22 Jul 2009

Transaksi Narkoba, Warga Banjarmasin di Bekuk Polisi

Dari Tangan Tersangka 10 Paket Sabu-Sabu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Dalam sepekan terakhir ini, sedikitnya tujuh pengedar dan pemakai narkoba dibekuk. Para pengeruk keuntungan dan penikmat dari barang haram itu kini meringkuk di tahanan Polda Kalteng.
Enam orang penikmat terjaring dalam razia yang digelar Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bekerjasama dengan Polda Kalteng dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu, dan yang ketujuh atau yang terakhir dibekuk saat bertransaksi.
Menurut Kepala Direktorat Narkoba Polda Kalteng Kombes Polisi Drs Nelson Penjaitan, melalui Kasat II Idik Narkoba Polda Kalteng, AKBP I Gusti Wardana, penangkapan Syaid Aulia Rahman (21) terjadi pada, Selasa (21/7) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, di depan Hotel Dandang Tingang Palangka Raya.
Dari tangan tersangka, yang diketahui warga Komplek Kayu Tangi I, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, disita barang bukti (barbuk) sepuluh paket sabu-sabu dengan total berat 2 gram, dengan nilai sekitar Rp 5 juta.
”Saat penggeledahan didalam kantong tas laptop bagian samping kiri tersangka ditemukan 10 pakte sabu-sabu. Dengan total berat 2 gram, senilai sekitar Rp 5 juta,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Dikemukakannya, sebelum terjadi penangkapan, pihaknya menerima informsi dari warga bahwa ada transaksi sabu-sabu di seputar dewan Hotel Dandang Tingang. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian, dan sasaran yang ditunggu akhirnya muncul.
”Dalam operasi tersebut saya pimpin langsung. Begitu target yang ditunggu muncul sekitar pukul 04.00 WIB, kami langsung melakukan penyergapan, memeriksa dan menggeledah tersangka. Dari dalam tas laptop tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10 paket, dengan nilai sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Kini tersangka sedang menjalani pemriksaan aparat penyidik Polda Kalteng. Tersangka dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman bagi pengedar narkoba diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)

Tidak ada komentar: