30 Mar 2009

KPU Kalteng Terima SK Penambahan DPT

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Setelah sekian lama menanti, akhirnya surat keputusan (SK) penambahan daftar pemilih tetap (DPT) turun juga dari KPU Pusat. Dalam SK KPU terbaru nomor 164/KPTS/KPU/2009 yang diterima tertanggal 8 April lalu, DPT Kalteng berjumlah 1.506.244 orang, jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar 10.549 orang, dari DPT sebelumnya 1. 495. 695 orang.
“Dengan demikian selisihnya berarti 10.549. Selisih yang juga penambahan ini berarti sesuai dengan usulan KPU Kalteng berdasarkan hasil validasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah,” ujar anggota KPU Kalteng, Edy Winarno, diruang kerjanya, Senin (30/3) kemarin.
Dikemukannya, selain penyampaian penambahan DPT, dalam SK terbaru juga disampaikan daftar jumlah PPK, PPS dan TPS, se-Kalteng. Terkait dengan SK terbaru tersebut, menurut Edy sudah disampaikan ke KPU kabupaten/kota se-Kalteng.
”KPU kabupaten/kota boleh menyampaikan ke masyarakat, partai politik (parpol) dan calon DPD RI karena ini sudah resmi, dan untuk mensosialisasinya kembali tergantung kesiapan dari KPU kabupaten/kota,” ungkap Edy.
Terkait dengan permintaan KPU pusat, untuk memajang DPT di kantor desa dan kantor keluarahan setempat. Edi mengatakan hal itu penting dilakukan, namun demikian surat edaran yang dimaksud KPU Pusat tersebut belum sampai di KPU Kalteng.
”Jadi belum bisa kami menindak lanjutinya dengan menyampaikan ke KPU Kabupeten/Kota se-Kalteng. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dikirim ada sehinga langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.
Edi berharap, dengan SK DPT terbaru warga yang tidak terdaftar sebelumnya sudah bisa menggunakan hak pilihnya. ”Harapan saya masyarakat yang masuk dalam DPT bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dengan cara menggunakan hak pilih pada 9 April mendatang,” pungkas Edy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu surat keputusan (SK) dari KPU pusat tentang tambahan daftar pemilih tetap (DPT) di Kalteng.
Menurut anggota KPU Kalteng, Edi Winanrno, S.Hut, secara keseluruhan di Kalteng ada penambahan DPT sekitar 10 ribu pemilih. “Surat Keputusa untuk DPT sususlan atau tambahan berum turun dari KPU Pusat, sehingga data rincian DPT kabupaten/kota belum bisa saya paparkan,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukannya, masalah DPT di kalteng relatif sama dengan masalah DPT di daerah lain, yakni ditemukannya pemilihan ganda dan belum masuknya sejumlah nama pemilih di beberapa daerah kabupaten/kota se-Kalteng.
Edi menjelaskan, terkait dengan pemilihan ganda ada persepsi yang berbeda, karena ada kesamaan nama dan tempat lahir, sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) berbeda satu sama lainnya yang disebut sebgai pemilih ganda.
“Penghapusan NIK bukan kewenangan KPU melainkan kewenangandinas kependudukan setempat,” jelas Edi, kepada sejumlah wartwan.
Kembali dijelaskannya, persoalan lain karena kesalahan operator, misalnya ada pemilih terdaptar di Tempat pemungutan suara (TPS) lalu dipindahkan ke DPT dengan copy pastesehingga ada yang tertinggal dan menyebabkan rekapitulasinya berkurang.
Terkait dengan penambahan 10 ribu daftar pemilih tetap, Edi memastikan seluruhnya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 9 april mendatang. “Insya Allah para pemilih itu bisa memberi hak suaranya. Keluarnya SK KPU pusat akan menambah DPT sebanyak 10 ribu pemilih di Kalteng,” ungkap Edi. (***)

Tidak ada komentar: