19 Mar 2009

Hatir Belum Diperiksa Sebagai Tersangka

Laporan: Seventin G

PALANGKA RAYA – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Palangka Raya, namun Hatir Sata Tarigan belum bisa diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Pasalnya, menurut keterangan yang disampaikan ke Kejati, Hatir sedang sakit dan berobat ke luar Kalteng. Pemanggilan ulang kembali akan dilayangkan kejati minggu depan.
“Kami menerima surat keterangan dari Rumah Sakit PGI Cikini (Jakarta, Red) yang menyebut Tarigan (Hatir Sata Tarigan, Red) harus beristirahat satu minggu,” kata Kepala Kejati Kalteng M Farela SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Yuqaiyum Hasib SH, di ruang kerjanya pada sejumlah media cetak dan elektronik, baru-baru ini.
Tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Agus Romansyah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palangka Raya Beker Simon SE dan mantan bendahara Haironimah sudah diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Alasannya, jelas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, masih belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ucapnya seraya menyebut konsentrasi penanganan korupsi ini adalah memeriksa tersangka yang telah ditetapkan. Ujar Farela, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain kendati baru 4 orang yang sudah menyandang 'gelar' tersangka dari hasil pemeriksaan saksi nantinya.
Sementara itu, pengembalian uang sebesar Rp 86.085.000 yang dilakukan Hatir, disebutnya tidak akan mempengaruhi proses hukum. Namun pemulangan dana itu, imbuhnya, sebagai wujud itikat baik dan mengurangi kerugian negara akibat penyalahgunaan uang negara.
Kendati tidak menganjurkan agar anggota dewan lainnya mengembalikan uang yang diduga tidak sesuai peruntukannya, Farela tetap mengingatkan itikat baik tersebut akan mengurangi kerugian negara.
Sebelumnya, dalam berita acara pengembalian, uang diterima jaksa penyidik Tri Endah Murdiningrum SH dengan disaksikan Juriyah SH MH dan I Putu Rudina Artana SH. Disebutkan dalam berita acara, pengembalian dari Hatir Sata Tarigan uang sebanyak Rp 86.085.000 merupakan uang perjalanan dinas anggota DPRD Kota Palangka Raya berdasarkan rekapitulasi kwitansi yang diperoleh dari Bendahara DPRD Kota Palangka Raya dengan total sebesar Rp 774.765.000.
Uang sebanyak Rp 774 juta lebih itu dibagikan secara merata pada sembilan anggota DPRD Kota yang berada di komisi II tahun 2006 selama satu tahun masing-masing sebesar Rp 86.085.000. (***)

Tidak ada komentar: