17 Mar 2009

Panwaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana


Pelanggaran Selama Masa Sosialisasi Hingga Pemilu Damai

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Sejak dimulainya masa sosialisasi partai poplitik (parpol) dan calon anggota DPD RI, hingga kampanye terbuka digelar. Panwaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengidentifikasi 113 kasus pelanggaran yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.
Dari 113 kasus pelanggaran yang teridentifikasi tersebut, didominasi pelanggaran administrasi, berupa keterlambatan penyerahan laporan saldo awal dana kampanye, dan daftar tim kampanye ke Panwaslu. Selain itu juga, terjadi pelanggaran terhadap pemasangan atribut parpol, gambar Caleg dan gambar calon anggota DPD RI.
”Bayangkan kalau di Kota Palangka Raya teridentifikasi 113 pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol dan kadernya, berapa jumlahnya kalau dihitung dari pelanggaran yang dilakukan 13 kabupaten di Kalteng. Barangkali bisa ribuan pelanggaran yeng teridentifikasi Panwaslu,” ujar Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, Rabu (17/3) kemarin.
Selain mengidentifikasi pelanggaran adminisstari, Tantawi mengungkapkan, pihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang mangrahkan pada tindak pidana, baik dilakukan secara kelompok (Parpol, red) mapun perorangan.
”Selain didominasi pelanggaran administrasi. Kami juga mengidentifikasi adanya tindak pidana hukum, baik yang dilakukan oleh Parpol, Caleg mapun calon anggota DPD RI. Terkait dengan temuan pelanggaran ini kami sudah melaporkan ke KPU dan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Namun demikian, Tantawi dengan tegas menolak menjawab, ketika ditanya apa saja bentuk pelanggaran hukum yang dimaksud, siapa pelakunya, dan kelopok partai apa yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana tersebut. ”Maaf kami belum bisa buka ke publik. Nanti kami akan ekspos kalau memang sudah dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian,” timpalnya.
Ditanya jumlah parpol yang sudah menyerahkan daftar tim kampanye. Tantawi mengungkapkan, hingga berakhirnya jadwal pengampaian tembusan tim kampanye ke Panwaslu Kalimantan Tengah dan sudah masuk jadwal kampanye terbuka, kemarin, baru 19 parpol dan 3 calon anggota DPD yang melengkapi berkasnya.
Parpol-parpol yang sudah menyerahkan daftar tim kapanye, yakni Partai Hanura, PKPB,Gerindra, Barnas, PKB, PPI, PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Golkar, PPP, PDS, PBB, PDIP,PKDI, PKNU, Partai Merdeka, PSI, Partai Buruh dan PKS.
Sedangkan calon anggota DPD yang sudah menyerahkan daftar tim kampanye, adalah Prof. DR. H. Ahmadi Isa, MA, Drs. Bartel B. Usin dan Bernadus, SE. ”Untuk calon anggota DPD meski diharuskan, tetapi sepertinya kebanyakan dari calon tidak melakukan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, meski penyerahan tembusan daftar tim kampanye ke Panwaslu telah berakhir pada tanggal 8 Maret lalu, namun Panwaslu tidak dapat memberikan saksi administrasi pada parpol dan calon anggota DPD yang belum menyerahkan.
"Panwaslu tidak dapat memberikan sanksi administrasi pada parpol peserta Pemilu dan calon anggota DPD yang telat atau yang tidak melaporkan daftar tim kampanyenya, tetapi KPU Kalteng-lah yang berhak memberi sangsi," ungkap mantan anggota Panwaslu tahun 2004 ini.
Tantawi menambahkan, penyerahan tembusan daftar tim kampanye bagi parpol dan calon anggota DPD wajib dilakukan ke Paswaslu Kalteng, hal tersebut sesuai amanah UU Pemilu Nomro 10 tahun 2008, dan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008. ”Meski demikian kami tidak ada kewenangan untuk memberi sangsi. Kewenangan ada di KPU, tugas kami hanya melihat, mencatat kesalahan yang dilakukan para peserta Pemilu kemudian melaporkannya ke KPU,” tambahnya. (***)

Tidak ada komentar: