15 Mar 2009
20 Papol Terancam Tidak Bisa Kampanye
Belum Menyerahkan Daftar Tim Kampanye
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Sebanyak 20 partai politik (parpol) dan 25 calon anggota DPD RI terancam dilarang kampanye. Pasalanya, hingga hari terakhir penyerahan daftar tim kampanye, Sabtu (14/3) siang, parpol dan calon anggota DPD RI tersebut belum juga menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng.
Menurut anggota KPU Kalteng bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif Kalteng, Awonggnda W Halijar, parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan daftar tim kampanye dilarang kampanye baik dalam bentuk rapat umum terbuka mapun tertutup.
”Berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008, dengan tegas menyebutkan parpol dan calon anggota DPD RI, 7 hari sebelum kamapanye digelar harus menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU setempat dan Kepolisian yang ditembuskan ke Panwaslu,” ujar Awongganda, ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
”Bagi yang tidak menyerahkan daftar tim kampanye, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin kampanye, bila ditemukan Parpol dan calon anggota DPD RI berkampanye, maka pihak Kepolisian dapat membubarkannya dengan paksa,” tegas Awongganda menimpali.
Parpol yang belum menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indoensia (PPPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtra (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Perjuangan Indoensia Baru (Partai PIB), Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik Nusantara (Republikan).
Berikutnya, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indoensia (PNBK Indoensia), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Patriot, Partai Persatuan Nahdatul Umah (PPNU) dan Partai Sarikat Indoensia.
Sedangkan caloan anggota DPD RI yang juga terancam tidak bisa berkampanye karena belum menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng, yaitu A Darmaji, Drs. H. A.Djuardjani, Bernadus, SE, Hj. Daris Sulawati, SE.MM, Drs. F Sion Ibat, Drs. Godhard A. Nion, Hamdani, S.IP, dan Drs. Harianto Garang, MS.
Calon berikutnya, Prof. KMA. M. Usop, MA, Drs. Lukas Tingkes, Masyah Syafriel Syaffioedin, Drs. Matlim Alang, Drs. Muhamad Yamin Mukhtar, Lc, Drs. Nahson Taway, Drs. Noor Ivansyah, Hj. Permana Sari, S.Si,MM,MBA, Pujo Purnomo, SH, Drs. Romansyah Sanusi, dan Pdt. DR. Rugas Binti, BD, M.Div. D.Min.
Selain itu, H. Said AkhmadFawzy Zain Bahsin, SHI, Drs. H. Sofyan Chairul, Tjiwie Sjamsudin, SH, Ir, Untung Torang, Zain Fajeri Zainuddin Masran dan yang terakhir H. Zulkarnain Yahya, S.PKP.
Seperti peberitaan sebelumnya, hari ini pendaftaran tim kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI ditutup. Sehari menjelang penutupan, kemarin sebagian Parpol dan calon anggota DPD RI belum menyerahkan daftar tim kampanye.
Anggota KPU Kalteng membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif Kalteng, Awonggnda W Halijar menegaskan, pendaftaran tim kampanye wajib dilakukan berdasarkan peraturan KPU Pusat Nomor 19 tahun 2008 tentang Ketentuan Kampanye.
”Parpol dan Calon Anggota DPD-RI yang tidak menyerahkan daftar tim kampanye tidak bisa melakukan kamapanye. Kalapun mereka melakukan kampanye, Polisi akan bertidak dan membubarnya, sebeb yang mengeluarkan izin kamapnye adalah kewenangan Polisi,” ujar Awong, ketika dihubungi melalui telepon.
”Pengajuan izin kamapanye kepada pihak Kepolisisian 7 hari sebelum kamapanye dilaksanakan. Oleh karena itu Parpol dan Calon anggota DPD-RI harus menyerahkan daftar tim kampanyenya ke KPU dan disampaikan juga kepada Panwaslu setempat,” ungkapnya menimpali. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar