27 Agu 2012

KUALA KURUN - Umumnya orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, enggan menulis status pekerjaannya di KTP. Yang tertulis pekerjaannya "swasta" kendati yang bersangkutan adalah petani. Kata petani kurang keren disebutkan, bahkan melekat dengan label miskin,  dan ini harus dihapus.
Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
 
KUALA KURUN - Kendati bertugas di daerah pelosok, tetapi soal kemampuan tidak jauh beda dengan mereka yang tinggal dan bertugas di kota. Terbukti dari hasil uji kompetensi guru (UKG) online yang diikuti oleh 440 peserta guru dan pengawas di seluruh Kabupaten Gumas yang sebagian besar berasal dari pelosok, namun hasilnya cukup maksimal. Kepala Dinas Pendidikan Gumas Agung Sera melalui Kepala Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Didiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas, nilai yang diraih para guru peserta UKG mampu memenuhi standar nilai yang ditentukan yakni 4,3. Hasil yang dicapai tersebut lanjutnya, sesuai dengan standar nasional. Namun demikian katanya, apabila mengacu pada hasil pelaksanaan UKG di Provinsi Bali, kemungkinan besar standar nilai mengalami penurunan yakni sekitar 3,4 maka hasil pelaksanaan untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas sangat memuaskan. Pasalnya, rata-rata nilai yang dicapai peserta di Bali mencapai 40 hingga 67. "Secara umum sesuai dengan hasil yang disampaikan lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk Kabupaten Gumas hasil UKG yang dicapai cukup memuaskan," tukas Didiansyah kepada wartawan, Senin lalu. Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat dari hasil pelaksanaan UKG nilai yang dicapai rata-rata diatas 40. Maka diyakini peserta UKG di Kabupaten Gumas, banyak yang berhasil. "Memang untuk pelaksanaan UKG perdana yang diikuti guru dan pengawas dilaksanakan secara mendadak, sehingga apabila sebagian mendapat hasil belum maksimal merupakan hal yang wajar," imbuhnya. Didiansyah menambahkan, pengumuman hasil pelaksanaan UKG nantinya akan diserahkan kepada masing-masing peserta yang mengikuti UKG beberapa waktu lalu, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan hasil yang telah dicapai. Sekaligus mempertahankan hak-hak yang telah diperoleh oleh guru dan pengawas yang telah memperoleh sertifikasi. "Kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada guru maupun pengawas yang nantinya gagal dalam UKG. Dengan, mengikutkan mereka pada pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan," tukasnya. (alf)
 
PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas, Selasa (31/7) kemarin. "Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal 335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7) siang. Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat yang seharusnya dijadikan panutan itu. "DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi. Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran. Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini, apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran. Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya, bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada wartawan," ujar Rudyanti. Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan, jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum. "Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti. Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman. "Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses. Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya pakai hak jawab," ucap Yanti. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan, jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut. "Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam kasus ini," tegas Satriadi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena bernada tidak aktif. (tim)
 
PALANGKA RAYA - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dialami Alfrid Uga, Wartawan Kalteng Pos Biro Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa tak hanya masuk ke ranah hukum positif dan telah dilaporkan ke Polres Gumas, tapi juga masuk ke ranah hukum adat. Hal ini disebabkan, dalam ancaman yang dikirim melalui pesan singkat (SMS), diduga tidak hanya melanggar Pasal 335 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan menghalang-halangi kebebasan pers memperoleh informasi. Namun, juga terkait dengan kepatutatan sebagai suku yang berbudaya dan beradat. Dimana dalam pesan singkat yang diterima saudara Alfrid Uga melalui nomor 081352714295 yang dikirim menggunakan nomor 081310043662 yang diyakini kebenaranya milik Benie R Rasa, berisikan kata-kata sumpah serapah yang sangat menyinggung kehormatan seorang ibu dan seluruh keluarga dari Alfrid Uga. Oleh karena itu, ayah dari Alfrid Uga Dilay Gara berencana mengadukan Benie R Rasa ke Kantor Kedemangan Kuala Kurun, terkait sumpah serapah yang dilontarkan oknum anggota wakil rakyat yang terhormat tersebut. "Siang tadi (kemaren siang, red) saya, orangtua Alfrid Uga telah mendatangi Kantor Kedemangan di Jalan Sangkurun. Sayangnya kantor tutup," ucap Dilay Gara, ketika dibincangi Kalteng Pos via telepon, Kamis (2/8) sore. Dikatakan Dilay, kata-kata tidak etis yang dilontarkan Benie sangat menyinggung kehormatan keluarga dan patut mendapat sanksi adat (singer), dari lembaga adat yang nantinya akan diputuskan oleh Demang Kepala Adat. "Soal sanksi, Damang Kepala Adat sangat memahami. Mudah-mudahan keputusan Dmang berpihak kepada keadilan bukan kepada jabatan yang diemban Benie R Rasa," tutur Dilay, seraya mengatakan hari ini berkas laporan kepada Damang disampaikan bila kantornya buka. Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung SH yang dihubungi Kalteng Pos terkait tindaklanjut dari laporan Uga mengenai persoalan acaman tersebut, masih belum berhasil dihubungi. (tim)
 
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit sampai 60 menit per hari. Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan 1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari. Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak. Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan. Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan mesin sewaan. "Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam, hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng Pos, Jumat (3/8) lalu. Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam 18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan. Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas Ginter. (alf)
 
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit sampai 60 menit per hari. Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan 1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari. Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak. Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan. Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan mesin sewaan. "Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam, hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng Pos, Jumat (3/8) lalu. Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam 18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan. Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas Ginter. (alf)
 
KUALA KURUN - Profesi guru tak cukup hanya lulus uji sertifikasi untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Sertifikasi guru sendiri merupakan salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk mendapat sertifikasi sebagai seorang guru agar disebut sebagai guru profesional harus dapat menyelesaikan berbagai uji kompentensi, salah satunya Uji Kompetensi Guru (UKG). Untuk tahun 2012 ini UKG dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 30 Juli, tak terkecuali bagi guru di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Peserta UKG Kabupaten Gumas diikuti oleh 440 peserta dari guru dan pengawas. Masing-masing jenjang pendidikan secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB dan Pengawas ditentukan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas melalui Kepala Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Didiansyah mengatakan, UKG dilaksanakan secara online dan serentak di seluruh Indonesia. Materi yang di uji bidang guru kelas dan bidang studi yang dipegang. "Peserta UKG berasal dari guru semua jenjang dan pengawas se-Kabupaten Gumas yang telah memiliki sertifikasi sebanyak 440 orang," jelas Didiansyah ketika dibincangi wartawan di sela-sela mendampingi peserta, saat mengikuti UKG yang di laksanakan di Gedung Laboratorium Bahasa Inggris SMPN-1 Kuala Kurun, Senin (30/7) siang. Lebih lanjut dijelaskannya, UKG dilaksanakan dengan sistem online. Masing-masing peserta diberi kesempatan menyelesaikan pertanyaan yang sudah tercantum dalam komputer sistem online dengan didampingi tim penguji dari LPMP Provinsi Kalimantan Tengah dan dibantu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas dalam hal pengoperasian komputer. "Bagi peserta UKG yang dinyatakan tidak lulus, selanjutnya akan dibina kembali hingga dinyatakan lulus UKG pada periode berikutnya. Sedangkan Hasil UKG ini akan diumumkan secara online dalam waktu dekat," tukas Didiansyah tanpa menyebutkan kepastian hari dan tanggal pengumuman hasil. (alf)
 
KUALA KURUN - Sebagain aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), baik di wilayah ibu kota kabupaten, kecamatan dan desa digugat keabsahannya oleh masyarakat. Kasus tanah tempat pembangunan Pasar Baru dan Komplek pembangunan kantor pemerintah Kecamatan Kahayan Hulu Utara misalnya, kini digugat oleh ahli waris pemilik tanah. Bahkan, kasus Pasar Baru Kuala Kurun, gugatan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris tanah. Akibatnya Pemkab Gumas dihukum dengan membayar ganti rugi kepada ahli waris hingga miliaran rupiah. Agar hal ini tidak terjadi pada aset kecamatan dan desa, Bupati Gumas Hambit Bintih mengingatkan kepada semua aparat pemerintah baik di desa mau pun di kecamatan supaya secepatnya mendata keberadaan aset milik Pemkab Gumas. "Pendataan aset itu penting, supaya keberadaan aset tersebut jelas. Dengan demikian dapat meminimalkan terjadinya gugat menggugat antara masyarakat dengan pemerintah. Aset milik Pemkab Gumas, baik bangunan sekolah, rumah ibadah, tanah dan sebagainya yang berada di desa maupun di kecamatan di kelurahan, harus segera di inventarisasi," ucap Hambit. Menurut bupati, dengan semakin berkembangnya Kabupaten Gumas, tentunya segala sesuatu memiliki harga, sehingga sangat rawan terhadap gugatan, tidak terkecuali gugatan terhadap aset milik Pemkab Gumas. "Dampak dari Gumas ini semakin maju,bila statusnya tidak jelas, apalagi persoalan hibah, maka akan rawan terhadap gugatan," ungkap Hambit. Lebih lanjut bupati mengingatkan kepada masyarakat, terkait permasalahan sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara sesama masyarakat. Alangkah bijaknya jika di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian lanjut Hambit, akan mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Bila ada permasalahan tanah, jangan terburu-buru diselesaikan melalui jalur hukum atau ke pengadilan. Sebab yang namanya berperkara tidak mudah apalagi perkara perdata, tentu sangat menyita waktu dan pikiran bagi pihak-pihak yang berperkara," pesan bupati. (alf)
 
KUALA KURUN - Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan akan semakin baik. Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap awal dalam upaya ini adalah mengenali/mengidentifikasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana. Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas telah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Gumas. Menurut Kepala BPBD Kabupaten Gumas, M Rusdi, hasil dari pemetaan wilayah tersebut kini telah dibuat dalam bentuk data base dan telah dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Namun demikian lanjut Rusdi hingga sampai sekarang pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi apakah format data base yang di laporkan oleh pihaknya tersebut perlu ada perubahan atau tidak dari BNPB. "Secara lisan pihak BNPB menilai positif data yang telah dibuat tersebut. Untuk Kalimantan Tengah, baru Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas yang telah membuatkan peta rawan bencana di wilayahnya masing-masing," jelas Rusdi, ketika dibincangi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (26/7). Lebih lanjut dikatakan Rusdi, berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana yang di lakukan sejak bulan Maret lalu, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Gumas masuk dalam kategori rawan bencana banjir dan kebakaran. "Umumnya, Kabupaten Gumas rawan banjir dan kebakaran," rinci Rusdi. Mengenai rinci Desa/Kelurahan mana yang rawan banjir dan kebakaran, Rusdi mengaku belum berani mengeksposnya mengingat hingga saat ini dirinya belum menyampaikan laporan secara resmi kepada Bupati Gumas. "Karena data ini untuk kepentingan publik, saya akan ekspos setelah melapor kepada Bapak Bupati nantinya," tukasnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih mengingatkan, masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas agar jangan cuma mengandalkan usaha dari perkebunan karet. Dia menyarankan, mulai sekarang, sebaiknya masyarakat harus mencari usaha alternatif lain untuk meningkatkan perekonomian keluarga untuk lebih baik lagi. Peringatan orang nomor satu di bumi 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau' itu bukan tanpa alasan. Jika hanya andalkan karet, bisa-bisa masyarakat tidak makan. Karena harga sejumlah kebutuhan pokok terus merangkak naik. Sementara harga jual karet terus mengalami penurunan, seiring terjadinya resesi ekonomi di Eropa yang belum juga membaik hingga saat ini, sejak beberapa bulan lalu. "Negera-negara di Eropa sekarang terjadi krisis ekonomi. Akibatnya harga jual karet anjlok di pasar internasional. Masyarakat jangan andalkan karet saja, bisa-bisa tidak makan. Masyarakat harus punya usaha alternatif, sambil menunggu harga karet kembali membaik," tukas Hambit, saat menggelar dialog dengan masyarakat Kecamatan Rungan Barat dan sekitarnya, Senin (23/7) lalu. Menurut bupati, masih banyak potensi ekonomi yang menjanjikan di masa akan datang, namun belum banyak masyarakat menggelutinya, yaitu usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, mengingat lahan di wilayah itu cukup luas dan kosong. "Masyarakat hanya siapkan lahan, untuk bibit menanam dan mengurusnya masyarakat bermitra dengan perusahaan melalui koperasi," saran bupati. Usaha lain yang juga menjanjikan, lanjut bupati, masyarakat jangan lagi mengandalkan semua kebutuhan sayur mayur mengandalkan pedagang dari luar. Mulai saat ini masyarakat harus mampu mengelola pekarangan yang kosong jadi tempat menanam sayur-mayur. "Sayur saja kita harus membeli dari pedagang pendatang. Pekarangan luas, coba kita tanam, setidaknya untuk kebutuhan keluarga. Bila lebih, baru dijual dan pasti laku," imbuh bupati. Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan masyarakat yang berusaha di bidang pertambangan rakyat agar tidak menambang di jalur sungai yang menjadi sumber air minum masyarakat. Selain itu juga dilarang menambang yang bisa mengancam atau merusak fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan. Seperti yang terjadi di beberapa daerah, jembatan runtuh akibat penambangan. "Masih diberi toleransi bagi masyarakat untuk menambang, asalkan tidak di jalur sungai. Mengingat sungai merupakan sumber air minum masyarakat. Jika sungai ikut tercemar, maka masyarakat yang meminum air dari sungai juga menerima dampaknya bagi kesehatan. Terutama dampak dari mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan untuk jangka panjang," tandas bupati. Untuk diketahui, Januari-Maret lalu harga karet di wilayah hulu Kabupaten Gumas bertahan di Rp 10-13 ribu per kilogram. Sekarang terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 6-7 ribu per kilogram. Tahun 2011 lalu harga karet relatif baik hingga mencapai Rp 15 ribu per kilogram. (alf)
 
KUALA KURUN - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memiliki 12 kecamatan, setelah diresmikannya Kecamatan Rungan Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Rungan, Senin (23/7) lalu. Kecamatan Rungan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Rungan Barat. Peresmian dilakukan oleh Bupati Gumas Hambit Bintih yang ditandai dengan penandatangan prasasti, pembukaan selubung Kantor Kecamatan Rungan Barat dan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan yang baru. Serta penyerahan surat hibah tanah tempat pembangunan kantor dari masyarakat melalui Kepala Desa Rabambang, Ibu Kota Kecamatan Rungan Barat yang dalam waktu dekat akan beralih status menjadi Kelurahan Rabambang. Bupati Gumas ketika itu didampingi Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong, Ketua DPRD Gumas Haji Gumer dan Wakil Ketua DPRD Gumas Andar Ardi, serta sejumlah anggota DPRD Gumas. Selain itu hadir mendampingi, Anggota FKPD Kabupaten Gumas, diantaranya Kejari Kurun Bambang Supriambodo, Kapolres Gumas, AKBP Sihar M Manurung dan Komandan Kodim 1011/KLK Letkol Arm Mochammad Erwansjah. Hambit menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gumas yang telah mendukung eksekutif sehingga lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Rungan Barat yang merupakan kecamatan pemekaran kedua dari Kecamatan Rungan, setelah Kecamatan Rungan Hulu. "Kita patut memberikan aplaus kepada seluruh anggota dewan atas kerjanya," ucap bupati seraya mengajak seluruh undangan yang hadir ketika itu. Dikatakan bupati, Kecamatan Rungan Barat memiliki 11 pemerintahan desa dan 1 dusun, diantaranya, Desa Hujung Pata, Desa Tumbang Jalemu, Tumbang Kajuei, Jalemu Raya, Jalemu Masulan, Desa Mangkawuk, Desa Rabambang, Tajahan Antang, Tumbang Kuayan, Tusang Raya, Tumbang Langkah, Tumbang Bahanei dan Dusun Tatas Ranggau. Lebih lanjut dikatakan bupati, tujuan dari pembentukan Kecamatan Rungan Barat ini tentunya mewujudkan aspirasi masyarakat guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan pembangunan, mempercepat pengembangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, imbuh bupati bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi diperlukan dukungan dan partisipasi, tekat, semangat dan rasa kebersamaan serta gotong royong yang tinggi dari seluruh masyarakat. "Saya sampaikan kepada seluruh Camat, jangan meragukan Kecamatan Rungan Barat. Karena Kecamatan Rungan Barat desa tetapi wajah kota," tukas bupati. Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Peresmian Kecamatan Rungan Barat, yang juga Asisten I Setda Gumas, Isaskar dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan peresmian Kecamatan Rungan Barat relatif cepat jika dibandingkan kecamatan pemekaran lainnya di Kabupaten Gumas. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sejak 1 Agustus 2012 mendatang telah diberlakukan Moratorium pembentukan kecamatan di seluruh Indonesia. "Oleh karena itu, begitu di tetapkan Perda 3/2012, langsung dilantik pejabat Camat dan diresmikannya Kecamatan Rungan Barat untuk memulai seluruh kegiatan administrasi," jelas Isaskar. (alf)
 
KUALA KURUN - Peringatan keras bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) agar tidak menjual lahannya ke investor, seperti perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Peringatan keras tersebut datang dari Bupati Gumas Hambit Bintih, ketika menyampaikan sambutan pada acara serah terima jabatan Camat Mihing Raya dari pejabat lama Ukip U Gaman kepada Camat baru Selut di Kelurahan Kampuri, Jumat (20/7) lalu. Menurut bupati, kehadiran investor di Kabupaten Gumas menjadi tantangan bagi masyarakat. Pasalnya keberadaan investor di wilayah itu, selain dapat meningkatkan perekonoimian masyarakat, juga berdampak negatif bagi lahan masyarakat di sekitar itu. "Sebagian masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan lahan yang ada di sekitar kawasan investasi. Cenderung tergoda untuk menjual lahan tersebut kepada investor. Sehingga pada akhirnya membuat lahan masyarakat menjadi krisis, kejadian tersebut tentu akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat ke depan," tukas bupati. Agar masyarakat tidak menjual lahan kepada investor, bupati mengingatkan masyarakat di Kabupaten Gumas, supaya mempertahankan lahan - lahan yang ada di sekitar PBS dan HTI. Dengan demikian diharapkan, masyarakat akan terlibat serta memanfaatkan keberadaan investasi. "Kehadiran investor yang menanamkan investasinya di wilayah kita, kita tidak boleh menjadi penonton, tapi bagaimana kita dan seluruh masyarakat yang ada di sekitar itu bisa melibatkan diri dalam proses pembangunan," saran bupati. (alf)
 
KUALA KURUN - Tuntutan masyarakat agar PT PLN (Persero) memberikan pelayanan prima kepada masyarakat nampaknya tidak sebanding dengan kepatuhan masyarakat membayar dalam tagihan rekening listrik kepada PT PLN. Hal ini terbukti hampir setiap bulan tunggakan pelanggan kepada PLN mencapai ratusan juta rupiah. Dalam tahun 2012 ini, sejak Januari sampai dengan bulan Mei, tunggakan pelanggan mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar lebih. Padahal, PLN sangat memerlukan dana dari pembayaran rekening listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin membeberkan, tunggakan terjadi tidak hanya dilakukan oleh pelanggan pribadi tetapi juga kerap terjadi pada pelanggan instansi pemerintah di Kabupaten Gumas. "Setiap bulan terdapat tunggakan pembayaran rekening listrik. Baik yang dilakukan oleh pelanggan pribadi, maupun instansi pemerintah," ungkap Ginter kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini. Ginter merinci, tunggakan pelanggan PLN selama tahun 2012 mencapai Rp 1.120.099.000,00, terhitung sejak Januari sampai dengan Mei, yakni bulan Januari sebesar Rp287, 455 juta, Februari Rp185,635 juta, Maret Rp226,111 juta, April 193,256 juta dan Mei Rp227,642 juta. Dari data jumlah tunggakan tersebut, sebagian tunggakan sudah di bayar oleh pelanggan. "Pelanggan yang menunggak tidak selalu sama. Menunggak selama dua atau tiga bulan, kemudian di bayar. Berikutnya pelanggan yang lainnya yang menunggak, begitu dan seterusnya," ungkap Ginter. Dia menambahkan, secara keseluruhan khusus di kota Kuala Kurun tunggakan rekening listrik sangat kecil, jika dibandingkan daerah lain. Namun, sambung dia beberapa bulan terakhir, tunggakan mengalami peningkatan. "Akhir-akhir ini jumlah tunggakan semakin meningkat," tukasnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Ada yang berbeda saat Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih dan Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong saat menghadiri acara serah terima jabatan Camat Sepang dari pejabat lama Selut kepada pejabat baru, Hansly Gonak di Sepang Kota dan Sepang Simin, Jumat (20/7), jika bandingkan dengan kecamatan lainnya pada kesempatan sebelumnya. Perbedaan kontras terasa, saat rombongan Bupati dan Wakil Bupati menginjakkan kakinya di Sepang Kota dan Sepang Simin. Ribuan masyarakat mulai dari pelajar SD, SMP dan SMA berbaris di jalan bersama dengan aparat pemerintahan kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat menyambut dan menyalami Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan. Saat Bupati Dan Wakil Bupati berada di Sepang Kota tidak kurang 1 kilometer barisan panjang pelajar menyambut dan melambaikan tangan serta kibaran bendera merah putih saat bupati melintasi jalan menuju pelabuhan feri. Antusiasme masyarakat Sepang Simin juga tidak kalah, barisan pelajar, guru, aparat kecamatan, desa/kelurahan serta masyarakat menyambut bupati dan rombongan dengan ramah. Bupati dan wakil bupati beserta rombongan saat melintasi barisan seakan tidak ingin melewati kesempatan menyalami dengan ramah satu persatu pelajar beserta seluruh masyarakat yang sudah siap mentaati. Demikian halnya dengan pelajar, merekapun seakan tak ingin kehilangan kesempatan menyambut orang nomor satu di bumi habangkjalan penyang karuhei tatau itu. Penyambutan masyarakat Sepang Simin tidak hanya sebatas pada menyalami, mereka menyambut bupati dan rombongan dengan pagelaran budaya lawang sakepeng dan lagu khas daerah 'karungut'. Kehadiran bupati dan rombongan di sambut layaknya tamu yang baru pertama kali datang ke tempat itu. Kendati bupati telah berkali-kali datang ke tempat itu. Sekretaris Kecamtan (Sekcam) Kecamatan Sepang, Benheri A. Rasad mengatak, penyambutan luar bisa kepada kedatangan bupati dan rombongan yang begitu luar biasa, merupakan kehendak dari masyarakat dan baru pertama kali selama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gumas, Hambit Bintih-Arton S Dohong sejak terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati empat tahun lalu. "Kedatangan Bapak Bupati dan rombongan merupakan momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melihat secara langsung pemimpinnya dari dekat. Oleh karena itu, pada hari ini terlihat dalam penyambutan dari pelajar, SD, SMP, SMA, guru, aparat kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat cukup meriah," jelas Sekcam. (alf)
 
KUALA KURUN - Rencana PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) pusat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya 2x 3 Megawatt (MW) di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semakin kabur, bahkan terancam gagal. Pasalnya, pemerintah pusat menjanjikan kepada pemerintah daerah, pembangunan dimulai bulan Februari 2012 lalu, dengan diawali peletakan batu pertama. Karena sudah ditenderkan pusat. Namun, hingga bulan Juli, peletakan batu pertama tak kunjung terlaksana. Kabar yang beredar, pembangunan dibatalkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku belum isa berkomentar terkait belum juga terlaksananya pembangunan PLTU Tumbang Tariak sebagaimana dijanjikan pusat. Menurut Ginter, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan, mengingat proyek tersebut merupakan proyek pusat. "Apakah pembangunan dilanjutkan atau tidak, sesuai rencana sebelumnya. Saya, bahkan PLN wilayah Kalsel-Kalteng saja belum mendapat konfirmasi dari pusat. Apakah rencana pembangunan itu dilanjutkan atau dibatalkan, hingga saat ini belum jelas," ungkap Ginter, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/7) pagi. Kendati dirinya mengaku belum mendapat konfirmasi secara resmi terkait kejelasan tentang rencana pembangunan PLTU tersebut. Namun Ginter mengatakan, bahwa ada isu miring, rencana pembangunan dibatalkan, karena dianggap daya pembangkit sangat kecil. "Sebenarnya bukan jadi alasan. Pada perencanaan, pemerintah daerah telah mengusulkan 2x7 MW bahkan 2x10 MW. Pusat beranggapan terlalu besar dan mubazir, sehingga disetujui 2x3 MW. Sekarang ada isu dibatalkan, lantaran daya pembangkit sangat kecil, 2x3 MW," beber Ginter. Sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih mengatakan, rencana pembangunan PLTU di Kabupaten Gumas semakin mendekati kenyataan. Rencananya, pada Februari 2012 mendatang pembangunan PLTU dengan daya 2x3 MW di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun akan dimulai. Sedangkan di wilayah rungan, DAS Manuhing juga akan dibangun PLTU berskala besar dan yang terbesar di Kalimantan Tengah dengan kapasitas terpasang 2 x 100 MW. Menurut Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih PLTU tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Manuhing dan diperkirakan akan beroperasi pada 2016. (alf)
 
KUALA KURUN - Minat masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk tahun ajaran 2012/2013 sangat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terbukti lulusan SMP yang masuk di SMK Negeri-1 Kuala Kurun hanya sekitar 64 orang siswa. Jumlah tersebut, lebih sedikit jika dibandingkan tahun ajaran 2011/2012 lalu sebanyak 81 orang. Hal ini disampaikan Kepala SMKN 1 Kuala Kurun, Lodim. Menurut Lodim, salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya minat masuk SMK, karena masyarakat belum mengetahui tentang manfaat yang di peroleh jika sekolah di SMK. Padahal, menurut Lodim, lulusan SMK pun juga akan mendapat perlakuan yang sama, jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan. "Masyarakat banyak beranggapan bahwa setelah lulus SMK, kemungkinan sulit untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," jelasnya kepada wartawan, kemarin. Lebih lanjut dikatakan Lodim mengatakan, secara kualitas pembelajaran SMK sebenarnya tidak kalah dengan sekolah menengah atas (SMA). Bahkan lanjut dia, banyak keuntungan yang di peroleh siswa saat menempuh pendidikan di SMK, salah satunya siswa akan dibekali dengan berbagai keterampilan setelah lulus dari SMK. "Memang saat ini, di SMKN 1 Kuala Kurun, masih banyak mengalami beberapa kekurangan baik sarana sekolah, sarana praktik, maupun tenaga pengajar. Namun, pihak sekolah tetap berupaya semaksimal mungkin, agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik," jelasnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52 tahun 2012, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun menggelar berbagai kegiatan. Salah satunya, sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (17/7). Menurut Kepala Kejari Kurun Bambang Supriambodo, dalam sosialisasi tersebut juga berlangsung acara pembentukan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Taman Kota Kuala Kurun, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Kuala Kurun. Adapun, elemen masyarakat yang terlibat, selain dari Korps Adhiaksa sendiri, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Anggota DPRD Kabupaten Gumas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang, tukang parkir hingga tukang ojek yang ada di Kuala Kurun. "Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52, Kejari Kurun akan menggelar acara sosialisasi, bekerjasama dengan Pemkab Gumas. Dalam acara tersebut sekaligus pembentukan Jaringan Masyarakat Anti KKN di Kabupaten Gumas," jelas Bambang, panggilan akrab dari Bambang Supriambodo ketika dibincangi Kalteng Pos, di ruang kerjanya, Selasa (17/7) pagi. Lebih lanjut dijelaskan Bambang, acara sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Gumas, Hambit Bintih. Dalam kesempatan itu, bupati akan menyampaikan sambutan singkatnya dihadapan masyarakat terkait dengan Anti KKN. "Disela-sela acara dibagikan kaos dan stiker yang bertuliskan himbauan anti KKN," ucap Bambang. (alf)
 
KUALA KURUN - Tingkat kepercayaan masyarakat adat terhadap lembaga kedemangan di wilayah ini masih relatif baik. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus hukum yang didahului dengan penyelesaian secara adat. Setidaknya, dalam sebulan ini, ada sekitar 11 perkara yang masuk ke meja Demang Kepala Adat, Kecamatan Kurun. Menurut Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun yang baru dilantik pada 25 Juni lalu oleh Bupati Gunung Mas, hingga pertengahan Juli, pihaknya menangani sedikitnya 11 perkara adat. Diantaranya; 10 kasus perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1 perkara tanah. Lebih lanjut dia mengatakan, dari 10 perkara rumah tangga yang ditangani tersebut, didominasi masalah kekerasan/atau penganiayaan terhadap istri oleh suami, perceraian dan perselingkuhan, dimana kasus perselingkuhan tersebut baik yang dilakukan oleh istri maupun oleh suami. "Untuk perkara rumah tangga hanya satu yang berakhir dengan perceraian," jelas Yehuda I Emun, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7) siang. Lebih lanjut Yehuda menjelaskan, terkait dengan kasus perceraian secara adat yang ditangani oleh Kantor Lembaga Kedemangan Kurun, secara kelembagaan pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak (suami dan istri). Namun, keduanya bersisikukuh bercerai. "Suami istri telah dipanggil. Bahkan di hadapan anak-anaknya, dinasihati. Harapannya agar keduanya menyadari tentang nasib anaknya bila bercerai nanti. Tapi justeru keduanya di hadapan anak malah bersikeras bercerai," ucap Yehuda. Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menyebutkan, tugas dan fungsi Demang sangat penting. Sebab Demang mempunyai beban untuk melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan lembaga kedemangan yang dipimpinnya. Selain itu, juga menegakan hukum adat dengan menangani kasus atau sengketa berdasarkan hukum adat dan dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat yang merupakan peradilan adat terakhir. "Demang juga sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum adat," kata Hambit. (alf)
 
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas memberikan bantuan 10 unit gerobak jualan kepada 10 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu. Menurut Plt Kepala Diskoperindag Kabupaten Gumas, Margori Limin, bantuan yang diberikan kepada PKL tersebut dimaksudkan untuk mendukung, serta mengembangkan keberadaan usaha mikro dan kecil (UKM) di wilayah itu. "Bantan yang di berikan untuk satu pelaku UKM yakni satu set yang terdiri dari satu gerobak jualan, satu tenda, dua meja dan delapan kursi," jelas Margori yang juga Asisten II Setda Kabupaten Gumas ini, ketika dibincangi wartawan di sela menyerahkan bantuan, Senin (13/8) lalu. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Gumas melalui Diskopperindag, untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku UKM yang memiliki usaha tetapi belum memiliki sarana usaha yang memadai. "Diharapkan bantuan tersebut dapat menunjang untuk penguatan sarana usaha pelaku UKM yang sudah punya usaha, bukan pelaku usaha pemula," imbuhnya. Pasalnya, timpal Margori, sesuai visi dan misi dari Pemkab Gumas salah satunya adalah pembangunan yang di laksanakan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, yang di harapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Melalui pemberdayaan masyarakat di sektor pembangunan sarana usaha, perkuatan modal usaha dan jaringan usaha. Merupakan salah satu indikator meningkatkan perekonomian," timpalnya. Dia menambahkan, walau pun kegiatan pemberian sarana usaha bagi pelaku UKM merupakan yang pertama di lakukan oleh Pemkab Gumas. Namun di harapkan melalui program tersebut menjadi motivasi untuk para pelaku UKM di daerah ini. "Bantuan ini menjadi awal untuk terus memberdayakan para pelaku UKM, pemerintah berharap hal ini dapat berguna dan bermanfaat untuk pengembangan UKM," ucapnya seraya berharap. (alf)
 
KUALA KURUN - Fraksi-fraksi pendukung DPRD Gunung Mas (Gumas) yang terdiri dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Sejahtera dan Fraksi PDK menyetujui Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2011, untuk di tetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas 2012. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut di sampaikan masing-masing fraksi, melalui pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2012, Rabu (15/8) pagi. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Gumas Haji Gumer dan didampingi wakil ketua I Andar Ardie. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Kamiar, anggota perwakilan FKPD, sejumlah Kepala SKPD, instansi vartikal serta pimpinan BUMN dan BUMD. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Akerman G Sahidar mengatakan, mengaku puas atas jawaban eksekutif terhadap pertanyaan yang di ajukan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2011. "Pihak eksekutif telah memberikan jawaban yang konkrit dan akuntabel dalam rapat paripurna yang di gelar pada 3 Agustus 2012 lalu. Dengan demikian Fraksi PDIP sangat menyambut baik keseriusan pemerintah dalam melaporkan pelaksanaan APBD 2011 tersebut," kata Akerman. Sementara itu, Fraksi Golkar pada pendapat akhir fraksi melalui juru bicara Bambang Harapan mengatakan, walau pun Fraksi Golkar belum merasa puas terhadap jawaban pemerintah mengenai pertanyaan Fraksi Golkar, yang di sampaikan dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu. Namun, katanya, pada prinsipnya Fraksi Golkar dapat menyetujui Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2011, untuk di tetapkan menjadi Perda. Hal senada yang di sampaikan Fraksi PDK melalui juru bicara Murni. "Walau pun menyetujui raperda untuk di tetapkan menjadi perda, namun fraksi PDK lebih menekan kan pada saran dan pendapat kepada pihak eksekutif. Supaya kedepan menunjukkan kinerja yang lebih maksimal lagi dalam mengelola APBD," harap Murni. Sementara itu, Fraksi Demokrat Sejahtera, melalui juru bicara Jagaun I Bangas, mengatakan berdasarkan semua proses yang dilalui dalam pembentukan raperda, menyetujui raperda tersebut untuk menjadi perda. (alf)
 
KUALA KURUN - Jajaran Kepolisian segera bertindak cepat menertibkan truk-truk pengangkut minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Pasalnya, akibat kelalaian sopir truk, sejumlah pengendara alami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Baru-baru ini salah satu warga Kuala Kurun mengalami kecelakaan hingga patah tulang lengannya lantaran melintasi secara tidak sengaja diatas tumpahan minyak kelapa sawit dari truk CPO sejumlah Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit yang ada di wilayah Kecamatan Kurun. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Ditak Muchtar menyatakan sangat prihatin terhadap ulah para pengemudi truk CPO yang tidak memperhatikan kebocoran pada tangki truk. Menurut dia, tetesan cairan CPO yang ada di badan jalan terutama di tikungan dapat menimbulkan dampak buruk bagi pengguna jalan. Padahal lanjut dia, lintas Palangkaraya-Kuala Kurun, merupakan akses utama bagi masyarakat, terlebih memasuki arus mudik seperti saat ini. Jalur tersebut akan banyak di lalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat. "Saat ini cairan CPO banyak bertebaran di lintas Palangkaraya-Kuala Kurun. Bila tidak berhati-hati saat melintasi cairan CPO yang berada di badan jalan, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ungkap Ditak saat dibincangi sejumlah wartawan di kantor DPRD Kabupaten Gumas, Selasa (14/8) siang. Dibeberkannya, beberapa waktu lalu di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di sekitar Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Kurun, serang pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan lalu lintas, saat melintasi cairan CPO yang berhamburan di badan jalan. Akibatnya pengendara tersebut mengalami luka yang cukup serius. "Kebetulan yang kecelakaan saat melintasi cairan CPO, adalah keponakan saya sendiri. Dia mengalami patah tangan dan saat ini kami (keluarga, Red) mempertimbangkan untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab," ujar Ditak. Pada kesempatan itu, Ditak juga meminta kepada aparat kepolisian agar bertindak cepat menertibkan truk-truk tanki CPO tersebut. Selain membahayakan pengendara lain karena kebiasaan sopir yang selalu konvoi dengan barisan yang panjang juga akibat tetesan dari minyak sawit tersebut ke atas aspal sangat membahayakan pengendara lainnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Peringatan keras bagi guru dan siswa se Kabupaten Gunung Mas (Gumas), supaya jangan menambah libur dari ketentuan yang diberlakukan. Khusus bagi guru pendidik dari semua jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gumas yang tidak hadir hari pertama masuk tanpa alasan yang jelas, akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Peringatan keras tersebut disampaikan Kadisdik Kabupaten Gumas Agung Sera, ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon, Selasa (14/8) siang. Agung yang meniti karirnya dari guru tersebut merinci, berdasarkan kalender penetapan hari libur dalam rangka merayakan Hari Raya 1433 H yang di keluarkan Disdik Provinsi, libur di tetapkan mulai tanggal 13-23 Agustus 2012. Namun lanjutnya, karena terkait dengan peringatan HUT Republik Indonesia ke-67 tahun 2012 yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, maka berkenaan dengan hal tersebut, diwajibkan kepada seluruh siswa dan guru dari tingkat SMP dan SMA/SMK Sederajat, hadir dalam upacara yang dimaksud. Akan tetapi tukas mantan Camat Miri Manasa dan Camat Damang Batu, Disdik Kabupaten Gumas yang di pimpinnya saat ini memiliki kebijakan lain, bahwa pada tanggal 16-17 Agustus, mewajibkan guru dan siswa untuk hadir ke sekolah. Kebijakan tersebut, lanjut dia, bertujuan supaya para siswa dapat mengikuti upacara peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus. "Disdik mengambil kebijakan untuk Kabupaten Gumas masa libur sekolah yaitu tanggal 13, 14 dan 15. Kemudian pada 16 dan 17 kembali ke sekolah untuk mengikuti upacara HUT RI. Kemudian sekolah libur, dan masuk kembali ke sekolah pada 23 Agustus," kata Agung. Kembali Agung menjelaskan, kebijakan masuk sekolah pada tanggal 16 Agustus, dimaksudkan untuk memastikan para siswa, kususnya yang ada di Kuala Kurun, agar dapat mengikuti upacara peringatan HUT RI. Sebagaimana instruksi dari Bupati Gumas. "Sesuai instruksi Bapak Bupati Gumas, para siswa baik dari tingkat SMP, maupun SMA wajib mengikuti upacara HUT RI yang akan dilaksanakan di halaman kantor bupati," imbuhnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) AKBP Sihar M Manurung, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP Suratno mengingatkan pengendara kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar selalu hati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Utamakan faktor keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu jalan. Dikemukakan Suratno, berdasarkan hasil survei pihaknya terhadap kondisi jalan, ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, khususnya di wilayah hukum Polres Gumas rawan terjadi kecelakaan. Pasalnya, kontur tanah di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya berbukit dan memiliki tikungan yang rapat dan tajam. Selain itu badan jalan yang beraspal terlalu sempit untuk dua kendaraan roda empat berpapasan dan permukaan aspal dengan tanah cukup tinggi. Akibatnya, lanjut Suratno, salah satu kendaraan yang berpapasan tersebut sering terjadi alami kecelakaan. Karena disebabkan bahu dari permukaan jalan beraspal lebih tinggi dari permukaan tanah. "Biasanya yang sering kecelakaan saat kendaraan dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba ada kendaraan roda empat dari arah yang berlawanan. Untuk menghindari tabrakan, sopir banting setir ke kiri, tapi ternyata malah alami kecelakaan akibat badan jalan yang beraspal lebih tinggi dari jalan tanah," beber Suratno, Jumat (10/8) lalu. Terkait dengan kondisi jalan yang kurang bersahabat, Suratno mengingatkan kepada para pengendara kendaraan agar mengutamakan keselamatan, patuhi rambu-rambu, kurangi kecepatan, terutama saat berada di tikungan apalagi tikungan tanjakan atau turunan. "Karena sangat berbahaya bagi pengendara, apabila dengan kecepatan tinggi saat bertemu dengan pengendara lain dari arah yang berlawanan," tukasnya. Berdasarkan hasil survei arus lalu lintas lanjutnya, untuk ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, di beberapa titik rawan kecelakaan sekitar Bukit Seliron, hendaknya lampu penerangan jalan untuk malam hari tetap berfungsi. Selain itu, sejumlah tikungan tajam tidak dilengkapi dengan pagar pengaman yang dilengkapi rambu mata kucing, sehingga sangat rawan bagi pengendara. "Banyak tikungan tajam tidak dilengkapi dengan pagar pengaman dan rambu-rambu. Tidak heran ada korban kecelakaan yang los masuk jurang. Selain itu juga patok kilometer jalan tidak tersedia. Sehingga menyulitkan saat mengidentifikasi lokasi kecelakaan. Selalu memakai daerah desa terdekat, karena tidak diketahui kilometer jalan," imbuhnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang belum mencapai target dalam perolehan pendapatan asli daerah (PAD) terancam akan diberi sanksi. Semua SKPD, pada triwulan kedua tahun ini minimal harus mencapai target 50 persen dari target yang ditetapkan pada 2012 ini. Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gumas Rein R Cypier berharap, kepada semua SKPD bisa memenuhi target sebagaimana yang diharapkan. Dibeberkannya, berdasarkan hasil rekapitulasi PAD Kabupaten Gumas tahun 2012 sampai dengan 29 Juni lalu, ada sejumlah SKPD yang belum mencapai target minimal 50 persen dari target yang dibebani. SKPD yang belum mencapai target, yakni; Dinas PU, ditargetkan sebesar Rp580 juta, baru terealisasi 13,73 persen. Berikutnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dari ditargetkan sebesar Rp200 juta, capaian realisasi 0 persen. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditargetkan sebesar Rp400 juta, realisasi baru tercapai Rp39,71 persen. Distemben dari target sebesar Rp2,02 miliar, realisasi baru tercapai Rp 19,38 persen. Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) ditargetkan sebesar Rp15 juta, realisasi baru tercapai 4 persen. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ditargetkan sebesar Rp30 juta, realisasi baru tercapai 30,67 persen. Badan Lingkungan Hidup (BPH) di targetkan sebesar Rp75 juta, capaian realisasi 48,68 persen. "Dinas Pendidikan, ditargetkan sebesar Rp20 juta, capaian realisasi nol persen dan Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas ditargetkan sebesar Rp10 juta, realisasi penerimaan baru mencapai 42,92 persen," beber Kadispenda Kabupaten Gumas, Rein R Cypier, Jumat (10/8) lalu. Rein menambahkan, khusus kepada SKPD yang dibebani target yang cukup besar, selain dinas yang dipimpinnya, yang hingga Triwulan II belum mencapai target setoran ke kas daerah untuk meningkatkan PAD, seperti Dinas PU dan Distamben agar berupaya keras untuk, agar target bias tercapai. "Kalau Diskoperindag, berdasarkan penjelasan dari Plt Kadisperindag, Bapak Margori Limin, kendala belum tercapai target lantaran Perda tentang pengaturan penjualan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini belum juga disahkan. Namun, Diskoperindag yakin, hingga akhir tahun realisasi tercapai 100 persen," tutur Rein, seraya mengatakan apa yang diungkapkan Plt Diskoperindag saat rapat beberapa waktu lalu. Kepada Dinas PU, Rein berharap agar peningkatan PAD melalui penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di tingkatkan. Pasalnya, pembangunan perumahan, khususnya di dalam kota Kuala Kurun cukup marak. "PU harus agresif. Begitu melihat orang menumpuk batu belah saja, langsung didatangani dan ditanyakan, apakah sudah mengurus IMB atau belum. Kalau belum diarahkan agar mengurus IMB," ucap Rein. (alf)
 
KUALA KURUN - Hingga memasuki minggu ke tiga bulan Ramadhan 1433 H/2012 M, harga berbagai kebutuhan pokok di Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, masih relatif normal, atau tidak mengalami lonjakan harga yang begitu signifikan. Hal ini diperkuat dari data hasil pemantauan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gumas beberapa waktu sebelumnya. Sementara itu, pantauan Kalteng Pos, Rabu (8/8) di Pasar Lama Kuala Kurun terhadap sejumlah bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, bawang merah, bawang putih dan beberapa sembako lainnya belum ada kenaikan. Bahkan ada sejumlah kebutuhan yang mengalami penurunan harga. Siti (30), salah satu pedagang di Pasar Lama Kuala Kurun mengatakan, harga telur ayam ras turun dari Rp32 menjadi 30 per tabak. Beras jenis Daun Pandan berat 25 kilogram tetap pada posisi harga Rp230 ribu, minyak goreng curah Rp11 ribu per botol, gula Rp15 ribu, bawang merah Rp15 ribu/kilogram, bawang putih Rp20 ribu. Harga ikan dan sayur masih normal. Untuk harga ikan, seperti ikan Baung Rp60 ribu/kilogram, ikan mas Rp40 ribu/kilogram, patin Rp27 ribu/kilogram, ikan nila Rp45 ribu/kilogram, ikan bawal Rp24 ribu/kilogram. Jika harga sembako, ikan dan sayur masih normal. Sementara harga ayam di Kuala Kurun telah mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu. Dari sebelumnya Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu. "Harga ayam mengalami kenaikan sudah dua pekan," ungkap Beti, pedagang ayam di pasar Kuala Kurun. Sementara itu, pedagang lainnya mengatakan, selama harga sembako dari agen belum ada kenaikan, pihaknya juga tidak akan menaikkan harga jual sembako. "Harga jual sembako, kita menyesuaikan dengan harga beli dari agen. Untuk pasokan sembako tetap normal," jelas dia. (alf)
 
KUALA KURUN - Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Gumas, melalui juru bicaranya Haji Rahmasyah membeberkan, masih ada beberapa catatan dan penjelasan dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah yang hingga tahun 2011 lalu belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gumas yang disampaikan Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan yang menjadi kendala untuk penyelesaian tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tersebut tahun 2010, hanya semata-mata terkait waktu yang tersedia. Waktu yang tersedia dimaksud, yaitu waktu yang diberikan BPK RI untuk menerima rekonsiliasi dari Pemerintah Kabupaten Gumas sangat terbatas. Sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian tindak lanjut tersebut. Di samping itu, ada rekomendasi yang memerlukan waktu untuk penyelesaiannya. "Terkait tindakan-tindakan kesalahan berulang kali yang dilakukan oleh SKPD, berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI terhadap LKPD, telah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten yang mana di dalam pelaksanaannya harus melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan ketentuan keuangan dan kepegawaian," jelas Arton, belum lama tadi. Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI-P terkait dengan penurunan target PAD tahun 2011 dari Rp20 miliar lebih menjadi Rp17 milyar lebih, diakibatkan dari transisi antara Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Ada beberapa komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak dapat dipungut lagi oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, antara lain; pelayanan administrasi (leges), label minuman beralkohol, SIUP, SITU dan TDP," jelas wabup di hadapan para peserta rapat paripurna. (alf)
 
KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDP) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui juru bicaranya Haji Rahmansyah mengapresiasi kepemimpinan Bupati Gumas Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong. Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Kabupaten Gumas mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gumas dengan opini Wjar Tanpa Pengecualian (WTP). "Penilaian dari BPK ini patut kita apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gumas tersebut dan untuk tahun anggaran agar lebih memperhatikan catatan-catatan dari BPK, sehingga ada peningkatan dan perbaikan dalam Manajemen Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas," kata Rahmansyah, belum lama tadi. Kendati demikian, imbuh Rahman panggilan akrab Haji Rahmansyah, masih ada beberapa catatan dan penjelasan dari temuan dan rekomendasi BPK tahun sebelumnya yang belum atau tidak diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Gumas pada tahun 2011 lalu. Misalnya, temuan BPK-RI terhadap APBD Kabupaten Gumas tahun 2010 yang dalam buku III atas kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan. Terutama terkait dengan pemantauan tindak lanjut hasil temuan BPK-RI tahun 2011 mengenai Pemeriksaan LKPD tahun 2010, ada beberapa rekomendasi dari BPK yang belum sesuai atau belum selesai di tahun 2011. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD terhadap beberapa kesalahan berulang, untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Upaya pencegahan tersebut salah satunya dengan cara menindaklanjuti dengan memberikan sangsi tegas terhadap SKPD terkait. "Sampai sejauh ini, bagaimana tindakan pemerintah dalam hal ini Saudara Bupati terhadap SKPD yang melakukan kesalahan yang berulang dan bagaimana upaya dalam perbaikan ke depan. Selain itu kendala apa yang menyebabkan rekomendasi BPK tersebut belum atau tidak bisa diselesaikan pada tahun anggaran 2011, mohon penjelasan" ucapnya. (alf)
 
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit sampai 60 menit per hari. Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan 1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari. Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak. Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan. Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan mesin sewaan. "Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam, hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng Pos, Jumat (3/8) lalu. Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam 18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan. Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas Ginter. (alf)
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2012 pada triwulan I dan II, belum mencapai 50 persen. Triwulan I baru mencapai 7,14 persen dan triwulan II baru mencapai 19,13 persen, sehingga total jumlah persentase target belanja langsung baru mencapai 26,27 persen. 
            Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasil Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten Gumas Semester I tahun 2012 di Aula Pertemuan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gumas, Selasa (31/7).
           Menanggapi hal tersebut Bupati Gumas Hambit Bintih dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil  Bupati Gumas Arton S Dohong mengaku kecewa. Dibeberkannya, dari seluruh belanja langsung yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2012, realisasi keuangan baru mencapai 19,14 persen. 
           Sementara realisasi fisik setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rata-rata baru mencapai 31,35 persen. "Dengan capaian tersebut, tentunya mengecewakan. Dari fakta rendahnya serapan anggaran pada semester I. Hal ini menunjukkan kinerja masing-masing SKPD di lingkup Pemkab Gumas, dalam mengelola anggaran masih belum maksimal," kata Arton membacakan sambutan Hambit. 
            Arton mengingatkan, memasuki triwulan III tahun anggaran 2012, dirinya minta agar kegiatan pembangunan yang bersifat fisik, dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Supaya serapat anggaran pada semester II dapat mencapai target.
            Lebih lanjut dia mengingatkan, melalui Rakordal yang dilaksanakan itu, SKPD yang menemui kendala atau persoalan khusus yang menghambat proses pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2012, baik dana alokasi khusus (DAK) dan dana tugas pembantuan maupun dana urusan bersama yang menemukan masalah agar di sampaikan pada rakordal. "Bila ada permasalahan dalam penggunaan anggaran, segera di laporkan untuk mencari jalan keluar," pesan bupati. 
             Wakil bupati kembali mengingatkan, untuk kegiatan yang sudah berjalan serta kegiatan yang akan di laksanakan supaya dikendalikan, dimonitor dan diawasi dengan baik oleh instansi terkait. Agar kegiatan tersebut tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. "Semua pekerjaan fisik harus secepatnya dilakukan pelelangan, jangan di tunda-unda lagi," tegasnya. (Kalteng Pos)
BUMD Belum Sumbang PAD 
 
 Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Empat fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada prinsipnya menyetujui Pemandangan Umum Terhadap Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas tahun 2011 lalu. Pemandangan fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gumas, Kamis (2/8). 
             Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Ir Kamiar serta Asisten I dan II, serta sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Gumas. Selain itu juga dihadiri wakil dari Anggota Forum Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Gumas, diantaranya Wakapolres Gumas Kompol Idham Mahdi SIK. 
              Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Haji Rahmansyah mengkritisi dari sumber kekayaan daerah yang dipisahkan, terlihat tidak ada dinamika yang menggembirakan dari dua BUMD. Masing-masing PDAM Tirta Bahalap dan BUMD Gunung Mas Perkas.
"Kedua BUMD ini belum bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah seperti yang kita harapkan. Mohon penjelasan," Pinta Rahmansyah. 
               Dari lemahnya kontribusi BUMD terhadap peningkatan PAD, Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kabupaten Gumas mendorong agar ada evaluasi khusus mengenai BUMD Gunung Mas Perkasa. "Dengan dievaluasi, kita tahu permasalahan apa yang terjadi, dengan harapan ada solusi apa yang dapat kita berikan guna mengatasi permasalahan yang dimaksud," tukasnya. 
               Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Bambang Harapan menyorot terkait jumlah hasil pendapatan daerah dan jumlah belanja daerah tahun anggaran 2011. Karena menurut pandangan fraksinya sudah jelas dalam pidato pengantar bupati yang lalu merupakan hasil kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 sudah di audit BPK.
                 "Hanya pada kesempatan ini yang sangat disesalkan yaitu mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2011, seingat kami sewaktu pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah murni tahun 2011 bersama pihak Tim Eksekutif sudah disepakati dan sudah disetujui. Bahwa PAD tahun anggaran 2011 ditargetkan Rp 20 miliar lebih," bebernya.
                Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini pengajuan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2011 pihak Tim Eksekutif dalam rapat pembahasan mengusulkan agar target PAD yang nilainya Rp 20 miliar lebih tersebut diturunkan menjadi Rp17 miliar lebih.
               "Diturunkanya target dengan alasan bisa tercapai, tetapi kenyataannya tidak bisa terealisasi juga. Hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar lebih, sehingga dari target berkurang menjadi Rp 1 miliar lebih. Fraksi kami menilai SKPD yang dibebani target tidak sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya," cetus Bmabang Harapan. (Kalteng Pos)

Muluskan Jalan, Perlu Dana Rp 245 T

Oleh: Alfrid Uga

KUALA KURUN - Sejak dimekarkan 21 Juni 2002 lalu, hingga 21 Juni 2012 mendatang, genap satu dekade Pemerintahan Kabupaten Gumas. Sepuluh tahun perjalanan pemerintahan kabupaten, pembangunan dibidang infrastruktur jalan dan jembatan dalam rangka membuka keterisolasian terus digalakkan. Bupati Gumas Hambit Bintih mengatakan, dalam kurun waktu yang relatif muda itu, sedikitnya 700 kilometer jalan telah dibangun di wilayah Kabupaten Gumas dalam rangka membuka keterisolasian. "Dari panjang jalan yang telah dibangun itu, tidak semuanya beraspal. Namun demikian dapat difungsikan dengan segala keterbatasannya," jelas bupati belum lama ini. Dikatakan bupati, dana pembangunan infrastruktur jalan untuk setiap 1 kilometer jalan yang beraspal dengan kapasitas tonase 8 ton, dibutuhkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Maka dengan demikian, dana pengaspalan 700 kilometer jalan di wilayah Kabupaten Gumas dibutuhkan dana Rp 245 triliun (T). "Sekarang kalau ada jalan yang beraspal sana sini, disyukuri saja. Karena memang biaya pengaspalan jalan untuk 1 kilometer dibutuhkan Rp 3,5 Miliar," ucap Hambit. Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun ini, pemerintahan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Arton S Dohong telah dianggarkan dana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 200 miliar lebih. "Untuk membuka keterisolasian tentunya harus di tunjang dengan sarana infrastruktur baik jalan maupun jembatan," tukas bupati. Dengan terbukanya keterisolasian daerah, ucapnya, maka secara otomatis meningkatkan perekonomian daerah. Dengan begitu akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebih mudah dan murah dengan terbukanya keterisolasian taraf hidup masyarakat akan semakin meningkat. Kendati saat ini berbagai infrastruktur di wilayah kabupaten Gumas, belum sepenuhnya memadai. "Dalam waktu 10 tahun, kita telah berhasil membangun sekitar 700 kilometer jalan di seluruh wilayah kecamatan. Namun, ada beberapa daerah yang belum difungsikan dengan maksimal. Dalam artian badan jalan sudah terbangun, tapi belum berfungsi secara maksimal," ungkap bupati.(Kalteng Pos)

Jembatan Sei Kunjui Runtuh 
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Ruas Jalan Linau yang menghubungkan Kuala Kurun, ibu kota Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Desa Linau Kecamatan Rungan putus selama beberapa hari ini. Putusanya ruas jalan tersebut lantaran Jembatan Sei Kunjui runtuh.
Menurut salah seorang warga, penyebabnya jembatan yang terbuat dari konstruksi kayu tersebut diperkirakan ambruk akibat intensitas curah hujan sepekan lalu cukup tinggi, sehingga air Sungai Kunjui meluap dan menenggelamkan jembatan hingga jembatan ambruk.
"Hingga saat ini belum ada perbaikan jembatan. Untuk sementara tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda empat dan hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, itu pun sangat riskan dan berbahaya bila tergelincir ke dasar sungai," ucap Herdi kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi.
Karena jalan itu merupakan akses cepat menuju Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, ia berharap agar dinas terkait segera melakukan perbaikan. "Baik masyarakat Kuala Kurun maupun masyarakat Desa Linau, Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, setiap hari menggunakan jalan tersebut. Karena relatif dekat dibandingkan melalui ruas jalan Kuala Kurun-Tewah-Rahuyan-Tumbang Jutuh," tukasnya. 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Gumas Gerhard J Daman mengatakan, akan ditangani secepatnya dengan menggunakan dana Unit Perawatan Rutin (UPR) tahun anggaran 2012. "Akan segera ditangani menggunakan anggaran UPR," tukas Gerhard. 
Untuk diketahui, Ruas jalan Kuala Kurun-Linau yang mempunyai panjang 43,6 Kilometer yang diukur mulai dari Bundaran pertigaan ke Desa Tumbang Miwan sampai pinggir sungai Rungan dan ruas jalan ini sudah dikerjakan atau pengerasan sepanjang 11,9 kilometer sementara yang masih berupa tanah sepanjang 31 kilometer lebih dan akan dibantu oleh Dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi untuk pengerjaannya. (Kalteng Pos)