6 Mar 2009

Akui Sinyalemen Minta Dana ke Pemda



Terkait Biaya Penyelidikan Kepolisian

Oleh: Alfrid Uga


PALANGKA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas melarang penyidik Kepolisian meminta dana penyidikan dari pemerintah daerah.
Ditanya soal itu Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol. Drs. Syamsuridzal melalui Karo Ops Polda Kalteng Kombes Drs. Jhoni Tangkudung mengakui ada sinyalemen sejumlah Polres meminta dana tambahan penyidikan dari pemda setempat.
Namun demikian, ia mengakui pihaknya juga tidak bisa melarang bila ada Polres setempat meminta dana tambahan penyidikan dari pemda, sepanjang itu sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
”Dana penyidikan memang sudah ada anggaran dalam DIPA tetapi untuk minta tambahan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota itu sebetulnya tergantung lobi daripada Kapolda dengan Gubernur begitu juga Kapolres dengan Bupati atau walikota setempat,” ujarnya, ketika dibincangi Radar Sampit usai simulasi pengamanan terhadap pelantikan anggota DPRD Provinsi Kalteng yang terpilih untuk periode 2009-2014 nanti, kemarin.
Jhoni mengungkapkan, dana penyidikan itu sangat mahal ditambah lagi penyidikan untuk kepentingan negara, oleh karenanya tidak ada yang salah bila penyidik polisi meminta dana tambahan penyidikan dari pemda setempat.
”Penyidikan itu untuk kepentingan negara, kalau memang kabupaten mempunyai dana tambahan atau dana sisa untuk penyidikan saya rasa tidak bermasalah tetapi kalau memang tidak ada tidak dipaksakan,” ucap perwira menenga tersebut yang akrap disapa Jhoni.
Diakuinya, dalam lembaga kepolisian sebenarnya tidak boleh meminta dana dari pemda apalagi sampai memaksa. ”Kita minta bantuan tambahan dana penyidikan, lalu pemda bilang tidak ada, ya tidak masalah karena dana penyidikan sudah dianggarkan oleh negara tetapi jumlahnya tentu terbatas,” ungkapnya.
Bagaimana dengan larangan KPK? Menurut Jhoni sebetulnya KPK sudah tau bahwa Polri dari segi penyidikan sudah diberi anggaran didalam DIPA nya, oleh karena itu larangan KPK syah-syah saja dan patut dihormati. ”Tetapi kalau memang diberikan dengan sukarela saya rasa tidak bermasalah,”imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Palangka Raya, AKBP Drs. Ahmad Alwi melalui Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Hari Brata mengatakan hingga sampai saat ini Penyidik Polri tidak akan meminta dana dari pemda mengingat penyidik Polri sudah tersendiri.
” Ah masa sih ada penyidik minta dana dari pemda. Tetapi saya katakan, kami tidak akan minta dana dari pemda setempat karena kami sudah dibekali dana dari negara melalui DIPA,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: