30 Jun 2009

Walhi dan Arpag Tolak REDD

Dinilai Masih Belum Jelas dan Tidak Berkeadilan Iklim

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Program dunia tentang pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi atau Reducion Emition from Deforestation dan Degration (REDD) yang semakin intensif akhir-akhir ini, mendapat penolakan dari dari Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi). Penolakan juga datang dari masyarakat korban proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektar.
Menurut Direktur Walhi Kalteng Ari Rompas, mekanisme yang ditawarkan dalam program REDD masih simpang siur dan ada kecenderungan akan terjadi perdagangan karbon, dimana hutan Indonesia akan diperdagangkan (offset). Sementara negara-negara maju yang membiayani program REDD, merupakan negara penyumbang gas emisi yang menyebabkan meningkatnya efek gas rumah kaca sehinga terjadinya perubahan iklim tidak mau mengurangi emisi dari aktivitas industri.
”Indonesia disuruh menjaga hutanya dengan mekanisme pembiyaan negara maju dari pelestarian hutan di Indonesia. Namun, justru negara-negara maju tersebut tidak mau mengurangi emisi dari aktivitas industri, padahal hampir 80 persen emisi karbon dan efek rumah kaca banyak berasal dari aktivitas industri negara maju,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (30/6) kemarin.
Rio menandaskan, mekanismenya yang tidak secara tegas melibatkan penduduk sekitar kawasan, bagaimana akses masyarakat terhadap kawasan, siapa yang mengelola dana karbonya dan bagaimana status hukumnya dan banyak lagi yang masih perlu dikaji.
“Dengan demikian kiranya penting untuk melakukan pemangkasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. (REDD) karean dampak dari perubahan iklim sangat mencama keberaljutan kehidupan manusia dan berpengaruh terhadap hampir semua aspek kehidupan manusia di bumi,” jelas Ari Rompas yang akrap disapa Rio ini.
Meski, demikian ucapnya, secara organisatoris WALHI telah menyepakati bahwa target besar kampanye perubahan iklim adalah mewujudkan keadilan iklim (climate justice). Keadilan iklim merupakan hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi atas prinsip-prinsip keselamatan rakyat. Pemulihan keberlanjutan layanan alam, dan perlindungan produktifitas rakyat dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang berhak terselamatkan akibat dampak perubahan iklim dan mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim secara berkeadilan.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG), diwakili Koesnadi Wirasaputra menilai, pembicaraan tentang perubahan iklim pada tahun ini akan menemui titik terpentingnya. Perubahan iklim telah menjadi bukti dari kegagalan model pembangunan oleh regime global yang dilakukan selama ini. Namun solusi yang dibangun melalui UNFCCC tidak pernah bisa menjadi solusi ril atas penyelesaian permasalahan perubahan iklim.
”Sebagaimana kita ketahui, seminar nasional program pemangkasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta tata kelola ekonomi dan lingkungan, di Palangka Raya, kemarin, salah satu hasil yang dicapai akan dibawa dalam pertemuan pembahasan REDD di forum konferensi UNFCCC pada COP 15 di Compenhagen pada Desember 2009 mendatang,” Koesnadi.
Koesnadi menandaskan, komitmen negara maju dalam memotong emisi dari aktivitas industri kembali dipertanyakan dan dibicarakan pada pertemuan tersebut. ”Sebagai negara yang termasuk rentan terhadap perubahan iklim, ARPAG merasa penting sebagai bagian dari Rakyat Indonesia mencermati arah pembicaraan negosiasi yang menintikberatkan pada ekspansi industri destruktif dibalik upaya penyelamatan bumi,” tandasnya.
Dikemukakannya, salah satu daerah yang menjadi pilot project REDD adalah lahan gambut eks PLG sejuta hektar. Upaya penyelamatan hak atas kekayaan alam gambut adalah penting dan dijamin oleh Konstitusi Negara UUD 1945, dimana, rakyat berhak mendapatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan dan kedaulatan, menuju masyarakat damai dan sejahtera.
”Kami bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya kekayaan gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian gambut, dengan menghentikan semua aktivitas dan investasi yang merusak dan menggusur rakyat yang berdalih konservasi maupun industri tambang yang sudah jelas merusak tata air dan lingkungan hidup,” ucapnya.
Atas dasar mandat anggota-anggota ARPAG yang tersebar di 52 Desa, 2 Kabupaten di Kalimantan Tengah sebagai Organisasi Rakyat yang dilindungi oleh UUD 1945, tersebut katanya, maka ARPAG menilai dan memberikan sikap serta pandangan atas putaran forum UNFCCC menuju Copenhagen Desember 2009 yang sedang berlangsung saat ini.
Oleh karennya, Koesnadi menghargai apa yang sedang di upayakan oleh dunia International untuk menyelamatkan Bumi planet ini. Namun demikian, katanya Arpag secara sadar dan bertanggungjawab melakukan monitoring, komunikasi dan mengambil sikap atas apa yang sedang terjadi pada forum International UNFCCC, sambil berupaya melakukan penyelamatan sumberdaya gambut, melalui penanaman pohon hutan gambut, rehabilitasi kebun rotan, kebun karet, kebun purun, kolam ikan tradisional, mencetak sawah tradisional, menjaga hutan adat 200.000 hektar, membangun sekolah gambut dan melakukan dialog strategis dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat serta jaringan kerja NGO di dalam dan luar negeri.
”Namun demikian, ARPAG dengan tegas menolak dan membatalkan usulan kawasan konservasi Taman Nasional MAWAS di eks PLG 1 juta hektar. Proyek ini mengancam keberadaan hak-hak masyarakat lokal atas kekayaan sumberdaya gambut dan melakukan cara-cara intimidasi menggunakan aparat keamanan terhadap rakyat untuk melancarkan proyek. Padahal dalam kawasan calon konservasi sebagai kedok untuk melindungi potensi tambang Migas dan mineral lainnya,” pungkas Koesnadi. (*)

Gubernur Minta REDD Diundangkan


Tidak Cukup Dengan Permenhut

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Berdasarkan kerangka kerja konvensi para pihak PBB untuk perubahan iklim di Bali pada bulan Desember 2007 lalu, pemerintah Provinsi Kalteng menempatkan kedudukan yang paling penting sebagai salah satu wilayah prioritas pelaksanaan Reduction Emition from Deforetation dan Degration (REDD) karena memiliki potensi ekosistem yang kaya karbon yakni hutan gambut.
Hasil konvesnsi PBB tentang perubahan iklim disambut baik pemerintah Indoensia. Sebagai wujut nyata pemrintah peduli dalam program dunia tentang pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD dalam pengertian bahas Indonesia, red) pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Mentri Kehutanan Ri (Permenhut RI) Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi hutan.
Namun demikian, menurut Gubernur Kalteng Agustin teras Narang dalam sambutannya pada acara seminar nasional program pemangkasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta tata kelola ekonomi dan lingkungan, di Palangka Raya, Selasa (30/6) kemarin, mengatakan aturan pelaksanaan REDD tidak lah cukup dengan Permenhut, harus diatur dengan payung hukum yang lebih tinggi.
”dalam Permenhut ini kami menilai baik pelaku REDD mapun kewenangan pemberian izin REDD masih mengulangi kebijakan masa lalu yang bersifat sentralistik, dan belum banyak dari semangat otonomi daerah sehingga dikuatirkan kegiatan pengelolaan hutan lestari dalam rangka pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan kurang dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarkat didaerah,” kata gubernur.
Berkenaan dengan hal tersebut, ucap gubernur, walapun jual beli sertifikat REDD bagi perdagangan karbon berlaku setelah tahun 2012 yang dikaitkan dengan yang dilaksanakan dengan komitmen pengurangan emisi negara maju. ” Meski demikian seminar nasional ini menjadi satu hal yang sangat penting dilaksanakan karena memiliki nilai strategis dan momentum yang tepat untuk mendapatkan informasi terbaru, memahami lebih dalam dan menginplementasikan lebih lanjut inisiatif program REDD di Indoensia,” ucapnya.
Selain itu, sebut gubernur, seinar nasional bagaimana meningkatkan peran pemerintah daerahserta para pihak terkait, baik dari lembaga swadaya masyarkat, perguruan tinggi, kelompok masyarkat dan tokoh adat akan berbagai kebijakan mengenai REDD dimaksud, dalam rangka mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarkat.
”Seminar hari ini merupakan suatu momen yang tepat dan stategis bagi kita semua untuk membangun kesepahaman serta menyatukan persepsi dan langkah seluruh pemangku kepentingan terkait dalam konteks program pemangkasan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, serta tata kelola ekonomi dan lingkungan,” jelas gubernur.
Lebih lanjut gubernur mengatakan, krisis multidimensional yang melanda bangsa Indoensia memicu reformasi disegala aspek kehidupan telah membawa pengaruh besar bagi keberlanjutan pengelolan sumberdaya alam dan pelestarian keanekaragaman hayati yang ada.
Hal lain, tambah gubernur, semangat otonomi daerah telah mendorong daerah terutama bupati/walikota belomba-lomba menarik investor untuk menanam investasinya dengan cara memberi kemudahan perizinan kepad pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dengan harapan dapat menjadi sumber penerimaan daerah, pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan kesejahtraan masyarkat.
”Ketiga bidang investasi tersebut diatas dapat menjadi ancaman terhadap keberlangsungan biodiversitas dan lingkungan hidup bila tidak dikelola berwawasn lingkungan dan memperhatikan keseimbangan tiga pilar, yakni pilar ekonomi, pilar sosial dan pilar lingkungan,” pungkasnya. (*)

Si-Jago Merah Ngamuk Ditengah Kota P. Raya



Menghanguskan Tiga Bangunan Asrama Diklat

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA
-Langit dijantung Kota Palangka Raya, Selasa (30/6) sore kemirin mendadak gelap. Kepulan asap tebal, pekat kehitama-hitaman menjulang kelangit setinggi puluhan meter, membuat warga disekitarnya geger. Belakangan diketahui, kepulan asap datang dari asrama kampus II Badan Diklat Kota Palangka Raya, Jalan Yosudarso, yang hangus dilalap si jago merah.
Kebakaran yang terjadi dipusat kota, tau sekitar 100 meter dari Bundaran Besar tersebut, membuat perhatian banyak warga kota Palangka Raya, baik yang sedang melintas mapun yang sengaja datang dari jauh untuk melihat kejadian tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 17 kamar asrama kampus hangus. Penyebab kebakaran hingga kini masih belum jelas. Diduga korsleting arus listrik menjadi penyebab terbakarnya belasan kamar asrama badan diklat tersebut.
Untuk memadamkan api, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemadam Kebakaran swakarsa, dikerahkan untuk memadamkan api. Dalam waktu kurang setengah jam kemudian. Musibah kebakaran ini hanya menghanguskan sebagian asrama karena api tidak sempat merembet ke bangunan samping. Sementara 17 kamar yang terbakar hanya berisi kasur dan lemari.
Menurut saksi yang melihat pertamakali kejadian, Melly (30) seorang penjaga asrama, api berasal dari kamar nomor 17, yang saat itu tidak ada penghuninya. Namun dikamar nomor 12 ada seorang dari daerah menginap.
Setelah ia melihat kepulan asap dan semburan api dari kamar nomor 17, ia langsung berinisiatif mematikan aliran listrik. Aliran listrik yang mati tersebut, membuat penghuni kamar nomor 12 keluar dan bertanya. “Bu listrik matikah,” kata seorang penghuni kamar nomor 12 yang belum diketahui namanya. “Ia saya matikan. Itu dikamar nomor 17 terbakar,” jawab Melly.
Hingga saat ini, belum diketahui sebab pastinya kebakaran, dari Polres Palangka Raya masih melakukan penyelidikan. Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut lokasi kejadian dipasang police line. (*)

120 Juta Hektar Kawasan Hutan Berkurang


Akibat Alih Pungsi Kawasan Hutan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kawasan hutan Indoesia berkurang akibat alih fungsi kawasan mencapai 120 juta hektar atau sekitar 50 persen dari luas hutan di Inonesia. Kondisi tersebut sangat menghawatirkan, sementara tingkat keberhasilan penghijauan atau penamaman kembali hutan yang rusak hingga saat ini tidak mencapai 50 persen.
”Degradasi hutan mencapai 1 juta hektar pertahun. Sementara tingkat keberhasilan penghijauan atau penanaman kembali tidak sampai, atau lebih kurang 200 ribu hektar pertahun. Jadi setiap tahunnya, degradasi hutan tambah lama tambah berkurang,” ujar Ketua Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, ke-Kalteng Syrafi Hutahuruk, di Palangka Raya, Jumat (26/6) lalu.
Meski demikian, ucap Hutahuruk, penomena berkurangnya kawasan hutan akibat alih fungsi kawasan, tidak bisa dicegah. Namanun, untuk memperlabat kekurangan kawasan hutan yang terus meningkat sangat bisa dilakukan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
”Apakah revisi RTRWP Provinsi Kalteng dengan penomena kondisi hutan semacam ini tidak diteruskan. Sementara pemekaran terus berlanjut, baik pemekaran wilayah provinsi mapun pemekaran kabupaten/kota. Tentu tidak demikian, asalkan semua pihak arif dalam kebijakan penataan ruang,” ungkapnya.
Dimekukakannya pembanguna terus dilakukan, sering meningkatnya pembangunan, baik pembangunan ekonomi, ifrastruktur, pembangunan wilayah perkotaan mapun pedesaan yang tentu akan mengorbankan kawasan hutan.
”Beberapa waktu lalu saya mengikuti rapat, ada 50 daerah yang akan dimekarkan dan harus diputuskan. Kalu tidak salah empat diantaranya menjadi provinsi dan itu untuk pembangunan kota akan memakai kawasan hutan. Tetapi ini juga harus dibarengi dengan revisi tata ruang,” jelas Hutahuruk.
Menyinggung kapan waktu penyelesaian pembahasan RTRWP di DPR RI? Hutahuruk menegaskan, sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 20042009 selesai, pada bulan Agustus mendatang pembahasa RTRWP di tingkat DPR RI sudah selesai.
”Kalau ini selesai berarti merupakan sejarah bagi kita, kalau ini tidak selesai berarti terhambatlah pembangunan di daerah. Jdi mudah-mudahan kalau tidak ada halangan tanpa melanggar aturan yang ada, untuk tahun ini juga sudah selesai,” janji Komisi IV DPR RI.
Dijelaskannya, didalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007tentang Tata Ruang, mensyaratkan setiap kabupaten/kota telah menyelesaikan revisi tata ruang paling lambat tiga tahun. Sermentara Undang-Undng 32 tahun 3004 tentang Pmerintah Daerah mengatakan, penyelesaian tata rauang yang menyesuaikan dengan tata ruang provinsi selambat-lambatnya dua tahun.
”Berarti seharusnya, RTRWP Provinsi Kalteng telah berakhir tahun ini. Akan tetapi keterlambatan itu bukan disebabkan kelemahan dari pemerintah daerah, baik provinsi mapun kabupaten/kota tetapi keterlambatan ada di pemerintah pusat. Yang hingga saat ini belum ketemu titik temu penyelesaian antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal ini Menhut terkait TGHK,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pembahasan dan pengesahan RTRWP melalui rantai koordinasi yang panjang, tak hanya di tangan Dephut tetapi juga dibahas di Departemen PU dan juga di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana BPKM sendiri diketuai oleh Menkoekoin, sedangkan ketua hariannya, Menteri PU.
”Domainnya adalah di Menteri PU, yang artinya pengesahan terakhir ada ditangan Menteri PU. Tetapi karena revisi tata ruang di wilayah kabupaten/kota menyangkut alih fungsi kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan produksi terbatas. Apakah itu pemanfaatan hutan lindung, kawasan budi daya hutan, dan kawasan strategis lainnya menaji domain Menhut,” katanya.
Karena menjadi domain Menhut, katanya, maka pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng oleh mentri PU menunggu keputusan dari Menhut terkait alih fungsi kawasan hutan. ”Namun menurut undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah atau Menhut harus minta persetujuan dari DPR RI,” pungkasnya, seraya menegaskan pengesahan RTRWP tinggal menunggu hasil pembahasan dari Komisi IV DPR RI. (*)

Wagub: Walhi Masuk Tim Terpadu RTRWP

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tudingan berbagai pihak revisi rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sarat kepentingan pesenan pemodal semakin menguat. Bila sebelumnya tudingan dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Supriadi, tudingan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas.
”Katanya forum terbuka, untuk memberikan masukan. Tetapi kita tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Ini semakin jelas RTRWP Kalteng adalah kepentingan pemodal, bukan kepentingan masyarakat dan syarat masalah,” ujarnya, saat meninggalkan ruang pertemuan, lantaran kecewa tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam forum petemuan pemangku kepentingan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, Jumat (26/6) lalu.
Menurut Ari Rompas yang akrap disapa Rio, Walhi berharap DPR RI tidak terburu-buru menyetujui keinginan pemerintah daerah bila persoalan hukum terkait alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan belum terselesaikan dan yang terpenting harus mengakomodir kepentingan rakyat dan pembagian kawasannya jelas.
”Kita tidak menolak revisi RTRWP. Kita juga tidak anti pembangunan, namun bagaiman persoalan hukum terkait alih fungsi kawasan harus diselesaikan dengan cara hukum juga, jangan ada dil-dil politik. Ini salah satu pembelajaran bagi kepala daerah, dan pengusaha yang telah melanggar hukum,” tegasnya.
Rio memahami dampak belum selesainya RTRWP Provinsi Kalteng pembangunan di Kalteng terhambat, baik pembangunan dibidang perekonomian, juga pembangunan dibidang infrastruktur termasuk pemekaran wilayah. Akan tetapi, bukan berarti kemudian dosa-dosa lama kepala daerah dicuci yang mengataskannamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Menananggapi kekecewaan Walhi yang tidak diberi kesempatan bertanya. Wagub Kalteng Acmad Diran mengatakan karena terbatas waktu. ”Bupati yang mengajukan pertanyaan ada berapa tadi? Anggota DPR RI ada berapa? Masyarakat ada berapa ? Semua tidak pandang bulu dan siapa boleh mengajukan pertanyaan, tetapi karena waktu semuanya tida terakomodir,” jawab wagub, ketika menjawab pertanyan Radar Sampit dan Kompas.
Lagipula, lanjut wagub, Walhi sudah masuk dalam tim terpadu RTRWP dan sudah berapa kali mengikuti pertemuan ditingkat pusat, ketika ia memaparkan revisi RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) beberapa waktu lalu di Jakarta.
”Sudah sering Walhi bertanya ketika saya memaparkan revisi RTRWP di Dephut, dan Walhi masuk dalam tim terpadu. Sudah masuk tim terpadu kenapa harus bertanya lagi?” imbuh Acmad Diran. ”Loh, Setda Provinsi saja tidak bertanya karena waktunya terbatas. Siapa sih tinggi Walhi dengan Setda,” timpal wagub, lalu melirik ke araha Setda, dan disambut senyum oleh Setda Provinsi Kalteng Tampunah Sinseng.
Hal lain, kata wagub, sekarang pembahasan RTRWP bukan lagi di Dephut akan tetapi menjadi domain Komisi IV DPR RI. ”Nah domain sekarang adalah domain DPR RI, bukan lagi berbicara di departemen kehutanan. Ketika saya memamaparkan di Departemen Kehutanan Walhi juga bertanya, Mau apalagi, mau supaya RTRWP ditunda. Biar saya digebukin sama masyarakat Kalteng,” pungkasnya, seraya meninggalkan pembicaraan.
Seperti diketahui, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Kamis (25/6) lalu bertempat di ruang pertemuan lantai tiga Kantor Gubernur, secara terbuka mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk LSM seperti Walhi dan juga media massa datang dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR.
Dalam kesempatan tersebut gubernur mengajak bersama-sama ”mengeroyok” dan minta penegasan DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RTRWP Provinsi Kalteng. ”Saya mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk hadir da bertemu dengan anggota DPR RI. Walhi juga saya undang, termasuk media. Tolong tananya kenapa proses RTRWP lama, dan kapan penyelesaiannya,” ungkap gubernur. (*)

Pengesahan RTRWP Kalteng Makin Tidak Jelas

DPR Bakal Tolak Rekomendasi Tim Terpadu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Masyarakat Kalteng menaruh harapan besar RTRWP Provinsi Kalteng segera disahkan. Harapan juga disampaikan kepada Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, Jumat (26/6) lalu. Namun, justeru semakin tidak jelas, dan membutuhkan proses lama. Pasalanya, Kmisi IV DPR RI memberi sinyal bakal menolak hasil rekomendasi tim terpadu RTRWP.
”Secara tegas kami menolak rekomendasi tim terpadu. Untuk itu kami melakukan kunjungan kedaerah. Karena memeng sejak rapat dengan Departemen Kehutanan (Dephut) kami sudah menolak,” ujarnya salah seorang anggota tim, Muhtarudin, ketika disambangi usai cara rapat konsulatsi tim dengan pemangku kepentingan dan pemrintah daerah, di Gedung Pertemuan Jayang Tingan Kantor Gubernur, Jumat (26/6) malam lalu.
Menurut Muhtarudin, yang juga anggota DPR RI asal Provinsi Kalteng, hasil rekomendasi tim terpadu RTRWP Provinsi Kalteng tidak logis dan berpotensi merugikan masyarakat Kalteng, pemerintah daerah dan pengusaha. Dimana dalam rekomendasi tersebut, kawasan hutan sebesar 82 persen, dan kawasan non hutan 18 persen.
”Hasil rekomendasi dari tim terpadu tidak logis dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dephut terlalu ego sektoral. Misalnya terkait dengan peruntukan kawasan non hutan dan kawasan hutan, sangat jauh perbandingannya, hanya 18 persen untuk non kehutanan, itu sangat tidak mungkin dilakukan,” katanya.
Dikemukakannya dalam rekomendasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tentang kehutanan, perusahan perkebunan yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan sebesar 82 persen, wajib membayar ganti rugi dan melakukan penanaman kembali hutan yang terlanjur di babat.
”Kita ketahui ada ratusan ribu hektar perkebenunan yang mendapat izin kawasan dari pemrintah daerah, termasuk izin alih fungsi kawasan. Dan ini syah menurut hukum dan memiliki payung hukum berdasarkan surat Dirjen Bplan tahun 1999, yang menyatakan tidak lagi melalui proses pelepasan kawasan. Namun kemudian tiba-tiba dianulir, dengan membayar ganti rugi, melakukan daur taman, tentu membutuhkan investasi yang cukup besar,” ungkapnya.
Menyinggung keterlibatan pemerintah daerah dalam tim terpadu. Muhtarudin menyeyangkan, kenapa hasil rekomendasi tim terpadu dimana didalamnya melibatkan pemrintah daerah tidak bisa mengakomodisr kepentingan daerah. ”Itu yang menjadi keanehan, kenapa terjadi juga perbedaan. Nah sepertinya ada terjadi kebuntuan antara pemerintah daerah dengan departemen kehutanan, dimana keinginan pemerintah daerah tidak terakomodir didalam hasil tim terpadu,” imbuhnya.
”Tim terpadu jalan sendiri aja kayanya tidak memperhatikan usulan-usulan daerah. Sepertinya ada sikap egois dari tim terpadu, oleh karena itu kita akan melawan di DPR nanti, dan dalam rapat kita akan menolak hasil tim terpadu,” timpal Muhtarudin, asal Partai Golkar ini.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, Acmad Diran, mengatakan berdasarkan RTRWP Nomor 8 Tahun 2003, kawasan hutan 67 persen, dan kawasan non hutan 33 persen, yang kemudian diusulkan ke Dephut dalam revisi menjadi kawasan non hutan 44 persen dan kawasan hutan 56 persen.
”Masa ia toh 18 persen untuk kawasan non hutan. Kalau begitu Kantor Gubernur juga masuk kawasan hutan, barang kali tanah sodara-sodara kita di daerah juga masuk kawasan hutan. Kalau itu dilakukan dengan pelepasan, maka kebun dan rumah harus dilalui pelepasan juga, itu yang tidak benar,” tegas wagub.
Terkait banyaknya izin perekebunan masuk dalam kawasan hutan yang menjadi persoalan antara pemrintah daerah dengan Dephut. Ditegaskan wagub, tidak ada pihak yang disalahkan, termasuk gubernur terdahulu. Menurut wagub, izin pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan untuk dari tahun 2000-2006 sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Kalu izin pelepasan kawasan hutan setelah tahun 2006 itu yang melanggar ketentuan yang ada. Karena Menhut pada tahun 2006 sudah mencabut surat dari Dirjen Badan Planalogi Nomor 005/965/IV/BAPP tanggal 14 Mei 1999 yang menyebutkan tidak lagi memerlukan proses pelepasan kawasan hutan. Jadi tidak ada yang disalahkan, termasuk gubernur terdahulu kalau berdasarkan surat dari Dirjen Baplan,” jelasnya.
Terkait pernyataan anggota Komisi IV DPR RI, Muhtarudin yang akan menolak hasil rekomendasi tim terpadu. Mengingat bila terjadi penolakan akan semakin berkepanjangan dan tidak jelas proses penyelesaian RTRWP di tingkat pusat. Wagub membantah, menurutnya bukan menolak justru rekomendasi tim terpadu menjadi acuan pembahasan Komisi IV DPR RI.
”Arti nya bukan menolak keseluruhannya, tadi seprti yang dikatan 7 juta hektar kawasan non hutan sudah oke. Nah yang diluar 18 persen juga bukan harga mati sudah dikeluarkan izin tetapi harus disertai izin pelepasan kawasan hutan.Namun yang menjadi persoalan kalau itu dilakukan dengan pelepasan maka, kebun dan rumah harus dilalui pelepasan juga, itu yang tidak benar. Kenapa tidak benar, itu berdasarkan surat dari departemen kehutanan tahun 2006,” beber wagub.
”Bayangkan akibat berlarut-larutnya RTRWP ini, revitalisasi aja terbengkalai, bahkan membuka kebun dibelakang rumah saja tidak boleh karena harus melalui izin pelepasan kawasan hutan padahal itu semua sudah semak belukar,” pungkas wagub menimpali. (*)

Pro SBY Klaim Menang Satu Putaran


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Wacana pilpres satu putaran digemakan kubu SBY-Boediono, tak hanya datang dari tim kampanye, tetapi juga datang dari Gerakan Pro SBY (GPS), bahkan mengklaim menang dengan meraup 60 persen suara pemilih pada pemilihan presiden dan wakil presiden 8 Juli mendatang.
Kalaim tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pembina GPS Mayjen TNI (purn) Herman LD, dalam sambutannya pada acara pengukuhan Ketua GPS se-Kalteng di Palangka Raya, Sabtu (27/6) kemarin. Namun demikian, ia menyadari sura pendukung SBY-Budiono di Kalteng tidak lah sebaik di daerah lain.
“Kamai menyadari sura pemilih SBY-Budiono di Kalteng tidaklah sebagik pendukung di daerah lain. Tetapi secara nasional, kami yakin pada Pilpres mendatang hanya satu putaran dengan meraup 60 persen suara pemilih nasional,” ujarnya.
Hal lain, jendral bintang dua ini, mengatakan kekayaan alam Kalteng yang melimpah, yakin provinsi kedepan akan menjadi provinsi yang besar. Oleh karennya ia minta pembangunan infrastruktur Kalteng harus jadi prioritas termasuk masalah listrik dan energi.
”Kalau saya menilai Kota Palangka Raya dengan segala keindahannya dan potensi wisata yang ada kedepan berpotensi menjadi Bali kedua di Indonesia,” ungkapnya dihadapan ratusan GPS yang hadir memadati Gedung Aula Pertemuan Batang Garing.
Menurut Herman, dalam mewujudkan harapan tersebut perlu kepemimpinan nasional yang kuat dan peduli rakyat. Kesinambungan pembangunan perlu dilakukan agar pembangunan di Kalteng dapat berjalan tuntas. ”Pemimpin nasional yang dinilai mampu menyerap aspirasi rakyatnya adalah SBY-Boediono,” ucapnya.
Kendati SBY memasuki masa kepimpinan untuk kedua kalinya, Herman menyatakan SBY telah menjanjikan regenerasi kepemimpinan karena tahun 2014 tidak mungkin maju kembali. ”Oleh karena itu kaum muda diajak untuk tidak lagi golput dan segera memilih pemimpin terbaik,” pesan Herman.
Sementara itu dalam sambutan Ketua GPS Kalteng Alida sebelumnya, pemerintahan ke depan harus memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik dan energi di Kalteng karena pasokan listrik di provinsi ini masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
”Di samping kebutuhan listrik, masyarakat Kalteng juga berharap adanya sertifikasi tanah cuma-cuma dengan cara jemput bola untuk sertifikat tanah adat yang dimiliki masyarakat,” ucap Alida.
Selain itu, kata Alida, Kalteng juga membutuhkan pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan yang baik dan murah. Alida juga menyampaikan keinginan masyarakat Kalteng agar suatu saat Palangka Raya bisa menjadi ibukota Republik Indonesia.
”Harapan ini bisa terwujud jika infrastruktur yang ada di Kalteng telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Saya harap pemerintah mendatang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kalteng tersebut," pungkasnya. (*)

Polda Kalteng Pecat 12 Anggota

Mantan Kasat Reskrim Polres Kotim Lolos Dari Pemecatan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Untuk pertama kali Polisi Daerah (Polda) Kalteng memecat anggota yang bermasalah sebanyak 12 orang sekaligus, dan sejarah pertama yang terbanyak. Mereka yang dipecat 2 orang terlibat tindak pidana narkoba, dan 10 orang meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut.
Dua belas snggota Polri yang dipecat tersebut, yakni Brigadir Rofian Basuki dari Polres Palangkaraya, Briptu Dadat Suprianor dari Polres Kotim, , Bribda Dia Antonius dari Polres Pulang Pisau, Bribda Maruli Sitompul dari Polres Gunung Mas, Bripka Setia Hermawan dari Polres Gunung Mas, Briptu Musa Uparya dari Polres Sukamara Bribda Effan Wahyudi dari Polres Pulang Pisau, dan Briptu Ahmad Zulkifli dari Pulang Pisau.
“Tiga diantaranya bertugas di Polda Kalteng, masing-masing Albertus Samun Timu dari Denma Polda Kalteng, Briptu Ferianus dari Biro Ops Polda Kalteng, dan Bribtu Tambrin Tuban dari Denma Polda Kalteng,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Syamzurizal, dalam keterangan persnya, Senin (29/6) kerain.
Sayangnya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang seharusnya digelar di Mapolda Kalteng tersebut batal dilakukan, karena tidak satupun anggota Polda Kalteng yang dipecat, hadir dalam upacara tersebut. Meski demikian Kapolda Kalteng tetap menandatangani Surat Keputusan ke 12 Anggota Polda Kalteng dari berbagai satuan baik di Polda Kalteng maupun di Polres kabupaten dan kota.
Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Syamzurizal, walaupun upacara PTDH batal dilaksanakan, bukan berarti pemecatan terhadap anggota yang bermasalah juga batal. SK pemecatan anggota yang sudah ditandatangi berarti anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan mereka hanya masyarakat biasa. “Walaupun tidak dilakukan dengan upacara, hal tersebut bukan suatu kewajiban, yang jelas status mereka sudah bukan anggota Polri lagi,” tegas Kapolda.
Dikemukakan Kapolda, lajimnya upacara PTDH dilakukan dengan upacara militer yang dipimpin oleh Kapolda, dalam tradisi tersebut, Kapolda akan mengganti baju korps anggota Polri dengan baju batim biasa. “Hal tersebut dilakukan apabila dihadiri meskipun oleh satu atau dua orang anggota Polri yang dipecat,” pungkas Syamzurizal.
Sementara itu, dugaan sebelumnya salah satu dari dua anggota Polri yang dipecat Polda Kalteng karena terlibat tindak pidana Narkoba adalah mantan narapidana Iptu Didit Himawan, namun ternyata lolos. Didit telah menjalani hukuman dan diponis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, pada bulan April lalu.
Namun belakangan diketahui berdasarkan informasi, mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telahaktif kembali bertugas sebagai anggota Polri dan dimutasikan ke Polres Barito Selatan. Belum diketahui apa jabatan yang dipegangnya sekarang.
Didit Himawan yang dijuluki selebritis Polres Kotim tersebut ditangkap oleh Dirnarkoba Polda Kalteng lantaran kedapatan bersama seorang wanita di Hotel Hawaii Jalan Tjilik Riwut Kilometer 4 Palangka Raya, sedang pesta sabu-sabu, saat bertugas di Polda Kalteng.
Anak petinggi di PT Inhutani Kotim tersebut, juga pernah terlibat kasus penodongan senjata terhadap anak anggota DPD RI, Prof MA Usop, yakni Fajar saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kotim. Akibat perbuatannya, ia dicopot dari jabatannya, dan kemudian dimutasi ke Polda Kalteng, yang akhirnya berujung pada tindak pidana Narkoba. (*)

Walhi Sebut Wagub Asbun

Walhi Tegaskan Tidak Masuk Tim Terpadu RTRWP

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Diran, yang menyebutkan Walhi anggota tim terpadu rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Provinsi Kalteng, merupakan pernyataan yang mengada, tidak berdasar, alias asal bunyi (asbun).
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, Walhi tidak terlibat dalam tim terpadu, bahkan diskusi mengenai RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) hingga saat ini belum pernah dilibatkan, baik Walhi Eksekutif Nasional mapun Walhi Eksekutif Daerah, dalam hal ini Walhi Kalteng.
“Pernyataan Wagub Acmad Diran bahwa Walhi terlibat dalam tim terpadu RTRWP suatu pernyataan yang mengada-ngada. Walhi tidak pernah diajak diskusi soal RTRW, apalagi masuk dalam tim terpadu,” ujar Ari Rompas yang akrap disapa Rio, ketika dibincangi Radar Sampit, di Palangka Raya, Senin (29/6) kemarin.
Dijelaskannya, tim terpadu tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana untuk melakukan penelitian terpadu atas perubahan fungsi hutan, yang kemudian tertuang dalam surat keputusan (SK) Mentri Kehutanan (Menhut).
“Jelas-jelas Walhi tidak masuk dalam tim terpadu. Silahkan Wagub cek sendiri SK Menhut tetang penunjukan tim terpadu. Memang selain terdiri dari lintas departemen, perguruan tinggi, pemerintah daerah, ada juga dari lembaga sosial masyarkat, tetapi yang pasti tidak ada Walhi yang terlibat, baik secara individu maupun kelembagaan,” tegas Rio, seraya menampik pernyatan wagub.
Ri menandaskan, sesungguhnya subtansi dari RTRWP bukan pada siapa yang meberiakan masukan namun pada argumen perubahan fungsi hutan, untuk apa dan untuk siapa ? ”Walhi tidak terlibat dalam tim terpadu juga tidak menjadi soal namun point penting adalah masayarakat, publik Kalteng tidak di berikan informasi yang utuh terhadap perubahan tata ruang ini sehingga hasilnya memenuhi aspek tranparansi juga,” tandas Rio.
”Intinya perubahan ini untuk kepentingan siapa? Kalau mau dilihat RTRWP adalah untuk kepentingan pemodal saja. Lagi-lagi persoan lainya adalah kecenderungan akan dilakukan pemutihan dalam RTRWP itu yang juga menjadi sorotan karena akan mengakibatkan preseden buruk kedepan atas supremasi hukum di Indonesia menggingat sarat pelanggaran hukum dalam RTRWP ini,” ungkapnya menimpali.
Seperti diberitakan sebelumnya, tudingan berbagai pihak revisi rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sarat kepentingan pesenan pemodal semakin menguat. Bila sebelumnya tudingan dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Supriadi, tudingan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas.
”Katanya forum terbuka, untuk memberikan masukan. Tetapi kita tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Ini semakin jelas RTRWP Kalteng adalah kepentingan pemodal, bukan kepentingan masyarakat dan syarat masalah,” ujarnya, saat meninggalkan ruang pertemuan, lantaran kecewa tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam forum petemuan pemangku kepentingan dengan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR, Jumat (26/6) lalu.
Menurut Ari Rompas yang akrap disapa Rio, Walhi berharap DPR RI tidak terburu-buru menyetujui keinginan pemerintah daerah bila persoalan hukum terkait alih pungsi kawasan hutan menjadi perkebunan belum terselesaikan dan yang terpenting harus mengakomodir kepentingan rakyat dan pembagian kawasannya jelas.
”Kita tidak menolak revisi RTRWP. Kita juga tidak anti pembangunan, namun bagaiman persoalan hukum terkait alih fungsi kawasan harus diselesaikan dengan cara hukum juga, jangan ada dil-dil politik. Ini salah satu pembelajaran bagi kepala daerah, dan pengusaha yang telah melanggar hukum,” tegasnya.
Rio memahami dampak belum selesainya RTRWP Provinsi Kalteng pembangunan di Kalteng terhambat, baik pembangunan dibidang perekonomian, juga pembangunan dibidang infrastruktur termasuk pemekaran wilayah. Akan tetapi, bukan berarti kemudian dosa-dosa lama kepala daerah dicuci yang mengataskannamakan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Menananggapi kekecewaan Walhi yang tidak diberi kesempatan bertanya. Wagub Kalteng Acmad Diran mengatakan karena terbatas waktu. ”Bupati yang mengajukan pertanyaan ada berapa tadi? Anggota DPR RI ada berapa? Masyarakat ada berapa ? Semua tidak pandang bulu dan siapa boleh mengajukan pertanyaan, tetapi karena waktu semuanya tida terakomodir,” jawab wagub, ketika menjawab pertanyan Radar Sampit dan Kompas.
Lagipula, lanjut wagub, Walhi sudah masuk dalam tim terpadu RTRWP dan sudah berapa kali mengikuti pertemuan ditingkat pusat, ketika ia memaparkan revisi RTRWP di Departemen Kehutanan (Dephut) beberapa waktu lalu di Jakarta.
”Sudah sering Walhi bertanya ketika saya memaparkan revisi RTRWP di Dephut, dan Walhi masuk dalam tim terpadu. Sudah masuk tim terpadu kenapa harus bertanya lagi?” imbuh Acmad Diran. ”Loh, Setda Provinsi saja tidak bertanya karena waktunya terbatas. Siapa sih tinggi Walhi dengan Setda,” timpal wagub, lalu melirik ke araha Setda, dan disambut senyum oleh Setda Provinsi Kalteng Tampunah Sinseng.
Hal lain, kata wagub, sekarang pembahasan RTRWP bukan lagi di Dephut akan tetapi menjadi domain Komisi IV DPR RI. ”Nah domain sekarang adalah domain DPR RI, bukan lagi berbicara di departemen kehutanan. Ketika saya memamaparkan di Departemen Kehutanan Walhi juga bertanya, Mau apalagi, mau supaya RTRWP ditunda. Biar saya digebukin sama masyarakat Kalteng,” pungkasnya, seraya meninggalkan pembicaraan. (*)

KPU Turunkan Spanduk Pro SBY

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tak mau jadi polemik, akhirnya KPU Provinsi Kalteng menarik seluruh spanduk sosisalisasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2009 yang diduga mengiring pemilih condong memilih nomor urut dua, pasangan calon presiden dan wakil presiden SBY-Budiono.
Menurut Ketua KPU Kalteng Faridawaty D Adjeh, KPU Kalteng sendiri baru tau spanduks yang didistribusi KPU Pusat bermasalah setelah ada dalam pemberitaan media massa didaerah Provinsi Lampung, dimana spanduk sosialisasi peilpres 2009 dikomplen oleh tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan.
Menannggapi komplain dari tim sukses calon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan tersebut, katanya, KPU Pusat telah menuliskan surat pada tanggal 26 Juni 2009 ke seluruh KPU di daerah, meminta menarik segera spanduk yang dianggap bermasalah tersebut.
“Spanduk itu ada dua jenis, yang pertama bertuliskan pemilihan umum presiden 2009, berikan tanda contreng/centang (√) satu kali pada foto pasangan calon atau nama pasangan calon atau nomor urut pasangan calon. Sedangkan spanduk yang kedua, yang diminta ditarik karena dianggap bermasalah, bertuliskan memuat tata cara pemebian tanda contreng/atau centang, dimana pencontrengan hanya pada kolom atau gambar di tengah saja,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (29/6) kemarin.
Kenpa ditarik, jelas wanita yang sudah dua periode berturut-turut menjabat anggota KPU Provinsi Kalteng ini, spnaduk diisukan condong kesalah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni nomor urut dua. ”Perlu saya klarifikasi, karena ini bahannya dari KPU Pusat dan tugas kami melaksanakan karena ada perintah untuk memasang dan mendistribusi ke KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan sosialisasi, jadi kami sosialisasikan,” ungkapnya.
Dikemukakannya, hingga saat ini dari 100 buah spanduk yang didistribusikan oleh KPU Pusat, hampir separuhnya sudah di distribusikan oleh Sekretariat KPU Provinsi Kalteng ke KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng. ”Bukan maksud berpihak kesipa-siapa, pemasangan dan pendistribusian spanduk semata-mata pertimbangannya agar sosialisasi bisa secepatnya,” ungkap Farida.
Sebagai bukti KPU tidak berpihak ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, imbuh Farida, KPU Pusat telah meminta menarik seluruh spanduk yang bermasalah, dan spanduk yang dicetak KPU Provinsi Kalteng sendiri sangat berbeda dengan bahan sosialisasi yang didistribusikan KPU pusat.
”Anda bisa liat diseluruh kota Palangka Raya yang sudah terpasang, tentu berbeda. Yang pasti kami tidak menjurus kemana-mana dan yang kami bikin kalau contreng nomor maka kami taruh tanda contreng di nomor urut satu, kalau contreng foto kami tandai di nomor urut dua dan contreng nama kami tandai di nomor urut tiga,” imbuh Farida, seraya klarifikasi.
Ditanya apakah ada komplain secara tertulis dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kalteng. Menurut Farida hingga sampai hari ini belum ada komplain secara tertulis. ”Komplain secara tertulis belum ada, akan tetapi komplain dari pemberitaan media memang sudah ada. Namun, tadi malam (Minggu, 28/6, red) kami sudah menarik keseluruhan spanduk yang bermasalah,” jawabnya.
Sementara itu, terkait pendistribusian logistik pilpres, Ketua KPU Provinsi Kalteng Faridawaty D Adjeh, mengungkapakn hingga saat ini pendistribusian logistik hampir seratus persen, baik berupa surat suara mapun alat kelengkapan KPPS. ”Sekrangan yang digunakan untuk mencontreng berupa spidol bisa berwarna merah, hitam maupun biru. Yang jelas, warna spidol yang digunakan harus terlihat jelas dan nampak,” beber Farida.
Menyinggung kekurangan surat suara dibeberapa daerah, terutama di Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur. Menurut Farida, sebenarnya bukan kurang, kekurangan surat suara yang dimaksud, bila dihitung dari jumlah surat suara cadangan, memang terjadi kekurangan. Namun surat suara berdasarkan jumlah pemilih sudah cukup.
”Maksudnya bukan kurang. Tapi pada prinsipnya sudah cukup, memang ada beberapa KPU di daerah yang kekurangan, terutama surat suara cadangan, misalnya kekuarangannya ada yang 100 lembar, 58 lembar. Tetapi hari ini kemungkinan sudah sampai kiriman dari KPU Pusat,” pungkas Farida.
Farida memastikan, dari laporan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng sata rapat kerja di Buntok, Barito Selatan yang diselenggarakan sejak tanggal 26-28 Juni lalu, pihaknya mendapat laporan surat suara mapun logistik lainnya semua sudah sampai ke daerah. ”Sekarang belum tali dan polpe. Sesuai dengan peraturan yang ada H-1 semuanya ada di KPPS,” pungkasnya. (*)

28 Jun 2009

BMG: Potensi Kebakaran Terus Meningkat

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Indeks cuaca kebakaran (Fire Weather Index/FWI) Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengindikasikan peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah terus meningkat.
Menurut Kepala Stasiun Meteorologi Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Imam Mashudi, indeks cuaca kebakaran merupakan indeks dari bahaya kebakaran, intensitas api, dan peringkat penanggulangan kebakaran yang menjadi indikator potensi tingkat kesulitan pengendalian kebakaran.
"FWI di Kalteng meski umumnya masih dalam tingkat sedang, di beberapa daerah da yang mulai tingkat tinggi," ujarnya, kepada sejumlah wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (26/6) kemarin.
Dekemukakannya, dalam kondisi indeks tinggi maka pengendalian dan pemadaman kebakaran akan sulit dilakukan karena bahan bakaran di lapangan telah sangat mengering dan mudah terbakar. Sementara pada indeks sedang didefinisikan pada intensitas api sedang, penjalaran api masih terbatas dan masih dapat dipadamkan dengan peralatan sederhana.
Meski demikian, Imam meminta masyarakat dalam melakukan pembakaran lahan secara terkendali sesuai Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2008 lalu untuk mencegah kebakaran meluas. ”BMKG memperkirakan semua wilayah di Kalteng yang seluas 1,5 kali Pulau Jawa ini, saat ini telah memasuki musim kemarau secara merata dan normal tanpa dipengaruhi faktor luar seperti el nino,” jelasnya.
Dijelaskannya, musim kemarau normal itu diperkirakan masih akan memunculkan sesekali hujan lokal di sejumlah daerah yang memiliki potensi penguapan tinggi, seperti sungai, hutan, dan rawa.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, ciri-ciri memasuki musim kemarau, suhu udara mulai panas, dengan rata-rata suhu sekitar 34 derajat celcius dan suhu maksimum kemungkinan dapat menyentuh hampir 36 derakat celcius seperti pernah terjadi Mei lalu.
"Musim kemarau akan mencapai puncaknya pada Agustus dan September, dan baru berakhir sekitar awal Oktober. Di beberapa daerah, mulai terjadi pembakaran lahan yang menyebabkan jarak pandang berkurang karena kabut asap meski secara umum wilayah Kalteng masih dalam jarak pandang normal,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Palangka Raya, Imam Mashudi mengatakan, saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah masuk musim kemarau. Namun demikian, musim kemarau dengan kategori basah, yang sewaktu-waktu berpeluang turun hujan.
Menurut Imam, walaupun berkategori basah, tetap harus diwaspadai terutama bahaya kebakaran. Dari pantauan Fire Weather Indeks (FWI) yang dikeluarkan oleh BMG pusat, di wilayah Kalteng tingkat kebakaran lahan dan hutan sudah menunjukan tingkat membahayakan.
”FWI ini merupakan pengukuran tingkat kesulitan dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dari pantaun FWI di daerah Kabupaten Kapuas hingga perbatasan Kalimantan Selatan berada dalam bahaya kebakaran lahan yang tinggi,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, FWI ini telah dilansir mulai sejak tanggal 18 - 20 Juni ke depan. Pada wilayah Kalimantan Tengah bagian selatan berdasarkan peta menunjukan warna kuning, yakni masuk dalam kategori tinggi, yang artinya di daerah tersebut terdapat sejumlah hotspot (titik panas).
”Untuk sementara dari yang terekam di FWI, menunjukan beberapa wilayah tingkat hotspot yang cukup tinggi. Terutama wilayah selatan, sepanjang jalan trans kalimantan, dari Palangka Raya menuju Kalsel. Sementara di wilayah Kalteng laiinya masih masuk dalam kategori sedang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imam mengemukakan, perubahan cuaca pada musim kemarau ini memang berfluktuasi, kemungkinan daerah yang semula potensi kebakaranya tinggi berubah menjadi sedang, atau sebaliknya, namun yang jelas dalam bulan-bulan mendatang ada potensi masuk dalam kategori sangat tinggi.
Oleh karennya Imam, mengingatkan, walau sebagian besar wilayah Kalteng masih belum masuk dalam kategori bahaya kebakaran lahan yang tinggi, dan lagi tingkat kelembabanya masih cukup bagus. Tak salahnya ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai, karena sewaktu-waktu cuaca bisa saja berubah.
”Perubahan cuaca inilah yang perlu kita waspadai. Apalagi sampai terjadi musim kemarau yang berkepanjangan. Kemungkinan akan terjadi kembali bahaya kebakaran yang tinggi di Kalteng ini. Saat ini meski belum masuk kategori kemarau kering, potensi kebakaran sudah masuk kategori tinggi,” katanya.
Iamam menandaskan, tingkat bahaya kebakaran lahan ini bukan saja terjadi di wilayah Kalteng, melainkan juga seluruh provinsi di Indonesia. Kebakaran yang terjadi murni akibat aktivitas manusia, membersihkan lahan dengan cara membakar.
”Pembakaran lahan untuk semnetara ini masih dalam skala kecil. Terpantau titik kebaran yang banyak terjadi untuk wilayah Kota Palangka Raya, sekitar jalan lingkar luar kota Palangka Raya. Kebanyakan warga yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja ini, yakni saat melakukan pembersihan kebun maupun lahan terlantar milik mereka,” tandasnya. (*)

Diakui DPR, Penyelesaian RTRWP Terlalu Lama

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hampir tiga tahun sudah RTRWP di tangan pemrintah pusat. Sejak diserahkan Pemerintah Provinsi Kalteng revisi RTRWP Nomor 8 tahun 2003, pada bulan April 2007 lalu. Lamanya proses perubahan RTRWP diakui Komisi IV DPR RI.
Menurut Ketua Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke Kalteng, Syarfi Hutauruk, lamanya proses pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng semata terkait teknis dan kehati-hatian pemrintah pusat, karena hal tersebut mengacu kepada Undang-
”Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Dalam UU itu disebutkan setiap provinsi wajib menyelesaikan perubahan tata ruang provinsi dua tahun setelah diundangkan, dan tiga tahun untuk kabupaten/kota. Sehingga ini sudah terlalu lama," ujarnya, di Palangka Raya, Jumat (26/6) kemarin.
Diakuinya, lantaran lamanya proses pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng di Departemen Kehutanan sejak diajukan pada April 2007 lalu, pihaknya telah menerima keluhan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Provinsi Kalteng.
”Komisi IV periode saat ini akan berupaya memaksimalkan upaya penyelesaian RTRWP Kalteng, sehingga tidak sampai diulang dan dibahas dari awal lagi bila dilanjutkan anggota DPR periode selanjutnya,” katanya.
Syarfi memahami keluhan pemerintah daerah. Penetapan tata ruang wilayah yang lama akan berimplimkasi pada terhambatnya program pengembangan di daerah. ”Bayangkan akibat belum ada kepastian hukum masalah tata ruang, Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri sejak 2007 lalu telah menghentikan semua penerbitan perizinan baru, akibatnya poembangunan di daerah terhambat,” katanya.
Dia menandasakan, mengharagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi. Termasuk mendatangi berbagai departemen dan mendiskusikan perubahan tata ruang. Namun hal tersebut tidak cukup karena masih ada sejumlah hal yang belum jelas dan disepakati.
"Karena tuntutan undang-undang itu lah kiranya kami harap perubahan RTRWP Kalteng seharusnya tidak terlalu lama. Paling dalam dua atau tiga kali rapat kerja sudah bisa diputuskan, sehingga mudah-mudahan dalam periode DPR sekarang ini RTRWP Kalteng bisa diselesaikan," pungkasnya. (*)

Nasib RTRWP Masih Belum Jelas

Pembahasan di DPR Masih Menunggu Rekomendasi Tim Terpadu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Usia RTRWP Provinsi Kalteng di tangan pemrintah pusat bakal bertambah, padahal sudah hampir tiga tahun. Pasalnya, Komisi IV DPR RI tak mau berspekulasi memastikan, kapan RTRWP disahkan pemerintah pusat. Bahkan pembahasan di tingkat DPR RI bakal molor karena harus menunggu rekomendasi tim terpadu.
Menurut Ketua Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke-Kalteng, Syarfi Hutauruk, ketika disambangi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (26/6) kemarin, mengatakan pembahasan masih menunggu rekomendasi tim terpadu sektoral.
Dikemukakannya, tim terpadu yang berasal dari lintas sektoral mulai unsur perguruan tinggi, dan perwakilan lintas departemen terkait, termasuk pemerintah daerah setempat. Diminta melakukan kajian yang kemudian kajian tersebut merupakan rekomendasi komprehensif, selanjutnya dibawa ke DPR RI untuk dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI.
"Kami akan memberi izin secepat mungkin agar tim terpadu segera turun ke lapangan. Rekomendasi komprehensif tim terpadu itu selanjutnya akan dikirimkan ke DPR untuk dibahas dalam rapat kerja Komisi IV guna memutuskan pemanfaatan kawasan dari perubahan tata ruang di Kalimantan Tengah,” ujar Syarfi.
Syarfi Hutauruk, mengungkapkan, komisinya telah menerima Surat Menteri Kehutanan (Menhut) pada bulan April 2009 lalu yang meminta izin melakukan penelitian dan kajian terpadu terhadap pemanfataan RTRWP Kalteng. Namun, pihaknya belum memberi izin. Tetapi Syarfi berjanji, pihaknya akan segera memberi izin setelah selesai melakukkan kunjungan lapangan di Kalteng.
Dia menambahkan, kedatangan Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IV DPR ke-Kalteng juga akan memantau perubahan tata ruang di Kalteng dan akan menyesuaikan perubahan pemanfaatan dan alih fungsi kawasan hutan. “Kami juga akan memantau perubahan tata ruang sebagai konsekuensi adanya beberapa kabupaten baru yang dimekarkan," tambahnya.
Di jelaskannya, sebanyak delapan kabupaten pemekaran ditetapkan pada tahun 2002 lalu, dan belum terakomodir pada tata ruang sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng.
Delapan kabupaten pemekaran itu yakni, Murung Raya, Barito Timur, Pulang Pisau, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara. "Selain itu, sejauh mana pelepasan kawasan dan berapa besarannya kami juga belum tahu karena menungu tim terpadu yang akan merinci secara teknis dan ilmiah," jelasnya.
Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke-Kalteng, Syarfi Hutahuruk sebagai ketua tim didampingi sejumlah anggota, yakni Artifin Junaidi, Bomer Pasaribu, Muktahrudin, Mardjono, Rusnain Yahya, Nurhadi Musyawir, Maruahal Silalahi, Nuarini Barung, Istihartanti, dan Tamsil Linrung. (*)

26 Jun 2009

Jalan Trans Kalimantan Selesai Dibangun Akhir 2009

Untuk Ruas Jalan Kalteng Dari Batas Kalsel-Kalbar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pekerjaan pembangunan jalan trans Kalimantan, poros selatan menghubungkan Kalimantan Selatan (Kalsel)- Kalimantan Tengah (Kalteng)- Kalimantan Barat (Kalbar) kini memasuki tahap penyelesaian dan akan selesai tahun 2010 mendatang. Namun demikian, untuk ruas jalan wilayah Kalteng sepanjang 800 kilometer dari batas Kalsel-Kalbar dipastiksn selesai akhir 2009.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ben Brahim. Menurut Ben, hal tersebut sesui dengan kontrak yang berakhir pada akhir tahun 2009.” Wilayah Kalteng panjang ruas jalan sekitar 800 kilometer, mulai batas Kalsel hingga ke batas Kudangan Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau dengan wilayah Kalbar. Sesuai kontrak dipastikan selesai tahun ini juga,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, untuk wilayah Kalteng sendiri yang belum selesai, ada di dua titik, wilayah selatan dan wilayah barat. Untuk wilayah selatan yang belum selesai di daerah Tumbang Nusa sepanjang 2 kilometer. ”Namun sekarang pondasi penimbunan sudah selesai hanya tinggal pengaspalannya saja,” katanya.
Sedangkan untuk wilayah barat yang belum selesai sepanjang 45 kilometer mulai dari Penova hingga Perbatasan Kalbar wilayah Kudangan Kecamatan Delang. ”Namun demikian, kami optimis selesai akhir tahun 2009. Karena memang kontraknya selesai ditahun 2009 ini,” ungkap Ben Brahim.
Menyinggung kendala penyelesaian, sehingga terkesan lambat. Ditegaskan Ben, secara umum tak ada kendala yang berarti dalam penyelesaain pembangunan, baik diwilayah selatan mapun diwilayah barat, terkecuali di Tumbang Nusa karena kondisi alam yang harus memaksa pengerjaan terkesan dua kali.
”Sebenarnya lancar-lancar saja, hanya yang menjadi kendala yang cukup memakan waktu dan biaya yang cukup besar diruas jalan Tumbang Nusa. Selain itu semuanya sudah bisa diselesaikan, pokoknaya akhir tahun 2009 semuanya sudah diselesaikan, itu berdasarkan kontrak kerja yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya pembangunan jalan sempat terhenti terutama pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sepanjang 300 kilometer, lantaran karena menembus kawasan hutan lindung.
"Kelanjutan pembangunannya masih menunggu izin dari Menteri Kehutanan, karena akan melintasi hutan lindung. Padahal, surat permohonan izin yang kami kirim berulang kali, sampai sekarang belum dijawab," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangkaraya, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan dari panjang 300 kilometer, ruas jalan yang diperkirakan akan menembus hutan lindung berada di wilayah Kalimantan Barat sepanjang sekitar 16 kilometer.
Menurut dia, kendala itu dikhawatirkan dapat mengganggu penyelesaian pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan yang ditargetkan selesai pada 2009 untuk menghubungkan empat provinsi se-Kalimantan sepanjang sekitar 2.900 kilometer.
Selain itu, target penyelesaian Trans Kalimantan juga terhambat karena belum terbangunnya jembatan penghubung antara wilayah Kalteng dan Kalbar sepanjang hampir 1.000 meter.
Teras, yang sebelumnya menjabat Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK), mengharapkan Gubernur Kalbar Cornelis sebagai koordinator yang baru segera mengajukan kembali permohonan izin kepada menteri kehutanan untuk pembangunan jalan tersebut .
"Kami berharap menteri mengizinkan pembangunan ruas jalan itu, karena jalan tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah di empat provinsi di Kalimantan," katanya.
Teras Narang mengatakan perkembangan pembangunan jalan Trans Kalimantan Lintas Selatan saat ini telah selesai di ruas penghubung antara Kaltim-Kalsel, dan Kalsel-Kalteng. Sementara ruas yang masih terkendala adalah Kalteng dengan Kalbar di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lamandau (Kalteng) dan Kabupaten Ketapang (Kalbar).
Program penyelesaian jalan Trans Kalimantan ini sebelumnya telah disetujui Departemen Pekerjaan Umum dengan total anggaran sebesar Rp3,1 triliun, dan dilaksanakan dari 2008 hingga 2009.(*)

Gubernur Ajak ”Keroyok” DPR RI


Terkait Penyelesaian RTRWP Provinsi Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah (Kalteng) diajak bersama-sama ”mengeroyok” DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RTRWP Provinsi Kalteng. Dalam pertemuan antara pemrintah provinsi dengan Komisi IV DPR RI hari ini di Palangka Raya terkait pembahasan RTRWP.
Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya di Palangka Raya, Kamis (25/6) kemarin. Menurut gubernur bila tidak segera diselesaikan pembahasan oleh DPR RI, tak mungkin RTRWP Provinsi Kalteng selesai tahun 2009.
”Saya mengharapkan agar para pemangku kepentingan yang merasa mempunyai kepedulian terhadap proses RTRWP ini untuk mendesak Komisi IV DPR RI, agar kiranya dapat segera membahas RTRWP. Karena dikawatirkan kalau belum selesai berarti akan dibahas oleh anggota DPR RI yang baru, dan tentunya akan berlarut-larut lagi,” ujar mantan Komsi II DPR RI ini.
Dikemukakanya, terkait keterlambatan pengesahan RTRWP Provinsi Kalteng oleh pemrintah pusat selama ini, ada pandangan miring dari kalangan tertentu terhadap pemrintah provinsi, yang seolah-olah provinsi memperlabat penyelesaian.
”Saya selama ini melihat bahwa seolah-olah provinsi-lah yang memperlambat, seolah-olah gubernur-lah yang tidak berdaya, tetapi kenyataannya keterlambatan penyelesaian RTRWP ini sama sekali diluar kemampuan provinsi, juga kemampuan gubernur sebagai kepala daerah,” imbuhnya, seraya membantah pandangan miring dari masyarakat kalangan tertentu.
”Sekali lagi, saya mohon pemangku kepentingan yang merasa berkepentingan untuk masalah kepentingan Kalteng, ayo kita harus ajak Komisi IV ini untuk ikut memperhatikan, karena sekarang bola RTRWP ada ditangan Komisi IV DPR RI,” timpal gubernur.
Gubernur menandaskan, sudah hampir tiga tahun menunggu realiasi pengesahan RTRWP dari pemerintah pusat, dan selama tiga tahun pula segala upaya dilakukan oleh pemrintah provinsi. Namaun demikian, kata gubernur, kemampuan terbatas karena dibatasi ruang waktu dan kewenangan.
”Hampir tiga tahun kita sudah menanti pengesehan RTRWP dari pusat. Tetapi pemrintah provinsi tidak bisa membuat sesuati kebijakan gubernur dalam mempercepat penyelesaian mengingat ini adalah kewenangan pemrintah pusat dan Komisi IV DPR RI,” tandasnya.
Gubernur menyesalkan sikap dua anggota Komisi IV DPR RI asal Kalteng yang tidak bisa berbuat banyak membantu penyelesaian RTRWP, padahal bola RTRWP suadah ada ditangan Komisis IV DPRI. ”Padahal rakyat Kalteng berteriak karena terhambat pembangunan akibat terkatung-katungnya penyelesaian RTRWP ditingkat pusat,” imbuhnya.
Gubernur menambahkan, satu fakta yang tidak dapat dipungkiri, memang ada faktor yang menghambat investasi di Kalteng, terutama bagi investor baru. Tetapi investor yang datang bukan semata-merta datang langsung berinvestasi.
”Jadi artinya selama proses RTRWP berjalan selama tiga tahun belum juga disahkan bukan berarti Kalteng rugi. Meski RTRW Provinsi Kalteng disahkan, tak semata-merta investor langsung bisa menanamkan investasinya di Kalteng, tentunya juga harus melalui prosedur yang panjang,” katanya.
Hal tersebut, dikemukakannya, menjawab adanya sejumlah investor yang hengkang dari Kalteng, dengan alasan RTRWP belum disahkan, yang seakan-akan menyudutkan pemerintah provinsi tidak berbuat sesuatu, agar RTRWP segera disahkan pusat.
”Mengenai ada perusahan tambang di Kabupaten Murung Raya, seperti BHP Biliton mengundurkan diri dengana alasan RTRWP belum selesai, ternya saya sudah menelepon direktur utamanya, dan ia mengatakan tidak ada hubungannya dengan RTRWP, itu murni karena mereka ingin konsentrasi usahanya di Australi,” pungkas guberur.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng HM Asera, terkait terkatung-katungnya penyelesaian RTRWP Provinsi Kalteng, mengancam akan mengajak seluruh eleman masyarakat Kalteng ngeluruk ke DPR RI dan Departemen Kehutanan (Dephut).
Sebab menurut Ketua Wilayah PKB Provinsi Kalteng ini, rakyat Kalteng sudah bosan dengan janji-janji dari pemrintah pusat, dalam hal ini Dephut. Tak hanya itu, Kalteng kehilangan investasi miliaran rupiah dibidang perkebunan dan pertambangan lantaran tidak ada kepastian hukum tata ruang.
”Kalau tidak ada kepastian juga, saya dengan biaya pribadi, sanggup mengajak sejumlah elemen masyarakat ke Jakarta menemui Menhut dan anggota DPR RI. Kapan perlu bermalam di kantor Dephut dan DPR RI. Pokoknya kita desak, RTRWP harus selesai 2009, kalau tidak ada kepastian jangan pulang ke Kalteng,” ucap Asera, seraya mengatkan hal yang sama pernah ia lakukan bersama masyarakat korban PLG, saat memperjuangkan ganti rugi di Bapenas. (*)

Gubernur Minta PLN Terbuka, Juga Bertanggungjawab


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sudah dua kali PT PLN (Persero) gagal memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kalimantan Tengah. Pembangunan PLTU di Sampit Kotawaringin Timur gagal lantaran diwarnai korupsi. Terakhir pembangunan PLTU di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau juga gagal. Gagalnya pembangunan PLTU di Pulang Pisau, Gubernur Kalteng menilai lantaran pemerintah pusat tidak serius.
Terkait gagalnya dua kali pembangunan PLTU di wilayah Kalteng, kekecewaan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang terhadap perusahan negara semakin tak terbendung. Bila sebelumnya menolak menyebutkan nama perusahan yang bertanggungjawab dengan gagalnya pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 60 Mega Watt (MW) yang menelan dana sekitar Rp 1,1 triliun, kini mulai buka-bukaan.
”Saya minta pihak PLN terbuka siapa sebenarnya pemilik PT Mega Power Mandiri (MPM), kontraktor pemenang tender. Kayanya tidak ada pertanggungjawaban dengan gagalnya pembangunan PLTU di Pulang Pisau,” ujarnya ketika ditemui diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng usai mengikuti sidang, masa persidangan ke-II tahun sidang 2009, Rabu (24/6) kemarin.
Kenapa PT PLN harus terbuka, tegas gubernur, supaya rakyat Kalteng tidak terus dibohongi oleh PLN, dan kita tidak terlalu berharap banyak dengan janji-janji yang tidak pasti dari PLN. ”Coba bayangkan gubernur menulis surat ke pihak PLN pusat hingga sampai saat ini tidak ada jawababn dari PLN pusat. Kenapa sih susah benar menjawab, dan membuat rakyat senang,” tegas mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Menyinggung terkait gagalnya pembangunan PLTU di Pulang Pisau, karena ada upaya penggagalan oleh PLTU Kalsel, mengingat program yang sama PLTU juga dibangun di Kalsel, yang secara otomatis bila terbangun di kalteng memutuskan suplay listrik dari Kalsel. Gubernur nampaknya penuh kehati-hatian menjawab adanya kemungkinan terjadi.
”Saya dengan hati tulus dan tidak ingin muatan-muatan apa-apa, saya sebagai kepala daerah di Kalteng punya tanggungjawab terhadap rakyat, dan saya tidak mau tau urusan semecam itu, yang saya tau bagaimana rakyat menikmati listrik, yang sangat ini dibutuhkan,” jawab A Teras Narang.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melihat lokasi pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 60 Mega Watt (MW) di Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya terhadap pemrintah pusat. Pasalnya, pembangunan PLTU menelan dana sekitar Rp 1,1 triliun ini, yang merupakan program dari pemerintah pusat gagal total. Satu setengah tahun sudah, sejak dimulai pembangunan tahun 2008 lalu, di lahan seluas 64 hektare hanya berdiri pondok.
”Satu fakta yang tidak dapat dipungkiri, ternyata yang katanya membangun hanya sebatas ini,” ujarnya gubernur sambil menunjukan bangunan pondok kepada sejumlah wartawan, saat mengunjungi lokasi pembangunan PLTU di Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (23/6) kemarin.
Menurut gubernur, terbengkalainya pembangunan PLTU di Buntoi merupakan bukti nyata tidak adanya komitmen pemrintah pusat terhadap Kalteng. Sementara di empat daerah lain yang juga mendapat program pembangunan pembangkit listrik dari pemerintah pusat, hanya kalteng yang gagal.
”Sangat kecewa. Saya benar-benar kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang tidak konsisten. Ini sudah merupakan bukti nyata dan fakta bahwa pemrintah pusat tidak memperhatikan masyarkat Kalteng yang saat ini membutuhkan listrik,” tegas gubernur.
Gubernur menefis jika kegagalan pembangunan PLTU 2 x 60 MW adalah tanggungjawab pemerintah Provinsi Kalteng. Gagalnya pembangunan murni karena pemrintah pusat yang tidak serius, apalagi program pembangunan pembangkit listrik merupakan program pemrintah pusat.
”Yang menentukan lokasi, sepenuhnya ditentukan oleh pusat, jadi bukan oleh kabupaten pulang pisau apalagi provinsi. Dari awal saya katakan program energi listrik dari pusat. Kalteng tidak pernah minta, tetapi berterimakasih kepada pemerintah pusat,” ucap mantan politisi senayan ini.
Ditegaskanya, listrik saat ini merupakan kebutuhan rakyat Kalteng yang saat ini terjadi krisis listrik. Karena menjadi kebutuhkan rakyat Kalteng, kata A teras Narang, wajib bagi pemerintah pusat memenuhinya. ”Tapi ternyata sudah hampir satu setengah tahun cuma ini kenyataannya,” bebernya, sambil menunjukan bangunan pondok. ”Tolong dipotret kenyataan ini,” timpal gubernur.
Terkait gagalnya pembangunan PLTU di Buntoi, sebagai kepala daerah gubernur sudah mengambil langkah-langka konkrit. Meminta bantuan dari pihak suasta, dan beberapa investor sudah menyatakan menyatakan komitmennya untuk itu dalam waktu dekat pemerintah provinsi Kalteng akan bertemu dengan sejumlah calon investor.
”Jadi kita tidak menunggu lagi janji-janji yang tidak pasti dari pemrintah pusat. Karena kita menunggu bertahun-tahun seprti ini cuma janji doang. Beberapa investor yang sudah menyatakan komitmen akan kita undang untuk bertemu, kepada investor pemrintah provinsi akan memberi kesempatan yang sama,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, sikap pesimis dengan pemrintah pusat, karena berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk minta penjelasan dari pihak PT PLN Pusat melalui surat, namun ternyata surarat yang dikirim tidak dibalas. Ini berarti pemrintah pusat tidak ada komitmen sama sekali terhadap pembangunan PLTU di Kalteng.
”Sampaikan ini yang berbicara Gubernur Kalteng. Ngga ada tendeng aling-aling. Ini kenyataan, bahwa pemrintah pusat memang tidak memperhatikan Kalteng. Saya dituntut oleh rakyat untuk memikirkan listrik. Saya punya tanggungjawab, dan ini bukti sebgai akuntabilitas yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena ini merupakan program pemrintah pusat, tentunya pemerintah pusatlah yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)

Banwaslu Anggap Kepolisian “Melempem”

Terkait Banyaknya Kasus Pidana Pemilu Yang Lolos Dari Jeratan Hukum

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Banyaknya kasus tindak pidana pemilu lolos dari jeratan hukum pada pemilu legislatif 9 April lalu dan kampanye presiden dan wakil presiden yang diluar jadwal. Dinilai Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Nurhidayat Sardini, pihak kepolisian masih “melempam”.
Menurut Nurhidayat, banyak kasus yang sudah diajukan ke pihak kepolisian baik oleh Banwaslu RI, mapun Panwaslu Provinsi dan kabupaten/kota se-Indoesia yang tidak ditangani serus, dan dikembalikan yang akhirnya para pelaku tindak pidana pemilu lepas dari jeratan hukum.
“Padahal alat bukti, termasuk unsure juga sudah memenuhi. Tetapi okelah karena itu kewenangan lembaga penyidik yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, ketika ditemui disela-sela acara bimbingan teknis pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden se-Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (24/6) kemarin.
Dikemukakannya, sikap Banwaslu andaikan diberi kewenangan melakukan penyidikan oleh undang-undang tentu akan menindak lanjuti segala laporan. Namun karena kewenangan diberikan kepada pihak kepolisian tentunya pihak kepolisian lah yang berwenang.
”Seharusnya karena kewenangan diberikan kepada kepolisian, tentu yang menindak lanjuti segela bentuk laporan yang sudah disampaikan oleh Banwaslu, atau Panwaslu, adalah lembaga kepolisian. Sementara keweanangn kami hanya sebatas itu dengan melakukan pengawalan ataun pengawasan terhadap semua proses pemilu dilapangan, yang kemudian bila ada indikasi pelanggaran kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Menyinggung keterlibatan sejumlah pejabat BUMN yang terlibat dalam tim kampanye. Nurhidayat menegaskan Banwaslu RI serius menanganinya bahkan sejumlah nama telah dilaporkan ke Mabes Polri. ”Hari ini anggota Banwaslu yang juga sebagai saksi akan diminta kesaksiannya. Salah satunya Bapak Eka Bambang Cahya Widodo telah memberikan kesaksiannya, dan keterangannya telah di BAP di Mabes,” beber Nurhidayat.
Nurhidayat menandaskan, dalam kasus-kasus pemilu presiden dan wakil presiden banyak sekali yang harus diperhatikan, yang pertama soal tahapan pendaftaran pemilih, dimana disejumlah daerah masih ditemukan masalah. ”Kami menelisik ada sekitar 10-15 provinsi di Indonesia terkait DPT yang bermasalah. Namun, lambat laun juga bisa diselesaikan, meskipun secara umum masih belum sempurna,”tandasnya.
Selain soal DPT yang bermasalah, yang juga perlu diperhatikan, ucap Nurhidayat, terkait dana kampanye yang tidak transpran. ”Seperti mengulang pada pemilu yang lamapau oleh karena itu terus diwaspadai. Kami sudah perintahkan kepada panwaslu provinsi, kabupaten/kota dan juga termasuk tadi saya ungkapkan berulang-ulang banwaslu, panwaslu harus tetap mengawasinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikemukakannya, penyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang mengungat-nguatkan posisi sesorang sebagai pejabat publik atau pejabat preface, biasanya suka dicampur aduk kewenangan sebagai pejabat publik dengan kewenangan jabatan preface. Sebagai pejabat publik seharusnya netral karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam artian lebih luas.
Dibeberkaknya, penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik, paling kurang ada tiga hal, yakni penyalahgunaan syarana dan prasarana mobilisasi. Selain itu juga penggunaan sarana-sarana komunikasi yang ada di kantor , juga sarana-prasarana di kantor, seperti ruang pertemuan, ruang kerja dan pasilitas lainnya.
”Yang sering terjadi biasanya dalam rangka menyambut seorang pejabat partai politik pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pejabat publik kemudian mengkoordianasikan rapat-rapat dikantor yang tentunya merupakan pasilitas publik bukan pasilitas partai politik. Ini suatu tindakan yang tidak benarkan, dan melanggar daripada undang-undang tentang pemilu,” jelasnya.
Hal lain yang juga perlu diwaspadai, soal politik uang. Menurut Nurhidayat, politik uang rentan terjadi dikarena kondisi masyarakat yang belum terutungkan terutama daya beli masyarakat masih rendah sementara dikonotasi ada orang yang punya kepentingan untuk bisa menggunakan kesempatan ini untuk mobilisasi massa.
”Jadi bertemulah mereka yang punya uang, tapi membutuhkan suara, dengan mereka yang tidak punya uang tetapi punya suara. Itu lah transionalisasi suara, yang kita sebut dengan politik uang yang harus diwaspadi pada pemilu presiden mendatang,” katanya.
Lebih lanjut Nurhidayat, mengemukakan, yang juga diwaspadi dan diperlukan pengawasan semua elemn masyarkat termasuk media massa adanya upaya manipulasi suara. Manipulasi suara terutama ditingkat TPS kemudian sampai kepada PPK. Pengalaman pada pemilu 9 April lalu sangat jelas memperlihatkan adanya permaianan semacam itu.
”Dalam pemilu 9 April lalu memperlihatkan adanya ketidak beresan ditingkat bawah terkait dengan penenganan suara yang berakibatkan membludaknya semua masalah di PHPU yang kemudian berkahir di MK,” imbuh Nurhidayat. (*)

Daya Serap Uang Rendah

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengungkapkan, daya serap sirkulasi uang di Provinsi Kalteng rendah. Hal ini memicu tingginya inflasi dan lambatnya pertumbuhan ekonomi di Kalteng.
”Bayangkan peredaran uang di provinsi ini setiap bulannya sekitar Rp 300 miliar namun yang terserap oleh sejumlah Bank yang ada hanya berkisar Rp 25 miliar. Kalau Kalteng mampu menyerap 50 persen saja, saya yakin bisa menurunkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan membaik," ujarnya ketika memberi paparan pada kegiatan Pertemuan Tim Pengarah Kebijakan dan Tim Pengendalian Inflasi, di kantor cabang BI Palangka Raya, Selasa (23/6) kemrin.
Menurut gubernur jika penyerapan sirkulasi uang tesebut minimal separuh maka pertumbuhan ekonomi sanggup 2 digit, dibantu dengan kedaulatan pangan. ”Inflasi di Kalteng saat ini berada di atas angka nasional. Inflasi nasional pada bulan Mei lalu 6,04 sedangkan Kalteng 6,38. Angka inflasi ini mengalami penurunan dari semula berkisar antara 14,65 persen,” katanya.
Sementara itu, deputi pemimpin Bank Indonesi Palangka Raya, Mursyahbani menuturkan, penyebab rendahnya daya serap (in flow) dari pada uang yang dikeluarkan (out flow) karena kecendrungan warga untuk memanfaatkan Bank sebagai lembaga penyimpana uang masih rendah.
"Untuk daerah industri di Kabupaten Kotim, Kobar dan daerah lainnya, mereka lebih banyak membawa uangnya ke daerah Jawa, sedangkan daerah Barito dan seterusnya banyak ke Banjarmasin atau Kaltim," jelasnya.
Minimnya kesadaran tersebut, menurutnya, dikarenakan masih sedikitnya kantor cabang Bank-Bank yang mudah dijangkau sejumlah pekerja tersebut. "Misalnya di daerah industri, pekerja-pekerja yang berada jauh dari kota. Mereka lebih memilih menyimpan uang sendiri di rumahnya," jelasnya.
Jika kesadaran menabung tinggi, maka ada keuntungan tersendiri bagi nasabah dan perbankan. "Jika daya serap tinggi juga membantu pengurangan biaya cetak uang tesebut," ungkapnya.
Disinggung tindakan apa yang pantas dilakukan, dirinya mengimbau agar pihak bank jangan hanya menunggu namun lebih pro aktif lagi mendekati warga dengan cara jemput bola."Bank memang sudah aktif tapi belum maksimal," ujarnya.
Ditanya dengan memperbanyak kantor cabang Bank yang ada pada daerah tesebut, dirinya menjelaskan jika Bank ingin membangun cabang banyak pertimbangan terutama hukum pendapatan dan biaya. "Alasan lain juga infrastruktur yang masih belum memadai sehingga akses ke provinsi tetangga lebih memudahkan mereka," pungkas Mursyahbani yang juga pejabat Pimpinan BI Cabang Palangka Raya ini. (*)

Gubernur Minta Bantuan Dua Helikopter

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Titik panas (hotspot) di wilayah Kalteng beberapa pekan ini terus meningkat. Mengantisipasi meluasnya titim panas dan memudah pemantauan lokasi titik panas, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meminta bantuan Menteri Kehutanan Menhut) untuk mengirim helikopter sebanyak 2 unit seperti tahun sebelumnya.
”Gubernur telah mengirim surat ke Menhut sejak seminggu lalu untuk meminta bantuan helikopter guna memantau lokasi titik panas,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalteng, Moses Nicodemus kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/6) kemarin.
Dikemukan Moses, hingga sekarang belum ada tanggapan terhadap surat permohonan bantuan helikopter tersebut. Namun, Pemprov menginginkan agar Kalteng mendapat prioritas bantuan tersebut mengingat Kalteng merupakan salah satu daerah kritis di Indonesia.
”Kita tidak ingin terjadi meluasnya kebakaran seperti tahun-tahun lalu. Karena itu pemrintah provinsi sudah meminta kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali posko kebakaran. Mulai dari Tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kalteng. Termasuk minta bantuan helikopter dari Menhut,” ungkap Moses.
Moses menambahkan, Gubernur juga menginstruksikan kepada bupati/walikota dan SKPD Provinsi, untuk melaksanakan poin-poin yang tercantum dalam Deklarasi Palangka Raya tahun 2007 lalu, karena hal itu merupakan komitmen semua pihak.
“Gubernur juga minta pada kepala daerah untuk mengaktifkan semua posko dan melaksanakan apel siaga serta mempersiapkan semua stakeholder yang ada untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” imbuhnya.
Terkait aktivitas titik panas, imbuh Moses, kemarin berdasarkan pantau citra satelit NOAA tidak menemukan aktivitas titik panas di wilayah Kalteng, meski sebelumnya jumlah titik panas terus meningkat hingga mencapai 30 titik panas diseluruh wilayah Kalteng.
“Kita akan terus waspada dan tim posko provinsi juga melakukan penyebarluasan Pergub No. 52 tahun 2008 ke seluruh kabupaten/kota,” katanya seraya menambahkan, pihaknya telah mencetak sebanyak 50 lembar pergub tersebut.
Moses menegaskan, pemerintah daerah tetap melarang perusahaan perkebunan melakukan pembakaran lahan, apapun alasannya. Hal tersebut sesuai UU No. 18 tahun 2004 tentang lingkungan hidup, bahwa semua perusahaan perkebunan harus menggunakan pembukaan lahan tanpa bakar. “Kalau perusahaan tetap melanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hokum yang berlaku,” tegasnya.
Kembali ditegaskannya, Gubernur juga memerintahkan agar bupati/walikota mengawal pelaksanaan UU tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadap semua perusahaan perkebunan yang membakar lahan. ”Gubernur telah menyurati Kapolda Kalteng agar menindak tegas kepada perusahaan melanggar. Tindakan hukum tentunya dilakukan secara berjenjang,” pungkasnya. (*)

Pangdam: Situasi Ambalat Mulai Kondusif


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kondisi di Blok Ambalat makin kondusif. Setelah sebelumnya diwarnai ketegangan antara TNI-AL Indonesia dengan tentara laut Malaysia, lantaran terus diprovokasi tentara laut Malaysia yang berulang kali masuk kewilayah kedaulatan Indonesia, yakni Blok Ambalat dari garis Simpadan-Ligitan.
”Situasi ambalat berdasarkan laporan Komandan Kodim dan Bomandan Batalyon yang ada di perbatasa, dalam keadaan kondusif,” ujar Panglima Kodam VI/Tanjungpura Mayor Jendral TNI Tono Suratman, kepada sejumlah wartawan, usai menjadi inspektur upacara serah terah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, di Palangka Raya, Senin (22/6) kemarin.
Dikemukakannya meski demikian, kondisi Blok Ambalat sudah mulai kondusif. TNI terus melakukan penjagaan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) itu. Saat ini personil TNI-AL yang disiagakan sebanyak 2 Batalyon dan 7 Kapal Perang yang dielengkapi perlengkapan tempur.
Menyinggung disiagakannya pasukan sebanyak 2 Batalyon dan 7 Kapal Perang, mengisyaratkan bahwa TNI siap berperang melawan Malaysia. Menurut Tono Suratman dengan disiagakannya pasukan bukan berarti TNI siap berperang. Tetapi sebuah kewajiban menjaga wilayah kedaulatan NKRI terutama dari pihak luar.
”Oh itu bukan berarti siap perang. Saya yakin maksudnya menyiagakan pasukan disana, bukan seperti itu. Karenan ketegangan selama ini masih bisa diatasi dengan perundingan-perundingan damai antara diua negara, makanya sekarang sudah mulai kondusif,” jawabnya.
Menjawab pertanyaan Radar Sampit terkait agenda pertemuan dua negara, antara Indonesia dengan Malaysia pada tanggal 13 Juli mendatang. Perwira tinggi TNI yang menyandang dua tanda bintang dipundaknya ini dengan diplomatis mengatakan, karena fungsi dan tugas yang diemban Pangdam, tentunya dibatasi dengan ruang dan gerak, agenda prtemuan sudah menjadi agenda tingkat pusat.
”Tentunya seperti yang disampaikan sudah menjadi agenda di tingkat pusat. Sebagaimana perintah Panglima TNI, kami hanya ditugaskan menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah. Sebagai bentuk tigas dan tanggungjawab tersebut, kami sudah menyiagakan pasukan sebanyak 2 Batalyon dan 7 Kapal Perang di perbatasan,” ucapnya.
Kembali ditanya, apakah ada rencana penambahan pasukan biala keadaan semakin genting? Menurut Suratman, hingga saat ini belum ada rencana. Yang dikedepankan adalah perundingan secara intensif antara pemrintah Indoensia dengan pemerintah Malaysia.
”Semuanya sudah dilakukan dengan perundingan yang dilakukan setiap bulan. Termasuk kita-kita yang ada di perbatasan. Kita melakukan kerjasama baik itu pertukaran informasi maupun latihan bersama satuan-satuan yang ada di perbatasan,” pungkas Tono Suratman, yang juga didampingi Komandan Korem yang baru, Kolonel Inf Rudiyono Edy. (*)

Rudiono Danrem 102/Pjg yang Baru



Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Panglima Kodam VI Tanjungpura Maytor Jendral TNI Tono Suratman dalam amanatnya pada upaca serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, dari pejabat lama Kolonel Inf Judy Hariyanto ke Kolonel Inf Rudiyono Edy S, di Palangka Raya, Senin (22/6) mengatakan, alih tugas dan pergantian jabatan merupakan suatu proses alami.
Hal tersebut dilaksanakan secara terarah, terencana dan berkesinambungan sebagai mekanisme pembinaan satuan secara menyeluruh, baik pembinaan organisasi maupun pembinaan personil yang dilakukan dengan konsisten, dalam menjawab tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks.
Lebih dari itu, ucap jendral bintang dua ini, serah terima jabatan memiliki arti sangat penting, mengingat jabatan danrem 102/Panju-panjung merupakan posisi tertinggi jajaran TNI AD di wilayah Kalteng yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk kesiap-siagaan operasional dalam profesionalitas prajurit.
”oleh karenya serah terima jabatan Danrem 102/Panju-Panjung hari ini hendaknya dipahami sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencapaian tugas pokok Kodam VI/Tanjungpura,” katanya, saat menjadi inspektur upacara serah terima jabatan.
Dijelaskannya, Korem 102/Panju-panjung merupakan salah satu Sub Kompartemen stategis yang memiliki wilayah tanggungjawab daratan yang sangat luas, dengan potensi kekayaan alam yang besar. Dengan kondisi wilayah semacam ini, maka keberadaan Korem 102/Panju-panjung memiliki nilai strategis baik ditinjau dari segi pertahanan mapun dari segi perekonomian nasional.
”Kondisi ini tentu perlu disikapi sebagai tantangan bagi Korem 102/Panju-Panjung dalam penyelenggaranaan tugas pokoknya, serta harus diimbangi dengan kesiapan dan kemampuan operasional yang handal, sehingga segenap jajaran Korem 102/Panju-Panjung mampu menjaga dan memilahara stabilitas keamanan di wilayah tanggungjawabnya,” pungkas pangdam.
Sementara itu, Komandan Korem yang baru, Kolonel Inf Rudiyono Edy S ketika disambangi usai upacara, mengatakan, sebagai pejabat baru di lingkungan Korem 102/Panju-Panjung akan melanjutkan program Dandrem yang lama, yakni Kolonel Inf Judy Hariyanto. Kemudianmenjabarkan visi dan misi dari pada panglima, yaitu tetap menjaga situasi kondusif di Kalteng agar lebih nyaman dan aman lagi, termasuk menjaga agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Menyinggung kesiapan menjelang pemilu presiden. Ia pada dasarnya akan menyesuaikan dengan perintah dari panglima TNI yang tentunya seluruh pasukan dalam kondisi siaga, tetapi masih dalam kesatuan atau pangkalan. ”Yang artinya dikandangkan,” katanya.
Terkait kemanan, pihaknya akan selalu siap siaga, menjaga keamanan menjelang mapun saat pelaksanaan pemilu nanti. Namun demikian, TNI tetap menyerahkan keamanan kepada pihak kepolisian. ”Walapun demikian kita tetap menjaga dan memantau. Bila kemungkinan dibutuhkan bantuan TNI oleh kepolisian nanti kita akan ikut terlibat. Meski dibawah komando polri,” katanya.
Terkait netralitas TNI di wilayah korem 102/Panju-Panjung, mengingat ada tiga jendral yang bertarung dalam pilpres mendatang. Dia menagaskan sesuai perintah panglima TNI, sebagai prajurid akan tetap menjaga netralitas. ”Toh juga ketiga jendral tersebut sudah pensiun. Sudah menjadi masyarkat biasa, karena itu tidak ada pengaruh dengan prajurit yang aktif,” pungkas Rudiyono Edy.
Dari pantauan Radar Sampit, upacara serah terima jabatan dilanjutkan acara pisah sambut. Hadir dalam upacara serah terima jabatan, diantaranya Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, Kapolda Kalteng, Brigjen Polisi Drs Syamsu Ridzal, Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia, Bupati Kabupaten Lamandau Marukan, dan unsur musyawarah daerah provinsi Kalteng.
Selain itu hadir juga tokoh masyarkat, agakma, pemuda, dan kelompok masyarkat lainnya. Usai acara serah terima jabatan, dirangkaikan dengan antraksi tari kolosai mandau, atraksi kolosal para jawara karteka dari Yonif 631 Antang dan Brimob Polda Kalteng. Tak ketinggalan aksi, atraksi bongkar pasang senjata laras panjang maupun pendek yang dilakukan oleh istri-istri prajurit TNI AD dari Yonif 631 Antang. (*)

Marukan: Siap Matuhi Perintah Gubernur

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Bupati Kabupaten Lamnadau Marukan, menyambut baik permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan pemerintahannya siap matuhi permintaan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, yang minta seluruh bupati/walikota se-kalteng mengaktifkan kembali posko kebekaran.
Menurut Marukan, sebagai bentuk komitmen Pemrintah Kabupaten Lamandau merealisi permintaan gubernur tersebut. Pemrintah Kabupaten Lamandau telah mempersiapkan langkah-lamngkah dalam penanggulangan bahaya kebakaran hutan dan lahan, khusunya diwilayah Kabupaten Lamandau. Bahkan ia menyebutkan persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari, tak hanya menjelang musim kemarau saja.
”Musim kemarau bukan baru kali ini, sudah berulang kali bahkan hampir terjadi setiap tahun. Oleh karenanya, persiapan yang dilakukan oleh Pemkab Lamandau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran sudah menyiapkan langkah-langkah penanggulangan. Baik dari personil, peralatan maupun pendanaan. Yang tentunya sudah dianggarakan untuk setiap tahunnya,” ujarnya ketika disambangi disela-sela menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, di Palangka Raya, Senin (22/6) kemarin.
Namun demikian, ucap Marukan, yang paling penting dari sekedar mempersiapkan langkah-langkah penanganan kebakaran. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tak hanya itu Pemkab Lamandau juga mensosialisasi kepada para pengelola atau pemilik perkebunan, misalnya perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan agar tidak melakukan dengan cara land clearing.
Diungkapkannya, apa yang sudah disosialissikan selama ini nampaknya cukup epektif. Kendati musim kemarau tiba, ia berharap dimusim kemarau saat ini, kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi seperti tahun-tahun yang lalu. Kalaupun terjadi kebakaran, katanya, kebakaran tidak sampai meluas, karena langkah-langkah penanganannya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.
”Maksudnya kebakaran yang tidak terkendali. Sekalipun terjadi pembakaran lahan oleh masyarkat, hendaknya masyarakat dapat menjaganya dengan baik sehingga tidak merambah ke daerah lain. Untuk itu perlu adanya pengawasan. Pengawasan tentunya oleh pihak yang berwenang, makanya setiap melakukan pembakaran, wajib bagi masyarakat mengantongi izin dari aparat berwenang setempat,” bebernya.
Izin yang dimaksut, jelas Marukan tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng tertanggal 11 Agustus 2008. Namun demikian, Marukan tak bisa menjamin tidak terjadi kebakaran diwilayahnya.
”Kenapa demikian, diluar pengetahuan kita yang namanya msayrakat, ada saja melakukan pembakaran. Oleh karenanya perlu pengawasan dan pembinaan oleh aparat setempat berladaskan pada peraturan yang ada. Diaharapakan dengan adanya aturan, arahan-arahan dan pembinaan dari aparat setempat tidak lagi terjadi kebakaran yang tidak terkendali,” ucapnya.
Dijelaskannya, pasilitas yang tersedia saat ini untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, di wilayah Kabupaten Lamandau telah disiagakan beberapa unit pemadam kebakaran, baik untuk mengatasi kebakaran sekala kecil mapun besar, termasuk kesiagaan personil hingga ke desa-desa.
”Tetapi untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang setiap masuk musim kemarau kita berharap jangan sampai terjadi kebakaran, mapun pembakaran yang tidak terkendali sehingga tidak menimbulkan polusi udara, yang tentunya merugikan kesehatan kita semua,” pungkas Marukan.
Terkait dengan permintaan gubernur agar bupati/ walikota menyiapkan posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Menurut marukan, selama ini memang sudah dipersiapkan, bahkan sudah ada sejak lama di setiap dinas dan badan terutama yang terkait dengan masalah lingkungan, hutan dan perkebunan. Termasuk dikecamatan dan desa-desa diseluruh wilayah Kabupaten Lamandau.
Marukan menambahkan, seraya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamnadau. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Terutama berdasarkan Pergub Nomor 52 tahun 2008, masyarakat dalam aktivitas pembakaran lahan perladangan, perkebunan mapun pekarangan agar memperhatikan kembali peraturan dan ketetapan yang ada.
Masyarkat harus mengajukan izin pembakaran secara berjejang, kemudian mengamankan objek yang dibakar sehingga tidak merambah kedaerah yang lain sehingga tidak terjadi kebakaran yang lebih luas lagi dan secara sporadis yang tentunya dapat merugikan masyarkat Lamandau secara keseluruhannya. Baik dari aspek lingkungan mapun kesehatan.
”Apabila ini terjadi maka masing-masing pihak harus bertanggungjawab. Jangan hanya bisa melakukan, kemudian lari dari tanggungjawab, karena pembakaran yang tidak terkendali akan merugikan orang lain,” tegas Marukan. (*)

Kalteng Siaga Satu Kebakaran

Gubernur Minta Kepala Daerah Se-Kalteng Aktifkan Posko Kebakaran

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Jumlah titik panas (hotspot) dalam tiga bulan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Setidaknya berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, dalam tidak bulan terakhir muncul sedikitnya 38 titik panas. Tingginya angka titik panas tersebut, menjadi perhatian serius Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Untuk mencegah terus meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Gubernur Kalteng telah menetapkan sastus siaga menadi siaga satu diseluruh wilayah Kalteng. Terkait dengan stastus siaga satu, gubernur minta perhatian masing-masing bupati/walikota se-Kalteng agar selalu memperhatikan masalah kebakaran didaerah masing-masing.
”Saya sudah tetapkan status siaga satu. Untuk itu saya minta perhatian bupati/walikota agar mengkatifkan kembali posko-posko kebakaran yang ada, jangan sampai nanti jumlah titik panas yang ada, semakin melebar,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan ketika menghadiri upacara serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju-Panjung, di Palangka Raya, Senin (22/6) kemarin.
Selain minta perhatian dan pengaktifkan kembali posko-posko kebakaran di instansi terkait di seluruh wilayah di Kalteng. Gubernur juga meminta perhatian dari masyarakat Kalteng. Jangan karena diberi kesempatan oleh pemrintah melakukan pembakaran lahan kebun dan pekarangan, masyarakat lantas tidak memperhatikan kemanan yang dapat memicu terjadinya kebaran yang meluas.
Menurut A Teras Narang, pertimbangan penetapan status siaga satu, terkait dengan semakin hari semakin meningkatnya asap tebal menyelimuti wilayah Kalteng dalam beberapa pekan ini. ”Saya tidak ingin kejadian dimasa lalu terulang kembali,” ucapnya, seraya mengingatkan kembali di tahun 2006, Kalteng sempat diselimuti asap tebal hingga menyebar ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapure.
Untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Gubernur minta aparat hukum menindak dengan tegas masyarkat yang terbukti melakukan pembakaran tanpa kendali, apalagi tidak memiliki izin pembakaran. Hal tersenut, ucapnya sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku, termasuk yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan.
”Masyarakat yang tidak memperoleh izin membakar, berarti pelanggaran. Pelanggaran berarti harus ditindak, misalnya ada pembakaran yang tidak terkendali maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya harus ditindak,” tegas gubernur.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengizinkan pembakaran terbatas dan terkendali. Syaratnya, masyarakat harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang setempat. Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Gubernur (pergub) Kalteng, Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng tertanggal 11 Agustus 2008.
Selain diwajibkan melaksanakan berbagai persyaratan seperti tertuang dalam formulir khusus usulan izin itu, petani juga harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah mereka. Izin pembakaran lahan dengan luas 0,5 sampai 2,5 hektare dikeluarkan oleh camat, 0,1 sampai 0,5 hektare oleh lurah atau kepala desa dan luas 0,1 hektare oleh Ketua Rukun Tetangga.
“Sedangkan izin di kecamatan dibatasi maksimal 100 hektare dan di kelurahan atau desa maksimal 10 hektare pada hari dan wilayah yang sama dan dilakukan di atas pukul 15.00 WIB dengan melihat kondisi suhu dan arah angin. (*)