29 Jul 2009

Ratusan Izin Tambang Ditahan Menhut

Berada di Dalam Kawasan Hutan Produksi

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng, Yulian Taruna mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 353 atau sekitar 75 persen dari 471 ijin tambang stagnan alias tidak beroperasi, lantaran berada di kawasan hutan produksi.
Menurut dia, perusahan tambang yang memiliki izin dikawasan hutan produksi harus mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Namun izin pelapasan kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan terganjal, akibat belum pengesahan RTRWP Kalteng.
“Kawasan tambang di Kalteng 75 persen (sekitar 353 dari 471 perusahaan, red) berada di hutan. Saat ini tak bisa beroperasi karena harus menunggu ijin dari Menhut. Sementara izin dari Menhut masih menunggu pengesahan RTRWP Kalteng,” ujarnya di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakanya, peraturan Menhut agak memberatkan pertambangan dari sisi ekonomi, selain itu, untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan tersebut membutuhkan proses yang lama sehingga cukup menyulitkan pemegang izin tambang.“Menhut tampaknya lambat mengeluarkan ijin karena berbagai alasan,” katanya.
Yulian menandaskan, sebagian besar perusahaan pertambangan di Kalteng terindikasi belum memenuhi dan mematuhi persyaratan administrasi sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga diperlukan audit menyeluruh.
“Tim auditor independen yang ditunjuk Pemprov Kalteng untuk melakukan audit izin tambang di Kalteng mulai melakukan evaluasi terhadap ratusan izin pertambangan yang terdapat di 6 kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menerbitkan Surat Edaran nomor 540/753/Ek tanggal 13 Juni 2009, yang meminta bupati dan wali kota agar melarang perusahaan pertambangan melakukan kegiatan operasi sebelum terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.
Para bupati dalam melakukan kegiatan pengawasan diminta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Selain itu juga mengacu pada Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Kepmenhut No. 70/Kpts-II/2001 Jo Kepmenhut No.SK.48/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Kepmenhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. (*)

Tidak ada komentar: