2 Mar 2009

HIPMI Desak Anggota DPR-RI Perjuangkan RTRWP


Oleh: Alfrid Uga


PALANGKA RAYA-Berlarut-larutnya pengesahan RTRWP Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Departemen Kehutanan (Dehhut) menjadi salah satu tofik bahasan yang krusial dalam Rakorwil HIPMI Sejawa, Bali dan Kalimantan yang diselenggarakan, di Palangka Raya dari 27-28 Februari lalu.
Bahakan RTRWP menjadi salah satu dari 3 rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah, baik pusat mapun daerah, termasuk kepada wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR-RI saat ini, khususnya yang mewakili Provinsi Kalteng.
Dalam rekomendasi yang menyangkut tata ruang, Rakorwil HIPMI mendesak kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dephut agar segera mengesahkan RTRWP Kalteng yang sudah 2 tahun mandek tanpa kejelasan. Selain itu, rekomendasi Rakorwil juga mendesak dua wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPR-RI, yakni Muhtarudin dan Rusnain Yahya untuk bisa membantu penyelesaain RTRWP Kalteng.
”Berdasarkan hasil talksaw yang dihadiri Gubernur, Deputi BPN, Kanwil BPN, Bank Mandiri menyatakan dan merekomendasikan kepada wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPR-RI membidangi Kehutanan untuk segera menyelesaikan RTRWP Kalteng,” ujar Ketua Panitia Rakorwil, Tugiyo Wiradmojdo, di Palangka Raya, Minggu (1/3) kemarin.
Selain menyangkut tata ruang, HIPMI juga mendesak pemerintah pusat untuk segera menurunkan tingkat suku bunga pinjaman, karena terkait dengan SBI yang menurun. Hal ini penting untuk menumbuhkan kembali dunia usaha dan investasi di Indoensia yang sempat terpuruk akibat krisis global.
Selanjutnya yang ketiga, menurut Tugiyo, Rekomendasi Rakorwil mendesak pemererintah memberi penegasan hukum dengan membuat aturan dan tata cara yang benar untuk mengakuisisi lahan. Hal ini terkait dengan tumpang tindihnya lahan perkebunan, pertamabngan dengan tanah ulayat atau tanah adat.
”Bagi yang sudah memiliki tanah dengan sertifikat hak milik, tanah sertifikat HGU mapun tanah yang baru berstatus SKT. HIPMI mohon kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha kepada pelaku-pelaku usaha yang telah memiliki perizinan terutama untuk lahan yang sudah bersertifikat HGU, izin hak guna dan lain sebagainya,” ucap Tugiyo.
Dikemukakan Tugiyo, dari tiga rekomendasi tersebut satu yang menjadi rekomendasi konkrit, yakni masalah RTRWP Kalteng. Akibat beleum selesainya RTRWP, dunia investasi di Kalteng terhambat apalagi ditambah kondisi ekonomi bangsa Indoesia yang belum normal imbas dari krisis ekonomi global.
”Padahal kalau tidak terkendala RTRWP, maka krisis global yang melanda Kalteng ini bisa segera terseleselesaikan dengan masuknya para investor yang bisa menimbulkan multiplayer effect. Oleh karena itu kita sangat mendesak pemerintah supaya bisa segera menyelesaikan daripada RTRWP Kalteng,” tegas Tugiyo.
Terkait dengan waktu penyelesaian, tambah Tugiyo, pihaknya minta pemerintah dalam hal ini Mentri Kehutanan(Menhut) segera mengesahkan sebelum Pemilu Legislatif dan Presiden. Dia menandaskan, Menhut jangan banyak terlalu janji dengan bahas-bahasa politis dan diplomatis sehingga membuat masyarakat investor menunggu-nunggu tanpa kepastian.
”Kenapa demikian kita minta sebelum Pemilu Legislatif, karena DPR memiliki kekuatan penuh sebelum Pemilu 9 April, kekuatan itulah yang dimanfaatkan karena didukung oleh masyarkat Kalteng,” tandas Tugiyo yang juga Ketua Koordinator HIPMI Wilayah Kalimantan. (***)

Tidak ada komentar: