5 Mar 2009

Anggota Denma Polda Kalteng di Bekuk Dirnarkoba

Bersama Dua Warga Silpil Sedang Pesta Sabu-Sabu

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Oknum Polisi ”Sabu” dari satuan Denma Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial Brigadir. STO (44) kena batunya. Ia diringkus rekan sesama anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng, bersama teman wanitanya, berinisial NHN(40) di Hotel Bintang Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13 Palangka Raya, Selasa (3/4) lalu.
Menurut Direktur Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Polisi Drs. Nelson Penjaitan, mengatakan, sebelum ditangkap di Hotel Bintang, keduanya sempat meloloskan diri dari perhatian anggota yang ketika mau menangkap keduanya yang sedang bertransaksi didepan Hotel Rahmat dekat Plabuhan Rambang.
”Onggota kita sedang mengintai mereka yang sedang bertransaksi di depan Hotel Rahmat, namun rumanya kehadiran kami disana sudah diketahui dan keduanya tiba-tiba menghilang, untung anggota saya sigap dan kemudian mengetahui dimana keduanya berada, yaitu di Hotel Bintang,” ujar nelson, kepada sejumlah wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/3) kemarin.
Diungkapkan Nelson, dari hasil penggrebekan didalam Hotel tersebut, pihaknya menangkap STO dan NHN yang sedang pesta sabu-sabu. Selain menangkap tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 1 set bong (alat penghisap sabu, red) yang didalamnya masih tersisa sabu yang belum sempat habis dipakai.
Selain itu juga, pihaknya menyita satu paket sabu-sabu yang masih utuh. ”Menurut pengakuan tersangka mereka beli tiga paket seharga Rp 500 ribu dari salah seorang teman perempuan,” ungkap pria berdarah batak ini.
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan lagi. Pihaknya kembali menangkap seorang wanita pengedar berinisial SW (23) di Jalan Riau, dengan barang bukti yang ada dibadannya sebanyak 6 paket sabu-sabu.
”Dari pengakuan tersangka NHN, penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sedangkan pengakuan tersangka SW mengaku untuk kedua kalinya ditangkap, namun ia tidak memakai hanya sebagai pengedar saja dengan mengambil untung antara Rp 25-50 ribu,” jelas Nelson.
Dia menandaskan, untuk sementara kasus tersebut masih dalam penyidikan untuk dikembangkan lebih lanjut, meski ketiga-tiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenai pasal 65 Undang-Undang Pisikotrofika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, yang sempat dijuluki selebritis Polres Kotim, Iptu Didit Himawan, juga ditangkap oleh Dirnarkoba Polda Kalteng lantaran kedapatan bersama seorang wanita di Hotel Wawaii sedang pesta sabu-sabu.(***)

Tidak ada komentar: