6 Mar 2009
Izin Perkebunan Terancam Dicabut
RTRWP Segera Disahkan
Oleh: Alfrit Uga
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memastikan tak lama lagi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng disahkan Mentri Kehutanan. Kepastian tersebut setelah tim terpadu melakukan pertemuan dengan pihak Departemen Kehutanan (Dephut) di Jakarta, kemarin.
Menurut Gubernur, ada beberapa kesepakatan yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut, yakni Kawasan Pemukiman dan Peruntukan Lain (KPPL) akan semakin besar. Selain itu, kawasan hutan lindung dan taman nasional (TN) di perkecil.
Namun demikian ungkap Gubernur, dari kesepakatan tersebut ada permasalahan bagi Pemerintah Kalteng terutama terkait dengan masalah perizinan perkebunan dimana izin-izin prkebunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan ditinjau kembali, bahkan kemungkinan bisa izin kemungkinan dicabut apabiula tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
”Izin-izin yang akan ditinjau, misalnya izin perkebunan yang berada di lahan gambut yang seharusnya dikonservasikan. Kemudian izin-izin perkebunan yang berada dikawasan hutan produksi juga ditinjau ulang dan bila perlu dicabut,” ujar Teras, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (5/3) kemarin.
Teras mengungkapkan, dari hasil pertemuan itu sudah terangkum dengan baik dan sudah mencapai kata sepakat antara Dephut dengan Tim Terpadu RTRWP Kalteng. Bahkan ada beberapa butir yang menjadi usulan Kalteng terutama mengenai penetapan wilayah baffer zon terutama bagi desa, kelurahan dan kademangan.
”Dengan adanya baffer zon ini maka wilayah desa, kelurahan atau kademangan tidak bisa berkembang. Lahan pertanian masyarakat jadi berkurang, kemudian kehidupan masyarakat menjadi sulit. Akibatnya suatu saat kehidupan masyarakat Kalteng terutama didesa, kelurahan dan kademangan terbelenggu, kehidupannya termarjinalkan, terisolir dengan adanya RTRWP ini,” ungkapkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Amrullah Hadi, terkait dengan rencana pencabutan sejumlah izin perkebunan yang kemungkinan ada diwilayahnya, mengatakan tidak bisa semata merta pemerintah pusat mencabut izin yang sudah diberikan pemerintah daerah kepada para investor kebun.
Amrullah beralasan, izin yang sudah diberikan berdasarkan aturan maka pencabutan juga harus berdasarkan aturan, dan aturan tersebut ada di tangan pemerintah daerah. ”Mencabut atau memberi izin semua ada aturannya, kalau memang aturan itu mengatur tentang pencabutan, yah harus kita laksanakan,” katanya.
Namun demikian Hamrullah meyakini tidak ada izin perkebunan diwilayah Kotim yang dicabut pemerintah pusat, kalaupun terjadi pencabutan izin itu hanya berlaku bagi sejumlah perusahan perkebunan yang sudah mendapat izin tetapi belum beroperasi.
Senada dengan Wakil Bupati Kotim, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Drs H Sukirman juga mengatakan hal yang sama, tidak semata merta pemerintah pusat bisa mencabut izin yang sudah diberikan, semuanya harus dipertimbangkan untung ruginya, bagi pemerintah daerah, pusat mapun bagi ivestor.
Walaupun demikian, Sukirman mengaku pasrah dengan keputusan pusat, bila nantinya terpaksa harus mencabut izin perkebunan sebagai konsekuensi dari penyesahan RTRWP Kalteng. ”Kami pasrah saja bila kebijakan mengharuskan izin perekbunan dicabut. Tetapi alangkah baiknya pusat mempertimbangkannyan kembali,” imbuh Sukirman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tercatat areal kawasan lindung saat ini mencapai 2,291 juta hektar dari total luas wilayah Kalteng yang mencapai 15,3 juta hektar. Sementara kawasan budidaya disebutkan seluas 12,951 juta hektar, terdiri atas budidaya kehutanan seluas 6,435 juta hektar dan budidaya non kehutanan seluas 6,515 juta hektar.
Pencadangan untuk pengembangan permukiman perkotaan dan pedesaan diarahkan pada kawasan permukiman dan penggunaan lainnya (KPPL) seluas 3,387 juta hektar, pencadangan pengembangan infrastruktur dan ruang publik termasuk KPPL, sebesar 10 persen atau 338.742 hektar.
Pencadangan kawasan hutan pendidikan dan penelitian (HPP) didasarkan atas usulan kabupaten atau kota seluas 59.009 hektar, dan hutan tanaman industri seluas 152.667 hektar.
Sejumlah kalangan sebelumnya memperkirakan terdapat konversi hutan yang cukup luas hingga satu juta hektar untuk pengembangan kawasan budidaya non kehutanan yang kini mengalami stagnasi dari sisi perluasan areal baru akibat kehabisan lahan.
Persoalan konversi hutan di Kalteng menjadi kawasan non hutan selama ini memang menjadi tarik ulur yang panjang antara Pemerintah daerah dengan Departemen Kehutanan yang mengisyaratkan kawasan hutan Kalteng harus tetap tersedia dalam jumlah besar. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar