22 Jul 2009

Kajati Tahan Lima Tersangka Koruipsi BPK Kalteng


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah menahan lima tersangka dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda, di Bank Pembangunan Kalteng (BPK). Kelima tersangka, yakni Demus S Asin, Andat K Sinta, Haldin Anggen, Baharudin, dan Rosnain ditahan Setelah diperiksa secara meraton, selama 8 jam oleh penyidik Kejati Kalteng, Selasa (21/7) kemarin sore.
Demus S Asin, merupakan mantan Pemimpin PT BPK Cabang Pembantu Kuala Kurun. Sementara Andat K Sinta sebagai teller. Keduanya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan terjadinya penyimpangan pengeluaran pembayaran pada bank tersebut sebesar Rp 3,82 miliar tahun 2008 lalu.
Sedangkan Haldin Anggen, Baharudin, dan Rosnain, adalah pejabat analis di PT BPK Pusat di Palangka Raya, ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT Surya Barokah di PT BPK sebesar Rp41 miliar tahun 2002 lalu.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farela melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Yuqaiyum Hasib, hasil pemriksaan terhadap dua tersangaka kasus korupsi PT BPK Cabang Pembantu Kuala Kurun menemukan adanya pengeluaran uang kas Kabupaten Gunung Mas yang tak sesuai prosedur.
Dikemukakannya, modus yang digunakan adalah dengan melakukan double posting terhadap kas daerah Pemkab Gumas tahun 2008, yaitu dengan menggunakan SP2D ( Surat Perintah Pembayaran Dana) double, lalu memasukkan ke neraca kredit tidak debet (penarikan). Berikutnya SP2D double, yaitu SP2D asli Pemkab Gumas telah dibuat tersendiri oleh para pelaku seolah-olah SP2D asli.
“Dengan begitulah, kemudian ditarik pembukuan uang kas daerah Pemkab Gumas tidak sesuai dengan data penyetoran di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Pembantu Kuala Kurun,” ungkapnya, kepada sejumlah wartwan, usai eksekusi kelima tersangka korupsi tersebut.
Lebih lanjut ia mengemukakan, secara administrasi, selisih angka pada rekening kas daerah Pemkab Gumas sudah diselesaikan dan dikembalikan sejumlah Rp 3,77 miliar ditambah jasa giro Rp 65,88 juta yang dikembalikan dari rekening penampungan PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun kepada rekening Kas Daerah Pemkab Gumas di Kuala Kurun.
Dari serangkaian proses penyidikan, keterlibatan kedu orang pegawai PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun yakni Pimpinan Cabang Pembantu dalam hal tanggung jawab sebagai pimpinan dan penggunaan password oleh teller. Teller terlibat lantaran memakai password pimpinan.
Yuqaiyum menambahkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian negara atau daerah sejumlah Rp 3,77 miliar ditambah jasa giro Rp 65,88 juta atau total sebesar Rp 3,82 miliar. Pihak kejaksaan membidik ketiga tersangka secara primair dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Keduanya juga dikenakan dakwaan subsidair dalam pasal 3 Junto pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No 31/1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Yukayum, didampingi Jaksa penyidik Nur Slamet, dan Agus.
Sementara, tiga tersangka lainnya, adalah pejabat analis di PT BPK Pusat Palangka Raya. Masing-masing Haldin Anggen, Baharudin, dan Rosnain. Ketiganya turut terlibat pencairan kredit macet PT Surya Barokah di PT BPK sebesar Rp41 miliar tahun 2002 lalu.
Dengan ditahanya tiga tersangka baru, berarti Kejati Kalteng telah menahan delapan tersangka, dari sepuluh tersangka. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan pimpinan PT Surya Barokah dinyatakan buron dan masuk daptar pencarian orang (DPO), pungkas Yuqayum. (*)

Tidak ada komentar: