22 Jul 2009

Gubernur dan Walikota Surati Kajari


Minta Ketiga Pimpinan Dewan Kota Tidak Ditahan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Berkas perkara kasus korupsi penyelewengan anggaran biaya pengembangan SDM sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, berikut tiga tersangka pimpinan dewan diserahkan Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kajati) ke Kejaksaan Negri (Kajari) Palangka Raya, Selasa (21/7) kemarin.
Ketiga pimpinan dewan tersebut, yakni Aris M Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Jambran Kurniawan (Waket II). Namun, ketiganya masih bisa menghirup udara bebas. Padahal lima tersangka kasus yang sama, diantaranya, Hatir Sata Tarigan, Junaidi, Agus Romansyah, Beker Simon dan Kahirunimah, sekarang mendekam ditahanan.
Menurut Kepala Kajari Palangka Raya, Ali Yuswandi, alasan ketiga pimpinan dewan tersebut tidak ditahan, lantaran ditakutkan akan terjadi kelumpuhan proses legislasi di DPRD Kota Palangka Raya. Selain itu akan mengundang komplin dari masyarakat, karena ketiga-tiga adalah pimpinan dewan.
”Dasar pertimbangan tidak menahan ketiga unsur pimpinan dewan tersebut. Mereka adalah ketua dan wakil ketua. Kalau ditahan itu tidak menutup kemungkinan terhambat jalannya pembahasan undang-undang. Sebagaiamna kita ketahui, unsur pimpinan adalah orang yang mengkoordinir wakil rakyat lainnya. Apabila ketiganya ditahan, maka akan terjadi kelumpuhan,” ucapnya. ”Saya yakin akan lumpuh,” tegasnya menimpali.
Hal lain yang menjadi dasar pertimbangan, beber Ali, adalah surat permohonan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, bahwa ketiga orang tersangka dimohon untuk tidak dilakukan penahanan. Mengingat status ketiganya adalah ketua dan wakil ketua DPRD Kota Palangka Raya.
”Itu juga kami pertimbangkan. Sekaligus juga ada surat permohonan dari Walikota Palangka Raya Riban Satia, yang intinya sama,” bebernya. ”Secara rasio seandainya ditahan, justru akan melumpuhkan proses legislasi di DPRD Kota Palangka Raya,” ucap Ali menimpali.
Pertimbangan lain, jelas Ali, ketiga tersangka sangat kooperatif dan secara yuridis juga berjanji melalui permohonannya tidak akan melarikan diri, tidak mempengaruhi saksi, tidak menghilangkan barang bukti. ”Permohonan tersebut juga dijamin penasehat hukumnya, bahwa apa yang diminta oleh kliennya betul-betul dijamin,” tutur Ali.
Menyinggung kebijakan gubernur dan walikota yang membuata surat jaminan kepada ketiga pimpinan dewan, adalah sebuah bentuk interfensi. Dengan tegas Ali, menyangkalnya. Menurut Ali, surat gubernur dan walikota bukan sebuah bentuk interfensi, melainkan hanya sebuah permohonan untuk pertimbangan.
”Siapa saja boleh menyampaikan permohonan. Tetapi saya jugalah yang menentukannya. Saya yakin, kalau ketiga pimpinan dewan ditahan, maka proses legislasi di DPRD Kota Palangka Raya terjadi kelumpuhan,” ucapnya, seraya meyakinkan, terkait keputusan Kejari tidak menahan ketiga pimpinan dewan tersebut.
Kembali ditanya bukankah itu hanya alasan yang dicari-cari pembenarannya untuk tidak menahan ketiga pimpinan dewan. Mengingat mekanisme penggantian antar waktu didewan sudah ada. Lagi-lagi Ali, beralibi, pergantian tidak mungkin lagi dilakukan , mengingat masa jabatan anggota dewan tinggal beberapa hari lagi. Bahkan ia yakin, akan terjadi kekacauan di DPRD Kota Palangka Raya.
”Betul, tetapi apa mungkin mengingat masa kerja anggota dewan tinggal beberapa hari lagi. Apakah mungkin dengan waktu yang singkat dilakukan pergantian. Itu akan lebih kacau. Itulah pertimbangan saya, kalau sampai terjadi pergantian akan lebih kacau lagi. Kecuali tersisa satu tahun atau lebih, masih memungkinkan terjadinya pergantian pimpinan,” jawabnya. (*)

Tidak ada komentar: