28 Jun 2009

Diakui DPR, Penyelesaian RTRWP Terlalu Lama

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hampir tiga tahun sudah RTRWP di tangan pemrintah pusat. Sejak diserahkan Pemerintah Provinsi Kalteng revisi RTRWP Nomor 8 tahun 2003, pada bulan April 2007 lalu. Lamanya proses perubahan RTRWP diakui Komisi IV DPR RI.
Menurut Ketua Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke Kalteng, Syarfi Hutauruk, lamanya proses pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng semata terkait teknis dan kehati-hatian pemrintah pusat, karena hal tersebut mengacu kepada Undang-
”Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Dalam UU itu disebutkan setiap provinsi wajib menyelesaikan perubahan tata ruang provinsi dua tahun setelah diundangkan, dan tiga tahun untuk kabupaten/kota. Sehingga ini sudah terlalu lama," ujarnya, di Palangka Raya, Jumat (26/6) kemarin.
Diakuinya, lantaran lamanya proses pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng di Departemen Kehutanan sejak diajukan pada April 2007 lalu, pihaknya telah menerima keluhan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Provinsi Kalteng.
”Komisi IV periode saat ini akan berupaya memaksimalkan upaya penyelesaian RTRWP Kalteng, sehingga tidak sampai diulang dan dibahas dari awal lagi bila dilanjutkan anggota DPR periode selanjutnya,” katanya.
Syarfi memahami keluhan pemerintah daerah. Penetapan tata ruang wilayah yang lama akan berimplimkasi pada terhambatnya program pengembangan di daerah. ”Bayangkan akibat belum ada kepastian hukum masalah tata ruang, Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri sejak 2007 lalu telah menghentikan semua penerbitan perizinan baru, akibatnya poembangunan di daerah terhambat,” katanya.
Dia menandasakan, mengharagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi. Termasuk mendatangi berbagai departemen dan mendiskusikan perubahan tata ruang. Namun hal tersebut tidak cukup karena masih ada sejumlah hal yang belum jelas dan disepakati.
"Karena tuntutan undang-undang itu lah kiranya kami harap perubahan RTRWP Kalteng seharusnya tidak terlalu lama. Paling dalam dua atau tiga kali rapat kerja sudah bisa diputuskan, sehingga mudah-mudahan dalam periode DPR sekarang ini RTRWP Kalteng bisa diselesaikan," pungkasnya. (*)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

http://profiles.friendster.com/90158724