kemenangan pasangan Capres-Cawapres pada pemilih presiden, 8 Juli mendatang tak bisa dilepaskan dari peran tim sukses masing-masing kandidat. Tim yang bekerja dibalik layar ini punya tugas menyusun strategi untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres yang didukung.
Tim sukses masing-masing Capres-Cawapres ada yang resmi ada juga yang tidak resmi. Tim sukses yang resmi masuk dalam daftar tim kampanye dan mendapat pengakuan dari KPU. Sementara yang tidak resmi atau disebut dengan tim relawan, meski mendapat pengakuan dari pasangan Capres-Cawapres, namun tidak dapat pengakuan dari KPU.
Terhadap para relawan Panwaslu Kalteng akan meningkatkan pengawasan. Pasalnya dikawatirkan, tim relawan akan bertindak diluar ketentuan. Menurut, Ketua Panwaslu kalteng, Tantawi Jauhari tim relawan biasanya bergerak dengan menyebar dengan membuat opini publik terkait upaya meraih suara untuk pasangan Capres-Cawapres.
”Opini yang dibangun bisa positif, bisa juga negatif. Misalnya opini negatif, tim relawan melakukan penyebaran informasi negatif tentang lawan politik. Sebaliknya, positif, tim relawan menyebarkan informsi tentang kelebihan-kelebihan dari Capres-Cawapres yang didukung,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6) kemarin.
Hal lain yang juga patut dikawatirkan, tim relawan melakukan kampanye dengan mengumpulkan massa. Jika hal tersebut, ucap Tantawi, tentu melanggar aturan yang ada. Sebab yang menyelenggarakan kampanye dengan mengumpulkan masa, hanya tim kampanye yang terdaftar di KPU.
Dia mencontohkan, tim relawan pendukung JK-WIN tergabung dalam Tim Relawan Garuda. Tentunya tidak terdaftar di KPU sebagai tim kampanye, Tim Relawan Garuda tidak boleh melakukan kampanye, kecuali menghimpun masa dan menjadi peserta kampanye yang diselenggarakan oleh tim kampanye resmi dan mendapat izin dari pihak berwenang.
”Kalau ternyata Tim Relawan Garuda menghimpun massa, kemudian melakukan kampanye terbuka mapun tertutup. Diluar jadwal yang ada, dan diluar tim kampanye yang resmi, tentunya dilarang keras melakukan kegiatan mengumpulkan maasa, untuk menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres tertentu,” katanya.
Jika hal tersebut terjadi, kata Tantawi, Panwaslu berhak melakukan pencegahan hingga sampai pembubaran massa. Oleh karenya Tantawi berharap, pihak kepolisian selektif pemberian izin kampanye. Izin yang diberikan harus benar-benar kepada pihak penanggungkjawab kegiatan yang terdaptar di daftar tim kampanye.
”Kepada aparat kepilisian, hendaknya pemberian izin kampanye harus lebih selektif lagi. Pastikan pemberian izin kampanye hanya kepada tim kampanye yang terdaftar di KPU. Dan pemberian izin kampanye juga harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU,” imbuhnya.
Tantawi menambahkan, dalam kaitan adanya kelompok atau tim relawan pendudung Capres-Cawapres, ia meminta, tim kampanye yang terstruktur dan terdaftar di KPU harus mampu mengatur tim atau kelompok pendukung untuk tidak melalukan hal-hal seperti yang diatur didalam aturan main kampanye.
”Untuk menghindar terjadinya pelanggaran. Hendaknya tim kampanye dari masing-masing pasangan Capres-Cawapres dapat melakukan pengawasan secara internal terhadap para tim relawan, supaya tidak melalukan hal-hal seperti yang diatur didalam aturan main kampanye,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: