13 Mar 2009

Penerbitan Izin Tambang Dihentikan

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak akan mengeluarkan izin usaha pertamabngan (IUP) batubara yang baru pada tahun ini. Sementara itu dari sekitar 646 izin pertambangan dalam berbagai bentuk perizinan yang ada di Kalteng akan dievaluasi.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, pada tanggal 12 Maret 2009 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Kalteng menindaklanjuti surat edaran Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertamabngan Mineral dan Batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU nomor 4 tahun 2009.
”Untuk tahun 2009 tak ada izin baru. Bahkan bagi 646 izin pertamabngan yang ada di Kalteng sebelum dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2009 berlaku akan dievaluasi,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, Moses Nicodemus, di Palangka Raya, Kamis (12/3) kemarin.
Dia mengemukakan, sebeleum diberikan izin baru kepada investor pertambangan dan kepada masyarakat, pemerintah terlebih dulu menata wilayah pertamabngan. Terkait rencana penataan wilayah pertambangan tersebut, menurut Moses, Mentri melalui Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerba) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 30 Januari lalu.
”Dalam rangka penataan ini Gubernur segera menulis surat ke Bupati/Walikota Se-Kalteng agar menyampaikan data tentang izin pertambangan diwilayahnya masing-masing sebagai bahan Gubernur melalporkan kepada pemerintah pusat,” ungkap mantan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kalteng ini.
Lebih jauh Moses mengemukakan, sejak tanggal 12 Januari tidak boleh lagi diterbitkan izin usaha pertamabngan baru oleh Bupati/Walikota kepada siapapun, dan kalau ada izin usaha pertambangan diterbitkan setelah tanggal 12 januari 2009 maka dibatalkan demi hukum.
Sedangkan, pemohonan yang sudah masuk sebelum tanggal 12 januari agar segera disampaikan kepada Mentri Pertambangan Up. Dirjen Minerba, paling lambat satu bulan setelah surat edaran tangal 30 Januari 2009 tersebut.
”Sekarang tanggal 12 Maret, artinya sudah lambat. Jika ada permohonana terlamabat dilaporkan maka tidak bisa diproses oleh Dirjen Minerba. Namun Gubernur menulis surat dan meminta disvensasi penyampaian data hingga 30 Maret ini,” katanya.
Sementara itu, permohonan baru surat izin pertambangan daerah bagahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap diproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009.
Moses menambahkan, keuntungan UU Nomor 4 tahun 2009 bagi pemerintah Kalteng sangat berintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, baik peruntukannya mapun rencana peruntukan lainnya. ”Ini yang salah satu keutungan dari UU yang baru tersebut,” tambahnya.
Keutungan lain menurut Moses, dilihat dari aspek lingkungan, UU yang baru tersebut mengatur dengan jelas tentang sangsi hukum bila terjadi kerusakan mapun pencemaran lingkungan oleh perusahan pertamabngan, sehingga setiap pelanggar akan dikenakan sangsi administrasi, mapun sangsi pidana perdata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Dilihat dari kepedulian terhadap masayarakat setempat, moses menimpali. UU tersebut dengan jelas memberi tanggungjawab terhadap perusahan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarkat atau commodity development (CD).
”Didalam UU yang baru ini program CD merupakan program wajib, kalau dulukan program sukarela. Inalah hal-hal yang cukup memeberikan harapan baru bagi kepedulian pilar sosial mapun pilar lingkungan,” timpal Moses.
Sebagaimana diketahui di Kalteng terdapat 646 izin pertambangan dalam berbagai bentuk perizinan, namun hanya puluhan saja yang telah operasional. Dari 646 izin pertambangan terdapat sebanyak 6 perusahaan kontrak karya (KK), 15 perushaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 454 kuasa pertambangan (KP), 137 surat izin pertambangan rakyat daerah, dan 34 surat izin pertambangan daerah.
Sedangkan perusahaan yang telah operasional eksploitasi resmi, yakni satu perusahaan pemegang izin KK, dua PKP2B, dan 91 KP, terdiri dari tambang batubara, emas, zirkon, kuarsa, emas, dan bijih besi. (***)

Tidak ada komentar: