14 Jul 2009

Masih Nunggu Susduk, Bursa Pimpinan Dewan Adem-Ayem

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Bursa calon pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, jelang pelantikan anggota DPRD Provinsi Kalteng bulan Agustus mendatang untuk masa periode 2009-2014 masih adem ayem. Siapa dan dari partai mana yang bakal menduduki unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, masih menjadi teka-teki.
Sejumlah partai peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kalteng, belum menentukan sikap, seperti PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Golkar, dan PAN, lantaran sususnan dan kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPRD dan DPD belum disahkan oleh DPR RI.
Misalnya PDI Perjuangan, sebagai peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kalteng misalnya, belum menentukan sikap siapa dari wakil PDI Perjuangan yang di usung nanti menduduki Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Bahkan PDI Perjuangan tak berani memastikan apakah sebagai peraih kursi terbanyak mutlak menduduki Kursi Ketua dewan.
”Semestinya sebagai peraih kursi terbanyak PDI Perjuangan sudah pasti menjadi Ketua Dewan. Namun itu tidak mutlak, semuanya tergantung dari Susduk nanti. Makanya kita masih menunggu Susduk bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua DPRD nanti,” ujarnya kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Senin (13/7) kemarin.
Senada dengan Wakil Ketua DPD PDI Pejuangan, Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Kalteng Bambang Suryadi mengatakan, partainya juga belum menentukan sikap karena masih menunggu Susduk MPR, DPR, DPRD dan DPD disahkan.
Menurut bambang yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini. Bila nanti Susduk disahkan, dan dalam susduk tersebut mengatur mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua dewan, bahwa yang berhak duduk di tiga unsur pimpinan dewan berasal dari tiga partai pemenang, tentunya PDI Perjuangan mutlak sebagai ketua dewan.
Namun, ucapnya bila kemudian Susduk yang akan disahkan nanti mengatur mekanisme lain tau kemungkinan masih memakai pola mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua dengan sistem paket, maka kemungkinan kursi ketua dewan tak mesti didudiki oleh partai pemenang.
”Kalau dalam Susduk pemilihan ketua dan wakil ketua nanti, mekanismenya mengacu pada mekanisme yang lama, dengan ketentuan-ketentuan bahwa minimal lima kursi yang duduk di dewan boleh mengajukan calon sebagai ketua dewan, tentunya peluang partai peraih kursi terbanyak duduk di ketua dewan tidak mutlak, tergantung pilihan nanti,” jelas Bambang.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Demokrat Srie Alfianti Gandrung, juga mengatakan, Partai Demokrat belum menentukan sikap dengan alasan yang sama. Bahkan ia menolak, menyebutkan siapa dari partainya maju menjadi calon ketua maupun wakil ketua dewan.
”Nanti dululah. Susduk-nya aja belum disahkan. Kalau memang memang sudah ada, dan mekanisme nya sudah jelas baru kita bicara,” pungkasnya, turut diamini Anggota Dewan dari Partai Golkar, Nafsiah RaplesBbadak. (*)

Tidak ada komentar: