4 Jun 2009

Gugatan Tiga Tersangka Korupsi Ditolak

PN Palangka Raya, Penahanan Oleh Kejati Sah

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Paraperadilan yang diajukan tiga pemohon tersangka dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006, terhadap Kejati Kalteng terkait keapsahan penahan, ditolak pengadilan negri (PN) Palangka Raya.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Suryanto, SH berlangsung singkat, dengan materi pembacaan keputusan akhir. Setelah sebelumnya beberapa kali sidang digelar. Dalam putusannya, hakim perpendapat, penahanan terhadap ketiga tersangka, tersebut sudah memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam KUHP.
Dengan demikian, katanya, sah menurut hukum. Karena tidak ada yang salah mapun menyimpang oleh penyidik Kejati Kalteng terkait penahahan terhadap ketiga tersangka, masing-masing Agus Romansyah, Juanaidi dan Hatir Sata Tarigan.
”Itulah ojek dari Praperadilan. Akan tetapi oleh kuasa pemohon, dalam esepsinya sudah masuk dalam materi pokok, yang seharusnya masuk dalam pokok perkara pada sidang berikutnya,” ujar Suryanto, dalam putusan akhirnya di PN Palangka Raya, Rabu (3/6) kemarin.
Oleh karenya, kata Suryanto, PN Palangka Raya menyatakan menolak permohonan kuasa pemohon-pemohon tetang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Kejati Kalteng. ”Seluruhnya menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon-pemohon sah menurut hukum,” pungkasnya.
Dalam putusan tersebut Hakim PN Palangka Raya juga menghukum pemohon-pemohon dengan membayar biaya perkara. ”Dalam hal ini biaya perkaranya nihil, karena tidak ada biaya perkaranya. Karena ini merupakan keputusan dari Praperadilan,” imbuh Hakim.
Sementara itu kuasa hukum ketiga pemohon-pemohon, Rahmadi G Lentam dalam kereterangan persnya usai sidang, Mengatakan, dari beberapa pertimbangan hakim ada beberapa pointer yang ia sepakat sepakat dengan pendapat hakum. Namun, demikian ada juga yang tidak sepakat dan menjadi pertanyan.
Pertanyaan tersebut. Menurut Rahmadi G Lentam, terkait pertimbangan mengani surat bukti P-1 sampai dengan P-11 yang dinyatakan tidak berhubungan dengan pokok perkara Praperadilan. Padahal katanya, jelas-jelas disana sangat berhubungan bahkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Juanadi yang dinilainya cacat administrasi hukum.
”Juanadi baru diperiksa sebagai saksi pada tanggal 28 Januari 2009, sementara permintaan suarat penahanan sudah dilayangkan pada tanggal 27 Januari 2009. Artinya pada saat itu status Juanai masih belum jelas, apakah sebagai saksi, tersanka atau apa. Tetapi fakta menunjukan, tanggal 28 Januari diperiksa sebagai saksi, inilah beberapa hal yang menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Hal lain, terkait dengan izin penahanan. Kuasa hukum ketiga pemohon tersebut mengaku sependapat dengan hakim. Misalnya ketika penyidik meminta pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin, dan izin tersebut tidak diterbikan selama 60 hari maka penyidik berhak melakukan penyidikan. Baik itu melakukan pemeriksaan saksi, mapun penahanan, hal itu sah-sah saja dan sudah diatur dalam KUHP.
”Hanya yang menjadi pertanyaan sampai hari ini ada salah satu anggota dewan, yang kebetulan sekarang sebagai Wakil Walikota Palangka Raya, belum juga dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan itu, yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah, apakah Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat permohonan izin penyidikan ke Presiden, melalui mendagri atau memang belum?” ucap Rahmadi yang akrap dipanggil Guhup ini.
Guhup menambahakan, ada beberapa yang mendasar dalam Praperadilan yang diajukannya. Terutama terkait dengan mantan Sekwan, Beker Simon dan manatan Bendahara Kahirunimah yang hingga saat ini belum juga ditahan, meski sudah menyandang status tersangka.
”Ada beberapa pertimbangan juga terkait Sekwan dan bendahara dewan, itu dinyatakan kewenangan penyidiklah yang meningkatkan status sebagai tersangka, atau sebagai saksi. Namun, fakta menunjukan bahwa keduanya sudah tersangka, tetapi belum juga ditahan,” beber Guhup. (*)

Tidak ada komentar: