Mantan Bupati Lamandau, Terlibat Kasus Korupsi
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA- Mantan Bupati Lamandau, periode 2004-2008 Bustani DJ Mamud, Sabtu (29/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus. Almarhum meninggal setelah beberapa jam dirawat di RS tersebut karena hipertensi akut.
Jenazah mantan Dosen Universitas Palangka Raya (Unpar) disemayamkan di rumah duka Jalan Damang Salilah Konplek Unpar. Menurut Charles Rakam Mahmud, keponakan tertua almarhum, jenazah akan dikebumikan, Rabu (4/3) nanti.
”Kebetulan keluarga almarhum sudah kumpul semua, termasuk anak-anaknya, kecuali yang bungsu karena masi berada di Jawa dan hari ini akan datang, sehingga sepakat almarhum akan dimakamkan pada hari Rabu nanti,” ujar Charles, kepada Radar Sampit, ketika ditemui dirumah duka, Minggu (1/3) kemarin.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemsayarkatan Klas II A Palangka Raya, Edi Suwarno mengatakan, alamarhum Bustani masuk RS sekitar pukul 18.00 WIB, sebelumnya almarhum tidak menunjukan tanda-tanda sakit bahkan terlihat sehat meski catatan medis almarhum mengidap pengakit hipertensi.
”Sebelum masuk RS beliau dalam keadaan sehat, terlihat ketika makan sore beliau sempat bercanda bersama rekan-rekannya di Lapas, namun beberapa jam setelah makan sore tiba-tiba beliau terlihat menggigil, setelah mendapat penanganan medis darurat diklinik Lapas kemudian langsung dilarika ke RS. Dari hasil diaknosa dokter RS beliau terkena hipertensi akut,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Bulan Bintang (PBB), Syahrani Umbran mengatakan, Buatani DJ Mahmud merupakan individu yang sangat dibanggakan oleh warga Kalteng khususnya Lamandau karena kecemerlangan prestasinya, terlepas kasus yang menimpa dirinya.
”Secara pribadi saya mengucapkan berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semasa hidupnya, almarhum dikenal oleh masyarakat Lamandau merupakan sosok yang baik. Selain itu beliau berlatar belakang sebagai pendidik juga dikenal oleh kalangan kampus yang merupakan Dosen yang memiliki loyalitas tinggi terhadap almaternya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, almarhum Bustani DJ Mahmud terpaksa dihentika dari jabatannya sebagai Bupati Lamadau lantaran tersangkut kasus korupsi penyimpangan dana APBD 2004 dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 12 miliar.
Alamarhum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negri Pangkalan Bun dan divonis penjara 7 Tahun, subsider 2 tahun. Alarmahum telah menjalankan hukuman lebih dari dua tahun. Karena berbagai alasan almarhum dipindahkan dari lapas Pangkalanbun ke Lapas Klas II A Palangka Raya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar