5 Mar 2009

Tim Tipikor DPD RI Awasi Kepala Derah



Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Kepala daerah korupsi, tak sebabas dulu lagi. Mereka selalu diawasi. Bila sebelumnya hanya KPK, Jaksa dan Polisi yang mengawasi, kini bertambah satu lagi lembaga pengawas korupsi berplat merah, yakni tim upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) DPD-RI.
Menurut Anggota Tim Tipikor DPD-RI, Laksamana TNI (Purn) Benyamin Bura. Salah satu menjadi pusat pengawasan Tim Tipikor DPD-RI, mengingat posisi DPD-RI sebagai wakil daerah, pihaknya memfokuskan pengawasan terhadap kepala daerah dalam penggunaan dan pengelolaan anggagarn daerah.
Dijelaskannya, otonomi daerah memberi kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran daerah, oleh karena itu perlu pengawasan DPD RI sebagai wakil daerah, terutama terhadap anggaran dari pusat, seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang berasal dari pusat.
”Dalam otonomi daerah, kewenangan diberikan demikian juga diberikan kepada daerah, oleh sebab itu dana yang diberikan kepada daerah itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya, seluas-luasnya dan seefektif mungkin untuk kesejahtraan rakyat didaerah,” ujarnya, kepada sejumlah wartwan, disela-sela rehat siang pada acara Sosialisasi Mengenai Upaya Pencegahan Korupsi oleh Tim UP Tipikor DPD RI, di Palangka Raya, Selasa (3/3) kemarin.
Dia menandaskan, sebagai wakil dari daerah merasakan bertanggungjawab terhadap pengawasan penggunaan anggaran, karena selama ini yang memperjuangkan anggaran bagi daerah tersebut tak terlepas dari peran wakil-wakil daerah yang duduk DPD-RI selama ini.
”Kami memperjuangkan kepentingan daerah bukan saja memperjuangkan anggaran, tetapi memperjuangkan bagaimana anggaran di daerah dipergunakan sesuai dengan kewenangannya dengan mepertegaskan prinsif-prinsif akutanbilitas, dan transparan,” tandasnya.
Ditanya sejauh mana kewenangan Tim Tipikor DPD RI dalam menangani kasus korupsi. Dia jelaskannya, Tim Tipikor DPD-RI diberikan kewenangan oleh sidang paripurna DPD-RI untuk menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan dari BPK dan juga masukan-masukan dari masayarakat apakah secara pribadi atau kelompok LSM atau temuan-temuan anggota sendiri untuk ditindak lanjuti.
Namun katanya, DPD-RI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti mereka-mereka yang melakukan pelanggran hukum oleh sebab itu ada kerjasama dengan KPK. ”Jadi kalau unjung-ujungnya pengawasan ada pelanggaran hukum, ada kerugian negara dan ada yang memperkaya diri-sendiri atau orang lain empat unsur ini terpenuhi maka kita serahkan ke KPK untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Tipikor DPD-RI, Hamdani, SP, menambahkan, Tipikor DPD-RI yang dipimpinnya dalam penanganan dan pengawasan tindak pidana korupsi diprioritaskan korupsi diatas Rp 1 miliar. ”Karena kami bekerjasama dengan KPK, kami hanya dibatasi untuk menangani kasus-kasus korupsi diatas Rp 1 miliar sedangkan dibawah jumlah tersebut kami serahkan kepada Jaksa setempat,” tambahnya.
Ditanya berapa jumlah kasus korupsi yang sudah mampir dan ditangani Tim Tipikor DPD-RI khsusunya Kalteng. Menurtnya hingga saat ini kasus korupsi miliaran rupiah dari Kalteng belum masuk, namun secara nasional sudah ada sekitar 18 lebih kasus.
”Nampaknya hingga saat ini kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah belum ada yang masuk dari Kalteng. Namun kasus-kasus lainnya cukup banyak, meski ada laporan tentang kasus korupsi di Kalteng, tetapi tidak didasarkan pada bukti dan fakta, karena hanya melalui telepon dan surat saja sehingga sulit untuk ditidaklanjuti,” pungkas Calaon Anggota DPD-RI asal pemilihan Kalteng ini. (***)

Tidak ada komentar: