26 Jun 2009

Kalteng Siaga Satu Kebakaran

Gubernur Minta Kepala Daerah Se-Kalteng Aktifkan Posko Kebakaran

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Jumlah titik panas (hotspot) dalam tiga bulan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Setidaknya berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, dalam tidak bulan terakhir muncul sedikitnya 38 titik panas. Tingginya angka titik panas tersebut, menjadi perhatian serius Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Untuk mencegah terus meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Gubernur Kalteng telah menetapkan sastus siaga menadi siaga satu diseluruh wilayah Kalteng. Terkait dengan stastus siaga satu, gubernur minta perhatian masing-masing bupati/walikota se-Kalteng agar selalu memperhatikan masalah kebakaran didaerah masing-masing.
”Saya sudah tetapkan status siaga satu. Untuk itu saya minta perhatian bupati/walikota agar mengkatifkan kembali posko-posko kebakaran yang ada, jangan sampai nanti jumlah titik panas yang ada, semakin melebar,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan ketika menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, di Palangka Raya, Senin (22/6) kemarin.
Selain minta perhatian dan pengaktifkan kembali posko-posko kebakaran di instansi terkait di seluruh wilayah di Kalteng. Gubernur juga meminta perhatian dari masyarakat Kalteng. Jangan karena diberi kesempatan oleh pemrintah melakukan pembakaran lahan kebun dan pekarangan, masyarakat lantas tidak memperhatikan kemanan yang dapat memicu terjadinya kebaran yang meluas.
Menurut A Teras Narang, pertimbangan penetapan status siaga satu, terkait dengan semakin hari semakin meningkatnya asap tebal menyelimuti wilayah Kalteng dalam beberapa pekan ini. ”Saya tidak ingin kejadian dimasa lalu terulang kembali,” ucapnya, seraya mengingatkan kembali di tahun 2006, Kalteng sempat diselimuti asap tebal hingga menyebar ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapure.
Untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Gubernur minta aparat hukum menindak dengan tegas masyarkat yang terbukti melakukan pembakaran tanpa kendali, apalagi tidak memiliki izin pembakaran. Hal tersenut, ucapnya sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku, termasuk yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan.
”Masyarakat yang tidak memperoleh izin membakar, berarti pelanggaran. Pelanggaran berarti harus ditindak, misalnya ada pembakaran yang tidak terkendali maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya harus ditindak,” tegas gubernur.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengizinkan pembakaran terbatas dan terkendali. Syaratnya, masyarakat harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang setempat. Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng tertanggal 11 Agustus 2008.
Selain diwajibkan melaksanakan berbagai persyaratan seperti tertuang dalam formulir khusus usulan izin itu, petani juga harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah mereka. Izin pembakaran lahan dengan luas 0,5 sampai 2,5 hektare dikeluarkan oleh camat, 0,1 sampai 0,5 hektare oleh lurah atau kepala desa dan luas 0,1 hektare oleh Ketua Rukun Tetangga.
“Sedangkan izin di kecamatan dibatasi maksimal 100 hektare dan di kelurahan atau desa maksimal 10 hektare pada hari dan wilayah yang sama dan dilakukan di atas pukul 15.00 WIB dengan melihat kondisi suhu dan arah angin. (*)

Tidak ada komentar: