10 Jul 2009

PU Katingan di Lapor Ke-Mabes Polri

Penyidikan di Polda Kalteng Dianggap Malempem

Lapran: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Dinas PU Kabupaten Katingan di laporkan ke Mabes Polri. Terkait dugaan korupsi miliaran rupiah pada pembangunan jalan Tumbang Samba-Tumbang Kaman Kabupaten Katingan sepanjang 12,5 kilometer, sejak tahun 2007-2009.
Menurut Ketua LSM Isen Mulang Pantang Mundur Purnama Imeng, pihaknya melaporkan Dinas PU ke Mabes Polri, lantaran penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalteng tahun 2008 lalu malempem, alias tidak jalan. Meski demikian, ia belum bisa menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat pembangunan jalan yang tidak sesuai perencanaan.
”Yang pasti akibat pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan perencanaan, negara dirugikan. Dugaan adanya kerugian negara ini, kemudian pihak Polda Kalteng pada tanggal 13 Septeber 2008 lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat itu pejabat penyidik, AKP Ruslan Abdul, namun hingga saat ini belum diketahui hasilnya,” ujarnya di Palangka Raya, kemarin.
Dijelaskannya pembangunan jalan yang tidak sesuai perencanaan yang dimaksudkannya tersebut. Jalan yang dibangun ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan oleh PT Sinar Kasih Mulia Setia dibuat mulai jalan eks HPH Barito Fasifik dan jalan HPH Koperasi Katung Berjuang yang sat itu masih beroperasi.
Dari jalan eks HPH PT Barito Pasifik kemudian masuk jalan eks HP PT Rinanda dan diteruskan melalui jalan PT Putra Katingan Pratama hingga ke Desa Tumbang Kaman. ”Berdasarkan kontrak kerja anatara Dinas PU Katingan dengan PT Sinar Kasih Mulia selaku kontraktor. Jalan yang dibangun sepanjang 12,5 kilometer, dengan biaya untuk tahun 2007, sebesar Rp 1,9 miliar lebih,” jelasnya.
”Nah pengertiannya yang namanya membangun, berarti mulai merintis, membuka hingga penimbunan sampai dengan pengaspalan. Tentunya sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang tersedia. Tetapi yang terjadi dilapangan justru, jalan yang sudah dirintis tidak dibuka, malah yang terjadi melakukan penimbunan terhadap jalan-jalan eks HPH. Inilah yang saya sebutkan pembangunan tidak sesuai perencanaan,” timpal Purnama.
Pada tahun 2009, tutur Purnama, Dinas PU Katingan merencanakan kembali pembangunan jalan yang sebelumnya sudah ditimbun oleh PT Sinar Kasih Mulia Setia pada tahun 2007. Dalam anggaran pembangunan menghabiskan anggaran sebesar Rp 7,083 miliar lebih, yang dibagai dalam dua paket.
Paket petama yaitu, sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai kontrak RP 3,732 miliar lebih yang dilaksanakan oleh PT Putri Ayu Sejati, dengan nomor kontrak 620/304/PU-BM/VI/2009, dan paket yang kedua jalan yang dibangun sepanjang 6 kilometer dengan nilai kontran RP 3,531 miliar lebih, yang dilaksankan oleh PT Azra Putra dengan nomor kontrak 620/305/PU-BM/VI/2009.
”Kami menilai perencanaan dan pekerjaan jalan Tumbang Samba-Tumbang Kaman baik yang dilakukan oleh PT Sinar Kasih Mulia Setia, PT Putri Ayu Sejati dan PT Azra Putra hanya lah suatu bentuk korupsi secara berencana yang dimulai dari perencanan sampai pelaksanaan,” ungkap Purnama.
Purnama juga mempertnyakan sejauh mana penyelidikan dan penyidikan di Polda Kalteng terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU Katingan dan dugaan korupsi pada PT Sinar Kasih Mulia Setia, yang hingga sampai saat ini belum ada titik terangnya.
”Apakah kasusnya sudah di SP3-kan atau sudah masuk SP21. Kalau sudah SP21 kapan dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya kalau dinyatakan SP3, kenapa tidak ada pemeberitahuan kepada masyarakat. Padahal penyelidikan dan penyidikan dilakukan atas laporan masyarakat, seharusnya ada pemberitahuan kepada masyarakat yang melaporkan ke Polda Kalteng,” imbuh Purnama.
Mengingat ketidak jelasan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kalteng pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan Dinas PU Katingan ke Mabes Polri. ”Kalau masih berjalan penyelidikan di Polda Kalteng biarlah tertap berjalan. Tetapi hak kami juga meneruskan laporan ke Mabes Polri. Selain ke Mabes Polri kami juga berencana akan melaporkan ke KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika di konfirmasi dengan Kepala Dinas PU Katingan Harun melalui pesan singkat, Senin (6/7) lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditudukan LSM. Hingga kemerin belum mendapat jawaban, padahal nomor yang dikirimi pesan masih aktif. (*)

Tidak ada komentar: