25 Mar 2009

Stadion Tjilik Riwut Jadi Lapangan Banteng


PDIP Juga Melakukan Pelanggaran

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Ribuan kader dan simpatisan partai berlogo banteng gemuk moncong putih memadati stadion Tjilik Riwut kilometer empat setengah. Mereka datang dari beberapa daerah pelosok kota Palangka Raya menghadiri kampanye perdana PDIP di Palangka Raya, Selasa (24/3) kemarin.
Mengawali kampanye perdananya di Kota Palangka Raya, PDIP menghadirkan 3 orang juru kampanye (jurkam), yakni Agustin Teras Narang fungsionaris PDIP yang juga Gubernur Kalteng, Renhard Atu Narang, Ketua DPD PDIP Kalteng yang juga Ketua DPRD Kalteng, dan Sabam Siarait, anggota dewan pertimbangan PDIP yang juga anggota DPR RI.
Kampanye perdana PDIP tak jauh beda dari kamapanye-kampanye paratai politik (parpol) sebelumnya. Kamapnye PDIP juga diwarnai sejumlah pelanggaran, misalnya melibatkan sejumlah anak-anak dibawah umur, dan konvoi dijalan dengan tidak menggunakan perlengkapan berkendaaran seperti helem.
Dari pantauan Radar Sampit di lokasi kampanye, tak kurang dari puluhan orang anak-anak, mulai dari usia 5 tahun sampai 15 tahun hadir di arena kampanye. Mereka larut dalam suasana gembira dan bahkan ikut bergoyang mengikuti irama musik.
Menariknya sejumlah anak-anak yang hadir di arena kampanye tersebut juga memakai baju kaos merah bergambar banteng gemuk moncong putih dalam lingkaran. Bahkan tak segan-segan sejumlah orang tua mengikatkan bendera PDIP di kepala dan dileher anaknya, meski usianya belia.
Yang lebih tragis lagi, anak-anak berusia belia tersebut digendong diatas pundak orang tuanya sambil mengibarkan bendera PDIP dan juga mengacungkan tangan keatas berteriak secara bersahut-sahutan, antara jukam dengan simpatisan. ”PDIP... 28, Megawati ...Presiden,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauharai mengungkapkan, terkait pelibatan sejumlah anak-anak dibawah umur, pihaknya akan menindaklanjutinya, dan membawa kasus tersebut ke rapat GAKKUMDU, untuk selanjutnya melimpahkan ke pihak penyidik.
”Sangsinya jelas sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang No: 10/2008, Undang-Undang No: 23/2002 dan Surat Komnas HAM Perlindungan Anak. Namun ini semua tergantung berwenang, kita hanya bisa mengawasi, mencatat pelanggaran dan melaporkannya kepihak penyidik, bila berkaitan dengan pidana umum, kalau berkaitan dengan pelanggaran administrasi, KPU lah yang berwenang,” pungkas Tantawai, ditemui di lokasi kampanye. (***)

Tidak ada komentar: