12 Mar 2009

Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Parpol Pemenang

Dibantu Dari APBD Kalteng Sebesar Rp. 900 Juta

Oleh:Alfrid Uga

PALANGKA RAYA–Genderang pertarungan partai politik (Parpol) untuk merebut kursi legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru ditabuhkan April mendatang, pemerintah Provinsi Kalteng sudah menyiapkan bantuan.
Melalui Dinas Kesatuan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kalteng, pemerintah provinsi sudah menyiapkan bantuan kepada Parpol pemenang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng sebesar Rp 900 juta.
”Bagi Parpol yang berhasil mengantarkan Celgnya duduk di kursi legislatif, kita siapkan bantuan dari APBD Kalteng sebesar Rp 900 juta,” ujar Kepala Dinas Kesbanglinmas Provinsi Kalteng, Basuniansyah, di Palangka Raya, kemarin.
Namun demikian, menurut mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng ini, pemerintah provinsi belum bisa menentukan besaran pembagian dana tersebut. Alasannya, kursi di legislatif belum ditentukan.
“Pemerintah telah membuat peraturan baru, PP nomor 5 tahun 2009 tentang dana bantuan partol dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bantuan itu baru bisa diberikan setelah pelantikan legislatif dilakukan Juli 2009 mendatang. Pembagian dana bantuan tadi diatur melalui permendagri yang rencananya di terbitkan setelah pelantikan legislatif,” jelasnya.
Basuniansyah menguraikan, untuk memberikan besaran jumlah dana bantuan, menurutnya disesuaikan dengan jumlah kursi yang diperoleh partai. Apabila ada partai yang tidak mendapatkan kursi tapi tidak mendapatkan suara.
”meskipun partai-partai itu bergabung sebagai konstituante, partai tadi tetap tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah dan dana bantuan itu dialihkan kepada parpol yang mendapat kursi saja,” ungkap Basuniansyah yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi kalteng ini.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP nomor 24 tahun 2005, besar bantuan parpol yang diberikan dari pemerintah Provinsi Kalteng berjumlah Rp20.350.000 per kursi legislatif.
”Parpol yang memperoleh kursi di DPRD provinsi, begitu dilantik kita langsung mentransper dana tersebut melalui rekening parpol masing-masing,” pungkas Basuniansyah. (***)

Tidak ada komentar: